13 April 2026
Beranda blog Halaman 42614

Megawati dan Surya Paloh Ijinkan Bentuk Pimpinan DPR Tandingan

Jakarta, Aktual.co — Petinggi Koalisi Indonesia mengijinkan pembentukan pimpinan DPR termasuk alat kelengkapan dewan tandingan.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPP NasDem Victor Laiskodat, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10). 
“Iya diizinkan lah, masak fraksi di DPR bersikap seperti ini belum dapat izin. Kita dapat izin dong,” katanya.
Kata dia, KIH akan solid dalam persoalan ini karena untuk menghindari dominasi parlemen satu kubu. (Baca: Ini Pimpinan DPR Versi KIH)
“Aksi membentuk ‘DPR tandingan’ ini bukan membingungkan masyarakat. Namun, aksi ini justru mempertegas kedaulatan rakyat yang tidak bisa dipermainkan,” tambahnya.
Motif politik, lanjut dia penguasaan koalisi merah putih ini bertujuan ingin menjatuhkan pemerintahan Joko Widodo.
“Mereka jelas kok bertujuan ingin jatuhkan pemerintah,” demikian Viktor.
Seperti diketahui, sejumlah politisi KIH hari ini menggelar konprensi pers karena kecewa dengan pemilihan alat kelengkapan dewan DPR seperti pimpinan komisi yang berjalan tanpa melibatkan koalisi pendukung Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Teddy Renyut Terima Putusan Hakim

Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP), Teddy Renyut, saat mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/10/2014). Terdakwa Teddy Renyut dengan perkara suap terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talud) dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Biak Numfor, divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Serta, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, terbukti memberikan uang Sing$ 100.000 kepada Bupati Biak Numfor. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Bupati Biak Numfor Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bupati Biak Numfor nonaktif Yesaya Sombuk saat mengikuti sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/10/2014). Tipikor menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis. Yesaya Sombuk divonis pidana penjara empat tahun dan enam bulan. Serta, pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Sing$ 100.000 dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Dengan tujuan mendapatkan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talud) untuk mencegah Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Biak Numfor. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

BBM Subsidi Naik, Asmindo DIY Ngarep Insentif

Jakarta, Aktual.co —  Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap apabila pemerintah menaikkan harga BBM maka perlu diimbangi dengan menyediakan insentif beban produksi yang harus ditanggung pengusaha mebel.

“Sektor usaha mebel merupakan salah satu sumber besar penyerapan tenaga kerja di Indonesia sehingga perlu mendapatkan perhatian,” kata Wakil Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) DIY, Endro Wardoyo di Yogyakarta, Rabu (29/10)

Insentif yang ia maksudkan antara lain bisa ditempuh dengan memberikan kemudahan fasilitas kredit pinjaman bagi para pengusaha pemula serta memberikan beban bunga yang rendah.

Sebelumnya, beredar wacana bahwa pemerintahan baru segera menyesuaikan harga BBM bersubsidi Rp3.000 per liter pada November 2014, dengan harapan agar tersedia ruang fiskal yang memadai dan konsumsi BBM bersubsidi tidak melebihi 46 juta kiloliter sesuai kuota yang ditetapkan.

Mengenai wacana kebijakan pemerintah itu, menurut dia pelaku usaha tidak dapat menolak atau menghindar. Meski demikian, diharapkan tidak terlalu lama diputuskan untuk menghindari timbulnya ketidakpastian pasar.

Ia memperkirakan akan muncul berbagai risiko yang akan dihadapi terkait operasional produksi apabila rencana tersebut benar-benar diterapkan pemerintah.

Risiko tersebut, kata dia, antara lain berupa kenaikan harga berbagai bahan baku mebel atau kerajinan, serta mahalnya biaya transportasi distribusi barang.

“Kenaikan bahan baku jelas akan terjadi, misalnya untuk kayu lapis, kardus untuk pengepakan, serta lem,” katanya.

Selain itu, menurut dia, belum lagi ditambah dengan faktor harga kebutuhan pokok karyawan yang naik sehingga juga tidak ada pilihan lain kecuali menaikkan gaji karyawan.

“Berbagai implikasi dari kebijikan penaikan harga (BBM bersubsidi) itu, jelas akan memungkinkan terjadinya penurunan daya saing di pasar,” katanya.

Namun demikian, pihaknya menyadari bahwa kebijakan yang akan ditempuh pemerintah tersebut merupakan pertimbangan matang terkait pengaturan subsidi.

“Memang sudah menjadi risiko pengusaha, tapi kami berharap subsidi bisa dialihkan untuk perbaikan berbagai infrastruktur yang dapat mempermudah gerak operasional kami misalnya infrastruktur jalan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tokoh Papua: Jokowi-JK Harus Mampu Realisasikan Janji-janji Kampanye

Jakarta, Aktual.co — Masyarakat Papua Barat berharap 34 menteri Kabinet Kerja dapat merealisasikan janji kampanye Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla.
“Rakyat Papua Barat berharap mudah-mudahan menteri bisa bekerja dengan baik dan merealisasikan janji-janji yang disampaikan oleh Presiden dan Wakil Presiden pada saat kampanye pilpres lalu,” kata Tokoh Pemuda Papua Barat Edmondantes Pilipus Mandacan di Manokwari, Rabu (29/10).
Dia mengatakan, masyarakat Papua dan Papua Barat sangat bangga Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla memilih salah satu putri Papua duduk dalam Kabinet Kerja.
“Kami rakyat Papua dan Papua Barat mengucapkan terima kasih terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengangkat derajat Perempuan Papua di mata masyarakat Indonesia,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa saat ini belum bisa memberikan penilaian terhadap 34 menteri baru tersebut karena mereka baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi.
“Namun masyarakat Papua yakin 34 menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK tersebut mampu merealisasikan janji-janji kampanye Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla,” ujarnya.
Dia mengatakan, masyarakat Papua Barat berharap 34 menteri Kabinet Kerja selalu melakukan “blusukan” ke daerah-daerah terutama di Papua dan Papua Barat.
“‘Blusukan’ Jokowi saat menjadi Gubernur DKI harus diterapkan oleh 34 menteri Kabinet Kerja sebab sangat efektif untuk pembangunan bangsa saat ini, sebab terkadang kebijakan kepala negara untuk kesejahteraan masyarakat salah diterjemakan di pemerintah daerah apalagi di Papua dan Papua Barat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

PNS Berkeliaran Saat Jam Kantor, Satpol PP Jayapura Gencarkan Razia

Jakarta, Aktual.co — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Papua, akan menggencarkan razia terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang berkeliaran di luar kantor pada saat jam kerja.
“Razia ini pertama kali kami lakukan kemarin (28/10), dan akan terus kami lakukan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Dominggus Rumaropen di Jayapura, Rabu (29/10).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pihaknya bersama dengan Satpol PP Pemprov Papua.
Pada razia pertama, Satpol PP Pemkot Jayapura dan Pemprov Papua menjaring 97 PNS yang berada di mal saat jam kerja.
Mereka adalah, 47 PNS Pemerintah Provinsi Papua, 42 PNS Kota Jayapura, tiga PNS Kabupaten Keerom, dan tiga PNS dari Kabupaten Jayapura.
Razia dilakukan pada pukul 10 WIT yang merupakan jam-jam sibuk hiNgga pukul 12.00 dalam pelayanan publik.
“Seharusnya pada jam-jam tersebut, PNS seharusnya berada di kantor dan memberikan pelayanan ke publik,” ujarnya.
Mantan Kepala Kepolisian Sektor Abepura itu berharap, dari kegiatan yang dilakukan itu, PNS Kota Jayapura bisa meningkatkan disiplin kerja. Selain itu, memiliki daya tahan berada di kantor hingga selesai jam kantor.
“Diharapkan memiliki kinerja yang dari waktu-waktu terus mengalami peningkatan, tidak lagi malas lalu mendatangi mall saat jam kerja,” ujarnya.
Razia tersebut merupakan penjabaran dari Intruksi Wali Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2013 tentang penegakan disiplin dan ketertiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota Jayapura. Tapi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain