6 April 2026
Beranda blog Halaman 534

Krisis Hukum Mengancam: Koalisi Minta Presiden Prabowo Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru

RKUHAP: Reformasi Hukum Acara atau Kemunduran Demokrasi?

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, reformasi hukum pidana saat ini memasuki fase paling kritis. Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa, 18 November 2025, dinilai dilakukan secara sangat cepat tanpa menyentuh rekomendasi fundamental.

Akibatnya, draf RUU KUHAP masih memuat banyak ketentuan yang bermasalah. atas dasar itu koalisi minta Presiden Prabowo tunda pemberlakuan KUHAP baru lewat Perppu

“Proses pembahasan dan substansi bermasalah ini sejak awal telah diperingatkan oleh akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum, dan banyak pihak lainnya. Alih-alih memperbaiki kritik tersebut, pemerintah justru memaksa KUHAP baru diberlakukan serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, meskipun proses sosialisasinya sangat sempit dan seluruh perangkat implementasinya belum disiapkan sama sekali,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, Sabtu (22/11/2025).

Koalisi mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP tanpa fondasi merupakan jalan menuju bencana hukum pidana. Kegentingan regulasi semakin terlihat ketika jarak antara pengesahan dan pemberlakuan kurang dari dua bulan dan dipotong libur akhir tahun. KUHAP yang baru disahkan mewajibkan hadirnya setidaknya 25 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Mahkamah Agung, dan 1 Undang-Undang sebagai aturan pelaksana. Bahkan, UU yang dimaksud adalah regulasi mengenai upaya paksa penyadapan yang rentan disalahgunakan.

Aturan-aturan pelaksana tersebut berfungsi menjabarkan ketentuan umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional. Tanpa PP, Perpres, Perma, dan UU sebagai pedoman pelaksana, norma-norma KUHAP akan menjadi kabur dan membuka ruang penyimpangan dalam setiap tahap proses peradilan.

“Dengan waktu sesingkat itu, apakah mungkin dilakukan sosialisasi terhadap seluruh aparat penegak hukum di Indonesia? Dalam hitungan minggu, aparat akan ‘dipaksa’ bekerja di tengah tumpang tindih aturan, kekosongan mekanisme, dan konflik interpretasi. Ketidakpastian hukum semacam ini bukan sekadar persoalan administratif dan tidak sederhana mitigasinya, melainkan secara langsung mengancam perlindungan hak-hak warga negara ketika berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, KUHP yang disahkan pada 2023 dan dijadwalkan berlaku pada 2026 diberi masa transisi tiga tahun penuh. Dalam periode tersebut, pemerintah memiliki mandat menyusun enam PP sebagai aturan pelaksana yang kemudian dikerucutkan menjadi tiga PP. Namun hingga hari ini, tidak satu pun rancangan PP tersebut berhasil disahkan. Bahkan pemerintah sendiri mengemukakan bahwa terdapat sedikitnya 52 poin revisi dan koreksi terhadap KUHP dalam RUU Penyesuaian Pidana yang sampai saat ini belum dibahas oleh pemerintah dan DPR.

“Temuan koreksi masyarakat sipil bahkan mencapai 70 poin. Proyek KUHP baru dengan persiapan implementasi tiga tahun saja masih menyisakan banyak hal yang perlu diperbaiki kurang dari dua bulan sebelum pemberlakuannya. Lantas bagaimana dengan KUHAP yang lebih teknis, prosedural, dan kompleks?” lanjut Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menegaskan bahwa situasi ini merupakan peringatan keras. Jika KUHP yang diberi waktu tiga tahun masih kacau dan belum memiliki aturan pelaksana, maka dapat dibayangkan kekacauan dan kesimpangsiuran yang akan terjadi apabila KUHP dan KUHAP dipaksakan berlaku bersamaan dalam kondisi tanpa kesiapan regulasi.

“Tanpa PP, tanpa aturan pelaksana lainnya (Perpres, Perma, dan UU), sosialisasi kurang dari empat minggu, tanpa kesiapan institusi, dan tanpa kepastian hukum. Memaksakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan tanpa memastikan kesiapan perangkat regulasi dan kapasitas pelaksana lapangan merupakan tindakan ekstrem yang destruktif bagi perkembangan hukum di Indonesia. Aparat di lapangan akan menghadapi kekosongan pedoman dan kesenjangan pemahaman,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Unggah Perjalanan Hidupnya, Sahroni Bikin Warganet Terkejut dan Terharu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ist

Jajarta, aktual.com — Anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni membagikan kisahnya di akun Instagram miliknya. Bagi dia, putusan non aktif dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah bagian dari pelajaran hidup dan ujian konsistensi baginya untuk terus berbuat kebaikan.

“Ini satu pembelajaran. Mudah-mudahan pengalaman yang membuat saya lebih dewasa dan lebih bijak,” kata Sahroni dalam video yang diunggah di akun resmi Instagram miliknya, @ahmadsahroni88, pada Jumat, 21 November 2025.

Selain lebih bijak, Sahroni juga semakin menyadari bahwa perjuangan dia sebagai anggota DPR RI yang berdiri di pihak korban kasus-kasus hukum harus lebih keras lagi. Sebab, banyak kasus-kasus viral yang membuat aksi-aksi pembelaannya banyak dirindukan.

Apalagi, tak banyak anggota DPR RI yang melakukan pembelaan korban hukum seperti Sahroni. Akibatnya, selama Sahroni non aktif di DPR RI, tak ada lagi yang membela rakyat kecil yang jadi korban dalam kasus-kasus hukum.

“Saya tidak akan berhenti untuk melakukan kebaikan kepada semua orang,” kata politisi Partai NasDem itu. “Politik bukan tentang menjadi sempurna. Tapi tetap berusaha baik bahkan saat orang tidak percaya,” katanya lagi.

Video tersebut pun langsung menuai komentar. Banyak yang memberikan dukungan kepada Sahroni melalui komentar dan emoji. “Semangat ndan. Ndan orang baik,” kata akun @ferry3yi. “Pasti ada hikmahnya om,” tulis @cikonenginfo. “Tetap konsisten membantu orang yang membutuhkan,” tambah @achmadwinarso.

Sahroni menganggap apa yang terjadi pada dirinya adalah bagian dari perjalanan hidup. Kehidupan sebagai anak Priok yang keras mengajarkannya untuk tidak lari menghadapi kerasnya keadaan. Apalagi, menjadi anggota DPR bukan tujuannya karena jauh sebelumnya dia sudah sukses sebagai pengusaha. Bahkan dikenal sebagai crazy rich Priok.

Dalam video tersebut, Sahroni bercerita bahwa dia dibesarkan di salah satu kawasan paling keras di Jakarta. Hidup Sahroni sangat sederhana hingga masa kecil dan remajanya harus dihabiskan dengan menjalani berbagai pekerjaan kasar untuk bisa bertahan hidup. Saat duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Sahroni bekerja apa saja, mulai dari tukang semir sepatu, jual es, bahkan ojek payung.

Lulus SMA, Sahroni tidak bisa kuliah karena tidak ada biaya. Dia memutuskan untuk jadi supir tembak, supir truk, dan buruh pelabuhan Tanjung Priok. “Priok itu keras. Dan di situlah seorang anak tumbuh jadi kuat sejak kecil. Bukan dari keturunan kaya tapi dari perjuangan,” katanya.

Wakil Rais Aam Benarkan Permintaan Mundur terhadap Ketum PBNU

Risalah rapat Syuriah PBNU 20 November 2025 meminta pengunduran diri KH Yahya Cholil Staquf dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – KH Yahya Cholil Staquf diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Gus Yahya, sapaan KH Yahya Cholis Staquf, diberi waktu hingga Minggu, 23 November 2025 untuk mengundurkan diri. Bila tidak, Gus Yahya akan diberhentikan dari jabatan Ketum PBNU.

Permintaan ini sebagaimana bunyi dari risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025. Sebanyak 37 dari 53 pengurus Syuriyah hadir pada rapat itu.

Mengenai hal ini, Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, membenarkan pemakzulan terhadap Ketum PBNU. “Iya benar,” kata dia singkat ditemui Republika.co.id, di arena Munas XI MUI, Jakarta, Jumat (21/11/2025) malam.

Namun, Kiai Afif enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait hal itu. Kiai Afif hanya menjawab singkat, “Gak bisa saya menjelaskan itu,” ujar Kiai Afif.

Sebelumnya, Gus Yahya tampak hadir di lokasi Munas MUI XI di Ancol, Jakarta, Jumat (21/11/3025). Ketika ditanya wartawan, Gus Yahya mengaku baru saja bertemu dengan kiai karismatik asal Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo sekaligus Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir.

“Ketemu Kiai…Kiai Afif,” ujarnya saat ditanya Republika.co.id, terkait kedatangannya ke lokasi Munas MUI.

Saat ditanya isu pemakzulan yang santer beredar, Gus Yahya menegaskan, dirinya tidak membahas soal itu dengan Kiai Afif.

“Gak..ya apa namanya…gak ada (bahas pemakzulan),” ucap Gus Yahya.

Gus Yahya mengaku hanya membahas rencana tapak tilas Pengasuh kedua Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, KHR As’ad Syamsul Arifin.

“Kita mau ada tapak tilas perjalanan Kiai As’ad,” katanya.

Gus Yahya juga menampik pertemuannya dengan Kiai Afif terkait Muktamar PBNU. “Gak…masih lama,” ucap Gus Yahya dari dalam mobilnya.

Isu pemakzulan terhadap Gus Yahya menyebar usai beredarnya surat dengan kop PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, di Jakarta, 29 Jumadal Ula 1447/20 November 2025.

Dalam surat tersebut Syuriah PBNU menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan Ketum PBNU dalam kegiatan dan tata kelola organisasi, di antaranya:

  1. AKN NU Diisi Narasumber Terkait Jaringan Zionisme Internasional

Syuriyah menilai pemilihan narasumber tersebut sebagai pelanggaran nilai Ahlussunnah wal Jamaah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU

  1. Pemenuhan Unsur Pelanggaran Pasal 8 Peraturan Perkumpulan NU No. 13/2025

Rapat menyebut hal ini sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan, sehingga dapat dikenai pemberhentian tidak hormat

  1. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU

Syuriyah menilai adanya indikasi pelanggaran hukum syar’i, peraturan perundang-undangan, serta AD/ART NU yang berpotensi membahayakan keberadaan badan hukum perkumpulan.

Dengan mempertimbangkan ketiga poin tersebut, rapat menyatakan penyerahan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Dalam bagian akhir risalah, disebutkan bahwa Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam memutuskan:

KH Yahya Cholil Staquf “harus mengundurkan diri” dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

Jika tidak mundur, Rapat Harian Syuriyah akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU. Keputusan ini menjadi latar belakang munculnya isu pemakzulan yang santer beberapa hari terakhir.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

DKPP Tegaskan Penegakan Etik Pemilu adalah Kunci Kepercayaan Publik

Serang, DKPP — Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, menegaskan bahwa lembaganya memegang peran krusial sebagai benteng terakhir dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilihan umum.

“Di DKPP yang dicari bukan kesalahan, tetapi kebenaran terkait etika penyelenggara pemilu,” ujarnya, saat kegiatan Media Gathering DKPP 2025 di Kabupaten Serang, Jumat (21/11/2025).

Menurut Tio, orientasi utama DKPP adalah memastikan kepercayaan publik tetap terpelihara dengan mencari kebenaran dalam setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Ia mengatakan, pemeriksaan di DKPP berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang berpotensi merusak citra dan kredibilitas institusi penyelenggara pemilu. Karena itu, prosedur penyelesaian perkara etik dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.

“Tujuannya memberikan kepastian hukum etik sesegera mungkin, sehingga kinerja penyelenggara pemilu dapat segera dipulihkan atau dikoreksi,” jelasnya.

Secara keseluruhan, kata Tio, kinerja DKPP merupakan instrumen penting bagi negara untuk menjaga integritas jalannya pemilu. Dengan memeriksa laporan atas perilaku KPU dan Bawaslu, DKPP memastikan setiap keputusan dan tindakan penyelenggara didasarkan pada prinsip netralitas, independensi, dan profesionalisme.

“Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menjadi penentu integritas proses pemilu di mata masyarakat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

31 Kasus Politik Uang Diperiksa DKPP Selama 2024

Serang, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa terdapat 31 perkara politik uang yang mereka tangani selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyebut angka tersebut sebagai indikasi bahwa praktik transaksional masih mengakar kuat dalam kontestasi politik di Indonesia.

“Politik uang menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi kita bersama. Sebanyak 31 perkara yang masuk ke kami cukup tinggi untuk demokrasi kita,” ujar Ratna Dewi dalam Media Gathering DKPP di Kabupaten Serang, Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan bahwa politik uang merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan luar biasa pula. Tidak cukup hanya mengandalkan aspek hukum, melainkan juga pendekatan etika untuk menumbuhkan sense of ethics dan sense of crisis di kalangan penyelenggara pemilu. Menurutnya, efek jera tidak hanya bergantung pada vonis pidana, melainkan pada kemampuan negara memperbaiki tata kelola pemilu.

Ratna menjelaskan bahwa DKPP tidak menilai politik uang dari aspek pidana, tetapi melihat sejauh mana KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional dan adil ketika menangani laporan masyarakat. “Jika pelapor merasa tidak mendapatkan keadilan atau kerja-kerja penanganannya dinilai tidak profesional, barulah hal tersebut bisa dilaporkan ke DKPP,” katanya.

Ia mengakui bahwa dalam Pemilu dan Pilkada 2024, penanganan politik uang di tingkat penyelenggara belum optimal meskipun regulasi telah memberikan batasan tegas. Tantangannya, praktik politik uang di lapangan sering kali terstruktur, sistematis, dan masif, sementara undang-undang hanya membatasi subjek yang dapat dipidana seperti peserta pemilu dan tim kampanye.

Ratna menambahkan bahwa politik uang harus dipandang dari kacamata kualitas demokrasi, bukan sekadar pelanggaran administratif. Tanpa dimensi etika, upaya pemberantasan hanya akan menjadi ritual penegakan aturan tanpa hasil signifikan.

Ia menilai sinergi antara Bawaslu, KPU, DKPP, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian menjadi krusial untuk memutus mata rantai politik uang yang menggerus kepercayaan publik terhadap pemilu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Bobrok Penyaluran KUR: Tujuh Tersangka, Modus Terstruktur, Kerugian Negara Membengkak

Palembang, Aktual.com – Skandal korupsi KUR Mikro di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pembantu Semendo akhirnya pecah ke permukaan. Selama dua tahun, penyaluran kredit yang seharusnya menopang pelaku usaha kecil justru dijadikan ladang bancakan. Bukan hanya oknum pegawai bank yang bermain, tetapi juga jaringan perantara yang bertindak sebagai “calo KUR”. Tujuh orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumatera Selatan setelah serangkaian pemeriksaan panjang. Kerugian negara menembus Rp12,79 miliar, menegaskan bahwa penyimpangan yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan praktik korupsi yang dijalankan secara sistematis.

Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, menyebut penyidik telah mengunci peran para tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. “Tujuh tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” tegas Ketut dalam konferensi pers, Jumat (21/11).

Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun gelar perkara menunjukkan keterlibatan aktif mereka dalam skema korupsi penyaluran KUR.

Baca juga: Manipulasi Data Nasabah Terbongkar, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus KUR

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menambah tekanan. Menurutnya, kasus ini bukan pelanggaran prosedur semata, tetapi kolusi terstruktur antara oknum bank dan para perantara KUR yang membuka jalan untuk memainkan data nasabah.

“Penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi dokumen dilakukan secara sadar dan berulang,” ujar Vanny.

Tujuh tersangka tersebut adalah EH (Pimpinan BSB Capem Semendo), MAP (Penyelia Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai), PPD (Account Officer), serta empat perantara KUR: WAF, DS, JT, dan IH.

Modus mereka dirancang matang: data nasabah dicomot tanpa izin, surat keterangan usaha dipalsukan, dan dokumen kredit direkayasa. Pengajuan yang cacat sejak awal itu kemudian diloloskan melalui bantuan oknum internal bank. Dengan koordinasi rapi, pencairan dana berjalan mulus meski tidak memenuhi syarat.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH terkait Penyelenggaraan Haji di Arab Saudi

“Pengajuan KUR ilegal bisa lolos karena adanya kerja sama langsung antara oknum internal dan para perantara,” jelas Vanny.

EH, MAP, PPD, dan JT langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. WAF telah ditahan dalam perkara lain. Sementara dua tersangka lain, DS dan IH, mangkir dari panggilan penyidik.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Tipikor, termasuk penyalahgunaan wewenang hingga kerugian keuangan negara. Penyidik menegaskan, praktik ini tidak hanya merampas uang negara, tetapi juga mengkhianati mandat KUR sebagai penopang ekonomi rakyat kecil.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain