16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 42465

Senjata Yang Didrop AS Dikuasai ISIS

Jakarta, Aktual.co — Presiden Turki Tayyip Erdogan Rabu mengatakan, Amerika Serikat salah mendrop dari udara perlengkapan militer untuk pejuang Kurdi mempertahankan kota perbatasan Suriah Kobane, karena beberapa senjata dirampas oleh pejuang Negara Islam (IS) yang mengepung kota itu.
Pentagon mengatakan, sebagian besar persediaan AS diturunkan dari udara Minggu telah diterima oleh para pejuang Kurdi meskipun video online juga menunjukkan gerilyawan IS menguasai bundel-bundel itu.
“Apa yang dilakukan di sini mengenai hal ini ternyata salah.
“Mengapa ternyata salah? Karena beberapa dari senjata yang mereka turunkan dari pesawat C130 tersebut disita oleh ISIS (Negara Islam),” kata Erdogan pada konferensi pers di ibu kota Turki Ankara, Kamis (23/10).
Ditanya tentang rencana Turki untuk memfasilitasi lewatnya para pejuang Kurdi Peshmerga Irak ke Kobani untuk membantu pertahanannya, Erdogan mengatakan ia mengusulkan langkah ini dalam percakapan telepon dengan Presiden AS Barack Obama pada akhir pekan.
“Saya mengalami kesulitan memahami mengapa Kobani begitu strategis bagi mereka karena tidak ada warga sipil di sana, hanya sekitar 2.000 pejuang,” kata Erdogan.
“Awalnya mereka tidak mengatakan ya untuk Peshmergas, tetapi kemudian mereka memberi ya parsial dan kami katakan kami akan membantu.” Dia menambahkan bahwa pembicaraan itu terus berlangsung di antara para pejabat mengenai rincian transit Peshmerga melalui Turki.
Seorang wartawan Turkish dekat dengan pemerintah mengatakan Rabu sekitar 500 dari mereka diharapkan akan menyeberang ke Kobani pada akhir pekan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Tanya Tafsiran Pengangkatan Gubernur, DPRD Kirim Surat ke MA

Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik membenarkan kabar bahwa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tengah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait soal peraturan pengangkatan Gubernur DKI definitif.
Kata Taufik, konsultasi dilakukan agar DPRD DKI mendapat fatwa yang tepat dari MA mengenai tafsiran atas pengangkatan pejabat Gubernur dan menghindari debat berkepanjangan.
“Kita yang bersurat, (DPRD) ditandatangani ketua dan wakil, mulai hari ini sudah dikirim, tujuannya agar DPRD diberikan fatwa yang tepat memakai aturan yang mana?” ujarnya, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kamis (23/10)
Pihak DPRD DKI, kata dia, akan patuh dan mengikuti fatwa yang diberikan MA nantinya terkait pengangkatan Gubernur DKI.
“Kalau agama kan minta fatwanya sama Majelis Ulama Indonesia (MUI), kalo kita minta fatwanya sama MA. Kalau nantinya di luar Perpu ya saya rasa DPRD ikutin aturan saja,” ujar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan beda tafsiran aturan untuk mekanisme pengangkatan Gubernur DKI, membuat posisi kursi orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi DKI itu hingga kini masih lowong sepeninggal Joko Widodo yang naik jadi Presiden RI. Meski Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Perdebatan yang ramai muncul di media massa terkait perbedaan tafsiran salah satunya adalah antara Ahok dan M. Taufik sendiri.
Di satu pihak, Ahok menganggap sepeninggal Jokowi, maka sebagai Wakil Gubernur dirinya secara otomatis dirinya naik jadi Gubernur. 
Dia berpegangan pada Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana disebutkan bahwa wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. 
Namun, pendapat berbeda dilontarkan Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik. Menurutnya, UU 32 sudah tidak berlaku lagi setelah Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah dikeluarkan oleh SBY.
Kata Taufik, mengikuti aturan di Perpu tersebut di Pasal 173, maka Ahok tidak otomatis naik jadi Gubernur DKI. 
“Kalau kita merujuk pada pasal 173 Perpu No.1, maka harus ada pemilihan gubernur oleh DPRD,” ujar Taufik beberapa waktu lalu.
Adanya perbedaan tafsiran itu sepertinya membuat kelimpungan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Hingga akhirnya memilih berkonsultasi dengan Mahkamah Agung untuk mencari solusi atas perbedaan tafsiran tersebut. 
Apakah mekanisme pengangkatan Gubernur DKI akan menggunakan Undang-Undang No 32 Tahun 2004, atau menggunakan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2014. 
“Saya akan minta konsultasi ke MA, supaya tidak ada yang perdebatan,” kata Prasetyo, Selasa lalu. 

Artikel ini ditulis oleh:

22,165 Kilogram Sabu Diamankan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri

Jakarta, Aktual.co —Sebanyak 22, 165 kilogram sabu yang senilai lebih dari Rp 44 miliar, berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dari sebuah rumah di Perumahan Citra Garden 5, Blok B4 No 28, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Tempat tersebut merupakan industri rumahan pengolahan sabu. 
“Dalam pengrebekan di rumah tersebut, selain mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 22,165 kilogram,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra kepada wartawan, Kamis (23/10).
Dikatakan Anjan pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang yakni Hendrik Kho dan Thian Hong. Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang masih satu komplotan yaitu Ong Beng An (warga negara Malaysia) dan Tjhia Sing di Apartemen Teluk Intan, kamar 10 LN.
“Kelompok ini merupakan kelompok baru yang memproduksi sabu menggunakan sabu cair. Sabu cair mereka dapatkan dari Hongkong. Modus ini merupakan modus lama, dimana sabu cair dimasukkan ke dalam 20 botol bening di dalam dus,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Tim 11 Dikabarkan Bubar, Budiman: Saya Tidak Tahu

Jakarta, Aktual.co — Tim 11 PDIP yang beranggotakan sejumlah akademisi dan praktisi ini bertugas membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga membubarkan diri. Tim ini sebenarnya dibentuk melakukan aneka kajian, mulai dari isu pertahanan, hukum, sosial budaya.
Padahal, menurut informasi, kontrak tim ini dengan Jokowi-JK berakhir pada tanggal 30 Oktober 2014.
Ketika dikonfirmasi soal ini, politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko mengaku tidak mengetahui tentang pembubaran tersebut.
“Oh saya tidak tahu, coba tanyakan langsung pada yang bersangkutan,” ujarnya kepada Aktual.co di Jakarta, Kamis (23/10).
Belum diketahui secara langsung kenapa mereka membubarkan diri, apakah mungkin mereka kecewa dengan Presiden Joko Widodo yang berjalan sendiri-sendiri. Yang jelas, dugaan ini menguatkan kabar keretakan internal Jokowi-JK.

Seleksi Hakim MK Menunggu Menkumham Baru

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Litbang Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu dilantiknya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang baru.
“Kami saat ini baru membicarakan untuk membentuk panitia seleksi dan setelah ada menteri baru akan kami ajukan,” kata Mualimin di Jakarta, Kamis (23/10).
Menurut dia, setelah ada menteri baru pihaknya baru bisa bergerak untuk melakukan seleksi calon hakim MK yang akan mengisi satu lowongan untuk menggantikan Ketua MK Hamdan Zoelva yang masih habis periode pertamanya (2010-2015) Mualimin memprediksi Ketua MK Hamdan Zoelva masih akan maju untuk periode keduanya (2015-2020). “Saya kira pak Hamdan masih mau maju,” kata Mualimin Abdi.
Ketua MK Hamdan Zoelva berakhir masa jabatannya pada Januari 2015 mendatang, sehingga 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut calon pengganti hakim konstitusi harus dilaporkan ke presiden.
Selain Hamdan, ada dua hakim konstitusi usulan dari Mahkamah Agung yang akan berakhir masa jabatannya, yakni Muhammad Alim yang akan pensiun dan Ahmad Fadlil Sumadi yang berakhir masa jabatan periode lima tahun pertamanya.
Saat ini MA sudah melakukan pendaftaran seleksi calon hakim konstitusi dan sudah ada tujuh nama calon, yakni yakni Hakim Konstitusi Fadlil Ahmad Sumadi, Hakim Tinggi PT Papua Muslich Bambang Luqmono dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan MP Sitompul Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M Rum Nessa, Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nardiman dan Hakim Tinggi PT Denpasar Suhartoyo.
Minimnya peserta seleksi tersebut, MA memperpanjang masa pendaftaran yang seharusnya ditutup pada 22 Oktober 2014 diperpanjang selama tujuh hari hingga 31 Oktober 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Warga Penggusuran Tebet Tidak Miliki Kartu Keluarga

Jakarta, Aktual.co —Warga yang terkena penertiban pemukiman liar di Taman Honda kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, hampir rata-rata pemulung yang tidak memiliki kartu keluarga. 
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pertamanan Kecamatan Tebet,  Amir Syah, di Jakarta, Kamis (23/10).
“Kami minta ke Pak RW (datanya), tidak ada kartu keluarga. Bukan warga saya, mereka penduduk liar,” katanya Amir.
Ia mengatakan sebanyak 500 pintu rumah yang ada di kawasan penertiban tersebut bekerja sebagai pemulung. Sementara sebagian lainnya, kata Amir, merupakan petugas Suku Dinas Kebersihan Jakarta Selatan.
Amir mengatakan, lahan yang ditempati oleh warga tanpa KK tersebut merupakan kawasan Taman Honda milik Dinas Pertamanan DKI Jakarta.
“Pada tahun 80-an memang ada orang tinggal di situ, tapi sudah dibebaskan dan pemiliknya sudah pergi. Nah saat lahan Taman Honda ini kosong datanglah pemulung satu per satu,” kata Amir.
Ia juga mengatakan, penertiban tersebut pun merupakan permintaan dari ketua Rukun Warga (RW) setempat karena dianggap menganggu ketertiban umum.
Sebelum melakukan penertiban, Amir mengatakan, pihak Dinas Pertamanan juga sudah memberikan sosialisasi dan dua kali surat peringatan.
“Tanggal 24 (September) kami rapat, 29 sosialisasi, 30 inventarisasi, kita berikan SP 1 (surat peringatan) tanggal enam sampai 14, SP 2 tanggal 14-19, dan SPB (surat peringatan bongkar) kemarin,” ujar Amir.
Sementara Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Selatan Marfuah mengatakan warga yang terkena penertiban tersebut bisa mendapatkan tempat tinggal sementara apabila terdata sebagai warga Jakarta.
“Minimal kalau mereka punya KTP (Jakarta) akan dicarikan solusi, seperti tinggal di rumah susun, tapi kalau tidak ada, disuruh pulang (kampung) sementara,” ujar dia.
Marfuah menjelaskan, penertiban yang dilakukan kemarin merupakan konstitusi pemerintah kota. “Semua kembali pada konstitusinya, kalau itu memang punya pemerintah ya punya pemerintah,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain