17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 693

Desak Bacakan Surat Pemakzulan Gibran, Golkar Tes Ombak

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato pada penutupan Munas Partai Golkar XI 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024) malam. (Antara: Muhammad Adimaja/rwa)

Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang mengusulkan pembacaan surat Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan Forum Purnawirawan TNI dalam Sidang Paripurna DPR sebagai upaya membebaskan putra sulung Presiden Jokowi dari tawanan politik.

“Golkar ingin isu ini dibacakan dan ditindaklanjuti. Bukan ditindaklanjuti untuk dibahas, tapi untuk diberhentikan. Karena Golkar merasa isu ini akan menjadi semacam tawanan politik Gibran. Mereka tidak ingin ini jadi tawanan politik bagi Gibran,” papar Ray kepada Aktual.com.

Ray melihat partai berlambang pohon beringin bersikap seperti itu, karena faktor kedekatan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dengan mantan Presiden Joko Widodo, yang merupakan ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Bagi Golkar, untuk mereka tidak penting, tapi ada unsur Bahlil yang dikenal sebagai orangnya Jokowi, nah Jokowi ingin ini dituntaskan. Bagi mereka belum ada kepentingannya, tidak ada signifikannya. Lebih ada Bahlil saja, Bahlil kan orangnya Jokowi,” papar Ray.

Sementara itu Pengamat politik Chamad Hojin menilai, Langkah Golkar yang meminta usulan pemakzulan Gibran segera dibacakan di Sidang Paripurna DPR RI bukanlah sebagai sikap resmi partai. Karena menurutnya apa yang disampaikan Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung hanya pernyataan pribadi saja.

“Masih sikap personal, Golkar secara resmi belum bersikap,” ucapnya.

Meski masih pernyataan pribadi, Chamad melihat, Golkar ingin usulan pemakzulan Gibran dituntaskan, sehingga ada kejelasan dan tidak dibiarkan menjadi bom waktu bagi Gibran. Selain itu partai yang di nahkodai oleh Bahlil ini menurutnya masih patuh pada pemerintahan Prabowo meski ada kedekatan antara Bahlil dengan Jokowi.

“Golkar, saya kira masih tunduk patuh terhadap Presiden. Meskipun ada persepsi Ketum Golkar Bahlil orangnya Jokowi, tidak mungkin berani bermanuver. Apalagi usulan segera dibacakan masih pendapat pribadi, bukan pendapat resmi Golkar. Bisa juga usulan pembacaan itu bagian dari tes ombak,” paparnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahad Doli Kurnia Tanjung menilai Surat Pemakzulan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI ke DPR RI sebagai sebuah gerakan dan sikap politik yang tidak mudah dilakukan. Karena gerakan ini harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Namun ia tidak mempermasalahkan dorongan pemakzulan tersebut. Dan menurutnya DPR sebaiknya membacakan saja surat tersebut agar tidak menimbulkan polemi berkepanjangan.

“Menurut saya tadi sekali lagi biar engga digoreng goreng ke sana ke mari, bacakan, minta pendapat masing masing fraksi, jadi, jadi pebdapat DPR. Kalau semua mayoritas bilang ini tidak memenuhi syarat. Selesai. Case close,” kata Doli di acara Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (10/7/2025) yang dikuti Aktual.com.

Diamnya PDIP Diantara Desakan Pemakzulan Gibran

Pengamat poitik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, diamnya PDIP yang pernah menaungi Jokowi dan Gibran dalam riuh desakan pemakzulan Wakil Presiden yang diajukan Forum Purnawirawan TNI karena partai tersebut belum melihat adanya urgensi dan manfaat langsung. Meskipun upaya untuk mengajak PDIP masuk koalisi pendukung Presiden Prabowo terus menguat.

“Tapi kelihatannya Ibu Mega belum menerima, berbeda dengan pengurus DPP dan fraksi PDIP di DPR yang sudah mau masuk di pemerintahan. Ibu Mega belum sreg masuk di dalam. Ibu Mega fokusnya masih soal Hasto,” ucap Ray.

Dorongan pemakzulan Gibran bisa bertahan lama bagi partai politik termasuk PDIP. Menurut Ray, bila mereka menggulirkan kembali usulan ini menjelang Pilpres 2029, targetnya bukan untuk menjatuhkan Gibran dari kursi Wapres. Tapi, lebih untuk mendegradasi elektabilitas dan popularitas Gibran.

Hal sama menurutnya berlaku untuk fraksi fraksi partai politik yang ada di DPR RI. dorongan pemakzulan Gibran, ijazah palsu Presiden Jokowi hingga akun fufufafa bisa menjadi alat dan senjata kedepan.

“Mereka merasa perlu di tabung sebagai bagian dari negosiasi politik. Ya menguntungkan bagi mereka kalau tidak segera membacakannya. Menguntungkan juga bagi partai lainnya yang tidak mendesak untuk dibacakan,” ucapnya.

“Kalau ternyata makin membesar boleh jadi mereka mendorong lagi isu ini. Jadi isu ini dikotakkan dulu, disimpan dulu, kapan-kapan waktu, ya, mungkin bisa dikeluarkan. Isu ini semacam sandera politik yang menjelang pilpres 2029 bisa dimainkan isunya,” tambahnya.

Menurut Ray, bila mereka menggulirkan kembali usulan ini menjelang Pilpres 2029, targetnya bukan untuk menjatuhkan Gibran dari kursi wapres. Tapi, lebih untuk mendegradasi elektabilitas dan popularitas Gibran.

“Apakah akan dimakzulkan atau tidak, itu bukan target, targetnya elektabilitas Gibran, makanya akan dimunculkan jelang Pilpres, menganggu elektabilitas Gibran,” ungkap Ray.

Artikel ini ditulis oleh:

Erobi Jawi Fahmi
Eka Permadhi

Bom Waktu Dibalik Pembahasan Surat Pemakzulan Gibran

DPR Tidak Bacakan Surat Pemakzulan Gibran, Masuk Angin atau Punya Strategi Lain?

Jakarta, Aktual.com – Nasib kelanjutan Surat Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI ke DPR RI masih tidak jelas kelanjutannya, meskipun desakan terus menguat. “Ya Prosesnya, itu masih dalam mekanisme yang ada,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Paripurna di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Pengamat politik Subairi Muzakki menilai DPR RI justru harus segera merespon surat usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Membiarkan usulan tanpa keputusan akan menjadi Bom Waktu yang dapat memicu ketegangan politik di masa datang.

“Cegah penundaan yang berlarut. DPR sebaiknya menyikapi usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dengan pendekatan yang hati-hati, transparan, dan konstitusional untuk mencegah isu ini menjadi ‘bom waktu’ politik,” Kata Subair kepada Aktual.com, Jumat (18/7/2025).

Direktur Eksekutif Institut Demokrasi Republikan ini menambahkan, DPR bisa membacakan usulan tersebut di Sidang Paripurna kemudian membahasnya di Badan Musyawarah untuk diputuskan apakah perlu dibentuk panitia khusus atau tidak.

“Atau DPR bisa membentuk Pansus untuk menilai layak tidaknya usulan tersebut. Ini menunjukkan DPR responsif terhadap aspirasi publik tanpa terburu-buru mengeskalasi isu,” ujarnya.

Disisi lain Pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti melihat, fraksi fraksi di DPR belum bersikap terhadap surat Pemakzulan Wapres Gibran yang diajukan Forum Purnawirawan TNI, dan terkesan mendiamkan usulan tersebut atas dasar berbagai pertimbangan dan melihat sejauh mana isu ini diterima publik.

“Kalau ternyata makin membesar boleh jadi mereka mendorong lagi isu ini. Jadi isu ini dikotakkan dulu, disimpan dulu, kapan-kapan waktu, ya, mungkin bisa dikeluarkan. Isu ini semacam sandera politik yang menjelang Pilpres 2029 bisa dimainkan isunya,” ujar Rai kepada Aktual.com.

Ray menambahkan, fraksi fraksi partai politik di DPR bersikap seperti itu, karena untuk saat ini belum ada urgensi atau manfaat yang secara langsung didapatkan mereka. Baik bagi Partai Gerindra, PDIP maupun partai lainnya, merasa tidak perlu untuk segera membahas usulan tersebut.

Sementara itu Gugun El Guyanie, dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan, dalam ketentuan Tata Tertib DPR, tidak aturan yang pasti, jelas, dan detail terkait proses impeachment. Sehingga, wajar dan sah jika DPR seolah menunda pembacaan usulan pemakzulan itu di Sidang Paripurna.

“DPR juga tidak bisa serta merta membentuk panitia khususuntuk membahas usulan tersebut. Wajar usulan itu tidak bergerak, belum ada progres yang misalnya setelah ada usulan lalu dibacakan di Paripurna, membentuk Pansus, atau juga dibahas apakah dibentuk Pansus atau dihentikan,” urai Gugun.

Menurutnya, sikap DPR yang men-delay usulan itu tidak bisa juga dianggap melanggar konstitusi. Karena memang tidak ada ketentuan yang jelas di tata tertib (Tatib) yang menyatakan DPR harus memprosesnya dalam jangka waktu tertentu.

“Tidak ada secara Konstitusi DPR harus merespos usulan itu, kecuali Tatib-nya diubah, misalnya atas aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran Presiden atau Wapres maka maksimal dalam dua minggu harus segera merespon usulan itu,” paparnya.

Gugun menilai, tidak adanya aturan di Tatib terkait pemakzulan karena selama pasca amandemen belum ada inseden pengajuan ataupun usulan pemakzulan Presiden maupun Wapres.

“Jadi sangat sah kalau DPR men-delay usulan itu, karena secara Konstitusi tidak ada aturan apakah wajib merespon, tidak ada norma itu. Kecuali Tatib-nya segera disusun, dimasukkan ke Tatib untuk merespon semua usulan aspirasi masyarakat terkait pemakzulan,” ungkapnya.

Sehingga bisa saja penundaan pembacaan suart pemakzulan Gibran yang dismapikan Forum Purnawirawan TNI ini dijadikan kuncian politik fraksi fraksi partai politik yang ada di DPR, untuk kepentingan kedepan.

“Mereka merasa perlu ditabung sebagai bagian dari negosiasi politik. Ya menguntungkan bagi mereka kalau tidak segera membacakan nya. Menguntungkan juga bagi partai lainnya yang tidak mendesak untuk dibacakan,” jelasnya.

Upaya Meredam Bom Waktu

Sementara itu Direktur Eksekutif Institut Demokrasi Republikan Subairi menjelaskan, DPR perlu menyampaikan kepada publik bahwa usulan sedang ditangani sesuai prosedur, dan tetapi menegaskan bahwa pemakzulan membutuhkan bukti hukum kuat, dan dukungan politik mayoritas.

“Hal ini dapat meredam spekulasi dan tekanan dari kelompok seperti “anti-Jokowi” atau purnawirawan. Jadi DPR pun harus tetap penuhi prosedur konstitusionalnya untuk menunjukkan komitmen pada konstitusi, sambil menghindari eskalasi konflik politik,” ujarnya.

Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti, secara pribadi mendorong usulan pemakzulan Gibran segera dibacakan, dan dibahas di DPR. Selain bisa meredam gejolak dan spekulasi politik, dengan pembacaan surat Pemakzulan Gibran menurutnya, akan berlanjut pada pengungkapan akun fufufafa dan carut marut putusan Mahkamah Konsitusi ( MK) terkait batas umur Wapres yang dituntaskan.

“Saya mendorong ditindaklanjuti, khususnya berkaitan siapa fufufafa itu, dan carut marut penetapan putusan MK, bagi saya itu penting untuk diungkapkan dari sekarang,” jelas Ray.

Hal senada sebelumnya disampaikan  Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahad Doli Kurnia, ia menilai Surat Pemakzulan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI yang diajukan ke DPR RI sebagai sebuah gerakan dan sikap politik yang tidak mudah dilakukan, karena harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Namun Doli tidak mempermasalahkan dorongan pemakzulan tersebut. Dan menurutnya DPR sebaiknya membacakan saja surat tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Menurut saya tadi sekali lagi biar engga digoreng goreng ke sana ke mari, bacakan, minta pendapat masing masing fraksi, jadi, jadi pendapat DPR. Kalau semua mayoritas bilang ini tidak memenuhi syarat. Selesai. Case close,” kata Doli di acara Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (10/7/2025) yang dikutip Aktual.com.

Rintangan Usulan Pemakzulan Gibran Sulit Disetujui DPR/MPR

Gugun El Guyanie, dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menilai usulan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI sulit disetujui DPR/MPR RI. Kendala paling besar yang mengganjal adalah ketentuan persetujuan usulan pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945. Yakni, harus dihadiri minimal 2/3 dari total 580 anggota DPR, atau sebanyak 387 orang. Dan, harus setujui oleh 2/3 dari anggota DPR yang hadir tersebut, atau minimal 258 anggota.

“Di Senayan, tersisa PKS dan PDIP yang belum menyatakan sikap bergabung dengan Pemerintah. PKS 53 kursi, PDIP 110 kursi. Kemungkinan hanya 163 anggota yang mendukung pemakzulan. Satu tahapan, satu pintu ini saja sudah kendala besar,” kata Gugun kepada Aktual.com.

Gugun menambahkan, jika memang usulan impeachment disetujui DPR maka selanjutnya usul tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena harus diuji dulu kebenarannya secara hukum oleh MK. Sesuai ketentuan Pasal 7B ayat (4) UUD 1945, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil presiden tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.

“MK hanya mengobjektifikasi usulan itu, Kalau MK nanti misalnya, membenarkan dugaan DPR maka MK dalam putusannya hanya bisa membenarkan, tidak serta merta bisa memakzulkan. Masih ada proses politik lagi di MPR,” paparnya.

Dalam Pasal 7B ayat (5) UUD 1945, dijelaskan apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.

Selanjutnya proses yang sama terjadi di MPR, kata Gugun. Persetujuan impeachment harus melalui proses politik oleh 732 anggota MPR. Sesuai Pasal 7B ayat (7) UUD 1945 yang menyebutkan, keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

“Memang, impeachment pasca amandemen UUD 1945 lebih kental jalur politik ketimbang hukumnya, dan tidak mudah,” ucap Gugun.

Sehingga, walaupun Forum Purnawirawan Prajurit TNI membawa dokumen, dan bukti-bukti awal dugaan pelanggaran Konstitusi oleh Wakil Presiden Gibran, proses selanjutnya adalah mampu atau tidakkah mereka meyakinkan tiap anggota DPR/MPR yang mayoritas berasal dari fraksi pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran menyetujuinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Erobi Jawi Fahmi
Eka Permadhi

DPR Minta Kemendagri Tindaklanjuti Dugaan Sindikasi Penjualan Bayi di Bandung

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti temuan dugaan keterlibatan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Polri dalam sindikasi penjualan bayi yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.

“Kami minta Kementerian Dalam Negeri responsif dan aktif dalam kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai Dukcapil dalam kasus sindikasi penjualan bayi,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7).

Dia mengatakan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius karena melanggar Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dalam hal manipulasi data kependudukan sehingga Kemendagri perlu segera melakukan audit di internal Dukcapil.

“Audit di internal Dukcapil harus segera dilakukan,” ujarnya.

Menurut dia, kasus itu bukan kali pertama terjadi sebab sebelumnya juga pernah terjadi pemalsuan dokumen, terdiri atas dokumen kartu keluarga (KK), akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), dan paspor.

“Keterlibatan oknum Dukcapil ini kan bukan sekarang saja, sebelumnya dalam kasus serupa juga terjadi. Ini mestinya jadi alarm serius bagi Kemendagri. Ada persoalan dalam tata kelola adminduk kita,” tuturnya.

Oleh sebab itu, dia meminta Kemendagri segera memetakan masalah terkait pemalsuan dokumen kependudukan tersebut.

“Kemendagri mestinya telah memiliki pemetaan masalah terkait pemalsuan dokumen kependudukan ini. Apalagi telah dilakukan digitalisasi data adminduk, tapi mengapa masih ada celah terjadi tindakan pemalsuan dokumen?” ucapnya.

Khozin menyoroti pula lemahnya sistem keamanan di internal Dukcapil yang berpotensi membuka ruang manipulasi dokumen lebih banyak lagi.

“Ini soal keamanan di internal Dukcapil yang rapuh, masih ada ruang manipulasi dokumen,” katanya.

Khozin mendesak Kemendagri untuk meningkatkan mekanisme pengawasan di berbagai tingkatan Dukcapil dan tidak menganggap kasus tersebut sebagai masalah biasa.

Dia mengatakan penelusuran tuntas perlu dilakukan agar tidak persoalan serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.

Sebelumnya, pada Kamis (17/7), Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap pelaku perdagangan bayi ke Singapura memalsukan sejumlah dokumen kependudukan demi meloloskan bayi ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan dokumen yang dipalsukan mencakup akta kelahiran, kartu keluarga (KK), identitas pelaku, hingga paspor.

“Dalam akta itu disampaikan bahwa orangtua kandungnya adalah yang ada dalam KK sehingga ini sudah ada unsur pemalsuannya,” kata Surawan.

Surawan menyebut setelah akta dan dokumen lainnya selesai dipalsukan, bayi-bayi tersebut lalu diuruskan paspornya dan diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hasto Sebut Bukan Kesalahan Dirinya Jika Tidak Temukan Harun Masiku

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan tidak ditemukannya tersangka Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan dirinya.

Sebab, kata dia, keterangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyelidik KPK Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui, namun tidak ditangkap, merupakan tanggung jawab KPK sepenuhnya.

“Di persidangan ini, saya sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan,” kata Hasto saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Di dalam pledoi alias nota pembelaan, Hasto menuturkan pihaknya sudah menjelaskan melalui pendekatan berlapis-lapis bahwa ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Penjelasan berlapis, kata dia, telah diungkapkan mulai dari dalil Pasal 21 sebagai delik materiel serta asas lex scripta (hukum yang tertulis), lex certa (hukum yang jelas), dan lex previa (undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut atau retroaktif) dalam hukum pidana yang tidak memungkinkan adanya makna ekstensif sehingga penyelidikan tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, sambung dia, terdapat pula norma baru melalui Sertifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi alias United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 tahun 2006.

Di sisi lain ditinjau dari alat bukti, dikatakan bahwa Hasto tidak terbukti pernah menyuruh Harun untuk merendam telepon genggam dan bersiaga (standby) di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

“Di dalam pledoi sudah dijelaskan dengan delapan dalil analisa fakta hukum sebagaimana pleidoi penasihat hukum terdakwa,” ucap dia.

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komisi VI DPR Tunggu Putusan Hukum Soal Mafia Lahan, Tokoh Batam Mengaku Kecewa 

aktual.com- Komisi VI DPR RI memutuskan menunggu penyelesaian proses hukum atas kasus perobohan Hotel Purajaya dan pengambil alihan Pelabuhan Batam Center. Langkah ini menuai sorotan dari sejumlah tokoh di Batam.

Komisi VI DPR yang merupakan mitra kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam itu hanya dapat menunggu putusan inkracht atas kasus sengketa antara PT Sinergy Tharada vs BP Batam, serta Hotel Purajaya vs BP Batam.

”Penyelesaian pengambil-alihan aset di pelabuhan Batam Center serta perobohan Hotel Purajaya, kan, sudah masuk dalam ranah hukum. Masalah Pelabuhan Batam Center sudah di Mahkamah Agung, sementara masalah perobohan Hotel Purajaya masih sedang berjalan di pengadilan. Kita tunggu saja apa putusannya sampai inkracht,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, kepada wartawan di Batam, Kamis, 17 Juni 2025.

Menurut Andre, masalah perobohan Hotel Purajaya adalah permasalahan masa lalu. Pihaknya, telah berkomunikasi dengan BP Batam, mereka sedang menunggu keputusan inkrach dari pengadilan.

“Satu sedang berada di MA, dan kita menunggu proses hukum Hotel Purajaya yang saat ini sedang berlangsung di pengadilan. Kami ini ke sini (Batam) hanya untuk menampung permasalahan. Bukan Purajaya saja,” tegas Andre Rosiade.

Mengenai tata kelola tanah di Pulau Batam, menurut Andre Rosiade, pihaknya sedang menunggu kebijakan yang dilakukan Kepala BP Batam Amsakar Achmad.

”Kita tunggu kepemimpinan Amsakar dan Li Claudia, kami sedang Batam Center terus berkomunikasi dengan BP Batam sambil menunggu soal hasil Keputusan MA, karena ini sudah masuk ke ranah hukum,” katanya.

Namun, pernyataan Andre Rosiade dinilai berbeda dengan pernyataan sebelumnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 4 Februari 2025. Dalam RDPU itu, Andre Rosiade bersama Komisi VI geram melihat tata kelola pertanahan yang dibuat oleh BP Batam, sehingga lembaga itu dipanggil pada kesempatan selanjutnya.

Rekomendasi Komisi VI DPR RI pada saat RDPU dengan pemilik Hotel Purajaya, menyebut: (1) Komisi VI DPR RI akan mengkaji apakah kebijakan BP Batam yang melakukan pencabutan Lahan PT Dani Tasha Lestari sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku; (2) Mengevaluasi kebijakan pengelolaan lahan yang dilakukan Oleh BP Batam, dan akan mengundang BP Batam untuk menjelaskan persoalan berkaitan dengan alokasi lahan bersama 7 perusahaan yang telah menyampaikan masalah alokasi lahan kepada Komisi VI DPR RI.

Komisaris PT Dani Tasha Lestari (DTL), Zukriansyah, kecewa dengan respon Komisi VI yang sebelumnya bertekad akan melakukan evaluasi tata kelola lahan, tetapi akhirnya hanya menunggu putusan inkracht pengadilan.

Zukriansyah mengusulkan agar DPR RI membuat UU Tata Kelola Pertanahan khusus untuk BP Batam, agar memberi kepastian pada para pengusaha, penyewa dan investor di kawasan ini.

”Aset keluarga kami yang main seenaknya dirobohkan. Kami pada tahun 2019 siap membayar denda atas keterlambatan, tapi ‘kena prank’ sama BP Batam cq Deputi Kepala BP Batam, Sudirman Saad. Penalty tertinggi dari tata sewa menyewa tanah dengan negara itu adalah denda bukan perobohan,” ucapnya.

Yurisprudensi hukum atas pencabutan lahan, kata Zukriansyah, jelas ada yang dijadikan contoh dengan baik oleh pemerintah pusat. Misalnya, kasus Hotel Sultan Jakarta.

”Ex officio tidak masalah berlaku di Batam, namun kebesaran hati dan rasa negarawan harus didepan Paska Pilkada. Tidak boleh larut dengan sentimentil pilkada yang akhirnya mengarah pada manajemen ‘melankolis, sebagai Ex Officio Kepala BP Batam. Kasus ini menjadi hanya sekadar like and dislike,” ujar Zukriansyah.

Menurutnya, untuk mencegah terjadinya peristiwa yang telah terjadi di Batam seperti kasus Pelabuhan Batam Centre, kasus Hotel Purajaya dan lain-lain sebaiknya dibuatkan satu undang undang yang kuat dan mengikat untuk semua warga batam tanpa terkecuali tentang sewa menyewa tanah.

“Agar siapapun yang akan menjadi ex officio, hak melanjutkan atau memperpanjang sewa menyewa tanah benar-benar berada di tatanan hukum tertinggi dan tidak dapat didalih-dalihkan dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam saja,” ujarnya.

”Sebab Perka BP Batam setiap saat bisa diubah dan diperbaharui sesuai dengan perubahan pimpinan di BP Batam. Semoga permintaan ini jadi atensi utama bagi para anggota Komisi VI yang terhormat,” tambahnya. ***

Mentan Sebut Butuh Pertimbangan Matang Sebelum Putuskan Impor Produk dari AS

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Aktual/HO-Humas Kementan

Jakarta, aktual.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan membutuhkan pertimbangan dalam sebelum memutuskan impor produk-produk pertanian dari Amerika Serikat (AS).

Hal ini menyusul penerapan tarif 19 persen terhadap produk-produk Indonesia yang masuk ke AS. Sementara sebaliknya, AS tidak dikenakan tarif bagi produknya yang masuk ke RI dan adanya kesepakatan Indonesia membeli produk agrikultur AS senilai 4,5 miliar dolar AS.

“Itu (melakukan impor) tidak semerta-merta, kan? Kalau kita butuh impor, baru kita impor, kan? Itu ada rekomendasi dari (Kementerian) Pertanian, dari (Kementerian) Perdagangan. Itu kalau Indonesia butuh. Kalau gandum kan pasti butuh, kedelai masih butuh,” kata Mentan Amran saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/7).

Sebelumnya, Amran menyatakan Indonesia akan mengimpor produk pertanian AS yaitu gandum sebagai imbas dari kesepakatan dagang penurunan tarif resiprokal.

Rencana impor ini pun ia nilai tidak berseberangan dengan program ketahanan pangan dalam negeri.

Selain itu, ia menegaskan bahwa negara tetap hadir untuk melindungi petani dalam negeri, dengan meningkatkan produktivitas dalam negeri serta target swasembada pangan oleh pemerintah.

“Petani tetap terlindungi. Selama produksi dalam negeri mampu, ya, masa impor?” kata dia.

Lebih lanjut, Mentan mengatakan penurunan tarif dagang AS dengan nilai 19 persen juga memiliki dampak positif bagi Indonesia.

“Itu salah satu yang sangat menguntungkan Indonesia adalah itu kita tarif 19 persen. CPO (crude palm oil/kelapa sawit) kita masuk ke Amerika,” kata Amran.

“Kita bersyukur bahwa Presiden (Prabowo Subianto) luar biasa menego, nego awalnya berapa? 32 persen, sekarang turun menjadi 19 persen,” ujar dia menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain