23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42374

Dinas Kesehatan: Masyarakat Kurang Minati Pelayanan Puskesmas

Jakarta, Aktual.co —Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Dinas Kesehatan drg Kartini Rustandi menyatakan masyarakat kurang meminati pelayanan yang disediakan oleh program-program pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).
“Masyarakat masih menganggap puskesmas adalah pelayanan kelas bawah, mungkin itu penyebabnya, sehingga mereka lebih memilih pelayanan di rumah sakit,” kata Kartini Rustandi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan jika program-program seperti posyandu kemudian penyuluhan ke desa-desa justru dianggap sebagai pengobatan kelas ekonomi bawah.
Padahal melalui puskesmas pengobatan gratis bisa didapat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk sakit ringan.
“Program-program gratis banyak ditawarkan di Puskesmas tetapi masyarakat kurang memahaminya,” ujarnya.
Oleh karena itu, dari Kementerian Kesehatan akan memberikan penghargaan bagi puskesmas-puskesmas terbaik di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja dan pelayanan Puskesmas di daerah-daerah.
Ia mengimbau kepada masyarakat, jika gejala sakit biasa sebaiknya dirujuk ke Puskesmas dulu sebelum ke rumah sakit, karena akan lebih murah dan mudah.
Sementara itu, Iza selaku pasien di salah satu rumah sakit di Jakarta mengaku jarang ke Puskesmas ketika ia sakit.
“Saya jarang ke Puskesmas karena terkadang kurang yakin, lebih mantab langsung ke rumah sakit,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Andi: Susunan Kabinet Sudah 99 Persen, Tapi Belum Jelas Kapan Diumumkan

Jakarta, Aktual.co — Penentuan susunan kabinet telah mencapai 99 persen. Namun, masih belum jelas kapan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Demikian dikatakan mantan Deputi Tim Transisi Pemerintahan Jokowi-JK, Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/10).
“Relatif 99 persen sudah selesai,” kata Andi Widjajanto kepada wartawan.
Saat ini, kata dia, Presiden Jokowi sedang menunggu balasan atas surat meminta pertimbangan yang diajukan kepada DPR.
Hal itu, ujar Andi, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden bisa meminta pertimbangan kepada DPR.
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU Kementerian Negara, “Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Sedangkan ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan, “Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima”.
Ayat (3) menyebutkan, “Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan”.
Andi menyatakan Presiden menulis surat ke DPR sebagai bagian dari etika hubungan kelembagaan yang dijaga oleh Presiden.
“(Jadwal) pengumumannya mempertimbangkan etika hubungan kelembagaan karena ada surat yang dikirimkan ke DPR,” katanya.
Menurut dia, batasan tujuh hari kerja setelah surat Presiden diterima DPR adalah Rabu (29/10).
Ia juga mengemukakan bila proses di DPR belum selesai maka Presiden akan melakukan komunikasi politik dengan pimpinan DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Dua Wartawan Perancis Dituntut Empat Bulan

Jakarta, Aktual.co — Dua wartawan Prancis yakni Thomas Charles Dandois (40) dan Valentina Burrot (29) dituntut hukuman empat bulan penjara karena masuk dengan menggunakan visa wisata padahal mereka mencari berita di Papua.
Jaksa penuntut umum Sukanda dalam tuntutannya menuntut kedua wartawan Arte TV Prancis itu empat bulan penjara dan denda Rp2 juta.
Kedua terdakwa itu dituntut karena melakukan pelanggaran pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang yang dilaksanakan secara maraton sejak pagi hingga Kamis petang itu berlangsung aman di PN Abepura, Kota Jayapura.
Sidang dua wartawan Prancis, yakni Thomas Charles Dendois (40) dan Valentine Burrot (29) digelar sejak Senin (20/10).
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Martinus Bala menunda sidang hingga Jumat untuk mendengarkan tanggapan pengacara atas tuntutan jaksa dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
Kedua wartawan asal Prancis itu ditangkap di Wamena, sejak 7 Agustus, karena diduga melakukan sejumlah aktifitas kewartawanan, sementara keduanya masuk dengan menggunakan visa wisata.

Artikel ini ditulis oleh:

Mabes Polri: Sabu Cair Berasal Dari Hongkong

Jakarta, Aktual.co —Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan bahwa pihaknya yang berhasil menggerebek rumah yang dijadikan industri pengolahan sabu yang didapat dari Hongkong.
“Sabu cair mereka dapatkan dari Hongkong,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/10).
Dikatakan Anjan dari rumah yang berada di Perumahan Citra Garden 5, Blok B4 No 28, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 22,165 kilogram yang senilai kurang lebih Rp 44 miliar. 
“Diamankan dua orang atas nama Hendrik Kho dan Thian Hong,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Sudin Sosial Jakbar: Sudah Tak Mampu Tampun PMKS

Jakarta, Aktual.co —Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat mengatakan panti sosial di wilayah tersebut melampaui daya tampung untuk menampung Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

“Kami memiliki sepuluh panti yang masing-masing menampung 120 hingga 150 PMKS padahal kapasitas idealnya sebanyak 100 orang,” kata Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat Ika Yuli Rahayu di Jakarta, Kamis (23/10).

Ia mengatakan arus urbanisasi menjadi salah satu penyebab yang mengakibatkan PMKS bermunculan di Jakarta Barat.

“Orang-orang dari luar Jakarta datang ke mari ingin mengadu nasib padahal belum dapat bersaing sehingga ujungnya menjadi PMKS,” ujarnya.

Panti-panti sosial tersebut, katanya, menampung PMKS baik yang memiliki keluarga maupun tidak antara lain gelandangan, waria, pengemis dan penyandang cacat.

“Panti-panti ini menampung para PMKS untuk dibina dan dibekali keterampilan sehingga bisa hidup mandiri dengan membuka usaha ekonomi produktif,” katanya.

Adapun panti-panti tersebut antara lain Panti Tresna Werda (PTSW) Jelambar Kecamatan Grogol Petamburan untuk PMKS lanjut usia, Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 01 di Jalan Kemuning Raya No. 17 Kecamatan Cengkareng dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 03 di Jalan Karya, Daan Mogot untuk psikotik atau gangguan jiwa.

Kemudian, Panti Sosial Bina Daksa Harapan Sentosa di Jalan Satria Utama Kecamatan Cengkareng dan Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih Pegadungan, Kalideres diperuntukkan bagi penyandang cacat.

Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia di Jalan Puri Kembangan No.3, Kedoya menampung wanita tuna susila, dan Panti Sosial Asuhan Anak di Jalan Kamal Raya, Cengkareng menampung anak jalanan.

Ia mengatakan semua PMKS yang dirazia akan ditempatkan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya di Kedoya yang merupakan rumah transit PMKS sebelum dipindahkan ke panti-panti sesuai peruntukkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Mabes Polri: Rumah Mewah Dijadikan Industri Pengolahan Sabu

Jakarta, Aktual.co —Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan barang haram narkotika jenis sabu.
“Dari sebuah rumah di Perumahan Citra Garden 5, Blok B4 No 28, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat yang dijadikan industri rumahan pengolahan sabu,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra kepada wartawan, Kamis (23/10). 
Dikatakan Anjan dalam penggerebekan di rumah tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 22,165 kilogram yang senilai kurang lebih Rp 44 miliar. 
“Sabu cair mereka dapatkan dari Hongkong. Modus ini merupakan modus lama, dimana sabu cair dimasukkan ke dalam 20 botol bening di dalam dus,” tukasnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain