18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 675

FKBI Tanggapi Kesepakatan Pengelolaan Data Pribadi oleh AS

Ilustrasi - Data pribadi (shutterstock)

Jakarta, aktual.com – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menanggapi kesepakatan pengelolaan data pribadi antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/7) mengatakan, FKBI bisa mengerti adanya peningkatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Pihaknya juga sepakat dengan banyak pandangan dari berbagai perspektif, bahwa kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika, banyak isu yang harus diwaspadai, baik untuk kepentingan end user, petani, sektor UKM-UMKM, entitas BUMN, dan makro ekonomi secara keseluruhan.

“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujarnya.

Salah satu isu yang FKBI khawatirkan adalah adanya perlindungan data pribadi, yang ternyata menjadi substansi dalam perjanjian dagang tersebut.

Oleh karena itu, FKBI menyampaikan keprihatinan mendalam terkait klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade.

FKBI menyarankan sejumlah langkah nyata yang dapat diambil konsumen terkait hal tersebut, antara lain menyaring Kebijakan Privasi Baca dan pahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan.

Konsumen punya hak untuk mengetahui terlebih dahulu klausul atau perjanjian bahwa data pribadinya akan ditransfer ke server di Amerika dan untuk opsi opt-out konsumen punya hak untuk memilih untuk tidak berpartisipasi terkait transfer data pribadinya ke Amerika.

Kemudian mengaktifkan Autentikasi Multi-Faktor Menggunakan SMS, email, atau aplikasi autentikator untuk lapisan keamanan tambahan.

Gunakan Enkripsi dan VPN Akses layanan digital melalui jaringan privat virtual untuk menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data.

Batasi Izin Aplikasi Periksa dan matikan akses aplikasi yang tidak perlu ke kontak, lokasi, dan penyimpanan.

Pantau Aktivitas Akun Secara Berkala Periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali lebih awal.

Laporkan segera jika terjadi insiden adukan dugaan kebocoran atau penyalahgunaan data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Soroti Keracunan Massal di Kupang, Pengawasan Program MBG Dinilai Lemah

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyoroti kejadian yang menimpa 140 siswa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai bahwa lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama insiden ini.

“Masih terjadinya kasus keracunan MBG menunjukkan masih lemahnya pengawasan. BGN (Badan Gizi Nasional) belum punya SOP untuk melakukan pengawasan. Padahal sudah sering diingatkan supaya memperketat pengawasan dengan melibatkan lembaga lain, seperti Pemda, BPOM, Puskesmas bahkan pihak sekolah,” kata Yahya kepada wartawan pada Kamis (24/7/2025).

Sebagai bentuk solusi, Yahya mendorong BGN agar membentuk satuan tugas khusus untuk pengawasan program MBG. Menurutnya, hal tersebut mendesak dilakukan demi mencegah berulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

“Kalau perlu BGN membentuk satgas pengawasan. Apalagi ke depan semakin masif pembentukan SPPG. Seharusnya, BGN memperketat pengawasan supaya kasus keracunan tidak terjadi lagi, zero accident,” ujarnya.

Dari hasil pantauan di lapangan, Yahya menyampaikan bahwa belum ada pihak yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak.

“Kita tahu BGN tidak punya SDM untuk melakukan pengawasan, makanya perlu kolaborasi. Saya monitor di lapangan belum ada kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yahya menyarankan agar operasional SPPG di lokasi keracunan dihentikan sementara hingga ada perbaikan menyeluruh.

“Terhadap lokasi yang terjadi keracunan seharusnya SPPG-nya dihentikan terlebih dahulu sampai ada jaminan perbaikan. Sampai benar-benar ada pembenahan secara menyeluruh dalam proses pembuatan makanannya,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp1.945 Juta/Gram

Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

Jakarta, aktual.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (24/7) mengalami penurunan Rp25.000 dari semula Rp1.970.000 per gram menjadi Rp1.945.000.

‎Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut anjlok ke angka Rp1.791.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017​​​​.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.022.500.

‎- Harga emas 1 gram: Rp1.945.000.

‎‎- Harga emas 2 gram: Rp3.830.000.

‎‎- Harga emas 3 gram: Rp5.720.000.

– Harga emas 5 gram: Rp9.500.000.

‎‎- Harga emas 10 gram: Rp18.945.000.

‎‎- Harga emas 25 gram: Rp47.237.000.

‎‎- Harga emas 50 gram: Rp94.395.000

‎- Harga emas 100 gram: Rp188.712.000.

‎‎- Harga emas 250 gram: Rp471.515.000.

‎‎- Harga emas 500 gram: Rp942.820.000.

‎‎- Harga emas 1.000 gram: Rp1.885.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Presiden Trump Serukan Penangkapan Terhadap Barack Obama

Mantan Presiden Barack Obama dan Presiden Trump bertemu dalam sebuah acara - foto X

Washington, DC, Aktual.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendadak menyerukan penangkapan terhadap mantan Presiden Barack Obama. Trump menuding pemerintahan Demokrat di bawah kepemimpinan Obama sengaja menyesatkan publik dalam penilaiannya terhadap Pemilu 2016 .

Dilansir dari Al Jazeera, saat  menggelar pertemuan di Ruang Oval dengan Presiden Filipina Ferdinand ”Bongbong” Marcos Jr, Trump menuduh Obama, memimpin konspirasi kriminal.

Saat ditanya wartawan siapa yang seharusnya menjadi target utama investigasi kriminal yang direkomendasikan dalam laporan Gabbard, Trump menjawab: ”Berdasarkan apa yang saya baca, dan saya membaca hampir semua yang Anda baca, itu adalah Presiden Obama. Dia yang memulainya, dan Biden ada di sana bersamanya. Dan [James] Comey [mantan direktur FBI] ada di sana, dan [James] Clapper [mantan direktur intelijen nasional], seluruh kelompok itu ada di sana.”

”Pemimpin geng itu adalah Presiden Obama, Barack Hussein Obama.  Dia bersalah. Ini pengkhianatan. Itulah semua kata yang bisa kau pikirkan. Mereka mencoba mencuri pemilu. Mereka mencoba mengaburkan pemilu. Mereka melakukan hal-hal yang tak pernah terbayangkan, bahkan di negara lain,” lontar Trump kepada wartawan, Selasa malam (22/7) waktu setempat.

Presiden Trump sendiri memiliki sejarah menyebarkan kebohongan terkait pemilu, termasuk dengan menyangkal kekalahannya sendiri dalam pemilihan tahun 2020. Namun sejak menjabat untuk masa jabatan kedua, pada Januari 2025, ia berupaya melunasi utangnya atas kemenangannya dalam kontes presiden tahun 2016, yang menimbulkan pertanyaan tentang dugaan upaya Rusia untuk memengaruhi hasilnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2016, di penghujung masa jabatan kedua Obama, Badan Intelijen Pusat (CIA) menyimpulkan bahwa Rusia telah berupaya memengaruhi hasil pemilu agar menguntungkan Trump. Obama menanggapi tuduhan tersebut dengan mengusir diplomat Rusia dan menjatuhkan sanksi kepada negara tersebut.

Penilaian komunitas intelijen pada tahun 2017 kemudian menawarkan rincian tentang kampanye pengaruh Rusia. Namun, pada tahun 2019, laporan penasihat khusus menemukan tidak cukup bukti untuk mendukung klaim bahwa tim kampanye Trump telah berkolusi dengan Rusia. Namun, laporan tersebut sekali lagi menegaskan pernyataan pemerintah bahwa Rusia telah mengintervensi pemilu ”secara menyeluruh dan sistematis”.

Namun, Trump menggambarkan penyelidikan tersebut sebagai serangan yang dipolitisasi yang dirancang untuk melemahkan kewenangannya. Trump juga mengutip klaim terkini dari direktur intelijen nasionalnya, Tulsi Gabbard, untuk menegaskan adanya kesalahan di pihak pemerintahan Obama.

”Mereka benar-benar mengelabui Presiden Obama. Mereka mencoba memanipulasi pemilu, dan mereka ketahuan, dan konsekuensinya harus sangat berat,” tegas Trump lagi.

Untuk diketahui, tuduhan keras Trump itu tentang apa yang disebutnya ”tipuan Rusia” muncul beberapa hari setelah direktur intelijen nasional Tulsi Gabbard merilis siaran pers tentang subjek tersebut pada 18 Juli.

Dalam pernyataan tersebut, kantor Gabbard menegaskan bahwa ia ”mengungkapkan bukti yang sangat kuat” bahwa ”Presiden Obama dan anggota kabinet keamanan nasionalnya merekayasa dan mempolitisasi intelijen untuk meletakkan dasar bagi apa yang pada dasarnya merupakan kudeta selama bertahun-tahun terhadap Presiden Trump”.

Gabbard menindaklanjuti rilis tersebut dengan serangkaian unggahan media sosial, beberapa diantaranya mengindikasikan bahwa ia telah mendesak Departemen Kehakiman (DOJ) untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap Obama. Ia menyebut pengawasan terhadap Pemilu 2016 sebagai ”konspirasi pengkhianatan”.

”Tujuan mereka adalah untuk menggulingkan Presiden Trump dan menumbangkan keinginan rakyat Amerika,” tulis Gabbard.

”Seberapa pun kuatnya, setiap orang yang terlibat dalam konspirasi ini harus diselidiki dan dituntut seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Kami menyerahkan semua dokumen kepada Departemen Kehakiman untuk diproses secara pidana,” tulis Gabbard.

Obama Membantah

Sementara itu, dilansir dari The Guardian, pihak Obama, langsung mengeluarkan bantahan tegas. ”Demi menghormati jabatan kepresidenan, kantor kami biasanya tidak menghargai omong kosong dan misinformasi yang terus-menerus mengalir dari Gedung Putih ini dengan sebuah tanggapan,” demikian pernyataan tersebut.

”Namun, klaim-klaim ini cukup keterlaluan untuk ditanggapi. Tuduhan-tuduhan aneh ini menggelikan dan merupakan upaya pengalihan perhatian yang lemah.”

”Tidak ada satu pun dalam dokumen yang dikeluarkan minggu lalu yang melemahkan kesimpulan yang diterima secara luas bahwa Rusia berupaya memengaruhi pemilihan presiden 2016, tetapi tidak berhasil memanipulasi suara apa pun,” pihak kantor Obama.

”Temuan ini ditegaskan dalam laporan tahun 2020 oleh Komite Intelijen Senat bipartisan, yang dipimpin oleh Ketua saat itu, Marco Rubio.” lanjut pernyatan tersebut.

(Indra Bonaparte)

Setelah Pertemuan Trilateral, Perundingan Nuklir Iran Dilanjutkan Tanpa AS

Bendera tiga negara, Rusia, Iran, China yang menggelar pertemuan trilateral terkait nuklir Iran - foto X

Teheran, Aktual.com – Akhirnya perundingan nuklir Iran dimulai, dengan menggelar pertemuan segitiga (trilateral) Iran, Rusia, dan China. Pertemuan delegasi diplomatik dari tiga negara itu digelar di Teheran pada Selasa (22/7) waktu setempat.

Dilansir dari Kantor Berita Qatar QNA, pertemuan trilateral tersebut untuk membahas perkembangan dalam negosiasi nuklir, pencabutan sanksi terhadap Iran, dan isu-isu terkait lainnya. Dalam pertemuan itu, para perwakilan menegaskan kembali komitmen kuat negara masing-masing untuk menjaga konsultasi yang erat dan mengoordinasikan posisi serta tindakan mereka. Mereka sepakat untuk terus mengadakan pertemuan semacam itu di berbagai tingkatan dalam beberapa minggu mendatang.

Di sela-sela perundingan trilateral, kepala delegasi Rusia dan China juga bertemu secara terpisah dengan Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Politik dan Direktur Jenderal Perdamaian dan Keamanan Internasional di Kementerian Luar Negeri.

Sementara dilansir dari Global News, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun menekankan kalau negaranya akan terus memainkan peran konstruktif dalam mendorong dimulainya kembali dialog mengenai isu nuklir Iran.

Saat ditanya tentang detail dan posisi China, terkait isu nuklir Iran setelah pertemuan trilateral antara perwakilan Iran, Rusia, dan Tiongkok di Teheran. Guo Jiakun mengatakan bahwa negaranya selalu menganjurkan penyelesaian damai isu nuklir Iran melalui jalur politik dan diplomatik. ”China akan terus memainkan peran konstruktif dalam mendorong dimulainya kembali dialog dan negosiasi, sehingga mencapai solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak,” kata Jiakun, Rabu (23/7).

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baghaei mengatakan setelah pertemuan trilateral, selanjutnya putaran perundingan terpisah dengan negara-negara Eropa dijadwalkan akhir pekan ini.

Baghei mengonfirmasi, Iran akan mengadakan pertemuan terpisah di tingkat wakil menteri luar negeri dengan Inggris, Prancis, dan Jerman di Istanbul pada Jumat (25/7). Namun ia menegaskan Teheran tidak memiliki rencana untuk berunding dengan AS saat ini.

Kepada wartawan, Baghaei mengatakan perundingan trilateral tersebut juga berfokus pada ancaman Inggris, Prancis, dan Jerman untuk menerapkan kembali sanksi PBB terhadap Iran atas program nuklirnya. Ia menambahkan, Rusia dan China tetap menjadi anggota kesepakatan nuklir 2015 dan memiliki pengaruh signifikan di Dewan Keamanan PBB.

Menurut Baghei, Iran telah melakukan ”konsultasi yang baik” dengan Rusia dan China terkait potensi penerapan kembali sanksi tersebut. ”Secara hukum, tidak ada alasan untuk menerapkan kembali sanksi yang telah dicabut berdasarkan (kesepakatan nuklir),” tegasnya.

Untuk diketahui, salah satu hambatan utama dalam negosiasi nulir tersebut, adalah keputusan Iran menangguhkan kerja sama dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), yang memantau program nuklir Teheran. Teheran menuduh IAEA merilis laporan yang bias, yang diduga digunakan sebagai dalih oleh Israel untuk melancarkan perang 12 hari melawan Iran. Sedangkan Rusia dan China berpendapat krisis nuklir Iran hanya dapat diselesaikan melalui cara-cara politik dan diplomatik.

(Indra Bonaparte)

 

SOROTAN: Ekspor Data, Impor Risiko

Ilustrasi : SOROTAN: Ekspor Data, Impor Risiko

Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan hanya soal tarif dan komoditas. Di balik angka-angka ekspor dan janji investasi, terdapat satu klausul yang memuat konsekuensi strategis jangka panjang: pengakuan Indonesia terhadap Amerika Serikat sebagai negara dengan standar perlindungan data pribadi yang memadai.

Keputusan ini membuka pintu bagi perusahaan-perusahaan di AS untuk menerima, mengakses, dan memproses data pribadi warga Indonesia, tanpa lagi menghadapi hambatan regulasi berarti. Indonesia sendiri membangun gerbang data pribadi dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai posisi Indonesia dalam menjaga kedaulatan digitalnya. Data pribadi yang sebelumnya hanya bisa dipindahkan lintas batas dengan pengawasan ketat, kini dapat dialirkan ke Amerika Serikat atas dasar saling percaya, bukan audit transparan.

Padahal, data bukan sekadar informasi. Ia adalah cerminan identitas, perilaku, dan hak-hak sipil warga negara yang seharusnya dilindungi dengan mekanisme berlapis, bukan dinegosiasikan dalam paket dagang.

Dari perspektif keamanan digital, keputusan ini dinilai membuka celah risiko baru. Ketika data keluar dari yurisdiksi nasional, kendali dan pengawasan terhadap pemanfaatannya ikut melemah.

Belum lagi jika diingat bahwa infrastruktur perlindungan data di Indonesia masih dalam tahap pembangunan. Otoritas pengendali data yang dijanjikan dalam UU PDP bahkan belum terbentuk sepenuhnya.

Dari sisi ekonomi digital, kerja sama ini bisa mempercepat ekspansi perusahaan teknologi asing ke Indonesia. Namun alih-alih mendorong ekosistem lokal tumbuh sehat, risiko dominasi perusahaan teknologi besar dari Amerika bisa semakin nyata.

Ketimpangan antara kekuatan teknologi asing dan pelaku dalam negeri bisa melebar, terutama jika tidak disertai dengan proteksi dan insentif bagi pelaku lokal.

Sementara itu, dari sisi perlindungan konsumen, keputusan ini menunjukkan kontradiksi antara semangat UU PDP yang menjamin hak warga atas data pribadinya, dan praktik negosiasi dagang yang cenderung menjadikan data sebagai alat tukar.

Jika proses transfer data dilakukan tanpa persetujuan dan pemahaman publik, maka yang terjadi bukanlah penguatan hak digital, tetapi erosi bertahap atas kontrol warga terhadap informasi pribadinya.

“Bagaimana mungkin kita bicara tentang memanfaatkan peluang global, jika kunci pintu rumah digital kita justru kita serahkan kepada tamu yang belum pernah kita periksa latar belakangnya?”

Di tataran diplomasi, pengakuan terhadap AS sebagai negara dengan standar memadai dilakukan tanpa mekanisme evaluasi terbuka. Ini menimbulkan kesan bahwa keputusan lebih bersifat politis ketimbang legal.

Berbeda dengan pendekatan negara-negara seperti Uni Eropa yang menetapkan daftar negara dengan evaluasi ketat, Indonesia justru langsung menyetarakan Amerika tanpa proses uji tuntas. Ini menimbulkan preseden berbahaya bagi tata kelola data ke depan.

Redaksi memandang bahwa pembukaan arus data lintas negara bukan sesuatu yang harus dihindari. Namun, langkah ke arah itu mesti dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan berbasis pada kepentingan nasional yang jelas.

Data bukan hanya sumber ekonomi digital, tetapi juga alat kekuasaan. Siapa yang mengendalikan data, pada akhirnya mengendalikan arah kebijakan, perilaku pasar, bahkan preferensi sosial.

Negosiasi dagang seharusnya tidak menjadikan hak atas privasi dan kedaulatan digital sebagai bagian dari konsesi yang bisa ditukar dengan tarif atau ekspor.

Pemerintah perlu segera memperkuat kerangka regulasi, membentuk otoritas perlindungan data yang independen, dan menyusun peta jalan kedaulatan digital yang tak hanya reaktif terhadap tekanan global, tetapi proaktif dalam melindungi hak rakyat.

Transfer data lintas negara bukan sekadar isu teknis. Ia adalah pertaruhan politik. Dan dalam pertaruhan ini, Indonesia harus memastikan bahwa warganya bukan sekadar objek dagang, melainkan subjek yang berdaulat di dunia digital yang terus berubah.

Kendati pihak Istana Kepresidenan menjelaskan bahwa kesepakatan ini adalah bagian dari strategi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain utama ekonomi digital Asia Tenggara. Namun pertanyaan besar muncul di tengah semangat optimisme tersebut: Bagaimana mungkin kita bicara tentang memanfaatkan peluang global, jika kunci pintu rumah digital kita justru kita serahkan kepada tamu yang belum pernah kita periksa latar belakangnya?

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Berita Lain