18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 674

Tentara Thailand Bentrok dengan Kamboja di Perbatasan

Ilustrasi. Tentara Thailand berpatroli di Bangkok (18/6). ((Reuters/Chaiwat Subprasom)) ((Reuters/Chaiwat Subprasom)/)

Bangkok, aktual.com – Bentrokan terjadi di area perbatasan antara Thailand dan Kamboja setelah pihak Kamboja terlebih dahulu melepaskan tembakan yang melukai seorang prajurit Thailand, demikian disampaikan Angkatan Darat Thailand pada Kamis (24/7).

Dalam sebuah pernyataan, Angkatan Darat Thailand mengatakan bahwa satuan tugasnya mendeteksi sebuah wahana udara nirawak (unmanned aerial vehicle/UAV) milik Kamboja yang terbang di atas kompleks candi Ta Muen pada pukul 07.35 waktu setempat.

Setelah aktivitas UAV itu, enam tentara bersenjata Kamboja bergerak mendekati kawat berduri di depan pangkalan operasional Thailand, kata Angkatan Darat Thailand.

Prajurit Thailand berupaya meredakan situasi melalui komunikasi verbal, berteriak kepada pasukan yang mendekat untuk menghindari konflik sambil tetap menerapkan kewaspadaan tinggi, sebut Angkatan Darat Thailand.

Angkatan Darat Thailand menyebutkan bahwa pasukan Kamboja melepaskan tembakan ke posisi Thailand yang terletak sekitar 200 meter di sebelah timur candi utama pada sekitar pukul 08.20 waktu setempat.

Penjabat Perdana Menteri (PM) Thailand Phumtham Wechayachai pada Kamis mengatakan kepada awak media bahwa dia telah menerima informasi tentang insiden yang terjadi di daerah perbatasan dengan Kamboja, dan situasi saat ini perlu ditangani dengan hati-hati dengan tetap mematuhi hukum internasional yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Akan Tinjau Pertimbangan Alih Status Bandara IKN Dari VVIP ke Umum

Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal saat menjawab pertanyaan wartawan soal surat pemakzulan Gibran ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode. Aktual/HO

Jakarta, altual.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan untuk mempertimbangkan alih status Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Very Very Important Person (VVIP) menjadi bandara umum.

“Rencananya pada waktu yang akan ditentukan, waktu yang terdekat, pimpinan DPR bersama anggota DPR yang terkait dengan IKN akan melakukan peninjauan untuk memutuskan apakah kemudian bandara tersebut layak untuk diganti statusnya dari hanya digunakan oleh VIP menjadi bandara umum,” kata Puan setelah menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

Dia menyebut usulan perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara menjadi bandara umum dibahas dalam rapat antara pimpinan DPR RI bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono yang digelar sesaat sebelum rapat paripurna dimulai pada Kamis pagi.

“Salah satu hal yang dibahas DPR, permintaan dari Kepala Otorita IKN Pak Basuki untuk bisa mengubah status bandara IKN yang tadinya hanya akan dipergunakan oleh VIP menjadi bandara umum,” ucapnya.

Rapat tersebut, kata dia, juga membahas ihwal luas rumah-rumah yang dibangun di IKN. Dia menyebut pihaknya akan meninjau pula terkait kebutuhan luas pembangunan rumah di IKN.

“Luasnya itu juga nanti akan ditinjau oleh pimpinan DPR dan anggota DPR untuk melihat apakah memang layak untuk adanya perluasan atau berapa luas rumah-rumah yang memang dibutuhkan di IKN. Setelah itu, kami akan memutuskan apakah akan kami setuju atau tidak, dan hal-hal lain yang memang dibutuhkan,” tuturnya.

Meski demikian, Puan enggan menanggapi ketika ditanyakan apakah dalam rapat tersebut turut membahas ihwal moratorium sementara pembangunan IKN.

Dia pun menuturkan pimpinan DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut yakni para Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf yang hadir dalam rapat tersebut menepis rapat tersebut membahas ihwal usulan moratorium sementara pembangunan IKN.

Sebaliknya selaku pimpinan Komisi II DPR, dia menegaskan komitmen dukungan terhadap kelanjutan proyek pembangunan IKN.

“Belum ada. Belum ada sama sekali (pembahasan soal moratorium sementara pembangunan IKN). Kami komitmen untuk melanjutkan pembangunan itu, tentu dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati bersama,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pimpinan DPR Telah Menerima Surat Permohonan Perubahan Rencana IKN

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengumumkan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tentang permohonan konsultasi perubahan rencana terkait IKN.

Dia mengatakan surat itu telah diterima oleh pimpinan DPR RI pada Senin (21/7). Hal itu diumumkan Adies pada saat Rapat Paripurna DPR RI yang beragendakan penutupan masa sidang.

“Tanggal 21 Juli 2025. Hal, permohonan konsultasi perubahan rencana induk Ibu Kota Nusantara,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7).

Dia mengatakan surat dari Kepala OIKN itu bernomor B152/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Namun dia belum menjelaskan secara rinci maksud dari adanya surat tentang perubahan rencana IKN tersebut.

Selain itu, dia juga mengumumkan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/799/Pw.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi.

Dia pun belum menyebut secara rinci terkait surat-surat itu.

“Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” kata dia.

Adapun dalam Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 itu, DPR RI akan membahas enam agenda, di antaranya mengenai laporan terkait RAPBN, pengambilan keputusan usul RUU Haji dan Umrah, hingga pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Di Balik Nol Persen Tarif, Ada Nol Kepastian Perlindungan Data

Ilustrasi : Di Balik Nol Persen Tarif, Ada Nol Kepastian Perlindungan Data

Jakarta, aktual.com – Di tengah sorotan terhadap kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat yang diumumkan pada Juli 2025, muncul kekhawatiran serius mengenai klausul aliran data lintas negara. Di balik janji penguatan ekonomi, risiko besar terhadap hak privasi warga negara mengintai jika data pribadi mereka dapat diakses secara luas oleh yurisdiksi asing tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, menilai bahwa klausul tentang cross-border data flow (aliran data lintas negara) dalam perjanjian ini menyimpan celah yang bisa berisiko pada pelindungan data warga negara.

“Soal ini memang masih debatable ruang lingkup dan batasan free flow-nya,” ujar Wahyudi saat dihubungi Aktual.com, Selasa (23/7/2025).

Ia mengingatkan pada preseden penting dalam hukum Uni Eropa, yaitu putusan Schrems II oleh Court of Justice of the European Union (CJEU) yang membatalkan kesepakatan Privacy Shield antara UE–AS karena keberadaan undang-undang FISA di AS, yang memungkinkan pemerintah Amerika melakukan pengawasan terhadap data yang diproses oleh perusahaan AS.

Hal serupa dikhawatirkan bisa terjadi dengan data warga Indonesia.

“Apakah ini berlaku untuk semua data pribadi atau hanya yang diproses oleh perusahaan AS? Atau juga termasuk data pribadi yang diproses oleh pemerintah?” kata Wahyudi.

Ia menegaskan bahwa Indonesia dalam UU PDP menganut prinsip free flow with condition, yakni memperbolehkan aliran data lintas negara, tetapi dengan syarat ketat, terutama jika menyangkut data yang diproses oleh lembaga negara.

Kekhawatiran lain muncul karena Amerika Serikat belum memiliki undang-undang federal khusus perlindungan data pribadi, berbeda dengan Indonesia yang sudah mengesahkan UU No. 27/2022. Padahal, lanjut Wahyudi, merujuk pada Pasal 56 UU PDP, syarat suatu negara bisa menerima data dari Indonesia adalah memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih baik.

“Kondisi ini semestinya dijembatani dengan contractual clauses yang jelas,model perjanjian hukum privat yang menetapkan standar pelindungan data, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga pertanggungjawaban bila terjadi pelanggaran atau kebocoran data,” jelas Wahyudi.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai bentuk perjanjian, detail teknis, atau jaminan pelindungan atas data pribadi WNI yang dialirkan ke AS. “Semuanya masih menebak-nebak arahnya, tanpa baca detail agreement-nya,” kata Wahyudi.

Oleh sebab itu, menjadi pertanyaan ketika klausul dagang yang dikeluarkan Amerika Serikat terselip poin penting tentang data pribadi. Sehingga memantik pertanyaam apakah tujuan utama Amerika dalam kesepakatan ini semata untuk memastikan tidak ada lagi hambatan non-tarif seperti kewajiban data localisation bagi perusahaan AS di Indonesia atau lebih dari itu?

Schrems II: Pengadilan Eropa Gagalkan Transfer Data ke AS karena Ancaman Pengawasan

Pada 16 Juli 2020, Court of Justice of the European Union (CJEU) mengeluarkan putusan penting dalam kasus Data Protection Commissioner v Facebook Ireland and Maximillian Schrems, yang dikenal sebagai putusan Schrems II. Pengadilan menyatakan bahwa Skema EU–US Privacy Shield sebuah mekanisme yang selama ini digunakan untuk mentransfer data pribadi dari Uni Eropa ke Amerika Serikat—tidak sah.

Alasannya, hukum di Amerika Serikat, khususnya Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA)—memungkinkan pemerintah AS, termasuk lembaga intelijen seperti NSA, mengakses data pribadi warga asing tanpa jaminan perlindungan hukum yang setara dengan standar UE.

CJEU menilai bahwa warga Uni Eropa tidak memiliki mekanisme yang efektif untuk mengadukan atau menggugat pengawasan terhadap data mereka di AS. Hal ini dianggap melanggar Prinsip Keadilan dan Privasi sebagaimana diatur dalam Charter of Fundamental Rights of the European Union.

Putusan ini menyebabkan perusahaan-perusahaan yang bergantung pada Privacy Shield untuk memindahkan data dari Eropa ke AS harus mencari mekanisme hukum lain, seperti Standard Contractual Clauses (SCCs)—yang juga diharuskan memenuhi syarat pelindungan tambahan.

Dengan kata lain, Schrems II menunjukkan bahwa meski transfer data antarnegara dibolehkan, pelindungan data pribadi harus tetap sebanding dan tidak tunduk pada pengawasan negara yang berlebihan. Putusan ini menjadi acuan penting di dunia, termasuk bagi Indonesia, dalam menilai hubungan dagang yang melibatkan aliran data lintas batas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Pram Akui AI Bantu Jakarta Lebih Baik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (30/6/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengakui kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam membantu untuk membangun Jakarta menjadi kota lebih baik.

“Salah satunya, kehadiran AI mampu menurunkan peringkat Jakarta sebagai kota termacet di Indonesia,” katanya saat Workshop Penyusunan Roadmap Implementasi AI di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7).

Dengan demikian, ia melanjutkan, bukan semata-mata karena Transjabodetabek, tetapi AI juga membantu.

Ia mengatakan, untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta sudah menggunakan AI yakni Intelligent Traffic Control System (ITCS) dalam pengaturan lalu lintas.

Pramono menyebutkan, meski kini baru 65 dari 321 titik di Jakarta yang dipasang ITCS, namun hal ini sudah membawa dampak yang signifikan untuk Jakarta.

Terbukti, kata Pramono, Jakarta kini menjadi kota kelima termacet di Indonesia.

Tak hanya itu, Pramono mengatakan birokrasi di Jakarta sudah seharusnya beradaptasi dengan perubahan zaman.

Misalnya, sistem data Jakarta juga kini seharusnya sudah lebih terintegrasi dan bukan lagi secara manual.

Pramono bahkan sudah menargetkan saat mengurus koefisien lantai bangunan (KLB) yang sebelumnya bisa sampai 12 tahun, kini hanya maksimal 28 hari dengan kontribusi AI.

“Selain KTP, KJP, KJMU, paspor, dan perizinan. Ini kan orang kalau sudah berpikirnya AI, inginnya sesuatu yang cepat, presisi dan bisa dilakukan,” kata Pramono.

Oleh karena itu, Pramono berpesan agar jajarannya memanfaatkan forum tersebut dengan baik untuk menggali AI yang bisa bermanfaat untuk Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Timnas Bisbol Putri Berhasil Naik ke Urutan 11 Dunia

Arsip foto - Para pemain dan pelatih Tim Nasional Bisbol Putri Indonesia menyemangati rekan-rekannya di sela pertandingan lanjutan Kualifikasi Piala Asia Putri 2025 Grup B melawan Malaysia di Bangkok, Thailand, Kamis (24/4/2025). HO-Baseball Association of Thailand

Jakarta, aktual.com – Tim nasional bisbol putri Indonesia berhasil naik sebanyak lima strip ke urutan 11 dunia berdasarkan peringkat terbaru Konfederasi Bisbol Sofbol Dunia (World Baseball Softball Confederation/WSBC) periode hingga pertengahan tahun 2025 yang dirilis Kamis (24/7).

Indonesia memperoleh 160 poin tambahan berkat keberhasilan menjadi nomor wahid dalam Kualifikasi Piala Asia Bisbol Putri 2025, April lalu. Indonesia naik dari urutan 16 ke peringkat 11, berbagi tempat dengan India yang sama-sama telah mengumpulkan 269 poin.

Kenaikan lima tempat dan tambahan 160 poin tersebut membuat Indonesia menjadi top climber sementara di peringkat dunia bisbol putri WBSC 2025 alias tim dengan peningkatan peringkat terbanyak sejauh ini, diikuti India (4 strip/139 poin), Pakistan (3 strip/119 poin), Sri Lanka (2 strip/78 poin), dan Thailand (2 strip/98 poin).

Posisi puncak diduduki oleh Jepang yang mendominasi dengan 1.405 poin, diikuti Amerika Serikat (918). Pemilik peringkat ketiga hingga keenam memiliki poin dengan selisih yang tak jauh berbeda. Mereka adalah Kanada (755 poin), Venezuela (745 poin), Taiwan (744 poin), dan Meksiko (741 poin).

Peringkat ketujuh ada Puerto Rico dengan 490 poin, peringkat kedelapan diisi oleh Hong Kong dengan 377 poin, dan peringkat kesembilan ditempati oleh Cuba dengan 350 poin. Korea Selatan menutup peringkat 10 besar dunia dengan 313 poin.

April lalu, Timnas Bisbol Putri Indonesia keluar sebagai juara Kualifikasi Piala Asia Bisbol 2025 setelah menekuk timnas India 5-4 pada babak grand final di Bangkok, Thailand.

Saat ini, menurut Pengurus Besar Perserikatan Baseball Softball Seluruh Indonesia (PB Perbasasi), tim Indonesia tengah bersiap untuk menghadapi kejuaraan Piala Asia 2025 yang akan diadakan di China pada Oktober.

Tim Indonesia akan berhadapan dengan Jepang, Taiwan, Hongkong, Korea Selatan, Filipina, India, Pakistan, dan Thailand untuk berusaha mempertahankan peringkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain