17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 685

Dana Raksasa Mengintai Risiko: CORE Ingatkan Transparansi Koperasi Desa Merah Putih, Potensi Gagal Bayar Bisa Sistemik!

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah tengah menggulirkan proyek ambisius bernama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, dengan rencana pembiayaan jumbo mencapai miliaran rupiah per unit koperasi. Namun, di balik narasi besar pembangunan ekonomi kerakyatan, muncul kekhawatiran serius: potensi kegagalan sistemik jika koperasi-koperasi ini tidak dikelola secara transparan dan profesional.

Peringatan ini datang dari Eliza Mardian, peneliti ekonomi dari Centre of Reform on Economics (CORE), yang menyebut bahwa besarnya dana yang akan digelontorkan ke koperasi-koperasi desa perlu diimbangi dengan pengawasan dan keterbukaan laporan keuangan.

“Dana yang dikelola ini amat sangat besar. Perlu ada dashboard untuk monitoring dan evaluasi (monev), bukan hanya untuk internal, tapi juga bisa diakses publik,” ujar Eliza, Senin (21/7).

Menurut Eliza, setiap unit koperasi harus memiliki standar laporan keuangan layaknya perusahaan terbuka. Tujuannya jelas: mencegah risiko gagal bayar dan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang bisa berdampak sistemik terhadap keuangan negara, terutama karena proyek ini menyangkut dana dari bank milik negara (Himbara).

“Kalau koperasi gagal bayar, efek dominonya ke bank Himbara. Kalau bank Himbara default, jaminannya adalah dana desa. Artinya, risiko ini bisa menghantam jantung ekonomi desa,” tegas Eliza.

Mimpi Mulia, Eksekusi Rawan Celaka
Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih pada Senin lalu di Desa Bentangan, Klaten. Pemerintah menargetkan pendirian 80 ribu unit koperasi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Sebanyak 108 koperasi percontohan sudah disiapkan dan akan mulai menerima pembiayaan dari Himbara lewat skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus mulai 22 Juli 2025.

Dengan plafon kredit mencapai Rp3 miliar per koperasi, bunga rendah 6 persen, dan tenor 6 hingga 10 tahun, proyek ini tampak menjanjikan di atas kertas. Ditambah lagi, adanya masa tenggang (grace period) selama enam bulan agar koperasi tidak langsung terbebani cicilan.

Namun di balik insentif manis itu, CORE melihat risiko tersembunyi jika pengurus koperasi tidak memiliki kapasitas dan integritas memadai.

“Petani, nelayan, warga boleh jadi anggota, tapi pengurus koperasi tidak bisa sembarangan. Harus profesional, punya pengetahuan manajemen dan bisnis. Ini bukan proyek kecil-kecilan,” kata Eliza.

Risiko Moral dan Potensi Korupsi
Kekhawatiran makin besar ketika melihat riwayat berbagai koperasi yang kolaps akibat salah urus atau disalahgunakan. CORE menilai, jika tidak dikawal sejak awal, proyek ini berpotensi menjadi ladang moral hazard — penyimpangan pengelolaan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian karena merasa dijamin negara.

Tak hanya itu, potensi korupsi dana KUR dalam sistem koperasi tertutup juga bisa jadi bom waktu, terutama jika tidak ada sistem audit dan pelaporan keuangan yang terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Investigasi lanjutan perlu dilakukan terhadap koperasi percontohan yang telah terbentuk, termasuk siapa saja pengurusnya, bagaimana rekam jejak bisnisnya, dan sejauh mana kesiapan sistem keuangannya.

Mendesak: Audit Independen dan Portal Transparansi
Sebagai jalan tengah, CORE merekomendasikan agar pemerintah:

  • Mewajibkan audit eksternal independen untuk semua koperasi yang menerima dana KUR.
  • Membangun portal online yang menampilkan laporan keuangan koperasi secara periodik dan bisa dipantau publik.
  • Memberikan pelatihan intensif dan sertifikasi kepada seluruh pengurus koperasi sebelum mereka menerima dana.

“Tanpa kontrol publik, proyek sebesar ini bisa berubah jadi skandal keuangan dalam hitungan tahun,” tutup Eliza.

Prabowo Punya Rasa Emosional Dengar Kata “PSI”, Kenapa?

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya memiliki ikatan emosional dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia mengaku merasa tersentuh setiap kali mendengar nama PSI disebut. Hal tersebut diungkapkan Prabowo saat menyampaikan pidato dalam acara penutupan Kongres PSI yang digelar di Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (20/7/2025).

“Saya sedikit emosional kalau mendengar kata-kata PSI,” ucap Prabowo, mengawali kisahnya di hadapan para kader PSI.

Ia kemudian menjelaskan alasan di balik perasaan tersebut. Menurutnya, keterikatan itu muncul karena sang ayah, Soemitro Djojohadikusumo, pernah menjadi bagian penting dari partai dengan nama yang serupa di masa lalu.

“Karena dahulu ayahanda saya pernah menjadi ketua PSI yang lama versi lama yaitu Partai Sosialis Indonesia,” katanya.

Prabowo menambahkan bahwa kini ia melihat adanya kelanjutan semangat perjuangan dalam bentuk yang baru. “Sekarang ada penerusnya Partai Solidaritas Indonesia,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bom Waktu Ekonomi? Celios Ungkap Potensi Korupsi dan Gagal Bayar Rp85 Triliun di Balik “Koperasi Merah Putih”

Jakarta, Aktual.com – Di balik gemerlap peluncuran 80 ribu unit “Koperasi Merah Putih” oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7), suara peringatan keras justru datang dari kalangan ahli ekonomi. Lembaga riset ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) membongkar potensi ancaman laten dari program ambisius ini: korupsi sistemik dan gagal bayar jumbo yang bisa menghancurkan fondasi ekonomi desa.

Peneliti ekonomi Celios, Rani Septyarini, secara gamblang menilai bahwa ekspansi koperasi desa dan kelurahan yang dipaksakan tanpa penilaian risiko menyeluruh akan berujung pada kehancuran ekuitas koperasi dan beban keuangan negara.

“Kalau dipaksakan, lonjakan kredit bisa berubah menjadi tekanan cadangan kerugian, dan pada akhirnya menggerus ekuitas. Ini bukan hanya risiko keuangan, tapi bom waktu,” tegas Rani dalam pernyataannya, Senin (21/7).

Data Celios menunjukkan bahwa 59,42 persen koperasi di Indonesia masih tergolong usaha mikro dengan omzet di bawah Rp300 juta per tahun. Artinya, koperasi-koperasi tersebut rentan ketika dipaksa tumbuh secara instan tanpa penguatan fundamental portofolio dan likuiditas.

Celios Bongkar Potensi Skandal Keuangan

Tak hanya itu, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, membeberkan temuan mengerikan: potensi penyelewengan dana pinjaman koperasi merah putih sangat besar dan bisa menjadi ladang baru korupsi.

“Program ini membuka celah penyalahgunaan dana yang masif. Tanpa pengawasan ketat dan akuntabilitas, ini akan menjadi replikasi dari skandal-skandal keuangan masa lalu,” kata Huda.

Dalam riset internalnya, Celios memproyeksikan potensi risiko gagal bayar hingga Rp85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman, dengan desa sebagai pihak yang harus menanggung dampaknya.

“Pemerintah seharusnya memanfaatkan badan usaha desa seperti BUMDes atau swasta lokal yang sudah terbukti kinerjanya. Jangan mengorbankan sistem ekonomi desa yang sudah mulai stabil,” tambah Huda.

Prabowo Optimistis, Tapi Celios Peringatkan Bahaya Struktural

Dalam siaran langsung yang dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Prabowo meluncurkan program koperasi merah putih secara simbolis.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 21 Juli 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia meluncurkan kelembagaan 80.000 koperasi desa dan kelurahan merah putih,” ujar Prabowo dengan lantang.

Menurut Prabowo, koperasi akan menjadi alat bagi masyarakat untuk memperkuat ekonomi bersama dan melepaskan diri dari ketergantungan pada oligarki ekonomi.

Namun, para pengamat menilai bahwa langkah ini justru membuka celah kerapuhan sistemik baru. Celios menekankan bahwa stimulus kredit harus diarahkan pada koperasi yang sudah terbukti sehat, bukan pada proyek masif yang minim akuntabilitas.


Redaksi Aktual.com akan terus menginvestigasi jejak dana dan pelaksanaan di lapangan untuk memastikan apakah “koperasi merah putih” benar-benar membangun bangsa, atau justru akan menjadi catatan kelam baru dalam sejarah ekonomi Indonesia.

Prabowo Ancam Sita Penggilingan Padi “Nakal”, Sebut Ada yang Raup Rp2 Triliun per Bulan!

Presiden RI Prabowo Subianto. ANTARA/HO-Polri.

Jakarta, Aktual.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan keras yang mengguncang sektor pangan nasional. Ia menegaskan negara tidak akan segan menyita penggilingan-penggilingan padi yang terbukti melanggar aturan dan merugikan petani serta masyarakat luas.

Dalam pidatonya saat peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7), Prabowo blak-blakan mengungkap adanya praktik nakal di balik bisnis penggilingan padi skala besar.

“Yang aneh, justru penggilingan padi besar yang paling nakal. Mentang-mentang besar, mereka pikir Pemerintah Indonesia nggak punya gigi?!” tegas Prabowo disambut riuh tepuk tangan warga.

Cetus Pasal 33 UUD 1945, Negara Siap Ambil Alih
Prabowo tak main-main. Ia menyandarkan ancaman penyitaan ini langsung pada konstitusi, yakni Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, yang menyebut bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Presiden bahkan mengaku sudah berkonsultasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto untuk memastikan langkah ini sah secara hukum.

“Saya buka UUD 1945. Tak perlu ditafsirkan, isinya jelas. Kalau penggilingan padi tidak mau patuh, saya gunakan sumber hukum ini,” kata Prabowo dengan nada tegas.

Skandal Keuntungan Gila-gilaan, Negara Mulai Bergerak
Tak hanya urusan aturan, Presiden juga membongkar dugaan praktik bisnis yang merugikan petani. Ia menyebut ada satu penggilingan padi yang diduga meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan saat musim panen.

“Saya dapat laporan, satu penggilingan bisa untung Rp1 sampai Rp2 triliun per bulan! Ini luar biasa,” ungkapnya.

Imbas dari tindakan negara yang mulai menertibkan para pelaku usaha ini disebut langsung terasa di pasar. Harga gabah yang sempat tertekan mendadak melonjak kembali begitu niat pemerintah untuk mengambil tindakan diumumkan.

Jika Bandel, Operasional Dialihkan ke Koperasi
Prabowo menegaskan bila penggilingan padi tetap melawan dan enggan tunduk pada aturan main negara, maka asetnya akan disita dan operasionalnya akan diserahkan kepada koperasi rakyat.

“Saya tidak salah, saya benar. Mereka cari untung luar biasa, tapi rakyat dibiarkan merugi. Itu tidak boleh,” tegas Prabowo.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500/kg. Artinya, penggilingan padi wajib membeli gabah petani minimal dengan harga tersebut. Bila tidak, siap-siap berhadapan langsung dengan negara.

Polemik IKN Menguat, Gerindra Tegaskan Pemerintah Sudah Punya Target dan Anggaran

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama para ketua serikat pekerja di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, merespons usulan Partai NasDem yang kembali mengangkat perdebatan terkait kelanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Dasco, pemerintah saat ini telah memiliki rencana dan dasar hukum yang jelas mengenai IKN.

“Begini, kalau soal IKN itu kan memang, satu, sudah ada undang-undangnya, yang kedua, itu juga di pemerintah juga sudah ada perencanaannya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan bahwa selain aspek perencanaan, keputusan anggaran untuk pembangunan IKN juga telah disepakati bersama DPR. Oleh karena itu, lanjutnya, proses percepatan pemindahan ke IKN akan mengikuti kesiapan anggaran yang tersedia.

“Juga sudah diputuskan anggarannya sehingga masalah perpindahan, masalah percepatan itu kita melihat kesiapan anggaran yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa sejauh ini pembangunan di IKN berjalan sesuai kemampuan anggaran pemerintah. “Dan saya pikir setelah kita lihat-lihat juga, di sana kan jalannya pembangunan itu sesuai dengan anggaran yang diberikan oleh pemerintah,” sambungnya.

Meski belum mengetahui pasti rincian alokasi anggaran untuk IKN tahun 2026, Dasco menyebut pemerintah memiliki target yang jelas terkait proses pemindahan.

“Saya belum tahu yang 2026 ini apakah anggarannya nambah atau nggak, tapi ada target-target dari pemerintah kapan kesiapan pindahnya juga itu ada targetnya, kita ikuti aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Partai NasDem mengajukan sejumlah usulan untuk menjawab polemik terkait IKN. Salah satunya adalah mendorong agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera berkantor di lokasi IKN demi menciptakan aktivitas nyata di kawasan tersebut.

“Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN,” kata Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Selain itu, Saan juga menyarankan agar pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur perpindahan kedudukan dan fungsi ibu kota negara secara resmi dari Jakarta ke IKN.

“Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Wamen Duduk di Dua Kursi, Konstitusi Diparkir di Laci

Ilustrasi: Wamen Duduk di Dua Kursi, Konstitusi Diparkir di Laci

Aktual.com, Jakarta – Pemerintah seperti tidak membaca putusan Mahkamah Konstitusi atau pura-pura lupa. Padahal, lembaga pengawal konstitusi ini sudah tegas menyatakan bahwa wakil menteri tak boleh rangkap jabatan, baik di perusahaan negara, swasta, maupun organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Namun kenyataannya, beberapa wakil menteri masih nyaman duduk di kursi komisaris BUMN sambil menikmati fasilitas negara lainnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang dibacakan pada 20 Januari 2021 oleh Ketua MK waktu itu, Anwar Usman. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa aturan larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri berlaku pula bagi wakil menteri. Kalimat tersebut tercantum secara eksplisit di halaman 119–120 bagian Pertimbangan Hukum angka 3.13.

“…seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi Wakil Menteri…,” Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, halaman 119–120.

Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebut bahwa Menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi BUMN/swasta serta memimpin organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Namun aturan itu semula tidak mencakup Wakil Menteri karena tidak disebutkan secara eksplisit. Dalam uji materi terhadap pasal itu, Mahkamah memang menolak permohonan untuk mengubah norma hukum, namun menyisipkan tafsir konstitusional yang bersifat mengikat.

Sayangnya, tafsir hukum yang sangat jelas dari lembaga sekelas MK tidak dijalankan oleh Presiden dan jajarannya. Padahal, dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri merupakan bagian dari unsur pimpinan kementerian. Beban kerja yang tinggi dan potensi konflik kepentingan menjadi alasan utama larangan tersebut harus berlaku pula bagi mereka.

Ketidakpatuhan terhadap putusan MK bukan sekadar persoalan etik birokrasi, tetapi bentuk pembangkangan terhadap hukum tertinggi negara.

Sebab, tafsir konstitusional dari Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat semua lembaga negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden. MK dalam pertimbangannya menegaskan, “Penafsiran konstitusional yang telah ditegaskan oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah ini berlaku mengikat sebagaimana layaknya norma dalam Undang-Undang dan oleh karena itu bersifat mengikat umum (erga omnes).”

Jika lembaga eksekutif tetap mengabaikan ketegasan tersebut, maka bukan hanya konstitusi yang dilecehkan, melainkan pula kewibawaan Mahkamah sebagai pengawal dasar hukum negara. Keteladanan dalam menegakkan putusan hukum mestinya dimulai dari puncak kekuasaan, bukan dilalaikan dengan dalih tafsir berbeda.

Sebelumnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon sebagai Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi Menteri. Pasal itu melarang Menteri merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945—yakni Pasal 1 Ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3)—karena tidak mencakup Wakil Menteri. Akibatnya, praktik rangkap jabatan di kalangan pejabat negara, khususnya wakil menteri, dianggap sah dan semakin lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Rangkap jabatan sendiri dipandang sebagai kondisi yang rawan menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan, meski tidak serta-merta merupakan tindak pidana.

Ketika seseorang menduduki lebih dari satu jabatan di waktu bersamaan, terutama di bidang berbeda, integritas pengambilan keputusan dan perlindungan terhadap kepentingan publik bisa terancam.

Dalam permohonannya, Pemohon mengutip Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, yang sebenarnya telah menegaskan bahwa Wakil Menteri juga dilarang merangkap jabatan komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta.

Hal ini karena Wakil Menteri merupakan pejabat negara yang diangkat langsung oleh Presiden, sama seperti Menteri, sehingga seharusnya tunduk pula pada larangan yang diatur Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara.

Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan bahwa istilah “Menteri” dalam Pasal 23 harus dimaknai sebagai “Menteri dan Wakil Menteri”. Dengan demikian, redaksinya menjadi:
“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.”

Pemohon Meninggal Dunia

Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES).

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 17 Juli 2025, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah mengungkap bahwa Pemohon telah meninggal dunia, sesuai dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Dr. Sutoyo Jakarta tertanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.

Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tidak dapat dilanjutkan karena kedudukan hukum (legal standing) Pemohon menjadi tidak relevan.

Dalam uji materi, kerugian hak konstitusional yang dijadikan dasar permohonan harus melekat dan tetap eksis selama proses pemeriksaan. Karena Pemohon telah wafat, maka syarat kumulatif untuk menyatakan adanya kerugian konstitusional tidak terpenuhi.

“Salah satu syarat agar seseorang memiliki kedudukan hukum adalah bila permohonan dikabulkan, maka hak konstitusional yang didalilkan akan dipulihkan atau tidak lagi terancam. Namun karena Pemohon telah meninggal dunia, maka semua syarat mengenai kerugian konstitusional menjadi gugur,” terang Saldi dalam pembacaan putusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Berita Lain