6 April 2026
Beranda blog Halaman 535

Polda Metro Ungkap 439 Balpres Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan pakaian bekas impor ilegal sebanyak 439 balpres dari Korea Selatan, Cina dan Jepang, Jum’at (21/11/2025). Ratusan pakaian bekas impor itu ditaksir bernilai Rp4 miliar. Foto: Muhammad Hamidan Multazam/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan pakaian bekas impor ilegal sebanyak 439 balpres dari Korea Selatan, Cina dan Jepang. Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui dua penindakan berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut total barang mencapai nilai sekitar Rp4 miliar. “Ditreskrimsus mengungkap 439 koli pakaian bekas impor yang ditaksir bernilai Rp4 miliar,” ujarnya, Jum’at (21/11/2025) .

Penindakan pertama dilakukan pada 11 November di Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menemukan 23 balpres dalam truk Colt Diesel Double yang dikemudikan tersangka D.

Hasil pemeriksaan mengarah pada dua truk lain yang kemudian diamankan di area pergudangan Padalarang, Bandung Barat. Polisi turut mengamankan sopir, koordinator lapangan, pemilik ekspedisi dan penanggung jawab berinisial IR.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 16 November di Kilometer 19 Tol Jakarta-Cikampek. Saat itu polisi menemukan 232 balpres yang diduga baru dibongkar dari jalur Merak.

Dirreskrimsus Kombes Edy Sitepu menyebut penyelundupan balpres mengancam kesehatan masyarakat. “Pakaian bekas impor ini tidak jelas kebersihan dan proses masuknya ke Indonesia,” kata Edy.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Perdagangan, serta kemungkinan tambahan Pasal TPPU.

Selain mengamankan 439 balpres, Polda Metro juga menyita tiga truk Colt Diesel Double, dua truk Fuso, tiga mobil pikap dan satu ponsel milik IR.

Istilah Balpres merujuk pada pakaian bekas yang telah dipadatkan atau dipress menjadi bal-bal besar untuk memudahkan transportasi. Satu balpres sama dengan 100 kilogram, dan biasanya berisi 200-300 pasang pakaian.

Jalur Tikus Akses Masuk Balpres Ilegal

Selain mengungkap ratusan balpres, Polda Metro Jaya juga mengusut kemungkinan penggunaan jalur tikus sebagai akses masuk pakaian bekas ilegal.

“Banyak juga yang beredar dari jalur tikus dan itu merupakan salah satu modus operandi,” ujar Edy Sitepu.

Ia menegaskan kepolisian tidak bekerja sendiri dalam memetakan dugaan jalur tersebut. “Kami akan selalu berkoordinasi dengan bea cukai dan kepolisian di daerah yang diduga menjadi jalur,” kata Edy.

Penyidik masih memeriksa para pihak yang diduga terlibat dalam pemasokan balpres ilegal ini. Edy menjelaskan penanggung jawab barang masih melempar informasi kepada seseorang berinisial A di Surabaya.

Polisi juga menyita dan memeriksa  ponsel tersangka untuk melacak alur masuk balpres ke wilayah Indonesia. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar pendalaman terhadap jaringan pemasok luar negeri.

Selain menyelidiki jalur masuk, polisi memastikan seluruh barang bukti akan dimusnahkan usai proses penyisihan. Edy menyebut pemusnahan dilakukan bersama jaksa dan Kemendag sesuai ketentuan.

Laporan: Muhammad Hamidan Multazam

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Manipulasi Data Nasabah Terbongkar, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus KUR

Palembang, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025.

Tujuh tersangka berinisial EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT, dan IH. Mereka diduga memainkan peran berbeda dalam skema manipulasi penyaluran KUR dan pengelolaan dana internal bank. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya kecukupan alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa peningkatan status hukum ini merupakan hasil dari gelar perkara mendalam atas rangkaian pemeriksaan sebelumnya.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan para tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran KUR,” ujar Vanny.

Empat tersangka—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025. Sementara itu, WAF tercatat sudah ditahan dalam perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp12,79 miliar. Modus utama yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi data nasabah dan pemalsuan dokumen untuk meloloskan pencairan KUR.

“Para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengajuan hingga pencairan KUR, dengan memanfaatkan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data,” tegas Vanny.

Hingga kini, sedikitnya 134 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara yang menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menkeu Purbaya Pertanyakan Permintaan Tambahan Dana Rp 10 Triliun oleh BTN

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku heran dengan permintaan tambahan penempatan dana Rp 10 triliun dari PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Pasalnya, BTN belum mengajukan surat permohonan resmi terkait permintaan tersebut.

Purbaya menjelaskan bahwa dari total penempatan dana Rp 55 triliun yang sebelumnya diberikan pemerintah, BTN belum memaksimalkan penyaluran dana tersebut.

“Dari Rp 55 triliun pertama, Mandiri sudah menyalurkan 100%, BRI 100%, BNI 68%, BTN baru 41%. Kenapa mereka minta lagi, ya? Aneh juga,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Sebelumnya, Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat permohonan untuk mengajukan tambahan dana kepada pemerintah.

“Kami ingin mengajukan tambahan antara Rp 5 hingga Rp 10 triliun, jika memang dimungkinkan,” ujar Nixon usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Menara BTN, dikutip Jumat (21/11/2025).

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah hanya akan mempertimbangkan tambahan penempatan dana setelah BTN mengirimkan surat permohonan resmi. “Titip ya ke BTN, bilang kalau suratnya sudah jadi nanti kita kasih,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penempatan dana baru hanya dapat dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BTN dalam menyalurkan dana sebelumnya. Menkeu menegaskan bahwa keputusan penambahan dana akan mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan secara keseluruhan.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan likuiditas sistem keuangan, yang saat ini menunjukkan perlambatan pertumbuhan uang primer.

“Kita lihat dulu pertumbuhan uang primer, M0, base money di Oktober turun sedikit ke 7,7% dibandingkan September yang 13,3%,” jelasnya.

Diketahui, pada 10 November 2025 lalu pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 76 triliun ke beberapa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana tersebut disalurkan kepada Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp 25 triliun, sementara Bank DKI menerima Rp 1 triliun.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH terkait Penyelenggaraan Haji di Arab Saudi

Gedung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (ANTARA/HO-BPKH)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaa kasus korupsi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyelenggaraan haji. Ada tiga aspek penyelenggaraan haji yang tengah diselidiki KPK, yakni penginapan, katering, dan transportasi selama di Arab Saudi.

Penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BPKH ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat ke KPK.

“Jadi, paling tidak menyangkut tiga hal ini, yakni penginapan, kateringnya atau makannya, dan transportasinya selama di sana (Arab Saudi, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Asep menjelaskan KPK akan membandingkan tiga aspek tersebut dengan harga maupun pelayanan penyelenggaraan ibadah haji oleh negara lain.

“Harganya beda. Silakan dicek. Indonesia berapa puluh juta? Singapura berapa puluh juta? Malaysia berapa puluh juta? Silakan rekan-rekan bandingkan seperti itu,” katanya.

Ia juga menjelaskan KPK akan mendalami alasan perbedaan harga dengan layanan yang diberikan antarnegara untuk warganya sebagai jamaah haji di Arab Saudi.

“Pertanyaannya, dengan biaya yang lebih mahal, kenapa tempat tinggalnya lebih jauh? Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Bagaimana juga makannya? Kenapa dengan biaya yang lebih mahal, kemudian menunya seperti apa? Dengan biaya segini, kenapa misalkan bis yang kita peroleh itu ya AC-nya (penyejuk udaranya, red.) agak-agak, kemudian tahun busnya, dan lain-lain. Nah seperti itu. Jadi, layanannya.”

Asep berharap penyelidikan kasus tersebut membuat layanan yang diberikan dapat diperbaiki dan sebanding dengan uang yang dikeluarkan tiap jamaah haji.

“Jangan sampai uangnya lebih mahal, tetapi layanannya tidak sepadan dengan uangnya. Artinya, uang yang mahal, tetapi layanannya kurang baik,” katanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, laporan dugaan korupsi di BPKH yang kemudian naik ke tahapan penyelidikan merupakan suatu hal yang miris.

“Miris karena saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan terkait dengan penyelenggaraan haji,” jelasnya.

KPK pun meminta institusi terkait untuk bisa melakukan pembenahan secara lebih serius terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Sebelumnya, pada 10 November 2025, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi di BPKH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, dan memastikan dana haji tetap aman.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Kemekeu Soroti Lambatnya Belanja Pemda, Rp 244 Triliun Mengendap

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat simpanan dana pemerintah daerah (pemda) di perbankan mencapai Rp 244 triliun per 30 September 2025. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut peningkatan dana tersebut terjadi akibat perlambatan belanja di tingkat pemda.

“Karena pemda belum belanja, dana simpanan ini meningkat terus, dari Rp 143 triliun pada Januari 2025 menjadi Rp 244 triliun pada September,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa simpanan yang mengendap tersebut menandakan adanya ketidaksesuaian antara transfer dana dari pemerintah pusat dan realisasi pengeluaran di daerah. “Belanja barang dan jasanya lebih rendah, belanja lainnya juga lebih rendah dari APBD,” tambahnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 713,4 triliun atau 82,1% dari pagu anggaran hingga Oktober 2025. Namun, meskipun dana telah diterima, realisasi belanja daerah masih jauh dari target.

Belanja pegawai menjadi satu-satunya komponen yang menunjukkan kinerja baik, dengan realisasi mencapai Rp 343,4 triliun hingga Oktober 2025.

“Belanja pegawai seperti gaji dan upah sudah on track, namun belanja barang, jasa, dan modal masih terkontraksi,” jelas Suahasil.

Berdasarkan paparan data Kemenkeu, realisasi belanja barang dan jasa baru mencapai Rp 226,7 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp 253,5 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, belanja modal—yang juga terkontraksi—baru terealisasi Rp 74,2 triliun.

Penurunan belanja tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat karena berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan sisa waktu yang semakin singkat di tahun anggaran, Kemenkeu mendesak pemerintah daerah untuk memaksimalkan penggunaan dana yang telah tersedia.

“Kami ingin APBD belanja lebih tinggi dari tahun lalu supaya efek belanja di masyarakat dan dorongan pertumbuhan ekonomi bisa terjadi. Kami mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk belanja lebih cepat pada November dan Desember ini,” kata Suahasil.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

PT Djarum Diduga Akali Kewajiban Bayar Pajak, Berbuntut Pencekalan Sang Dirut

Presiden Direktur Djarum Foundation Victor Hartono memberikan keterangan pada media di GOR Djarum Kudus, Sabtu (20/9/2025). ANTARA/Aditya Ramadhan/am

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung mencekal ke luar negeri Direktur Utama sekaligus pewaris konglomerasi raksasa PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mulai dari 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Kejagung mencegah anak sulung dari orang terkaya di Indonesia ke luar negeri karena diduga mengakali kewajiban pembayaran pajak korporasi pada periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, kasus tersebut juga diduga melibatkan pegawai dan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Itu bukan terkait tax amnesty. Ini hanya memang pengurangan kewajiban pajak. Saya tegaskan bukan tax amnesty, ya,” ujar, di Jakarta, Jumat (21/11/2025),

Anang menjelaskan, penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang identitasnya dirahasiakan sejak Oktober 2025. Tim penyidik Kejagung bahkan sudah menggeledah lima lokasi berbeda. Mulai dari kantor hingga rumah pribadi, untuk mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.

Kejagung tidak hanya mencegah Victor. Berdasarkan surat rujukan Kejagung, pencegahan ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan juga berlaku terhadap empat orang lainnya.

Yaitu, Ken Dwijugiasteadi (Dirjen Pajak Kemenkeu periode 2016–2017), Karl Layman (Pemeriksa Pajak Muda di DJP), Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Dua Semarang), dan Heru Budijanto Prabowo (Konsultan Pajak).

Kejagung beralasan, pencekalan ini dilakukan karena kekhawatiran mereka ini bakal berpergian ke luar negeri yang bisa menghambat proses penyidikan. Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk membongkar teka-teki pengurangan pajak ini.

Kekhawatiran dari penyidik, seandainya nanti bepergian ke luar negeri, itu akan menghambat proses penyidikan. Itu saja,” katanya.

Anang juga mengatakan, kelima orang tersebut saat ini masih berstatus saksi. Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Iya (naik sidik),” ucapnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi kelima orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.

“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

Victor, Sang Pangeran Djarum

Victor Hartono bukanlah orang sembarangan. Lahir di Semarang pada 11 Februari 1972, ia adalah putra mahkota dari Robert Budi Hartono, sosok yang langganan nangkring di posisi puncak orang terkaya Indonesia versi Forbes.

Kekayaan ayahnya ditaksir mencapai US$ 20,8 miliar atau jika dirupiahkan dengan kurs saat ini tembus sekitar Rp332,8 triliun. Angka yang nol-nya bikin pusing kalau dihitung manual.

Victor memiliki rekam jejak pendidikan mentereng di Amerika Serikat, mulai dari University of California hingga Northwestern University.

Di Djarum, Victor dikenal sebagai otak di balik diversifikasi bisnis, membawa grup rokok ini merambah ke properti hingga kesehatan. Victor juga dikenal sebagai sosok yang gila bulu tangkis. ia pun menjabat sebagai Presiden Direktur Djarum Foundation.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain