26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42510

Hakim Pertanyakan Nilai Sub Kontrak Dermaga Sabang

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pertanyakan nilai kontrak antara PT Nindya Karya dengan PT Budi Perkasa Elang atau sub Kontrak Dermaga Sabang kepada saksi Pratomo Santosaningtyas.
“Nilai kontraknya masih ingat tidak, berapa?” Tanya Hakim Ketua Casmaya kepada saksi Budi saat dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ramadhan Ismy di Pengadilan Tindak Pinda Korupsi, Senin (20/10).
“Tahun 2007 saya lupa kontraknya, pokoknya ada di dalam BAP, kebetulan saya lupa,” jawab Pratomo.
Dia mengaku, ketika itu hanya ditawari PT Nindya Sejati JO untuk menjalankan proyek Dermaga Sabang kepadanya. Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan negosiasi terkait dengan proyek Dermaga Sabang.  “Kami diminta untuk menawarkan pekerjaan, kami negosiasi. Ketika itu yang meminta pihak Nindya Sejati JO. Yang meminta itu, Pak Heru Sulaksono dan Sabir Said,” kata dia.
Lantas Hakim menanyakan tugas dan fungksi perusahaan yang dipimpin Pratomo tersebut.”Fungsi perusahaan seperti apa?,” kata Hakim.
“Perusahaan kami adalah spesialis pemancangan untuk pemancangan tiang di laut, membuat di pelabuhan terus pelaksaan pekerjaan pengecoran, dengan menggunakan alat-alat laut yang mulia,” jawab Budi.
“Jadi pemancanagn dangen pengecoran,” kata Hakim
Direktur Utama PT Budi Perkasa Elang atau sub Kontraktor dari PT Nindya Karya itu sebelumnya mengaku kenal dekat dengan terdakwa Ramadhani Ismy sejak tahun 2007.
Perkenalan itu kata Budi, ketika Ismy masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang.
“Saya kenal dengan bersangkutan pada tahun 2007, ketika itu berkaitan dengan pekerjaan proyek Dermaga Sabang,” kata Pratomo di sidang lanjutan terdakwa Ramadhani Ismy.
Lantas Hakim yang diketuai oleh Casmaya itu menanyakan terkait perjanjian kontrak antara Nindya Sejati JO dengan perusahaan yang di pimpin oleh Budi. “Terkait dengan perjanjian kontrak di Dermaga Sabang ini untuk pekerjaan bapak pada tahun berapa?” Tanya Hakim
“Tahun 2007 sampai dengan tahun 2011, ketika itu yang menandatangani dengan Nindya Sejati JO. Yang menandatangani itu saya, selaku Dirut, kepala proyek Nindya Sejati JO dan diketuai oleh Heru Sulaksono, kalau yang menandatangani dari Nindya yaitu Kepala Proyek Sabir Said,” jawab Budi.
Kemudian Hakim kembali menanyakan perihal penandatangan yang dilakukan oleh PT Nindya Sejati JO dengan PT Budi Perkasa Elang. “Ketika pendantangan dengan Nindya bapak membaca perjanjian kontrak dengan Nindya atau onernya?” Tanya hakim lagi.
“Tidak yang mulia. Kontraknya berdasarkan lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan. Kemudian disitu ada gambar untuk menawarkan, terus kita tawarkan spesifikasi teknis atau rencana kerja yang menjadi acuan untuk melaksanakan pekerjaan. Nah disitulah disusun klosul-klosul kontraknya,” jawab Budi. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Antusiasme Masyarakat Menyambut Presiden dan Wakil Presiden Baru

Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla di sambut sejumlah masyarakat Indonesia seusai dilantik di Jakarta, Senin (20/10/2014).Presiden terpilih Joko Widodo dan Wapres terpilih Jusuf Kalla dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019 hari ini Senin (20/10/2014) di Gedung Parlemen Jakarta. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Prabowo Nyatakan Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra Prabowo Subianto mengaku siap bekerja sama dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo selama lima tahun ke depan.
“Insya Allah, kita akan bekerja sama,” kata Prabowo Subianto usai menghadiri pelantikan Joko Widodo-Jusuf Kalla, di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/10).
Menurut Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo cukup baik dan dia menilai pidato yang disampaikannya juga baik.
Bahkan, kata Prabowo, pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berjalan baik. “Saya kira ini yang terbaik,” kata dia.
Ketika ditanya, bagaimana dengan koalisi merah putih (KMP) di Parlemen, Prabowo mengatakan, pihaknya akan berpikir positif dan bekerja positif. 

Artikel ini ditulis oleh:

Prabowo Ajak Masyarakat Beri Kesempatan Jokowi Bekerja

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan Presiden Joko Widodo bekerja dalam pemerintahan yang akan dijalani lima atau 10 tahun ke depan.
“Insya Allah, kita harus berpikir positif, kita berikan kesempatan untuk beliau (Presiden Jokowi) bekerja dengan baik, itu budaya kita. Programnya harus pro-rakyat, kuncinya itu,” kata Prabowo usai menghadiri pelantikan Jokowi-JK di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/10).
Prabowo berpesan kepada Jokowi agar pembangunan yang sudah baik bisa dinikmati semua orang.
“Sekarang pertumbuhan pembangunan memang bagus, tetapi yang nikmati hanya segelintir orang. Kita mau rakyat banyak yang menikmati,” kata dia.
Dia juga menanggapi pidato yang disampaikan oleh Jokowi usai dilantik dan diambil sumpahnya jadi Presiden.
“Yang saya suka dipidatonya Jokowi yaitu berdiri diatas kaki kita sendiri, kita harus menjaga kekayaan bangsa Indonesia untuk seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya segelintir orang saja,” kata Prabowo.

Artikel ini ditulis oleh:

LPSK: Selama Menjabat, SBY Perkuat Pelindungan Saksi dan Korban

Jakarta, Aktual.co — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengucapkan terima kasih terhadap pemerintahan masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dinilai mampu memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden SBY karena sudah membantu sehingga revisi (UU Perlindungan Saksi dan Korban) selesai, sehingga kini pelindungan dan pelayanan terhadap saksi dan korban kejahatan makin diperkuat,” kata AH Semendawai dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/10).
Semendawai mengemukakan, keterpihakan Presiden Yudhoyono dalam upaya perlindungan saksi dan korban kejahatan terlihat melalui revisi Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang sudah diparipurnakan oleh DPR RI.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan substantial dalam perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 yaitu perlindungan hukum terhadap saksi, saksi pelaku, saksi ahli yang menyampaikan kesaksiannya dalam proses peradilan.
“Adapula mengenai reward atau penghargaan terhadap saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum, pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban kejahatan dan pelanggaran HAM berat,” katanya.
Selain itu, ujar dia, terdapat pula sanksi pidana dan denda kepada setiap orang yang mencoba menghalang-halangi perlindungan maupun layanan terhadap saksi dan korban.
Ketua LPSK juga mengutarakan harapannya dan memberikan ucapan selamat bertugas kepada pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Untuk Jokowi dan JK agar lebih perduli pada korban kejahatan. Agar membuat program yang dapat meringankan beban hidup korban kejahatan yang jumlahnya ratusan ribu bahkan jutaan,” kata Semendawai.
Ia juga mengutarakan harapannya agar pemerintahan Jokowi-JK lebih serius memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat dengan memaksimalkan mekanisme penyelesaian yang tersedia serta memberikan reparasi sesegera mungkin kepada korban pelanggaran HAM berat.
Acara pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dilakukan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (20/10), dan acara tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

MA Perpanjang Pendaftaran Calon Hakim Adhoc

Jakarta, Aktual.co —  Mahkamah Agung memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap VI 2014.
“Batas waktu lamaran yang berakhir 23 Oktober 2014 diperpanjang samapai dengan 7 November 2014,” kata Ketua Panitia Seleksi Hakim Adhoc Tipikor Artidjo Alkostar, dalam suratnya ke ketua pengadilan tinggi seluruh Indonesia, Senin (20/10).
Artidjo mengungkapkan perpanjangan masa pendaftaran tersebut karena minimnya pelamar calon hakim adhoc Tipikor tahap VI 2014.
“Berdasarkan pantuan panitia seleksi penerimaan hakim adhoc pengadilan Tipikor tahap VI 2014 pada 30 pengadilan tinggi yang ditunjuk ebagai tempat seleksi, ternyata pelamar yang telah menyerahkan berkas lamarannya masih sangat minim,” kata Artidjo dalam suratnya yang ditandatangani 17 Oktober.
Untuk itu, panitia seleksi meminta seluruh ketua pengadilan tinggi seluruh Indonesia mengumumkan kembali kepada masyarakat dalam wilayah hukumnya tentang perpanjangan masa pendftaran seleksi calon hakim adhoc tipikor.
Dalam pengumumannya, MA menerima pendaftaran calon hakim adhoc Tipikor dengan kualifikasi diantaranya berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lainnya (hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak) dengan pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun serta umur minimal 40 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain