16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 696

UPDATE: Risalah Sidang Rangkap Jabatan, Web MK Mendadak “Hilang”

Jakarta, aktual.com – Fenomena rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menjadi sorotan publik. Dari total 55 wamen yang mengisi Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 30 di antaranya juga tercatat menduduki posisi komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.

Beberapa nama wamen yang merangkap jabatan tersebut antara lain Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) yang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi, serta Taufik Hidayat (Wamen Pemuda dan Olahraga) yang ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.

Risalah Sidang Rangkap Jabatan, Web MK Mendadak “Hilang”

Sebelumnya,  Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Diaz Hendropriyono (Wamen Lingkungan Hidup) sebagai Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan Fahri Hamzah (Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman) sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Publik mempertanyakan efektivitas kinerja para wakil menteri dalam menjalankan tugas pemerintahan, mengingat rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan beban kerja yang tumpang tindih.

Menanggapi hal ini, sejumlah mahasiswa, akademisi, dan aktivis mengajukan gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun saat tim Aktual.com mencoba menelusuri risalah sidang terkait isu rangkap jabatan di situs resmi MKRI dengan kata kunci “Rangkap Jabatan” untuk rentang waktu Maret hingga Mei, tidak ditemukan hasil pencarian yang relevan. Pesan “Oops… Halaman tidak ditemukan. Halaman ini tidak ada atau telah dihapus!” muncul di laman tersebut.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan migrasi data dari laman web lama ke laman baru.

“Lagi ada migrasi data dari laman mkri.id lama ke laman mkri.id baru,” kata fajar melalui pesan singkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

CBA Desak Kejagung Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi

Jakarta, aktual.com – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk tidak berhenti hanya menetapkan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Menurut Uchok, penetapan empat tersangka dari unsur Kemendikbudristek belum menyentuh akar persoalan. Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar yang diduga menikmati anggaran proyek tersebut harus ikut diperiksa dan ditindak tegas jika terbukti terlibat.

Empat tersangka dari unsur kementerian yang telah diumumkan Kejagung adalah:

-Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA),

-Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020–2021,

-Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam proyek perbaikan infrastruktur manajemen sumber daya sekolah, dan

-Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Uchok menyoroti bahwa para pejabat tersebut tak mungkin bekerja sendiri tanpa adanya kolaborasi dengan pihak-pihak luar, khususnya perusahaan-perusahaan yang diduga menerima keuntungan langsung dari proyek pengadaan.

“Kejagung harus berani mengusut perusahaan-perusahaan besar yang terlibat, seperti Google, PT GoTo, PT Zyrexindo, dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” tegas Uchok dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Ia mengingatkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kedekatan dengan Nadiem Makarim, yang sebelumnya merupakan pendiri dan CEO Gojek, serta saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Hal ini, menurut Uchok, membuka kemungkinan terjadinya “kongkalikong” dalam proses pengadaan.

“Empat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak mungkin berani melakukan dugaan korupsi tanpa ada pihak perusahaan yang menyambutnya. Dan Kejaksaan Agung sudah memanggil perusahaan-perusahaan itu,” lanjut Uchok.

Untuk menjamin tegaknya keadilan dan supremasi hukum, CBA mendesak agar Kejaksaan Agung menetapkan pihak perusahaan penikmat anggaran sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Keadilan hukum harus menyeluruh, tidak boleh hanya berhenti pada birokrasi. Jika ada bukti kuat, perusahaan pun harus ikut bertanggung jawab secara pidana,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BTN Berkomitmen Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, didampingi Direktur Human Capital and Compliance BTN Eko Waluyo memberikan cinderamata kepada Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotun Najjah Ismail usai menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik bertema “Keterbukaan Informasi Publik: Kunci Wujudkan BTN Semakin Informatif dan Transparan” di Jakarta, Kamis (17/7). Pelatihan yang diikuti Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Cabang BTN di seluruh Indonesia ini merupakan bagian dari upaya BTN dalam memperkuat komitmen terhadap transparansi serta mempertahankan predikat sebagai BUMN Informatif. Pelatihan ini menghasilkan panduan strategis serta rencana tindak lanjut bagi seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BTN di seluruh Indonesia untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, meningkatkan pemahaman regulasi, dan membangun budaya komunikasi yang terbuka, cepat, dan bertanggung jawab kepada publik. Aktual/DOK BTN

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Risalah Sidang Rangkap Jabatan, Web MK Mendadak “Hilang”

Situs Website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).

Jakarta, aktual.com – Fenomena rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menjadi sorotan publik. Dari total 55 wamen yang mengisi Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 30 di antaranya juga tercatat menduduki posisi komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.

Beberapa nama wamen yang merangkap jabatan tersebut antara lain Stella Christie (Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) yang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi, serta Taufik Hidayat (Wamen Pemuda dan Olahraga) yang ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.

Sebelumnya, Giring Ganesha (Wamen Kebudayaan) diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Diaz Hendropriyono (Wamen Lingkungan Hidup) sebagai Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dan Fahri Hamzah (Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman) sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Publik mempertanyakan efektivitas kinerja para wakil menteri dalam menjalankan tugas pemerintahan, mengingat rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan beban kerja yang tumpang tindih.

Menanggapi hal ini, sejumlah mahasiswa, akademisi, dan aktivis mengajukan gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun saat tim Aktual.com mencoba menelusuri risalah sidang terkait isu rangkap jabatan di situs resmi MKRI dengan kata kunci “Rangkap Jabatan” untuk rentang waktu Maret hingga Mei, tidak ditemukan hasil pencarian yang relevan. Pesan “Oops… Halaman tidak ditemukan. Halaman ini tidak ada atau telah dihapus!” muncul di laman tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait perkembangan perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Said Didu Ungkap Ada Dugaan Upaya Pembungkaman Prof Sofian Usai Sebut Jokowi Tidak Punya Ijazah S1 UGM

Jakarta, aktual.com – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengungkapkan adanya dugaan upaya untuk membungkam Prof. Sofian Effendi, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait pernyataannya mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi.

Sebelumnya, Prof. Sofian menyampaikan bahwa kemungkinan besar Jokowi tidak memiliki ijazah S1 UGM karena skripsinya tidak pernah diujikan.

“Baru saja saya dapat info dari Jogya bahwa sedang terjadi upaya ‘pembungkaman’ terhadap Prof. Sofian Effendi karena buka kasus Ijazah Jokowi,” ungkap Said Didu dikutip dari laman X miliknya, Kamis (17/7).

Terkait dengan informasi tersebut, Said Didu mengimbau masyarakat Yogyakarta untuk memberikan perlindungan terhadap Prof. Sofian.

“Mohon teman-teman di Jogya menjaga beliau dan kita semua berikan dukungan kepada Prof. Sofian Effendi,” harapnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Prof. Sofian juga mempertanyakan narasi yang menyebut Jokowi sebagai mahasiswa berprestasi. Ia menyampaikan bahwa nilai akademik Jokowi di awal masa perkuliahannya di Fakultas Kehutanan UGM justru tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke jenjang S1.

Menurut Prof. Sofian, transkrip nilai yang pernah dipublikasikan oleh Bareskrim Polri merupakan catatan akademik Jokowi ketika menempuh program Sarjana Muda. Hal ini ia sampaikan dalam wawancara bersama Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar yang ditayangkan pada Rabu (16/7/2025), di mana ia menyebut telah mencari informasi dari rekan-rekan dosen di Fakultas Kehutanan UGM.

Prof. Sofian menjelaskan bahwa Jokowi memang pernah tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dan mulai kuliah pada tahun 1980.

“Jadi Jokowi kan masuk pada saat dia lulus SMPP di Solo yang menjadi SMA 6 di Tahun 1985. Jadi, dia itu ada sedikit masalah, masih SMPP kok bisa masuk UGM. Itu ada kontroversi. Ada masalah,” kata Prof. Sofian.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 1980, Jokowi masuk UGM bersamaan dengan kerabatnya, Hari Mulyono. Namun, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya.

Hari Mulyono dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dan memiliki prestasi akademik yang baik, sementara menurut Prof. Sofian, Jokowi menunjukkan performa yang buruk selama dua tahun awal perkuliahan.

“Kemudian, pada waktu tahun 1980 masuk, ada dua orang yang masih bersaudara yang masuk (fakultas) Kehutanan. Satu Hari Mulyono kemudian Joko Widodo. Hari Mulyono ini aktivis, dikenal di kalangan mahasiswa. Dan juga secara akademis dia perform. Dia tahun 1985 lulus. Tapi Jokowi itu menurut informasi dari para profesor dan mantan dekan, Jokowi itu tidak lulus di tahun 1982 di dalam penilaian. Ada empat semester dinilai kira-kira 30 mata kuliah, dia indeks prestasinya tidak mencapai,” terang Prof. Sofian.

Lebih lanjut, Prof. Sofian menilai bahwa transkrip nilai Jokowi yang ditampilkan Bareskrim menunjukkan IPK yang tidak memenuhi syarat kelulusan ke jenjang S1.

“Saya lihat di dalam transkip nilai itu juga yang ditampilkan bareskrim, IPKnya itu nggak sampai dua kan. Kalau sistemnya benar, dia tidak lulus atau di DO istilahnya. Hanya boleh sampai sarjana muda,” katanya.

Oleh karena itu, Prof. Sofian merasa heran saat mengetahui adanya skripsi atas nama Jokowi yang beredar di publik.

“Jadi (karena nilainya tidak memenuhi) dia belum memenuhi persyaratan melanjutkan ke sarjana dan menulis skripsi. Skripsinya pun sebenarnya adalah contekan dari pidatonya Prof. Sunardi, salah satu dekan setelah Pak Soemitro. Tidak pernah lulus. Tidak pernah diujikan. Lembar pengesahannya kosong,” ungkapnya.

Prof. Sofian bahkan mengonfirmasi langsung kepada pihak UGM terkait skripsi tersebut.

“Saya tanya ke petugasnya, ‘mbak ini kok kosong’? Dia bilang iya pak itu sebenarnya nggak diuji. Nggak ada nilainya. Makanya nggak ada tanggal, nggak ada tandatangan dosen penguji,” sebutnya.

Atas dasar itu, Prof. Sofian meyakini bahwa Jokowi tidak mungkin memiliki ijazah S1 dari UGM.

“Kalau dia mengatakan punya ijazah BsC (sarjana muda) mungkin betul lah. Kalau yang ijazah sarjana, nggak punya dia,” kata Prof. Sofian.

Di sisi lain, Prof. Sofian juga menyebut adanya rumor bahwa Jokowi pernah meminjam ijazah milik Hari Mulyono.

“Hari Mulyono lulus, kawin dengan adiknya dia, Idayati, punya dua anak. Itu kabarnya dia pinjem ijazahnya Hari Mulyononya ini. Kemudian ijazah ini yang dipalsuin dugaan saya. Jadi itu kejahatan besar itu. Dia kan selalu mengenalkan, bahwa untuk ijazah yang dibawa-bawa oleh dia itu, itu kan bukan foto dia. Itu penipuan besar-besaran itu,” jelasnya.

Lebih jauh, Prof. Sofian juga menegaskan bahwa Kasmudjo tidak pernah menjadi pembimbing akademik maupun pembimbing skripsi Jokowi.

Sebagai informasi, Prof. Sofian Effendi lahir pada 28 Februari 1945. Ia merupakan akademisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai Rektor UGM periode 2002–2007. Ia juga merupakan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara di kampus yang sama, pernah menjabat sebagai Kepala BKN (1999–2000), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara pertama pada 2014–2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

IPhone 17 Pro Dikabarkan Punya Fitur Antireflektif

Ilustrasi Layar iPhone, pada foto ini Apple iPhone 16. ANTARA/Apple Newsroom/am.

Jakarta, aktual.com – Apple dikabarkan bakal menambah fitur menarik pada layar ponsel pintar varian terbaiknya di seri iPhone 17 yaitu pada iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max dengan fitur antireflektif dan antigores.

Dalam laporan Macrumors, Rabu (16/7), kabar ini datang dari sumber yang tidak diungkap namanya namun dapat dipercaya menyebutkan bahwa pemasok Apple telah berhasil mencapai tingkat produksi yang cukup tinggi untuk kaca antireflektif sehingga memungkinkan produk ini dipasang secara massal.

Hal ini sejalan dengan kabar sebelumnya yang menyebutkan Apple memang mempersiapkan teknologi layar antireflektif dan antigores untuk beberapa model dari seri iPhone 17.

Besar kemungkinan iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max menjadi dua model yang dimaksud, sedangkan untuk iPhone 17 dan iPhone 17 Air tidak akan mendapatkan teknologi ini.

Rumor tentang layar antireflektif dari Apple ini pertama kali muncul pada 2024, dengan asumsi layar ini lebih tahan gores daripada layar Ceramic Shield yang ada saat ini.

Tujuan layar itu dikembangkan diharapkan agar beberapa model ‌iPhone 17‌ yang menggunakannya mungkin lebih tahan terhadap keausan.

Tak lama setelah itu, pada awal 2025 dikabarkan bahwa Apple mengalami masalah dalam penskalaan proses pelapisan layar, dan sebagai imbasnya fitur itu berencana untuk dibatalkan.

Saat itu disebut bahwa menambahkan lapisan antireflektif terlalu melelahkan, dan memperlambat produksi.

Meski begitu, ternyata prosesnya telah ditingkatkan sejak saat itu, dan teknologi layar yang baru masih mungkin didapatkan pada beberapa model iPhone 17.

Model iPhone saat ini memiliki lapisan oleophobic, antisidik jari, dan Ceramic Shield, namun demikian Apple belum berfokus pada antireflektif untuk layar ‌iPhone‌ seperti yang telah dilakukan untuk layar iPad dan Mac.

Dengan perkembangan di industri seperti yang dilakukan Samsung sebagai kompetitor tampaknya Apple mulai berfokus untuk mengembangkan teknologi layar pada ponsel pintarnya.

Adapun ponsel pintar terbaru Samsung saat telah dilengkapi Gorilla Glass Armor, teknologi yang mengurangi pantulan hingga 75 persen dan meningkatkan kontras dalam kondisi pencahayaan terang.

Apple mungkin akan memperkenalkan fungsi serupa untuk mengimbangi peningkatan yang telah diperkenalkan Samsung.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain