17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 686

Prabowo: PDIP dan Gerindra Seperti Kakak Adik, Bung Karno Milik Kita Semua

Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto (tengah) meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Jakarta, aktual.com – Dalam peluncuran program Koperasi Desa Merah Putih yang digelar di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya mengenai hubungan antara Partai Gerindra dan PDIP. Ia mengibaratkan relasi kedua partai tersebut layaknya saudara kandung.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam pidatonya, Prabowo mengutip ajaran dan semboyan Presiden pertama Indonesia, Ir. Sukarno, mengenai visi menyejahterakan rakyat. Dengan penuh semangat, ia menegaskan bahwa Bung Karno adalah milik bersama seluruh rakyat Indonesia.

“Saya percaya bahwa niat kita semua adalah ingin Indonesia lebih baik, ingin Indonesia sejahtera, ingin Indonesia sungguh-sungguh merdeka, ingin Indonesia bangkit berdiri di atas kaki kita sendiri. Itu semboyan proklamator kita, pendiri bangsa kita, Bung Karno, yang saya katakan Bung Karno adalah milik seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo.

“Nyuwun sewu, Mbak Puan, Bung Karno bapak saya juga,” imbuh dia.

Suasana menjadi lebih hangat ketika Ketua Umum Partai Gerindra itu menyelipkan candaan mengenai kedekatannya dengan ideologi marhaenisme. Candaan tersebut mengundang tawa dari para elite PDIP yang hadir, seperti Wakil Ketua MPR Bambang Pacul dan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

“Mungkin kalau dipotong ini (menunjuk dadanya, red), yang keluar marhaen juga ini,” ujarnya berseloroh.

Tak hanya itu, Prabowo juga menyinggung tentang hubungan politik antara Gerindra dan PDIP. Meski berada di kubu berbeda pada Pilpres 2024, ia menyebut perbedaan tersebut bagian dari dinamika demokrasi yang dipengaruhi oleh sistem politik Barat.

“Sebenernya PDIP sama Gerindra kakak adik ini. Tapi bener, kita ini karena apa ya, demokrasi kita kan diajarkan oleh negara barat jadi nggak boleh koalisi satu itu, memang bener, harus ada yang di luar. Ngoreksi kita, gitu, ngoreksi. Tapi, ya… sedulur,” ucap Prabowo.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Iran Laporkan ke PBB Sebanyak 1.100 Warga Sipil Tewas dalam Serangan Israel

Ilustrasi - Bendera Iran dan Israel. ANTARA/Shutterstock/aa.

Teheran, aktual.com – Misi Tetap Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengirimkan laporan kepada Dewan Keamanan PBB yang merinci kejahatan yang dilakukan rezim Israel selama perang agresi rezim Zionis itu terhadap Republik Islam Iran pada bulan lalu.

Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dan Presiden Dewan Keamanan yang sedang menjabat, Asim Iftikhar Ahmad, Iran menyampaikan laporan komprehensif tentang pelanggaran, terutama yang menargetkan perempuan dan anak-anak, selama 12 hari agresi militer pada Juni.

Laporan tersebut juga diteruskan kepada Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Anak-anak dan Konflik Bersenjata, serta kepada UNICEF.

Dengan merujuk pada hilangnya nyawa dan kerusakan parah terhadap infrastruktur sipil, surat tersebut menekankan tanggung jawab kolektif Dewan Keamanan dan komunitas internasional untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang melakukan agresi terang-terangan tersebut.

Menurut laporan yang dilampirkan dalam surat tersebut, sebanyak 1.100 warga sipil — termasuk 132 perempuan dan 45 anak-anak — tewas akibat serangan Israel yang dimulai pada dini hari tanggal 13 Juni.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa serangan-serangan tersebut dilakukan dengan sengaja menargetkan infrastruktur sipil dan vital — termasuk rumah sakit, kantor media, dan fasilitas nuklir damai — dengan dukungan militer, intelijen, dan politik yang substansial dari Amerika Serikat serta beberapa negara Barat.

Dokumen tersebut juga mencantumkan nama dan data biografis sejumlah korban, termasuk 30 anak sekolah, keluarga yang kehilangan seluruh anggotanya, serta korban dari serangan terhadap Rumah Sakit Anak Hakim, taman kanak-kanak, taman umum, Penjara Evin, dan ambulans.

Misi Iran mengecam tindakan Israel sebagai pelanggaran berat terhadap Piagam PBB, hukum internasional, Konvensi Jenewa, dan standar hak asasi manusia internasional.

Misi tersebut menyerukan agar Dewan Keamanan menanggapi impunitas struktural rezim Israel dan sekutunya, serta mendesak tindakan tegas terhadap mereka yang bertanggung jawab.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sekretaris Politik Anwar Ibrahim Sebut Rencana Aksi Protes “Turun Anwar” Hanya Manuver Politik

Kuala Lumpur, aktual.com – Sekretaris politik Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Shamsul Iskandar, mengatakan rencana aksi protes “Turun Anwar” yang akan bergulir 26 Juli 2025 mendatang hanya merupakan kepentingan politis segelintir pihak.

Dia menegaskan hal itu hanya upaya politik kelompok kecil yang berupaya mempertahankan keberadaannya, seraya mengatakan protes itu bukan wujud nyata ketidakpuasan rakyat kepada kepemimpinan Anwar Ibrahim.

“(Protes) Ini bukan tentang rakyat, ini tentang sekelompok kecil yang mencoba membalikkan apa yang gagal mereka capai melalui kotak suara,” kata Shamsul Iskandar di Kuala Lumpur, Senin (21/7), sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Malaysia BERNAMA.

Protes besar-besaran bertajuk “Turun Anwar” disebut akan diselenggarakan di Kuala Lumpur, Malaysia, 26 Juli 2025. Isu utama dalam protes tersebut adalah terkait kepemimpinan Anwar Ibrahim yang dituding tidak sejalan dengan semangat reformasi Malaysia.

Shamsul Iskandar mengatakan pemerintah diberi mandat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil dan telah bekerja tanpa lelah sejak saat itu untuk menyelesaikan masalah-masalah lama yang ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya, seperti pembusukan kelembagaan, kelemahan dalam tata kelola, dan salah urus fiskal.

“Jika perubahan diinginkan, ikutlah dalam pemilu berikutnya, itulah cara demokrasi. Malaysia tidak boleh terganggu oleh kebisingan ini. Yang kita butuhkan sekarang adalah kedewasaan, persatuan, dan kesungguhan,” ujarnya.

Shamsul Iskandar mengatakan yang paling dibutuhkan Malaysia adalah kepemimpinan yang bijaksana, yang berpikir melampaui diri sendiri dan yang bertanya, “Seperti apa negara ini nanti jika saya tidak ada?”, bukan pemimpin yang hanya mengejar berita utama atau kontes popularitas.

Seorang pemimpin yang bijak, katanya, adalah pemimpin yang membangun kelembagaan, bukan ego; Membangun kepercayaan, bukan kesukuan; Membangun untuk generasi berikutnya, bukan untuk pemilu berikutnya.

“Inilah tepatnya gaya kepemimpinan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim: terkendali, berprinsip, dan berfokus pada pelayanan memimpin reformasi satu per satu, membangun kembali kepercayaan, memperkuat institusi, dan memastikan tidak ada yang tertinggal,” tegasnya.

Kepemimpinan bijak yang sama, kata dia, juga dilakukan PM Anwar di tingkat regional sebagai Ketua ASEAN, yang mempertemukan para diplomat tinggi Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia di Kuala Lumpur baru-baru ini, yang merupakan pencapaian diplomatik mengesankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun, Ini Respon Kejagung

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom/pri. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, aktual.com – Setelah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan upaya hukum banding. Tindakan tersebut merupakan bagian dari hak terdakwa sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Senin (21/7/2025).

Anang menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung pun masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau turut mengajukan banding. Jika kedua belah pihak sama-sama memilih banding, maka jaksa akan menyiapkan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan.

“Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” jelas Anang.

“Yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang,” lanjutnya.

Langkah banding ini ditegaskan oleh kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa menerima vonis tersebut. Bahkan, menurutnya, “divonis satu hari pun dia akan banding.”

Ari menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat jahat, tidak bermaksud merugikan negara, dan meyakini dirinya tidak bersalah.

“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

“Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” imbuhnya.

Ari juga mengkritisi pendekatan hukum yang digunakan majelis hakim. Menurutnya, perkara ini seharusnya diuji di ranah hukum administrasi negara, bukan pidana.

“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Ari kembali menegaskan bahwa menurut pihaknya, Tom Lembong tidak layak dijatuhi hukuman, bahkan untuk satu hari penjara sekalipun.

“Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun jadi tidak layak dipidana satu hari pun,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Apple Siapkan IPad Pro Generasi Terbaru Dibekali Dua Kamera Depan

Empat pilihan warna iPad Mini dengan chipset Bionic A17 Pro. (ANTARA/Apple Newsroom)

Jakarta, aktual.com – Apple dikabarkan tengah mempersiapkan model iPad Pro generasi terbaru yang akan dibekali dua kamera depan.

Menurut laporan jurnalis Bloomberg Mark Gurman, dilansir dari Macrumors pada Senin (21/7), iPad Pro terbaru ini disebut akan ditenagai chip Apple M5 dan menghadirkan dua kamera depan yang dirancang untuk orientasi portrait maupun landscape.

Dengan begitu, pengguna dapat mengambil foto atau melakukan panggilan video tanpa perlu khawatir soal posisi perangkat.

Saat ini, model iPad Pro dengan chip M4 hanya memiliki satu kamera depan yang diposisikan untuk penggunaan dalam orientasi landscape. Meski begitu, fitur Face ID di perangkat tersebut tetap bisa berfungsi dalam posisi vertikal maupun horizontal.

Setelah mendapatkan pembaruan besar tahun lalu berupa layar OLED dan desain yang jauh lebih tipis, iPad Pro tahun ini diperkirakan hanya akan membawa lebih sedikit peningkatan. Sejauh ini, dua pembaruan utama yang ramai dibicarakan adalah kehadiran chip M5 dan konfigurasi dua kamera depan.

Analis rantai pasokan Apple Ming-Chi Kuo sebelumnya memprediksi bahwa produksi massal iPad Pro dengan chip M5 akan dimulai pada paruh kedua tahun 2025.

Mengingat iPad Pro dengan chip M4 baru saja diluncurkan pada Mei 2024, dan Apple biasanya memperbarui lini iPad Pro setiap 18 bulan, kemungkinan besar model terbaru ini akan dirilis sekitar September atau Oktober 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Jabatan Ganda Wamen Disorot, MK Keluarkan Putusan Final

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Alasannya sederhana, karena menteri dilarang rangkap jabatan, maka wakil menteri juga mendapat larangan serupa, kata pakar.

“Putusan itu punya kepentingan dan keinginan menerapkan nilai-nilai konstitusional yang menjadi dasar bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan baik di perusahaan negara maupun institusi lainnya,” ujar pakar hukum tata negara, Feri Amsari, ketika dihubungi, Minggu (20/07).

Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan, adalah wakil menteri lain yang juga menduduki posisi komisaris di perusahaan milik negara. Dia kini menjabat Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).

Saat ditanya tentang polemik rangkap jabatan itu, Dyah, yang merupakan wakil menteri termuda dengan usia 32 tahun membuat klaim akan mengedepankan dibutuhkan oleh negara.

“Bagaimana kami bisa maksimal dalam menjalankan tugas,” ujar Dyah kepada pers, 14 Juli lalu, di Jakarta.

Adapun Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyatakan “patuh pada putusan MK” jika ada larangan untuk rangkap jabatan bagi wakil menteri.

“Kalau MK mengatakan enggak boleh rangkap, ya bagaimana lagi? Sesuai law and regulation,” ucap Oegroseno.

Dalam sidang 17 Juli lalu, MK menegaskan lagi isi dari Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang intinya wakil menteri dilarang merangkap jabatan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU No 39 Tahun 2008.

“Seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” demikian bunyi kutipan pertimbangan dalam putusan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain