6 April 2026
Beranda blog Halaman 537

DPR Usul ASN Bisa Jadi Anggota DPR Tanpa Mundur dari Jabatan

Anggota DPR RI Aria Bima. dpr.go.id

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengemukakan gagasan agar aparatur sipil negara (ASN), termasuk dosen, diperbolehkan menjadi anggota DPR tanpa harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Ia menilai langkah semacam itu memberikan ruang lebih besar bagi partai politik dalam menentukan calon legislatif (caleg).

Usulan tersebut disampaikan ketika Aria dimintai tanggapan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta agar masyarakat di daerah pemilihan bisa menghentikan anggota DPR.

Aria menilai fokus perubahan seharusnya bukan pada mekanisme pemberhentian anggota DPR. Menurutnya, pembenahan perlu dilakukan pada partai politik.

“Rakyat bisa menghentikan anggota DPR kok, per 5 tahunan. DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan termasuk masa waktu jabatan anggota dewan,” kata Aria Bima di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Ia menekankan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik, sehingga pemilihan kader untuk diusung sebagai caleg merupakan urusan internal partai.

“Kalau ingin DPR ini bagus perbaiki partai politiknya. Kader-kader yang bagus misalnya jangan lagi ada penolakan,” ujarnya.

Aria kemudian menyampaikan wacana agar ASN seperti dosen diberi kesempatan menjadi caleg dengan mekanisme cuti tanpa tanggungan negara. Menurutnya, hal ini memungkinkan mereka kembali ke kampus atau instansi asal setelah selesai menjabat.

“Misalnya pegawai negeri sipil, dosen dan birokrat boleh kan dong jadi anggota DPR. Tetapi bisa cuti tanpa tanggungan negara. Dulu ada Pak Amien Rais. Dulu banyak-banyak dosen itu jadi anggota DPR, selesai jadi anggota DPR balik lagi ke kampus,” ujarnya.

Ia menilai kewajiban mundur bagi dosen ASN membuat kalangan akademisi enggan terjun ke politik, sehingga berdampak pada kualitas DPR.

“Kalau sekarang harus keluar, ya kualitasnya jadi jelek. Mereka nggak bisa, dosen Unpad, dosen UGM, dosen ITB, kalau emang partai butuh, harusnya dia bisa cuti tanpa tanggungan negara. Jadi anggota DPR terus balik lagi,” ujar dia.

Lebih lanjut, Aria berpendapat UU Pemilu perlu memberi kelonggaran agar partai tidak dibatasi dalam merekrut calon anggota DPR. Ia membuka wacana agar dosen maupun ASN bisa menjadi anggota partai sementara atau cukup memperoleh rekomendasi partai untuk menjadi caleg.

“Ini yang saya kira nanti di undang-undang pemilu khususnya pileg dan partai politik, saya berpikiran bahwa sumber resources anggota DPR yang diusung partai politik ini jangan dibatas-batasi lagi ya. Nanti kalau nggak nanti isinya cuma orang HIPMI dan KADIN aja isinya pengusaha tok ya,” ujarnya.

“Atau syaratnya yang di undang-undang, calon legislatif ditambahkan, yang ber-KTA atau yang mendapatkan rekomendasi dari partai politik gitu. Kalau toh pegawai negeri sipil nggak boleh berpartai misalnya, boleh sih, yang nggak boleh kan hanya jabatan nggak boleh jadi pengurus partai,” sambungnya.

Sebagai informasi, gugatan terhadap UU MD3 itu diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Perkara teregistrasi dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Mereka meminta agar anggota DPR bisa diberhentikan langsung oleh konstituennya di dapil masing-masing.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mendag Tegaskan Impor Pakaian Bekas Tetap Dilarang Meski Bayar Pajak

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/11/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/11/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Jakarta, aktual.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan impor pakaian bekas akan tetap dilarang meski para pelaku usaha thrifting bersedia membayar pajak agar perdagangan baju bekas bisa legal.

Pelarangan impor pakaian bekas impor sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dinegosiasikan.

“Kan nggak ada hubungannya, kalau membayar pajak jadi legal gitu. Ya kan nggak ada hubungannya. Kan memang aturannya dilarang ya,” ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/11).

Ia menjelaskan pelarangan impor pakaian bekas bukan karena pedagang tidak membayar pajak. Alasan utama dari pelarangan impor pakaian bekas adalah kesehatan dan perlindungan industri dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.

“Itu diperbolehkan tapi ada kriterianya, tidak sembarangan juga,” katanya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan di wilayah post border atau importir dan distributornya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.

“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11).

Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal.

Apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Erick Thohir Tidak Targetkan Emas Cabang Sepakbola di SEA Games 2025 Nanti

Jakarta, aktual.com – Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menjelaskan cabang sepak bola Indonesia tidak menargetkan meraih medali emas saat berjuang dalam ajang SEA Games Thailand 2025, Desember mendatang.

“Kalau dari sepak bola sendiri, (berdasarkan) hasil evaluasi dari pada tim Kemenpora, kemarin kalau tidak salah PSSI mengusulkan (target timnas) putri (meraih medali) perunggu, lalu di putra (meraih medali) perak, itu targetnya,” kata Erik Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11).

Dia menyampaikan hal itu ketika memaparkan target cabang-cabang olahraga unggulan, termasuk sepak bola yang berjuang dalam ajang SEA Games Thailand 2025.

Menpora menyebutkan sejumlah cabang olahraga yang masuk dalam 17 cabang unggulan menargetkan meraih medali emas seperti panahan (empat emas), bulu tangkis (dua emas), akuatik (tiga emas), taekwondo (satu emas), judo (satu emas), atletik (empat emas), dan lainnya.

Sedangkan, target cabang sepak bola yang disodorkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kepada tim review berupa medali perak dan perunggu.

“Jadi seperti itu yang disampaikan kepada kami dari hasil evaluasi,” katanya.

Target timnas putra tersebut menurun jika dibandingkan dengan pencapaian pada SEA Games Kamboja 2025 ketika Garuda Muda berhasil meraih medali emas.

Secara keseluruhan, target yang diberikan kepada Kontingen Indonesia pada SEA Games mendatang yaitu merebut sebanyak 85 medali emas melalui 996 atlet yang akan dikirim untuk bersaing di Thailand. Para atlet akan bersaing pada 48 cabang total 50 cabang dipertandingkan.

Target medali emas tersebut untuk mengamankan peringkat ketiga atau sama seperti perolehan Indonesia pada SEA Games Kamboja 2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komisi VIII DPR: Umrah Mandiri Dibolehkan, Tapi Tak Boleh Jadi Kedok Bisnis Travel

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan Umrah Mandiri.

Ia menilai kekhawatiran sebagian penyelenggara perjalanan umrah soal potensi berkurangnya jumlah jemaah tidak perlu dibesar-besarkan.

“Jangan dibayangkan orang Indonesia semuanya sudah well educated. Tapi salah kalau negara melarang orang beribadah, tidak boleh,” ujar Abidin saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Kamis (20/11/2025).

Abidin menjelaskan, skema Umrah Mandiri memberi kebebasan kepada jemaah untuk mengurus seluruh kebutuhan perjalanan, mulai dari tiket, izin, hingga pemilihan akomodasi.

Meski memberi ruang kebebasan, Abidin menekankan pentingnya aturan turunan agar tidak terjadi penyalahgunaan. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang bertindak sebagai perantara atau penyelenggara umrah dengan mengatasnamakan mandiri harus dilarang dan dapat dikenai pidana.

“Kalau saya haji atau umrah lalu mengajak orang lain dan bertindak sebagai pelaksana ibadah, itu sudah bukan mandiri lagi. Itu broker,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Ia menyebutkan, batasan umrah mandiri bisa diterapkan pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau yang memiliki hubungan darah dekat. Pembatasan tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik terselubung yang menyerupai Badan Pengelola Umroh (BPU) maupun PPIU.

“Kalau saya ajak istri, anak itu boleh. Tapi kalau sudah satu RT, itu praktiknya BPU. Jadi tidak boleh, harus ada pidana, ada hukumannya,” lanjutnya.

Abidin memastikan bahwa regulasi Umrah Mandiri justru memperkuat kepastian hukum bagi penyelenggara resmi. Negara, katanya, tetap akan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan ruang tersebut.
“Karena itu BPU atau travel umrah tidak usah khawatir,” tutupnya.

(Taufik Akbar Harefa)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Ungkap Rencana Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rencana pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara terkait pihak penerima dugaan suap.

“Perkara tersebut tidak hanya menyangkut saudara TOP (mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting) saja. Artinya, ada pihak-pihak lain yang mendapat aliran dana ya. Ada pihak-pihak lain. Jadi, kami juga sedang mengembangkan menuju ke sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Asep menjelaskan pihak-pihak yang diduga menerima suap selain Topan Ginting berada pada lingkup pemerintah kabupaten/kota di Sumut, serta terkait Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR) selaku pemberi dugaan suap dalam kasus tersebut.

“Jadi, saudara KIR beserta anaknya ini tidak hanya menangani pengadaan barang dan jasa, atau pembuatan jalan dan lain-lain dengan dana Provinsi Sumatera Utara. Akan tetapi, termasuk di beberapa kabupaten juga. Jadi, kami sedang melakukan pengembangan ke sana,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

RK Kembali Dipanggil KPK Pasca Rumahnya Digeledah

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) dengan didampingi tim kuasa hukumnya berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Aktual/ANTARA

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons jadwal pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) setelah rumah yang bersangkutan digeledah sejak 256 hari lalu, yakni pada 10 Maret 2025.

“Kapan akan diminta keterangan? Dalam waktu dekat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Lebih lanjut Asep menekankan Ridwan Kamil akan diperiksa dalam waktu dekat, sehingga meminta masyarakat menunggu mengenai tanggal pastinya.

“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Nanti pasti dikabarkan,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Jumat (21/11), tercatat sudah 256 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain