1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 42273

Ahok Bantah Akan Merapat ke PDI-P

Jakarta, Aktual.co —Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah kalau dirinya semakin terlihat rapat dengan PDI-P. 
Dia menegaskan kalau saat ini dirinya hanya fokus menjalankan tugasnya sebagai Plt Gubernur DKI saja. 
Isu tersebut muncul saat pagi tadi Ahok men-tweet pernyataan soal kekecewaannya terhadap tiga kader PDI-P yang tidak masuk ke dalam kabinet kerja Jokowi-JK.
Ketiga orang yang dimaksudnya yaitu, Eva Sundari, Maruarar Sirait dan Rieke Dyah Pitaloka.
“Ke depan saya mengharapkan pemerintahan Jokowi-JK tetap melibatkan putra putri terbaik bangsa seperti Eva, Rieke & Ara,” kicau Ahok, di akun twitter-nya @basuki_btp.
“Mereka teman-teman berkualitas yang saya tahu sejak awal berjuang untuk Pak Jokowi.” sambungnya di twitnya.
Ahok menyangkal twit-nya tadi pagi menjadi sinyal bahwa ia akan masuk ke partai besutan Megawati Soekarno Putri.
Dia berdalih kalau twitnya hanya sebagai bentuk komentar saja atas tidak masuknya ketiga orang tersebut dalam kabinet.
“Ya saya kira Bu Eva, Rieke, Ara, kan yang terbaik yang kita punya, dan mereka sangat all out bantu Pak Jokowi. Bagi saya itu sayang, orang dia baik, tidak masuk di kabinet juga. Itu kan hak prerogatif pak presiden,” ujar Ahok di Balaikota, Selasa (28/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Ruhut Berduka Sutan Soekarnotomo Meninggal

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengaku kehilangan dengan meninggalnya salah satu anggota Fraksi Demokrat, Sutan Soekarnotomo. Ia mengatakan, Sutan merupakan sosok anggota gigih, giat dan tekun dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Orang sangat giat, sangat baik. Jadi saya sangat kehilangan,” ucap Ruhut disela-sela upacara penghormatan almarhum di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10).
Sempat diberitakan, Sutan merupakan anggota Komisi III DPR. Almarhum meninggal akibat sakit diabetes dan jantung. Almarhum meninggal di rumah dinas DPR Kalibata, Jakarta Timur,  pada Selasa dini hari.
Para keluarga dan elit partai Demokrat pun tampak menghadiri acara penghormatan yang dilangsungkan di gedung MPR/DPR, Selasa (28/10) hari ini.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Minta Pembantu Jokowi Jaga Sikap

Jakarta, Aktual.co — Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI mengatakan jika menteri kabinet kerja Presiden Joko Widodo untuk menjaga sikapnya sebagai pejabat negara. Pasalnya, setiap gerak gerik sang pembantu presiden akan menjadi tersorot oleh publik.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon kepada awak media, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10).
“Sebaiknya jangan memberi contoh yang kurang baik. Merokok boleh saja, itu hak pribadi, tapi kan lebih bagus sembunyi-sembunyi,” ucap dia.
Masih kata Wakil Ketua Partai Gerindra, jika ingin merokok tidak dilakukan ditempat terbuka, sehingga menjadi kontroversi di masyarakat.
“Mungkin itu salah satu yang termasuk di revolusi mental,” tungkas dia.
Sempat diberitakan sebelumnya, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti diketahui merokok di halaman Istana negara ketika sedang akan diwawancara awak media. Selain itu, Menpora Imam Nahrawi juga sempat ditegur paspamres gara-gara ulah serupa.

Artikel ini ditulis oleh:

Dianggap Cacat Proses, KSPI Desak Survei KHL Diulang

Jakarta, Aktual.co —Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai hasil survei harga pasar terhadap 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk pekerja lajang yang dilakukan Dewan Pengupahan DKI di bulan Februari – Oktober 2014, memiliki cacat proses.
Karena itu, KSPI meminta dilakukan survey ulang yang hasilnya akan dijadikan untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI itu.
Dijelaskan Wakil Sekjen KSPI bidang Hukum san Advokasi, Sahat Butar-Butar, cacat proses yang dimaksudnya yakni berdasarkan acuan dari Permenakertrans no 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan KHL. 
Di situ disebutkan bahwa sesuai pasal 3 ayat 2 Permenaker nomor 13 tahun 2003 mengenai Kualitas dan spesifikasi tekhnis masing masing komponen & jenis KHL, disepakati bahwa sebelum survei dilaksanakan dan ditetapkan oleh ketua dewan pengupahan provinsi.
Lalu sesuai Pasal 3 ayat 3 Permenakertrans nomor 12 tahun 2003 dinyatakan bahwa survey dilakukan oleh dewan pengupahan  provinsi atau kota/kabupaten dengan membentuk tim yang keanggotaannya terdiri dari anggota dewan pengupahan  dari unsur buruh, pengusaha dan pemerintah serta unsur perguruan tinggi/pakar dan dengan mengikutsertakan BPS.
Namun faktanya, kata Sahat, sebelum survey dilakukan sejak bulan Februari 2014, belum pernah ada kesepakatan tertulis di dewan pengupahan DKI Jakarta.
“Tentang kualitas dan spesifikasi teknis masing-masing komponen yang menjadi panduan dalam  survey,” ujarnya, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (28/10).
Lalu permasalahan berikutnya, kata Sahat, karena di dalam tim survei ternyata tidak ada perwakilan dari perguruan tinggi atau pakar serta perwakilan BPS. Padahal itu sudah diatur dalam Permenakertrans nomor 12 tahun 2003.
“Kedua permasalahan  tersebut berakibat fatal terhadap hasil survey yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hasilnya,” ujarnya.
Disampaikan Sahat, ada beberapa permasalahan lain yang ditemukan dalam hasil survey itu. 
Seperti adanya beberapa item KHL seperti susu, Kopi, produk detergent dan pasta gigi yang gramaturnya berkurang. Namun sejak survey KHL dan pengolahan hasil survey KHL sejak bulan Februari 2014  item itu tidak pernah dikonversi lagi.
“Ada beberapa item KHL yang tidak rasional dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil pekerja  seperti kebutuhan air baik untuk mandi maupun untuk minum dihitung hanya sebesar Rp. 9.600/bulan dan kebutuhan karbohidrat seharusnya yang digunakan adalah mie instan tiga kilogram, bukan terigu.”
Belum lagi banyak item-item seperti daging, ikan segar, buah dan sayuran yang tak disepakati dari awal dalam penetapannya berupa jenis dan spesifikasi yang akan disurvey.
“Sehingga menjadi aneh jika dalam hitungan sementara KHL DKI jakarta sebesar 2.331 juta  lebih rendah dari KHL daerah penyangga jakarta ada yang mencapai hampir 2,6 juta.” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

“Money Changer” Wajib Minta Izin ke BI

Jakarta, Aktual.co — Pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau “money changer”, wajib mengajukan izin ke Bank Indonesia (BI) paling lambat pada 1 Januari 2015, dan memisahkan kegiatan penukaran valasnya dengan transfer dana.

“Pengajuan izin tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2015 dengan mengacu pada PBI ini,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI DIY Edie Budi Santoso di Yogyakarta, Selasa (28/10).

Kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing bukan Bank itu, berlaku buat KUPVA yang sudah berizin maupun yang belum berizin.

Budi menegaskan, jika sampai waktu yang telah ditentukan masih ada KUPVA Bukan Bank yang belum berizin, maka BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan atau menghentikan kegiatan usaha.

Budi juga menegaskan bahwa PBI itu juga mengatur bahwa KUPVA bukan bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara transfer dana sebelum PBI itu diterbitkan, harus memisahkan kegiatan usahanya itu atau memilih salah satu kegiatan itu.

“Apabila tidak melakukan pemisahan atau penghentian kegiatan usaha maka izin sebagai penyelenggara transfer dana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucap Edie.

Edie menjelaskan bahwa PBI ini diterbitkan dalam rangka memberikan kewenangan BI untuk mengatur bahwa semua kegiatan usaha penukaran valas memerlukan izin dari BI.

Serta dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah dimanfaatkannya kegiatan usaha penukaran valas sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Untuk itu, katanya, perlu dilakukan pemurnian dan penguatan kegiatan usaha penukaran valas yang dilakukan penyelenggara bukan bank.

Deputi Direktur Pengawasan Kepatuhan PPATK Tjahjadi Prastono menyambut baik PBI itu. “Arahnya sudah benar,” ujarnya.

Ia mengemukakan selama ini upaya suap, pemerasan dan transaksi narkoba banyak mengunakan mata uang asing yang diperoleh dari penukaran rupiah karena secara fisik lebih mudah.

Di Indonesia saat ini tercatat ada 914 KUPVA dengan rata-rata transaksi per bulan sebesar Rp7,94 triliun (hingga Agustus 2014). Pada 2013 sebesar Rp7,83 triliun dan pada 2012 Rp5,94 triliun per bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Empat Pembobol CIMB Diringkus Bareskrim Polri

Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Polri menangkap empat orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening Bank CIMB Niaga.
“Mereka adalah ST, SN, RY dan MSP,” kata Kasubdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Sahid, di Jakarta, Selasa (28/10).
Dia menjelaskan ST dan SN merupakan pegawai IT di bank tersebut. Keduanya sudah berencana untuk membobol sistem aplikasi Mosaic Server di bank tersebut sejak Agustus 2014.
Kemudian mereka menghubungi pegawai finance bank, DK, untuk meminta data perusahaan. “Mereka tanya ke DK, bilangnya mau update data karena ada yang rusak. DK nggak tahu kalau mau diambil kode data perusahaan,” ujarnya.
Setelah mereka mendapatkan kode rekening maintenance Bank CIMB Niaga, mereka membobol dana sebesar Rp22,4 miliar yang ada pada rekening tersebut.
“Peristiwa terjadi pada 16 Oktober 2014. Yang dibobol bukan rekening perorangan, tapi rekening maintenance bank,” katanya.
Sebelum membobol rekening, SN dan ST meminta bantuan RY untuk membuka rekening baru di Bank CIMB Niaga. RY bekerja sama dengan MSP untuk membuka rekening karena MSP memiliki sembilan identitas KTP. Selanjutnya SN dan ST melakukan transfer dana sebesar Rp22,4 miliar ke rekening atas nama MSP di Bank CIMB Niaga cabang Matraman.
Kemudian pada hari yang sama, dipindahbukukan ke rekening PT Gada Jaya Perkasa di CIMB Niaga Ciputat dan selanjutnya dikirimkan ke rekening pemilik money changer Varia Valuta Inti Vrima (VVIV) di BCA Cikini untuk ditukarkan dengan mata uang dolar Amerika.
Selanjutnya, dana yang dibobol baru dicairkan sebesar 500.000 dolar AS. Dari dana tersebut, SN menerima 200 ribu dolar AS, ST menerima 100 ribu dolar AS, MSP sebesar 100 ribu dolar AS, dan Roy sebesar 100 ribu dolar AS.
SN, ST dan RY ditangkap pada 17 Oktober 2014, sementara MSP ditangkap dua hari kemudian.
“Keempat tersangka telah ditahan di rutan Bareskrim Polri dan saat ini masih didalami keterlibatan mereka sebagai pelaku,” ujarnya.
Barang bukti dana sebesar 536.200 dolar AS dan Rp100 juta telah disita oleh penyidik. Sedangkan dana hasil tindak pidana yang belum dicairkan telah diblokir.
Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain