2 April 2026
Beranda blog Halaman 7

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jawa Barat Ono Surono Terkait Kasus OTT Bekasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. ANTARA/HO-DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. ANTARA/HO-DPRD Jabar

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang juga politikus PDIP dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (1/4/2026) di wilayah Kota Bandung.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan guna memperkuat penyidikan yang tengah berjalan.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat,” ujar Budi.

Proses penggeledahan masih berlangsung, dan tim KPK berencana mengumumkan hasil barang bukti yang diamankan setelah kegiatan selesai.

Sebelumnya, Ono Surono telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang dari salah satu tersangka, SRJ. Penerimaan uang itu diduga terkait praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan pemberian uang oleh SRJ kepada ADK. Penyidik menelusuri aliran dana tersebut ke sejumlah pihak, termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Budi menegaskan bahwa KPK menelusuri tidak hanya jumlah uang yang diduga diberikan, tetapi juga tujuan di balik pemberian tersebut. “Yang lebih penting substansinya, mengapa, untuk apa saudara SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, pihak terkait dari Ono Surono turut menyaksikan kegiatan untuk memastikan semua barang bukti tercatat secara transparan.

KPK juga membuka kemungkinan pemanggilan kembali pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini, termasuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

“Penggeledahan ini bagian dari upaya penyidik mengonfirmasi berbagai keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. Kami akan menyampaikan perkembangan lanjutan, termasuk hasil penggeledahan dan agenda pemanggilan saksi berikutnya,” kata Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

BPS Catat Harga Emas Turun Setelah Inflasi 30 Bulan Berturut-turut

Pedagang menata emas perhiasan di salah satu pusat penjualan Toko Emas Murni Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (27/9/2025). Harga emas perhiasan sejak sepekan terakhir di Aceh mengalami kenaikan yang terdiri emas murni 23 karat naik dari Rp6,3 juta per mayam atau 3,3 gram menjadi Rp 6,6 juta per mayam, emas london 22 karat naik dari Rp6,1 juta per mayam menjadi Rp6,3 juta per mayam belum termasuk ongkos pembuatan, kenaikan harga emas tersebut dipicu kondisi ekonomi global yang tidak stabil dan penguatan harga emas dunia. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz
Pedagang menata emas perhiasan di salah satu pusat penjualan Toko Emas Murni Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (27/9/2025). Harga emas perhiasan sejak sepekan terakhir di Aceh mengalami kenaikan yang terdiri emas murni 23 karat naik dari Rp6,3 juta per mayam atau 3,3 gram menjadi Rp 6,6 juta per mayam, emas london 22 karat naik dari Rp6,1 juta per mayam menjadi Rp6,3 juta per mayam belum termasuk ongkos pembuatan, kenaikan harga emas tersebut dipicu kondisi ekonomi global yang tidak stabil dan penguatan harga emas dunia. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz

Jakarta, Aktual.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat emas perhiasan mengalami deflasi sebesar 1,17 persen secara bulanan pada Maret 2026. Penurunan ini menjadi yang pertama setelah komoditas tersebut mencatat inflasi selama 30 bulan berturut-turut.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan emas perhiasan menjadi salah satu komoditas yang memberikan andil deflasi pada periode tersebut.

“Selama 30 bulan berturut-turut mengalami inflasi, baru saat ini komoditas emas perhiasan mengalami deflasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Secara umum, inflasi bulanan pada Maret 2026 tercatat sebesar 0,41 persen, melambat dibandingkan Februari yang mencapai 0,68 persen. Meski demikian, Indeks Harga Konsumen (IHK) tetap meningkat dari 110,57 menjadi 110,95.

Berdasarkan data BPS, emas perhiasan menyumbang deflasi sebesar 0,03 persen terhadap inflasi umum. Komoditas ini juga menjadi penyumbang deflasi terdalam dalam kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya dengan kontribusi sebesar 0,37 persen.

Kelompok tersebut secara keseluruhan mengalami deflasi sebesar 0,21 persen dengan andil 0,01 persen terhadap inflasi bulanan, sekaligus menjadi capaian terendah dalam empat tahun terakhir.

Di sisi lain, tekanan inflasi pada Maret 2026 terutama berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mencatat inflasi sebesar 1,07 persen dengan andil 0,32 persen terhadap inflasi bulanan.

Ateng merinci, komoditas yang dominan mendorong inflasi di antaranya ikan segar, daging ayam ras, beras, telur ayam ras, cabai rawit, minyak goreng, serta daging sapi.

Sementara itu, tarif angkutan udara bersama emas perhiasan tercatat sebagai komoditas yang menahan inflasi, dengan masing-masing memberikan andil deflasi sebesar 0,03 persen.

Dalam kelompok transportasi, BPS mencatat inflasi sebesar 0,41 persen pada Maret 2026 setelah sebelumnya mengalami deflasi pada Februari. Tarif angkutan antarkota dan bensin menjadi pendorong utama inflasi transportasi pada periode Lebaran tahun ini.

Namun demikian, sejumlah komoditas transportasi justru mengalami penurunan harga seiring kebijakan stimulus pemerintah.

“Deflasi ini terjadi seiring penerapan stimulus ekonomi berupa diskon tarif transportasi pada masa Lebaran Idul Fitri 2026,” kata Ateng.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Pemerintah Terapkan Batas Pembelian BBM Bersubsidi 50 Liter per Kendaraan per Hari

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maksimal 50 liter per kendaraan per hari sebagai respons atas meningkatnya tekanan krisis energi global.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa pengaturan distribusi dilakukan melalui sistem barcode MyPertamina.

“Distribusi BBM akan diatur dengan penggunaan barcode MyPertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan dan tidak berlaku untuk kendaraan umum,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi energi dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurut Airlangga, kondisi perekonomian nasional saat ini masih stabil dan ditopang oleh fundamental yang kuat, termasuk dari sisi ketersediaan energi.

Selain pembatasan BBM, pemerintah juga mendorong langkah efisiensi energi melalui penyesuaian pola kerja dan mobilitas. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, serta pengurangan penggunaan kendaraan dan perjalanan dinas.

“Potensi penghematan ke APBN mencapai Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, sementara total pengeluaran masyarakat untuk BBM dapat dihemat hingga Rp59 triliun,” kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pasokan energi nasional tetap dalam kondisi aman di tengah ketidakpastian global.

Ia menyebut cadangan BBM, gas, hingga LPG saat ini berada di atas standar minimum nasional, sehingga masih cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik.

“Cadangan kita aman. Tapi kita tetap antisipasi dengan mencari sumber energi alternatif dari luar kawasan konflik,” ujar Bahlil.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak, sejalan dengan kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah.

“Kalau mobil sudah diisi 50 liter, itu pada umumnya sudah penuh. Untuk penggunaan yang tidak terlalu penting, kami mohon bisa disesuaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan umum dan angkutan logistik. Pemerintah tetap memberikan kelonggaran agar distribusi barang dan jasa tidak terganggu.

Terkait harga, pemerintah memastikan belum ada penyesuaian baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi hingga saat ini. Evaluasi akan terus dilakukan mengikuti perkembangan harga minyak dunia.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

PBB Tolak Hukuman Mati, Desak Israel Cabut UU untuk Teroris

PBB/New York, aktual.com – PBB menentang hukuman mati dan meminta Israel mencabut serta tidak menerapkannya, kata juru bicara PBB Stéphane Dujarric pada Selasa (31/3).

Sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi teroris.

“Posisi [Sekretaris Jenderal Antonio Guterres] sangat jelas. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Kami meminta pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya,” kata Dujarric dalam konferensi pers.

Sebelumnya, media Israel melaporkan rancangan undang-undang tersebut akan diterapkan kepada mereka yang dihukum karena pembunuhan bermotif nasionalisme atau rasisme.

Kebijakan itu menuai kritik karena berpotensi diterapkan secara diskriminatif, dengan kemungkinan hanya menargetkan warga Palestina dan bukan pelaku Yahudi dalam kasus serupa.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komisi III DPR Buka Opsi Pansus Kasus Penyerangan Air Keras Andrie Yunus

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) guna mendalami kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Wacana tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno internal komisi.

“Yang jelas, Komisi III DPR akan menggelar yang namanya rapat pleno khusus terkait masalah ini, sikap kita akan seperti apa. Lalu, sebelum atau setelah rapat pleno, kami perlu memanggil memang, apakah forumnya nanti namanya pansus, apakah namanya rapat bersama. Jadi bisa ada dua kemungkinan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan tim kuasa hukum Andrie Yunus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan menampung berbagai masukan terkait kasus tersebut serta berkomitmen mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. Ia menyebut keputusan belum dapat diambil dalam rapat saat ini karena masih dalam tahap pengumpulan aspirasi.

“Jadi nggak memungkinkan kita mengambil keputusan saat ini ya, karena toh sudah ada tiga kesimpulan, saya pikir sudah ada sebagian kita akomodir aspirasi kawan-kawan di sini. Yang jelas, Komisi III DPR berkomitmen mengawal penegakan hukum dan keadilan kasus ini hingga tuntas,” tutur Habiburokhman.

Sebelumnya, usulan pembentukan pansus disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Benny Utama. Ia menilai kasus ini perlu pengawalan lintas sektor mengingat adanya indikasi keterlibatan banyak pihak.

“Tadi kan dalam paparan ada 16 pelaku yang terdeteksi. Barangkali ini harus diberikan masukan. Dan kita tentu pernyataan Presiden ini barangkali ini menjadi acuan bagi kita bersama,” kata Benny dalam rapat.

“Dan kita di Komisi III saya yakin, Pak Pimpinan, Pak Ketua, dari awal saya mengikuti, Pak Ketua, sangat memperhatikan kasus ini,” sambungnya.

Benny juga mendorong agar DPR membentuk pansus sebagai bentuk pengawasan lebih luas, dengan melibatkan komisi lain yang memiliki keterkaitan, seperti Komisi I dan Komisi XIII.

“Dan mungkin yang terakhir, Pak Ketua, karena ini mungkin melibatkan TNI barangkali tadi ada saran mungkin melibatkan komisi, komisi lain melalui Pansus barangkali,” ujar Benny.

“Barangkali menjadi pikiran, ada komisi I, Komisi XIII barangkali Pak Ketua, kita Komisi III barangkali ini menjadi pikiran kita untuk mengungkap lebih luas lagi keterlibatan-keterlibatan ini,” tambahnya.

Dalam rapat yang sama, Ketua YLBHI Muhamad Isnur turut mendorong DPR untuk mengambil langkah konkret dalam mengawal kasus tersebut, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik kejadian.

“Maka saya berharap minimal Komisi III bisa mendorong pemerintah juga bersama-sama untuk membuka lebih lanjut siapa aktor intelektualnya, agar apa? Agar tidak terjadi lagi ke depan sesuatu yang seperti ini,” ujar Isnur dalam rapat.

Isnur juga menekankan pentingnya pembentukan pansus atau panja, serta penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga intelijen.

“Maka, langkah-langkah baik itu panja maupun pansus kami harapkan juga ada. Dan dalam fungsi satu lagi yang kemarin juga sempat disuarakan, pengawasan intelijen. Undang-Undang Intelijen jelas sekali memandatkan DPR punya pengawasan,” ujar Isnur.

“Jadi saya, saya juga berharap Komisi III bisa mendorong terus pengawasan intelijen harus ada audit yang serius ya,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kuasa Hukum Baru Rendy Brahmantyo Kawal Proses Hukum di Polres Metro Jakarta Selatan

Jakarta, aktual.com – Kantor Hukum Gani Djemat & Partners telah ditunjuk oleh Rendy Brahmantyo (Embo) sebagai kuasa hukumnya yang baru dalam perkara yang saat ini diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebagai tindak lanjut dari penunjukan tersebut, tim kuasa hukum telah memperkenalkan diri kepada Penyelidik yang menangani perkara dimaksud.

Penasihat Hukum Rendy Brahmantyo, Denny Ompusunggu S.H. menilai perlunya update perkembangan kasus yang baru ditanganinya.

“Kami telah secara resmi ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Rendy Brahmantyo, sehingga perlu rasanya kami memperkenalkan diri kepada Penyelidik Polres Jakarta Selatan sekaligus menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dari klien kami terhadap Saudari CR melalui postingan yang diunggah melalui media sosial miliknya,” Tutur Denny, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/03/2026).

Dari informasi awal yang diterima, penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah melayangkan undangan kepada para Saksi dan Terlapor, Saudari CR, untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, perkembangan perkara tersebut masih dalam proses Penyelidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan, sehingga seluruh pihak diminta untuk menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung.

“Sebagai WNI yang baik, sudah sepatutnya taat hukum. Saya berharap setiap tahapan dihormati serta dijalani oleh semua pihak sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya proses tersebut,” Ujarnya.

Sebagai kuasa hukum Rendy Brahmantyo, Gani Djemat & Partners menegaskan akan terus mengawal Laporan Polisi ini demi kebenaran dan kepentingan Hukum Rendy Brahmantyo secara profesional, serta mendukung penegakan Hukum yang objektif, tertib, dan berkeadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain