KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jawa Barat Ono Surono Terkait Kasus OTT Bekasi
Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang juga politikus PDIP dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (1/4/2026) di wilayah Kota Bandung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan guna memperkuat penyidikan yang tengah berjalan.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat,” ujar Budi.
Proses penggeledahan masih berlangsung, dan tim KPK berencana mengumumkan hasil barang bukti yang diamankan setelah kegiatan selesai.
Sebelumnya, Ono Surono telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang dari salah satu tersangka, SRJ. Penerimaan uang itu diduga terkait praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan pemberian uang oleh SRJ kepada ADK. Penyidik menelusuri aliran dana tersebut ke sejumlah pihak, termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Budi menegaskan bahwa KPK menelusuri tidak hanya jumlah uang yang diduga diberikan, tetapi juga tujuan di balik pemberian tersebut. “Yang lebih penting substansinya, mengapa, untuk apa saudara SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, pihak terkait dari Ono Surono turut menyaksikan kegiatan untuk memastikan semua barang bukti tercatat secara transparan.
KPK juga membuka kemungkinan pemanggilan kembali pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini, termasuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
“Penggeledahan ini bagian dari upaya penyidik mengonfirmasi berbagai keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. Kami akan menyampaikan perkembangan lanjutan, termasuk hasil penggeledahan dan agenda pemanggilan saksi berikutnya,” kata Budi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















