9 April 2026
Beranda blog Halaman 580

DPR: Putusan MK soal Polisi Aktif Wajib Mundur Tak Bisa Diterapkan Seketika

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan penghormatannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri. Namun, ia menilai bahwa penerapan putusan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa penyesuaian norma lebih lanjut.

Rudianto menegaskan bahwa putusan tersebut tidak otomatis berlaku tanpa mempertimbangkan aturan lain yang masih relevan. “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/11).

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memberikan dasar hukum bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian. Pasal 28 ayat (3) memang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, namun masih terdapat ruang untuk penugasan aktif apabila jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri.

Rudianto merujuk pada tafsir autentik atas penjelasan pasal tersebut, yang menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Dari situ ia menarik konsekuensi hukum.

“Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

Ia menilai penugasan lintas lembaga justru mencerminkan semangat sinergi antarinstansi sebagaimana ditegaskan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, untuk memperkuat koordinasi dan mendukung tujuan bernegara.

Sebelumnya, MK melalui putusan yang dibacakan pada Kamis menghapus frasa yang selama ini menjadi celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan keanggotaannya.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang mempersoalkan ketidakjelasan norma dalam Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya. Mereka menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan anomali dan mengaburkan makna asli dari norma tersebut.

Dengan putusan ini, ketentuan mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri menuntut penafsiran baru dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penyesuaian kebijakan lintas lembaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kompolnas: Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Dipatuhi Semua Instansi

Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat, (29/8/2025). ANTARA/Khaerul Izan .

Jakarta (ANTARA) — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban anggota Polri aktif untuk mundur atau pensiun apabila ingin menduduki jabatan sipil merupakan ketentuan yang harus ditaati oleh seluruh pihak, baik kepolisian maupun instansi lain.

Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan tersebut tidak dapat ditawar. Menurutnya, setiap lembaga yang membutuhkan penempatan personel kepolisian wajib menyesuaikan diri dengan batasan yang telah ditetapkan MK. “Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/11).

Ia menambahkan, tafsir norma yang diberikan Mahkamah berlaku sejak putusan diucapkan, sehingga tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengabaikannya. Selain itu, ia melihat putusan tersebut sejalan dengan dorongan publik agar Polri lebih fokus pada profesionalisme internal.

“Dan yang enggak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” katanya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Kamis (14/11) menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Putusan itu sekaligus menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah secara jelas mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun sebagai prasyarat menduduki jabatan sipil. Menurutnya, penjelasan yang selama ini menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan kerancuan norma. Ia menegaskan, jika dipahami secara utuh, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan satu-satunya syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk dapat menjabat di luar institusinya.

MK memandang bahwa frasa tambahan dalam penjelasan pasal tersebut tidak memberikan kejelasan hukum, melainkan menciptakan ketidakpastian terhadap mekanisme pengisian jabatan bagi anggota Polri maupun karier ASN yang berada di luar kepolisian. Ridwan menyatakan, *“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.”*

Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga harus dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pakar HTN: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah dan Berlandaskan Konstitusi

Pengamat Hukum tata Negara Margarito Kamis

Jakarta, aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusinya merupakan tindakan yang memiliki legitimasi hukum dan tetap konstitusional. Ia menekankan bahwa dasar hukum yang mengatur hal tersebut masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 28, sebagai pijakan normatif yang secara jelas memberikan ruang bagi anggota Polri untuk menjalankan tugas di instansi non-Polri.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Margarito kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut memberikan legitimasi bagi Kapolri dan pemerintah dalam menetapkan kebijakan penugasan ke lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan kompetensi aparat kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Margarito menjelaskan bahwa setiap penugasan harus mengikuti prosedur administratif, seperti adanya permintaan resmi dari instansi pemohon serta persetujuan dari kementerian terkait, misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.

Ia juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan tidak membawa perubahan signifikan terhadap dasar hukum terkait penempatan anggota kepolisian di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.

Dengan demikian, Margarito menegaskan bahwa selama Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 masih berlaku, seluruh bentuk penugasan anggota Polri di instansi lain tetap sah serta memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pakar ICJR: Putusan MK Wajibkan Polisi Mundur dari Jabatan Sipil Sudah Semestinya

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari saat diskusi aktualforum dengan tema “Membedah Pasal Keusial Di RKUHAP” di Warung Aceh Garuda, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Putusan ini mengharuskan polisi yang ingin menjabat di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa aturan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan ulang. “Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya dalam sidang.

Iftitahsari, Manajer Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai putusan MK ini sudah sepatutnya diterapkan. “Memang harusnya sudah demikian untuk menghindari konflik kepentingan,” katanya saat dihubungi.

Menurut Iftitahsari, langkah lanjutan perlu diambil terhadap pejabat polisi yang kini masih menduduki jabatan sipil. “Harus direspons dari sisi kebijakan agar yang eksisting sekarang menyesuaikan dengan putusan MK,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perdebatan mungkin muncul terkait waktu berlakunya putusan ini, apakah berlaku langsung atau hanya ke depan. Meski begitu, ia menilai prinsip netralitas dan pemisahan peran aparat menjadi dasar penting dari keputusan tersebut.

Putusan MK ini sekaligus menyoroti sejumlah pejabat polisi aktif yang tengah menjabat di lembaga sipil seperti KPK, KKP, dan BSSN. Putusan tersebut dianggap sebagai langkah mempertegas batas institusional antara aparat penegak hukum dan jabatan publik sipil.

(Muhammad Hamidan)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Asal Usul Ilmu Tarikh di Kalangan Umat Islam

Ilustrasi Perang Dipenegoro. IST

Jakarta, aktual.com – Tarikh atau Sejarah merupakan salah satu ilmu yang penting dan diminati oleh umat islam. Hal itu terbukti dari banyaknya para sejarawan islam dan karya-karya sejarah yang mereka tulis.

Kata “tarikh” berasal dari bahasa Arab yang berarti “ketentuan waktu” atau “tanggal”. Sedangkan secara istilah tarikh adalah ilmu yang mempelajari dan menggali pristiwa-peristiwa masa lalu dalam kehidupan manusia agar terekam dan tidak terlupakan. Ilmu tarikh ini memiliki makna yang sama dengan ilmu sejarah secara umum. Ilmu tarikh mencakup aspek-aspek seperti sejarah politik, social, ekonomi, budaya, dan agama, serta berkaitan dengan system penanggalan untyk menentukan urutan peristiwa.

Kalender Hijriah menjadi dasar sejarah islam dalam mencatat peristiwa-peristiwanya dan menentukan waktunya. Tanda-tanda ketertarikan bangsa arab terhadap ilmu sejarah sudah tampak sejak zaman jahiliyyah, dan hal ini tampak jelas dalam dua hal yaitu:

  1. Melestarikan silsilah

Bangsa Arab memiliki kegemaran khusus untuk menelusuri silsilah da nasal usul mereka, karena kesukuan yang telah mengakardalam diri mereka. Bangsa Arab berupaya keras untuk melestarikan silsilah suku dan mengajarkannya kepada anak-anak mereka dari generasi ke generasi agar silsilah mereka tidak tercampur dengan suku lain.

  1. Ayyamul al-‘Arab (perang-perang besar yang terjadi di antara suku-suku Arab)

Ini merujuk pada sejarah suku-suku dan peperangan yang mereka perjuangkan. Ini berfungsi sebagai catatan kejayaan dan tindakan heroic suku, dan tujuannya adalah untuk memperkuat rasa identitas di antara anggota suku.

Dengan datangnya Islam, minat terhadap sejarah mengalami perkembangan baru. Suku bukan lagi prioritas utama dalam proses sejarah, melainkan agama. Dalam kerangka agama, ilmu sejarah berkembang. Keterlibatan umat islam pertama kali berawal dari kebutuhan mereka untuk mengetahui biografi Nabi Muhammad SAW. para ulama  mendedikasikan diri untuk mengumpulkan dan mencatat kisah-kisah kehidupan Nabi SAW. penulis-penulis paling awal tentang subjek ini adalah Urwah bin Zubair bin Awwam dan Abban bin Ustman bin Affan.

Dengan demikian, sejarah islam pada awalnya bertumpu pada biografi Nabi Muhammad SAW, kisah-kisah pertempuran beliau dan para sahabat yang terlibat di dalamnya, serta catatan hijrah kaum muslim pertama ke Habasyah dan kemudian ke Madinah. Mekah dan Madinah merupakan pusat utama pergerakan sejarah ini, dan para sejarawan mengandalkan tradisi lisan, begitu pula dengan para ulama hadis. Oleh karena itu, kitab-kitab tentang pertempuran dan biografi Nabi dianggap sebagai kitab-kitab tertua dalam sejarah Islam.

(Nabilah Azzahra)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pesantren, Pilar Umat Menuju Indonesia Emas 2045, HNW Serukan Optimalisasi Peranannya

Hidayat Nur Wahid (HNW) memaparkan pentingnya optimalisasi peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat pada Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara di Jakarta.. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) An-Nuaimy menggelar Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara bertajuk “Mengokohkan Peran Dakwah Pesantren melalui Penguatan Organisasi dan Program, Menjemput Indonesia Emas 2045”, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Dalam paparannya, Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kalau hanya fungsi pendidikan, cukup dikelola oleh Direktorat Pendidikan Islam. Namun karena pesantren juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana ketentuan dalam UU Pesantren, maka perlu ada peningkatan status, kewenangan dan anggaran dari sebelumnya (Direktur) yakni Direktorat Jenderal Pesantren,” ujarnya.

HNW menjelaskan, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama telah disetujui Presiden menjelang peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025. Ia berharap lembaga baru tersebut tidak tumpang tindih dengan Direktorat Pendidikan Islam, serta benar-benar dapat memperkuat peran pesantren, bukan justru mengontrol secara berlebihan yang malah merepotkan dunkia Pesantren.

Selain itu, Dirjen Pesantren diharapkan memperjuangkan hak-hak pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pesantren, termasuk pengelolaan dana abadi pesantren, serta memastikan perlakuan adil terhadap seluruh jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren yaitu Pesantren tradisional (salafiyah), modern (mu‘adalah), dan terpadu.

“Kita pernah menolak rencana revisi Undang-Undang Pesantren karena hanya mengakui satu jenis pesantren. Padahal realitas di lapangan Pesantren sangat beragam, dan semuanya berkontribusi penting bagi bangsa,” tegasnya.

Ia juga menilai tema diskusi kali ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Pesantren yang menempatkan fungsi dakwah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan pesantren.
Dalam konteks dakwah, pesantren juga memiliki peran pembinaan masyarakat dan penguatan karakter.

Hal itu kata dia, sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama tentang Kurikulum Pesantren Ramah Anak, yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan. Namun, HNW menegaskan bahwa “ramah” bukan berarti tanpa kedisiplinan.

“Pesantren justru unggul karena disiplin dan pembinaan akhlak melalui keteladanan para kiai dan ustaz,” ujarnya.

Ia menyoroti berbagai kasus kekerasan di lembaga pendidikan sebagai pelajaran penting agar pesantren terus memperkuat fungsi pendampingan psikologis dan pembinaan moral. HNW juga mengingatkan bahwa pesantren memiliki peran historis dalam perjuangan bangsa.

“Sejak masa perumusan BPUPK, tokoh-tokoh dari NU, Muhammadiyah, dan PUI, bahkan yang dari Partai2 Islam seperti Syarekat Islam, Penyadar, Partai Islam Indonesia, Masyumi, semua para Kiyai dan Santri yang berakar dari pesantren, dan mereka masing2 telah berkontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan dan mempertahanakn kemerdaan Indonesia,” ujarnya.

Peran pesantren juga tampak dalam berbagai momentum penting, seperti Resolusi Jihad 22 Oktober 1945, Amanat Jihad 1946, hingga Perjuangan PDRI dan pengembalian Indonesja menjadi NKRI yang dipimpin Mr. Sjafruddin Prawiranegara dan M Natsir, tokoh dari Partai Islam Masyumi.

“Karena itu, santri masa kini harus ikut mempersiapkan masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045 dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa jika ingin melihat nasib sebuah bangsa 20 tahun mendatang, lihatlah apa yang dikerjakan bangsanya 20 tahun sebelumnya.

“Karenanya apa yang kita lakukan hari ini, termasuk memperkuat peran pesantren, akan menentukan seperti apa wajah Indonesia tahun 2045,” pungkasnya.

Berita Lain