9 April 2026
Beranda blog Halaman 579

Bekasi Perkuat Ekosistem Inovasi, Wakil Wali Kota Tekankan Kolaborasi untuk Transformasi Daerah

Bekasi, aktual.com – Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menghadiri acara Penguatan Ekosistem Inovasi Daerah Kota Bekasi yang berlangsung di Command Centre Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan guna mendorong kemajuan inovasi daerah.

Dalam sambutannya, Abdul Harris Bobihoe menegaskan bahwa inovasi merupakan fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan berdaya saing. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah saat ini sangat bergantung pada kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan dan memanfaatkan teknologi.

“Kota Bekasi harus menjadi kota yang inovatif, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman. Melalui penguatan ekosistem inovasi, kita ingin membangun kolaborasi yang konkret antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat,” ujar Abdul Harris.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai fasilitator dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya ide dan kreativitas warga.

“Kami berkomitmen untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi inovasi lokal agar dapat berkembang dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk perwakilan perangkat daerah, perguruan tinggi, komunitas teknologi, dan pelaku usaha. Kehadiran mereka mencerminkan semangat kolaborasi dalam membangun sistem inovasi yang terintegrasi di Kota Bekasi.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi ajang berbagi gagasan dan strategi dalam memperkuat sinergi lintas sektor. Melalui dialog dan diskusi terbuka, para peserta diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah nyata untuk mempercepat transformasi digital di tingkat daerah.

Dengan adanya program penguatan ekosistem inovasi ini, Pemerintah Kota Bekasi optimistis mampu menciptakan iklim pembangunan yang lebih produktif dan berkelanjutan. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen jangka panjang untuk mewujudkan Bekasi sebagai kota modern yang berbasis inovasi dan kolaborasi. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Watch Komentari Komposisi Komite Reformasi Polri: “Bagaimana Mungkin Seseorang Mengevaluasi dirinya sendiri?”

Direktur KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide
Direktur KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide

Jakarta, aktual.com – Pembentukan Komite Percepatan Reformasi Polri menuai tanda tanya besar dari publik dan pengamat. Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif KPK Watch menilai masuknya Kapolri Listyo Sigit sebagai anggota komite “seperti bunuh diri kelas” bagi proses evaluasi

Menurut Yusuf, kapolri aktif tidak seharusnya ikut mengevaluasi institusinya sendiri karena berpotensi bias. Ia menyebut, “Seharusnya Kapolri membuka pintu saja, bukan ikut duduk sebagai evaluator.”

Komite yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 awalnya direncanakan beranggotakan sembilan orang. Namun jumlah itu berubah menjadi sepuluh bahkan disebut bisa bertambah menjadi sebelas.

Untuk Kluster polisi sendiri diisi nama-nama seperti Listyo Sigit Prabowo, Idham Azis, Badrodin Haiti, serta Ahmad Dofiri yang kini menjadi penasihat khusus presiden.

Yusuf menegaskan perubahan jumlah anggota menimbulkan kebingungan publik tentang dasar pertimbangan yang digunakan. Meski begitu ia masih meyakini Presiden Prabowo memiliki niat kuat mendorong perbaikan internal Polri.

Kekecewaan muncul karena komite dibentuk untuk mengevaluasi sistem Polri secara menyeluruh, termasuk etika dan penegakan hukum. “Bagaimana mungkin orang yang dievaluasi turut mengevaluasi dirinya sendiri,” ujar Yusuf.

Yusuf juga menilai posisi Kapolri yang hampir lima tahun menjabat perlu dievaluasi demi regenerasi yang sehat. Ia menilai masa jabatan yang terlalu panjang dapat memunculkan kecenderungan membangun klan dan budaya patrimonial.

Ia menekankan bahwa reformasi Polri harus menyentuh aspek SDM, rekrutmen, pendidikan, hingga rotasi jabatan. Reformasi juga harus memastikan pengawasan eksternal berjalan efektif agar praktik backing dan konflik kepentingan dapat dihentikan.

(Muhammad Maidan)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sekda Susila Ajak Tenaga Kesehatan Wujudkan “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat” dalam Hari Kesehatan Nasional

Tabanan, aktual.com – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 sekaligus menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-532 Kota Singasana, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan mewakili Bupati Tabanan menghadiri kegiatan Bakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan.

Kegiatan ini turut diikuti oleh pimpinan perangkat daerah terkait, tenaga kesehatan Kabupaten Tabanan, serta adik-adik SOS Desa Taruna Bali yang berpartisipasi dengan penuh semangat dalam suasana yang riang gembira.

Dengan mengusung tema “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat”, Sekda Susila menekankan pentingnya kesehatan yang menjadi salah satu pelaksanaan 18 program strategis nasional yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Tabanan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Susila menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah menjaga harmoni serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

“Semangat HKN dan HUT Kota Singasana yang mengusung nilai-nilai Tri Hita Karana diharapkan dapat terus diimplementasikan oleh insan kesehatan dalam mewujudkan parahyangan yang suci, palemahan yang bersih, dan pawongan yang bahagia,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan Susila.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR: Putusan MK soal Polisi Aktif Wajib Mundur Tak Bisa Diterapkan Seketika

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan penghormatannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri. Namun, ia menilai bahwa penerapan putusan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa penyesuaian norma lebih lanjut.

Rudianto menegaskan bahwa putusan tersebut tidak otomatis berlaku tanpa mempertimbangkan aturan lain yang masih relevan. “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/11).

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memberikan dasar hukum bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian. Pasal 28 ayat (3) memang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, namun masih terdapat ruang untuk penugasan aktif apabila jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri.

Rudianto merujuk pada tafsir autentik atas penjelasan pasal tersebut, yang menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Dari situ ia menarik konsekuensi hukum.

“Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

Ia menilai penugasan lintas lembaga justru mencerminkan semangat sinergi antarinstansi sebagaimana ditegaskan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, untuk memperkuat koordinasi dan mendukung tujuan bernegara.

Sebelumnya, MK melalui putusan yang dibacakan pada Kamis menghapus frasa yang selama ini menjadi celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan keanggotaannya.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang mempersoalkan ketidakjelasan norma dalam Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya. Mereka menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan anomali dan mengaburkan makna asli dari norma tersebut.

Dengan putusan ini, ketentuan mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri menuntut penafsiran baru dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penyesuaian kebijakan lintas lembaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kompolnas: Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Dipatuhi Semua Instansi

Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat, (29/8/2025). ANTARA/Khaerul Izan .

Jakarta (ANTARA) — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban anggota Polri aktif untuk mundur atau pensiun apabila ingin menduduki jabatan sipil merupakan ketentuan yang harus ditaati oleh seluruh pihak, baik kepolisian maupun instansi lain.

Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan tersebut tidak dapat ditawar. Menurutnya, setiap lembaga yang membutuhkan penempatan personel kepolisian wajib menyesuaikan diri dengan batasan yang telah ditetapkan MK. “Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/11).

Ia menambahkan, tafsir norma yang diberikan Mahkamah berlaku sejak putusan diucapkan, sehingga tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengabaikannya. Selain itu, ia melihat putusan tersebut sejalan dengan dorongan publik agar Polri lebih fokus pada profesionalisme internal.

“Dan yang enggak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” katanya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Kamis (14/11) menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Putusan itu sekaligus menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah secara jelas mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun sebagai prasyarat menduduki jabatan sipil. Menurutnya, penjelasan yang selama ini menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan kerancuan norma. Ia menegaskan, jika dipahami secara utuh, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan satu-satunya syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk dapat menjabat di luar institusinya.

MK memandang bahwa frasa tambahan dalam penjelasan pasal tersebut tidak memberikan kejelasan hukum, melainkan menciptakan ketidakpastian terhadap mekanisme pengisian jabatan bagi anggota Polri maupun karier ASN yang berada di luar kepolisian. Ridwan menyatakan, *“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.”*

Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga harus dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pakar HTN: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah dan Berlandaskan Konstitusi

Pengamat Hukum tata Negara Margarito Kamis

Jakarta, aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusinya merupakan tindakan yang memiliki legitimasi hukum dan tetap konstitusional. Ia menekankan bahwa dasar hukum yang mengatur hal tersebut masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 28, sebagai pijakan normatif yang secara jelas memberikan ruang bagi anggota Polri untuk menjalankan tugas di instansi non-Polri.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Margarito kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut memberikan legitimasi bagi Kapolri dan pemerintah dalam menetapkan kebijakan penugasan ke lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan kompetensi aparat kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Margarito menjelaskan bahwa setiap penugasan harus mengikuti prosedur administratif, seperti adanya permintaan resmi dari instansi pemohon serta persetujuan dari kementerian terkait, misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.

Ia juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan tidak membawa perubahan signifikan terhadap dasar hukum terkait penempatan anggota kepolisian di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.

Dengan demikian, Margarito menegaskan bahwa selama Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 masih berlaku, seluruh bentuk penugasan anggota Polri di instansi lain tetap sah serta memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain