12 Januari 2026
Beranda blog Halaman 42405

Ganda Putra Indonesia Akan Bertarung di Prancis Terbuka

Jakarta, Aktual.co — Dua ganda putra Indonesia, akan beradu dalam babak perempat final kejuaraan Prancis Terbuka Super Series 2014, yang akan berlangsung pada Jumat (24/10) waktu setempat, di stadion Pierre De Coubertin Paris Prancis.

Dua ganda putra Indonesia itu adalah Markis Kido/Marcus Fernaldi Gideon dan Hendra Aprida Gunawan/Andrei Adistia yang akan memperebutkan tiket ke babak semifinal.

Kido/Marcus masuk babak perempat final setelah unggul atas ganda putra Polandia Lukasz Moren/Wojciech Szkudlarczyk pada babak kedua dengan skor 16-21, 21-11, dan 21-12.

Sedangkan Hendra/Andrei pada babak kedua mampu menyingkirkan pasangan Thailand Maneepong Jongjit-Nipithon Puangpuapech dengan skor 17-21, 21-12, dan 21-19.

Sementara pada nomor ganda putri, Dian Fitriani/Nadya Melati akan menjadi wakil Indonesia ke babak perempat final Prancis Terbuka 2014 setelah Shendy Puspa Irawati/Vita Marissa gagal pada babak kedua oleh pasangan Jepang Reika Kakiiwa/Miyuki Maeda.

Pada babak kedua, Dian/Nadya menaklukkan ganda putri Thailand Puttita Supajirakul/Sapsiree Taerattanachai dalam dua game langsung dengan skor 21-17 dan 21-18.

Sedangkan Shendy/Vita kalah dari pasangan Jepang yang menjadi unggulan keenam dalam pertandingan selama 43 menit dengan skor 19-21 dan 15-21.

Prancis Terbuka Super Series 2014 merupakan kejuaraan dunia dengan total hadiah USD275 ribu yang diselenggarakan pada Selasa (21/10) hingga Minggu (26/10).

Artikel ini ditulis oleh:

ESDM Sederhanakan Perizinan Minerba dari 56 ke 25 Tahap

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan perizinan usaha mineral dan batu bara dari 56 tahap menjadi 25 tahap dalam upaya menumbuhkan investasi di sektor ini.

“Penyederhanaan ini sebagai upaya reformasi birokrasi di ESDM agar layanan publik menjadi lebih baik dan akan berlaku efektif pada kepemimpinan menteri baru mendatang,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar di Jakarta, Jumat (24/10).

Ia mengemukakan penyederhanaan ini akan membuat pemerintah menjadi lebih aktif dalam mengendalikan dan mengawasi sektor pertambangan, atau tidak sebatas membuat peraturan dan menerima laporan.

“Selama ini pemerintah sibuk di meja saja karena memeriksa berkas perizinan, ini tidak baik juga. Namun dengan adanya reformasi birokrasi ini, maka nantinya lebih banyak di lapangan untuk melihat fakta yang terjadi,” ujar dia.

Ia mencontohkan, penyederhanaan izin akan terlihat secara nyata ketika perusahaan tambang memasuki proses ekplorasi karena ada lima tahapan yang dihilangkan Kementerian ESDM.

“Salah satu contohnya, biasanya seusai masa eksplorasi selama duta tahun berakhir maka harus mengajukan izin lagi jika belum berhasil. Namun dengan penyederhanaan ini boleh langsung jalan saja, cukup lapor, dan pemerintah tinggal menyesuaikan dengan fakta di lapangan,” kata dia.

Ketika ditanya mengapa penyederhanaan ini tidak dilakukan sejak lama mengingat telah lama dikeluhkan kalangan pebisnis tambang, R Sukhyar enggan membahasnya.

“Tidak usah melihat ke belakang, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” kata dia.

Kementerian ESDM menyederhanakan tahap perizinan minerba khusus bagian yang menjadi wewenangnya, sementara terkait dengan kementerian lain tetap tidak mengalami perubahan.

Saat ini, terdapat 16 instansi pusat dan daerah yang terkait izin minerba, antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Bapeten, Menkoinfo, Kemenkeu.

Kemudian, Pertamina, Badan Pertanahan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kemenhan, Polri, Kemendag, Kemenperin, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemenakertrans.

Untuk tetap harmonisnya hubungan antarkementerian, maka Kementerian ESDM hanya menyederhanakan tahapan perizinan yang berada di dalam wewenangnya.

Sementara ini, terdapat 101 izin pertambangan yang berada dibawah wewenang Kementerian ESDM dengan rincian 56 izin berada dibawah wewenang penuh, 25 izin dibawah Kementerian ESDM dan kementerian/lembaga lain, dan 25 perizinan yang menjadi wewenang kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah.

“Kami mengharapkan, reformasi ini juga terjadi pada kementerian lain sehingga iklim investasi di Indonesia semakin baik,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dinkes DKI: Tidak Ada Izin Praktik Dokter Asing di Jakarta

Jakarta, Aktual.co —Dinas Kesehatan DKI hingga kini belum mengeluarkan rekomendasi kompetensi kerja kepada dokter asing untuk buka praktik.
Kata Kepala Dinkes DKI Dien Emmawati, jika saat ini masih ditemui ada pelayanan kesehatan yang memiliki praktik dokter asing, maka sudah jelas itu adalah ilegal.
“Yang berbau asing itu harusnya tidak ada karena sampai saat ini belum dikeluarkan izinnya. Masyarakat harus hati-hati kalau ada praktik dokter asing. Jangan menganggap kalau asing itu selalu lebih hebat,” katanya, di Jakarta, Jumat (24/10).
Ditambahkan Dien, menyusul terungkapnya kasus dokter asing yang melakukan praktik ilegal di Klinik Metropole, Jakarta Barat, Dinkes DKI akan memperketat pengawasan terhadap klinik kesehatan yang mempekerjakan dokter-dokter asing.
Salah satu upaya untuk mencegah merebaknya kasus serupa, dalam site resminya Dinkes DKI menginformasikan data rumah sakit dan klinik kesehatan yang telah mengantongi izin resmi. “Di website, www.dinkes-dki.go.id. di situ ada daftar nama klinik dan rumah sakit yang memiliki izin resmi. Jadi tidak ada masyarakat yang tertipu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, lemahnya sistem pengawasan Dinkes DKI Jakarta terhadap klinik atau balai pengobatan dituding sebagai penyebab masih rentannya terjadi kasus malpraktik.
Tudingan dilontarkan Anggota Komisi IX DPR RI  Okky Asokawati, menanggapi kasus dugaan malpraktik dan pelanggaran izin Klinik Metropole Jakarta. 
Kata Okky, masih terjadinya kasus serupa memunculkan kesan bahwa Dinkes DKI hanya bertugas memberi izin praktik saja.
“Setelah itu tidak ada pengawasan operasionalnya, apakah sesuai izin atau menyimpang dari izin,” ujar Anggota Fraksi PPP itu, di Jakarta, bulan lalu.
Dugaan bahwa kasus malpraktik sudah berlangsung lama, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan Dinkes DKI. Hal itu terlihat dari tindakan Dinkes DKI yang baru menutup klinik setelah bermunculan protes dari pasien.
Selain itu dia juga meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi internal terhadap Dinkes DKI. Untuk mengungkap ada tidaknya praktik ‘main mata’ antara pengelola klinik dan oknum dinkes terkait izin praktik klinik.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Rini Jadi Menteri, Pemerintah Bisa Jadi Kabinet Astra

Jakarta, Aktual.co —  Pakar Ekonomi Ichsanuddin Noorsy menyebut bahwa Presiden Joko Widodo harus cermat dalam menyusun kabinetnya, jangan sampai salah memposisikan orang sebagai Menterinya. Apalagi dengan memasukan nama Rini Soemarno dalam kabinetnya sebagai Menteri BUMN.

“Jangan sampai kabinet nanti menjadi kabinet Astra. Di mana industri nasional sulit untuk hidup. Perlu diketahui, Rini Soemarno juga sosok yang terlibat dalam meruntuhkan industri dalam negeri,” kata Noorsy di Dapur Selera, Tebet, Jakarta, Jumat (24/10).

Terkait kriteria, Noorsy menyebut bahwa seorang menteri BUMN adalah orang yang mengerti akan perang bisnis karena kata kuncinya ada di perang bisnis.

“Suka tidak suka, seorang Menteri BUMN haruslah yang mengerti perang bisnis. Kata kuncinya ada di perang bisnis. Tapi selain mengoptimasi aset produktif, harus juga mengoptimasi aset aset non produktif BUMN yang saat ini luar biasa kacaunya,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Ekonomi Politik dari Indonesia for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng mengatakan, untuk menjalankan visi Trisakti yang diusung Jokowi maka tidak bisa jika kabinetnya diisi oleh sosok-sosok yang bermental importir seperti Rini Soemarno.

“Jadi tidak ada jalan kalau orang seperti Rini Soemarno yang menjadi menteri BUMN. Mentalnya itu mental importir. Kalau meminjam istilahnya Rizal Ramli, dia itu Agent Impor,” ujar Salamuddin.

Ia berharap ke depan pihak-pihak Jokowi yang berkomitmen untuk menjalankan visi trisakti harus benar-benar melakukan tindakan-tindakan yang serius. Tapi itu semua sangat bergantung pada menteri yang akan dipilih oleh Jokowi. Apakah benar menteri-menteri ini merupakan cermin atau manifestasi dari pelaksanaan sikap trisakti dia?

“Rini Soemarno tentu malah akan menjadi kontra produktif dengan kepentingan menjalankan visi trisakti. Orang dia agen impor. Dia kan orang Astra,” sebutnya.

“Untuk Jokowi mewujudkan visi trisakti tentu haruslah sosok menteri yang nasionalis. Jadi tidak bisa Rini, tidak bisa Chatib Basri, tidak bisa Bambang Brodjonegoro,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Aksi Relawan Trisakti Pro Jokowi – JK Tolak Red Notice di Kabinet

Sejumlah orang yang tergabung dalam Relawan Trisakti Pro Jokowi-JK melakukan aksi dukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap red notice, tangkap Rini Soemarno dan Dukung Presiden Jokowi bentuk pemerintahan bersih di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2014). Mereka berharap pemerintahan Jokowi – JK membentuk kabinet trisakti yang bersih dan menangkap nama-nama yang sudah mendapat Red Notice dari KPK. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Kejagung Siap Hadapi Gugatan TPDI Soal Setyo Novanto

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi), terkait kasus korupsi cassie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto, terkait teknisnya akan dilakukan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun). “Nah, itu di Datun. Itu teknis, nanti kita ikuti di Jamdatun,” ujar Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/10).

Sebelumnya, TPDI dan Faksi mendaftarkan gutatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk menggugat Jaksa Agung.
Tak hanya itu, tim tersebut itu juga menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto, Tanri Abeng, Bambang Subianto, DPP Golkar, dan DPR RI terkait kasus korupsi cassie Bank Bali.

Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, pihaknya menggugat Jaksa Agung karena sebagai pejabat utama saat menangani kasus ini sebagaimana tercantum dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 PK/ Pid.sus/2009 atas nama terdakwa Joko S Tjandra yang banyak menyebutkan fakta-fakta yang tidak ditindaklanjuti.

Petrus menyatakan, bahwa Djoko Soegiarto Tjandra, baik selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima dinyatakan bersama-sama dengan Setya Novanto, Rudy Ramli, Pande Nasorahona Lubis, dan lain-lain melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Bahkan, lanjutnya, dalam putusan tersebut, hal itu diucapkan sebanyak 64 kali, sehingga merupakan bukti kuat bahwa Setya Novanto dan nama-nama yang disebut tersebut dianggap turut serta melakukan perbuatan korupsi.

Lebih jauh dia menjelsakan, sebelum melayangkan gugatan pada 14 Desember 2011 lalu, pihaknya telah melayangkan surat ke Kejaksaan bernomor 045/TPDI/XII/2011, untuk menanyakan status dan kelanjutan penanganan kasus korupsi cassie PT Bank Bali itu. Namun hingga kini, Kejaksaan tak menjawabnya.

Dalam kasus ini, pengadilan memvonis bersalah Rudy Ramli, Pande Nasorahona Lubis, Syahril Sabirin, Firman Soetjahja, Rusli Suryadi. Bahkan kelimanya telah menjalani hukuman penjara. Adapun Djoko S Tjandra (Djoker) yang divonis 2 tahun penjara, hingga kini masih buron dan belum bisa dipulangkan dari luar negeri.

Sedangkan Setya Novanto, Tanri Abeng, dan Bambang Subiato tak jelas penanganan kasusnya, meski PK Djoker dan Putusan Kasasi Perkara Nomor 380 K/ Pid:2011, tanggal 10 Maret 2004, atas nama terdakwa Pande N Lubis dan kawan-kawan, nyatanya masih bebas berkeliaran, bahkan Setya Novanto bisa menjadi Ketua DPR RI periode 2014-2019.

“Itu tidak adil, karena kenapa yang lain dihukum sementara mereka tidak disentuh. Padahal mereka bersama-sama melakukan korupsi dan berkas perkaranya harus diajukan secara terpisah,” tegas Petrus.

Sedangkan, diikutsertakannya KPK sebagai pihak tergugat, Petrus mengatakan, karena pihaknya sudah menyurati KPK dan berjanji akan mensupervisi kasus ini. Namun hingga kini, KPK belum melakukan tugasnya, meski sempat menyesalkan terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI.

Adapun pokok gugatan, yakni meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Agung, Kejari Jakarta Selatan, kembali membuka penyidikan dan memeriksa Setya Novanto, Tanri Abeng, dan Bambang Subianto, serta segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan untuk diadili.

Adapun DPP Golkar masuk sebagai pihak tergugat, yakni agar majelis hakim memerintahkan partai berlambang pohon beringin tersebut memberhentikan Setya Novanto sebagai anggota dan Ketua DPR RI, serta menggantinya melalui mekanise Penggantiaan Antar Waktu (PAW).

“Setidak-tidaknya dengan statusnya dalam kasus korupsi cassie Bank Bali, Setya Novanto dilarang melakukan aktivitas mengatasnamakan pimpinan DPR RI, karena telah menyandera DPR RI dalam melakukan fungsi kontrol terhadap kejaksaan dan KPK,” tegasnya.

Koordinator Faksi Hermawi Taslim menimpali, PN Jakarta Selatan telah mencatat gugatan tersebut dengan nomor perkara 613/Pid/2014/PN Jaksel. Pihaknya melayangkan gugatan tersebut karena banyak rekayasa dalam kasus ini.

“Jelas banyak rekayasa muncul ke publik, di mana pelaku secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan korupsi. Beberapa orang divonis, tapi ada yang dibiarkan melarikan diri, ada tiga orang tidak diproses di antaranya Setya Novanto. Diskriminasi ini yang ingin kami akhiri,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain