7 April 2026
Beranda blog Halaman 48

Nama Calon Direksi BEI 2026 Mulai Beredar, OJK Tegaskan Belum Ada Pengajuan Resmi

Jakarta, Aktual.com – Nama-nama calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026–2030 mulai beredar di ruang publik, tetapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan hingga saat ini belum menerima pengajuan resmi. Situasi ini muncul menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan menentukan susunan direksi baru bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi, menegaskan proses pencalonan masih berada pada tahap penjaringan oleh pemegang saham. “Belum ada yang secara resmi masuk ke OJK, yang beredar saat ini baru informasi di media dan belum merupakan pengajuan formal,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Pengusulan kandidat merupakan kewenangan perusahaan efek sebagai anggota bursa yang sedang menyusun paket calon. OJK akan memproses nama-nama tersebut setelah seluruh tahapan seleksi internal selesai. Hasan menekankan pentingnya kualitas kandidat sebelum diajukan untuk uji kelayakan. “Calon yang masuk ke OJK kami harapkan sudah ditelaah dan diperiksa kecakapan serta kelayakannya,” katanya.

Batas akhir pengajuan paket calon direksi ditetapkan 4 Mei 2026, dengan dasar penilaian aktivitas perusahaan efek selama satu tahun terakhir hingga akhir Maret. Ketentuan ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku, karena skema demutualisasi BEI belum memiliki dasar hukum baru.

Perhatian pasar tertuju pada Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, yang disebut masuk dalam kandidat. Ia tidak memberikan konfirmasi langsung dan menekankan keberlanjutan agenda pengembangan bursa, menegaskan fokus pada kualitas pertumbuhan pasar modal di tengah dinamika kepemimpinan.

Sejalan dengan dinamika tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 2,75% ke level 7.302,12 pada perdagangan hari ini, mencerminkan optimisme investor di tengah proses seleksi kepemimpinan BEI yang masih berlangsung.

Formasi calon direksi akan menentukan arah strategi pasar modal Indonesia dalam lima tahun mendatang, dan seleksi yang transparan diharapkan menjaga stabilitas serta daya saing bursa domestik di kancah global.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Imbas Kasus Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS, TNI Ganti Jabatan Kepala BAIS

Jakarta, Aktual.comTentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) menyusul kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa pergantian jabatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Namun demikian, Aulia tidak menjelaskan secara rinci terkait pergantian tersebut, termasuk siapa pengganti Letjen TNI Yudi Abrimantyo sebagai Kepala BAIS TNI.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi korban, serta penahanan sementara terhadap para terduga pelaku.

“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang,” ujar Yusri.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Puspom TNI juga akan mengajukan permohonan visum et repertum terhadap korban di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka rencananya akan ditahan di fasilitas militer dengan tingkat keamanan tinggi di Pomdam Jaya.

“Para tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk penahanan, akan dititipkan di Pomdam Jaya dengan fasilitas tahanan maksimum,” jelasnya.

Puspom TNI masih mendalami motif di balik aksi tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Para pelaku sementara dijerat dengan Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

Jakarta, aktual.com – Keterbatasan fisik sering dianggap sebagai hambatan, namun bagi Ibu Irma, seorang nasabah PNM Mekaar di Gunugleutik, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, itu bukanlah batas akhir perjuangan. Sebagai perempuan penyandang disabilitas, ia telah membuktikan bahwa keterbatasan bukanlah alasan untuk diam dan pasif, tetapi justru menjadi motivasi untuk bergerak maju, produktif, dan berdampak bagi komunitasnya.

Komitmen PNM untuk memberdayakan perempuan prasejahtera tanpa diskriminasi memberi ruang bagi Ibu Irma untuk mengembangkan potensi yang ia miliki serta membagikan ilmu dan semangatnya bagi sesama penyandang disabilitas di lingkungan sekitar rumahnya, sebuah langkah yang selaras dengan gerakan inklusif dan pemberdayaan ekonomi yang luas.

Perjalanan pemberdayaan yang dilakukan Ibu Irma tidaklah mudah, namun ia terus menunjukkan keteguhan hati yang luar biasa.

“Walaupun banyak keterbatasan tapi kita harus bisa kuat dan sama kaya yang lain, jangan mengharapkan belas kasihan, harus semangat bisa jualan harus bisa mandiri jangan ketergantungan. Jangan diem diri dirumah dan gapercaya diri. Kita harus saling tolong menolong dan punya keinginan kuat daripada diem gaada kegiatan. Kita buktikan pada mereka kalo kita bisa, walaupun sering dikucilkan karena saya juga merasakan seperti itu” ujar Ibu Irma, menggambarkan tekadnya yang kuat untuk mengubah stigma dan membuka peluang bagi penyandang disabilitas lain untuk ikut berkarya dan produktif.

Kebermanfaatan yang ditularkan oleh Ibu Irma dirasakan langsung oleh salah satu disabilitas binaan di sekitarnya, Ibu Iis. “Saya sangat sayang dan bahagia bisa diperhatiin oleh Bu Irma sehingga saya merasa dapat menjadi lebih berarti.” Ujar Iis.

Pernyataan ini menjadi bukti nyata bahwa dampak pendampingan yang dilakukan Ibu Irma tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga memberikan dorongan psikososial yang kuat kepada komunitas disabilitas di wilayah tersebut.

Dodot Patria Ary, selaku Sekretaris Perusahaan PNM, menyampaikan bahwa langkah pemberdayaan seperti yang dicontohkan oleh Ibu Irma merupakan cerminan komitmen PNM Mekaar dalam menciptakan ekosistem kewirausahaan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Langkah pemberdayaan yang dicontohkan oleh Ibu Irma merupakan bukti nyata PNM yang terus berkomitmen membuka akses yang setara bagi setiap ibu prasejahtera untuk bertumbuh secara usaha, memberikan kepedulian terhadap sesama, dan menginspirasi banyak orang di komunitasnya. Kisah Ibu Irma menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi tidak hanya berdampak pada kehidupannya sendiri, tetapi juga menyebar menjadi kebermanfaatan sosial yang luas bagi lingkungan sekitar,” ujar Dodot.

Ia menegaskan bahwa pemberdayaan penyandang disabilitas melalui pendampingan usaha, pelatihan, dan akses pembiayaan adalah bagian dari strategi PNM untuk memastikan setiap ibu prasejahtera memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang seiring dengan semangat Tumbuh, Peduli, dan Menginspirasi dari PNM.

Kisah Ibu Irma menggambarkan bagaimana pemberdayaan ekonomi tidak hanya menguatkan kehidupan satu orang, tetapi juga mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan kontribusi nyata bagi banyak orang, sehingga dampaknya terasa jauh lebih luas dan memberi makna yang mendalam bagi lingkungan di sekitarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Era Baru OJK Dimulai, Stabilitas Pasar Modal Jadi Prioritas

Jakarta, Aktual.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memulai era kepemimpinan baru setelah pelantikan Ketua Dewan Komisioner, Friderica Widyasari Dewi, beserta seluruh anggota Dewan Komisioner periode 2026–2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Friderica menyatakan, prioritas utama OJK adalah memulihkan kepercayaan investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah tekanan global. “Kami menghadapi mandat besar pada situasi yang tidak mudah. Tim yang solid menjadi kunci agar sektor keuangan tetap tangguh dan mampu menopang perekonomian nasional,” ujarnya.

Untuk memperkuat pasar modal, OJK mendorong transparansi kepemilikan saham, termasuk keterbukaan data saham di atas satu persen dan penguatan data ultimate beneficial owner (UBO). Langkah ini ditujukan untuk memberikan informasi lebih lengkap bagi investor dan meningkatkan kepercayaan pasar domestik.

Selain itu, Friderica menekankan pentingnya pendalaman pasar keuangan untuk meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. OJK juga mengintensifkan pengawasan terintegrasi seiring berkembangnya produk keuangan kompleks, memastikan inovasi tetap selaras dengan perlindungan konsumen dan penegakan hukum.

Usai pelantikan, Dewan Komisioner OJK langsung menggelar rapat perdana untuk menyusun strategi kerja. Formasi anggota OJK periode 2026–2031 yang dilantik adalah:

  1. Ketua Dewan Komisioner OJK: Friderica Widyasari Dewi
  2. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK: Hernawan Bekti Sasongko
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Kripto: Adi Budiarso
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono
  6. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio BI: Thomas Djiwandono
  7. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu: Juda Agung

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun di Kementerian PU, KPK dan Kejaksaan Didesak Turun Tangan

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan kerugian negara senilai Rp 1 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Desakan ini disampaikan agar temuan audit tidak berhenti di ranah administratif.

Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan LHP BPK cukup menjadi dasar awal untuk masuk ke ranah pidana. Ia menilai temuan dengan indikasi kerugian negara seharusnya segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Satu triliun itu bukan uang kecil. Korupsi Rp 100 juta saja orang sudah masuk penjara, kok ini Rp 1 triliun aparatnya tidak turun tangan?” ujar Iskandar, Selasa (25/3/2026).

IAW menilai aparat terkesan menunggu laporan formal, padahal LHP BPK telah dibagikan ke berbagai lembaga termasuk DPR. Jika kasus ini hanya diselesaikan secara internal kementerian, Iskandar memperingatkan potensi munculnya delik baru berupa penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Sementara itu, Menteri PU, Dody Hanggodo, menyatakan pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal merupakan bagian dari proses penertiban internal terkait pelanggaran berat. “Memang ada pelanggaran, bisa gratifikasi, bisa macam-macam,” ujarnya.

Dody menambahkan bahwa laporan kasus ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diteruskan ke aparat penegak hukum. Ia memastikan proses pengajuan ke kejaksaan telah berjalan setelah mendapat persetujuan dari Presiden.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai dugaan kerugian negara yang besar, sementara aparat hukum belum mengeksekusi langkah penindakan. Kehati-hatian dan transparansi aparat diharapkan menjaga kredibilitas pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

7 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, DJP Ingatkan Sanksi Denda

Jakarta, Aktual.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat baru 8.874.904 wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari total 16.723.354 yang telah mengaktivasi akun Coretax per 24 Maret 2026. Selisih lebih dari 7 juta wajib pajak ini menegaskan bahwa kepatuhan nasional masih menjadi tantangan besar menjelang tenggat pelaporan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa adopsi sistem digital perpajakan belum sepenuhnya diikuti dengan kepatuhan pelaporan. Di sisi lain, kesenjangan yang lebar ini juga berpotensi memicu lonjakan pelaporan pada hari-hari terakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan komposisi pelaporan berdasarkan jenis wajib pajak.

“Untuk wajib pajak badan, tercatat 183.583 melaporkan dalam rupiah dan 138 badan melaporkan dalam dolar AS,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).

Menurut dia, pelaporan SPT hingga saat ini masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan. Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak badan dan kelompok lainnya belum sebanding dengan jumlah aktivasi akun yang telah tercatat.

Berdasarkan data DJP, aktivasi akun Coretax sendiri didominasi oleh wajib pajak orang pribadi yang mencapai lebih dari 15,6 juta. Sisanya berasal dari wajib pajak badan, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Perbedaan signifikan antara jumlah aktivasi dan pelaporan ini mencerminkan bahwa transformasi digital belum secara otomatis mendorong perubahan perilaku kepatuhan. Artinya, kemudahan sistem belum sepenuhnya direspons dengan peningkatan kesadaran pelaporan.

Ia pun mengingatkan adanya sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban tepat waktu.

“Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administratif berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan,” tegasnya.

Untuk menekan potensi keterlambatan, otoritas pajak menyediakan berbagai kanal layanan, mulai dari aktivasi mandiri Coretax hingga bantuan melalui Kring Pajak dan kantor pajak.

Dengan waktu yang semakin terbatas, tingkat kepatuhan pelaporan tahun ini menjadi indikator penting keberhasilan reformasi perpajakan berbasis digital.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain