5 April 2026
Beranda blog Halaman 538

Dua Warga Gugat UU TNI ke MK, Minta Pembatasan Jabatan Sipil untuk Prajurit

Jakarta, aktual.com – Dua warga, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta agar MK membatasi ruang bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer.

Berdasarkan situs resmi MK, Jumat (21/11/2025), permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 209/PUU-XXIII/2025. Mereka menggugat pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memuat ketentuan:

Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Dalam petitum yang diajukan, keduanya meminta MK:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya.
  2. Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau
  3. Menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
    “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, pengelola perbatasan, penanggulanan bencana, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.”
  4. Memerintahkan agar putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Mereka juga memohon agar apabila majelis hakim memiliki pandangan berbeda, diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pemohon menyebut pasal tersebut memberikan celah terlalu luas bagi prajurit TNI untuk menduduki posisi di lembaga sipil. Mereka menilai aturan itu melahirkan ketidakadilan.

“Bahwa pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memberikan keleluasaan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan secara nyata menimbulkan ketidakadilan yang bersifat intolerable atau tidak dapat ditoleransi dalam kerangka negara hukum yang demokratis,” ujarnya.

Perkara ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Saldi menyampaikan bahwa permohonan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan langkah berikutnya.

“Nanti Hakim Konstitusi bersembilan, termasuk kami, paling tidak tujuh Hakim Konstitusi yang akan memutuskan, apakah perlu dibawa ke pembuktian atau diputus tanpa pembuktian. Nah itu nanti akan dibahas, semua soal akan dinilai oleh Mahkamah,” jelas Saldi dalam sidang perbaikan permohonan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sekretaris DKPP: Penting Bagi DKPP Jalin Sinergitas dengan Media Massa

Serang, aktual.com – Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Syarmadani mengungkapkan pentingnya DKPP dalam bersinergitas dengan media massa.

Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Media Gathering 2025 di Kabupaten Serang, Kamis (20/11/2025).

“DKPP memandang penting untuk membangun sinergitas dengan media massa dalam penguatan penegakan etika penyelenggara pemilu,” kata Syarmadani.

Menurutnya, DKPP tidak dapat bekerja sendirian dalam menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Media massa disebutnya sebagai salah satu institusi yang dapat membantu DKPP dalam melakukan hal tersebut.

Ia merujuk pada ilmuwan politik Samuel Huntington yang menyebut bahwa media massa memiliki peranan yang sangat penting dalam proses demokratisasi.

“Hari ini adalah perwujudan dari pemikiran tersebut,” ucap pria yang dilantik sebagai Sekretaris DKPP pada 23 September 2025 ini.

Syarmadani pun mengajak insan pers untuk tidak lelah dan tiada henti meningkatkan literasi kepada masyarakat dalam menghadapi tantangan era post truth.

“Beberapa tantangannya adalah disinformasi, fake news, dan polarisasi. Ini menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya. [Humas DKPP]

DKPP Jaga Legalitas Pemilu Melalui Penegakan Etik

Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, menyampaikan bahwa DKPP memegang peranan krusial sebagai benteng terakhir untuk menjaga kepercayaan publik terhadap seluruh rangkaian proses dan hasil pemilihan umum. Hal ini disampaikan pada kegiatan Media Gathering DKPP 2025 yang diadakan di Kabupaten Serang, pada Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, orientasi utama lembaga ini adalah memastikan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu terpelihara. Hal ini dilakukan dengan mencari kebenaran dalam setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Di DKPP yang dicari bukan kesalahan, tapi mencari kebenaran terkait etika penyelenggara pemilu,” ucap pria yang akrab disapa Tio ini.

Menurutnya, pemeriksaan di DKPP berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik yang dapat merusak citra dan kredbilitas institusi.

Ia menjelaskan, prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum etik sesegera mungkin, sehingga kinerja penyelenggara pemilu dapat segera dipulihkan atau dikoreksi.

Secara keseluruhan, kinerja DKPP adalah instrumen penting bagi negara untuk menjaga kepercayaan publik atas jalannya pemilu.

Ia menambahkan, dengan memeriksa perilaku-perilaku KPU dan Bawaslu atas laporan yang masuk, DKPP memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan penyelenggara pemilu didasarkan pada prinsip netralitas, indepedensi, dan profesionalisme.

“Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, menjadi penentu integritas proses pemilu di mata masyarakat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Roy Suryo Dkk Dicekal, Wajib Lapor Seminggu Sekali

Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lain sebagai tersangka. Mereka dijatuhkan pencekalan dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka juga diwajibkan melapor satu kali setiap minggu selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan kewajiban itu berlaku karena seluruhnya berstatus tersangka. “Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Budi mengatakan pencekalan diajukan segera setelah penetapan tersangka dilakukan. Ia menyebut langkah tersebut untuk memastikan para tersangka tidak bepergian ke luar negeri. “Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” kata Budi.

Para tersangka masih diizinkan bepergian ke luar kota selama memenuhi kewajiban lapor. Budi mencontohkan perjalanan domestik tidak menjadi masalah selama tidak menghambat penyidikan. “Kalau jalan-jalan ke luar kota boleh saja,” jelasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama berisi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan dr Tifa. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ketua DKPP: Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan

Serang, aktual.com – Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada media massa yang terus mengawal dan memberitakan penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada masyarakat di tanah air.

Tidak hanya untuk berita positif, tetapi juga kritik serta saran dari media massa baik cetak maupun elektroknik. Kritik serta saran media merupakan suplemen vitamin yang menyehatkan.

Demikian disampaikan Heddy Lugito dalam pembukaan Media Gathering DKPP Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (20/11/2025).

“Media massa tidak usah ragu, kalau mau kritik DKPP silahkan kritik saja. Bagi saya kritik itu obat, vitamin yang menyehatkan, tanpa kritik DKPP nanti tidak akan semakin sehat,” ungkap Heddy Lugito.

Interaksi serta kerja sama DKPP dengan media massa terjalin dengan baik. Meski demikian, Heddy mengajak media massa tidak berhenti menyampaikan kritik serta saran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan penguatan kelembagaan DKPP.

Lebih dari itu, media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks memalui media sosial. Ditegaskan Heddy, hoaks adalah racun yang mematikan nalar dan kewarasan akal pikiran.

“Di era seperti ini, kebenaran saja tidak cukup karena harus ada kebenaran selanjutnya. Sehingga kita susah membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Maka peran media massa itu hanya menyebarkan informasi, tetapi juga sebagai pencerah,” ucapnya.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, berharap kegiatan Media Gathering DKPP Tahun 2025 menjadi wadah bagi media massa untuk mengenal lebih dekat dan lebih dalam DKPP. Sehingga ke depannya akan terjalin hubungan atau ikatan yang kuat dan dinamis.

Selain itu, media massa juga dapat menjadi pengawas independen (watchdog) terhadap DKPP dalam menjaga integritas, profesionalitas dan transparansi penyelenggara pemilu di tanah air.

“Melalui kegiatan ini diharapkan rekan-rekan media massa mengenal lebih DKPP dalam menjaga integritas, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu melalui penegakan KEPP,” kata Syarmadani.

Sebagai informasi, Media Gathering DKPP Tahun 2025 berlangsung pada 20-22 November 2025 dan diikuti 50 jurnalis cetak dan elektronik. Kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi terkait penegakan KEPP.

DKPP Tangani 31 Perkara Politik Uang Selama Pemilu dan Pilkada 2024

Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan bahwa lembaganya telah memeriksa dan menyidangkan 31 perkara terkait politik uangnlaporan yang masuk di DKPP terkait isu politik uang pada tahapan pemilu dan pilkada 2024.

“Politik uang menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi kita bersama, 31 perkara yang masuk ke kami cukup lumayan tinggi untuk demokrasi kita, “ ucapnya.

Ratna Dewi mengemukakan hal itu saat diskusi dengan wartawan dalam kegiatan Media Gathering DKPP yang diadakan di Kabupaten Serang, pada Kamis (20/11/2025).

Menurut Ratna Dewi, politik uang adalah kejahatan yang luar biasa sehingga pendekatannya juga harus luar biasa. Bukan hanya dengan instrumen hukum, tetapi juga melalui pendekatan etika, dengan membangun sense of ethics dan sense of crisis di kalangan penyelenggara pemilu.

“Efek jera itu bukan semata-mata soal vonis pidana, tetapi bagaimana kita memperbaiki pemilu dan meminimalkan kecurangan dalam demokrasi kita,” ujarnya.

DKPP, ia menambahkan, tidak memeriksa politik uang dari sisi pidananya. Namun fokus pada cara kerja KPU dan Bawaslu dalam menangani kasus-kasus tersebut.

“Kita menilai apakah KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional, adil, dan memberikan keadilan bagi para pelapor. Kalau kerja-kerja itu dinilai tidak profesional, atau pelapor merasa tidak mendapatkan keadilan, barulah hal tersebut bisa dilaporkan ke DKPP,” terangnya.

Ratna Dewi mengakui bahwa penyelenggara yang terlibat langsung pada perhelatan pemilu dan pilkada 2024, kerap dinilai belum optimal dalam menangani politik uang. Padahal, secara normatif undang-undang sudah secara jelas dan tegas mengatur larangan politik uang.

Tantangannya, praktik di lapangan sering kali terstruktur, sistematis, dan masif, sementara regulasi masih membatasi subjek yang dapat dipidana, seperti peserta pemilu, tim kampanye, dan tim pelaksana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Lebih jauh ia mengingatkan, kerja-kerja penanganan politik uang harus dilihat dengan kacamata yang lebih besar, yaitu kacamata etika dan kualitas demokrasi. Tanpa perspektif etika, upaya penindakan hanya akan bersifat administratif dan jauh dari tujuan menghadirkan demokrasi yang berkualitas dan dekat dengan masyarakat.

Untuk itu, Ratna Dewi menilai perlu sinergi kuat antara Bawaslu, KPU, DKPP, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian agar politik uang benar-benar dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap pemilu tetap terjaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rancangan Perdamaian Ukraina Versi Trump Diungkap, Akui Kendali Rusia atas Krimea dan Donbas

Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py
Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py

Washington, aktual.com — Sebuah laporan Axios pada Rabu (19/11/2025), yang bersumber dari pejabat AS yang memahami isu tersebut, mengungkap bahwa rencana perdamaian Ukraina yang dirancang pemerintahan Trump memuat ketentuan di mana AS bersama sejumlah negara lain akan memberikan pengakuan terhadap Krimea dan Donbas sebagai wilayah yang berada di bawah kedaulatan Rusia.

Namun demikian, laporan itu menegaskan bahwa Ukraina tidak diwajibkan memberikan pengakuan serupa terhadap kedua wilayah tersebut.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa Qatar dan Turki turut berperan aktif dalam penyusunan rencana baru Trump serta mendukung upaya mediasi yang dipimpin AS.

Laporan itu menambahkan bahwa seorang pejabat tinggi Qatar terlibat dalam pembicaraan akhir pekan lalu antara utusan khusus Trump, Steve Witkoff, dan Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Ukraina, Rustem Umerov.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Umat Islam melakukan Tawaf keliling Kabah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi (ANTARA FOTO/Aji Styawan/nz)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Haji dan Umrah akan membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 atau 2026 pada Sabtu, 22 November 2025, besok. Pendaftaran akan dibuka hingga 28 November 2025 mendatang.

“Bismillah, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M untuk formasi PPIH Kloter (Ketua Kloter & Pembimbing Ibadah) dan PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan SISKOHAT),” demikian keterangan Kementerian Haji dalam akun Instagramnya, Kamis (20/11/2025).

Pendaftaran akan dibuka pada 22-28 November 2025. Kemenhaj mengatakan pendaftaran hanya melalui: haji.go.id/petugas.

“Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi. Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah,” jelasnya.

Kemenhaj mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam pelayanan jamaah haji Indonesia. Kemenhaj juga menegaskan, informasi pendaftaran hanya disampaikan melalui akun resmi Kemenhaj.

“Catatan penting! Seluruh informasi resmi terkait seleksi hanya disampaikan melalui akun resmi Kemenhaj RI (IG,X,FB,Tiktok,YouTube), website haji.go.id, kantor Kemenhaj, rilis melalui media massa,” jelasnya.

Kemenhaj juga menyampaikan, seleksi PPIH bebas dari gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun. Kemenhaj meminta pendaftar untuk waspada.

“Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses seleksi,” pungkasnya.

Situs pendaftaran petugas haji 2026 haji.go.id/petugas masih ditutup. Pendaftaran petugas haji 2026 mulai dibuka melalui situs ini dari Sabtu, 22 November 2025 hingga Jumat 28 November 2025.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Syarat Umum

– Warga Negara Indonesia

– Islam

– Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah

– Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)

– Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji

– Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

– Memiliki identitas kependudukan yang sah

– Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)

– Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS

– Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris

– Tidak sedang menjalani tugas belajar

– Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

– Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

  1. a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
  2. b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional

– Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022

  1. Syarat Khusus

PPIH Kloter

1 Ketua Kloter

– Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama

– Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar

– Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda

– Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)

– Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

2 Pembimbing Ibadah Kloter

– Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar

– Telah menunaikan ibadah haji

– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji

– Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)

PPIH Arab Saudi

  1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

  1. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar

– Telah menunaikan ibadah haji

– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

  1. Pelaksana Siskohat:

– Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar

– Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja

– Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data

– Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Syarat Administrasi

PPIH Kloter

  1. Ketua Kloter

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku

– Ijazah Terakhir

– SK Pegawai Terakhir

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)

– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

  1. Pembimbing Ibadah Kloter

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB

– Ijazah Terakhir WAJIB

– Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB

– Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB

– Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB

– SK Pegawai Terakhir OPSIONAL

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

PPIH Arab Saudi

  1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku

– Ijazah Terakhir

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios

– SK Pegawai Terakhir (Opsional)

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib

– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

  1. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku

– Ijazah Terakhir

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios

– Sertifikat Pembimbing Ibadah

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib

– SK Pegawai Terakhir (Opsional)

– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

  1. Pelaksana Siskohat:

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku

– Ijazah Terakhir

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios

– Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib

– SK Pegawai Terakhir (Opsional)

– SK Penempatan Terakhir (Opsional)

– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

– Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain