24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 72

Banyak Pintu Donasi, KPK Pantau Ketat Penyaluran Bantuan di Sumatra

Ilustrasi - Gedung KPK
Ilustrasi - Gedung KPK

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan perlunya kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum menjaga integritas dalam penggunaan anggaran dan penyaluran bantuan, khususnya di wilayah Sumatra yang tengah menghadapi situasi darurat. Ia menilai seluruh institusi harus memastikan proses distribusi berjalan sesuai aturan dan menghindari peluang penyimpangan.

Setyo menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih fokus pada penanganan awal, terutama pemulihan bagi para korban. “Ini kan sekarang prosesnya sedang darurat. Keputusannya sedang merespon dulu, yang pertama dilakukan oleh para pemerintah adalah bagaimana mengembalikan terhadap para korban, prosesnya yang di situ,” ujarnya.

Ia menambahkan KPK akan menugaskan tim sesuai kebutuhan, termasuk upaya pencegahan agar penyaluran bantuan tidak disalahgunakan. Menurutnya, potensi masalah muncul karena alur bantuan sangat beragam.

“Karena ini kan banyak permasalahannya memang ini kan pintunya banyak. Semua pihak bisa memberikan donasi,” katanya.

Ia menyebut ada donasi yang disalurkan langsung oleh masyarakat, ada pula yang melalui lembaga resmi. Dalam kegiatan KPK di Yogyakarta misalnya, KPK menggandeng Badan Amil Zakal Nasional (Baznas) untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin berdonasi bagi warga terdampak di Sumatra.

“Kami berkerjasama dengan Baznas untuk kami memberikan kesempatan ke masyarakat yang memilih donasi untuk masyarakat di Sumatera, khususnya Sumatera Barat, kemudian Sumatera Utara dan Aceh,” ungkapnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari dukungan KPK terhadap upaya pemerintah agar penyaluran bantuan sesuai kebutuhan lapangan. Terkait penegakan hukum terhadap pelaku pemanfaatan hutan secara ilegal yang disebut ikut memperburuk kondisi di beberapa wilayah, Setyo menyatakan fokus utama pemerintah saat ini tetap pada korban.

“Saya yakin sekarang proses pertama adalah bagaimana merespon terhadap para korban,” ujarnya.

Untuk tahap berikutnya, ia memastikan koordinasi akan tetap berjalan. KPK berharap seluruh proses distribusi bantuan hingga penanganan lanjutan dapat berjalan transparan dan sejalan dengan standar pengawasan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Daihatsu Catat Penjualan Tertinggi Semester II, Didominasi Gran Max dan Sigra

Jakarta, Aktual.com — Daihatsu menutup November 2025 dengan performa penjualan ritel yang solid. Total penjualan mencapai 12.750 unit, tumbuh 5 persen dibanding Oktober yang berada di angka 12.196 unit.

“Kami mengucapkan terima kasih atas respons positif pelanggan Daihatsu, khususnya di segmen commercial low, LCGC, dan SUV. Capaian ini menjadi langkah penting menuju 17 tahun berturut-turut di posisi nomor dua penjualan otomotif Indonesia,” ujar Direktur Marketing dan Corporate Communication PT Astra Daihatsu Motor, Sri Agung Handayani, Senin (8/12/2025).

Capaian November juga menjadi penjualan ritel tertinggi Daihatsu sepanjang semester II tahun ini. Pertumbuhan didorong oleh performa kuat dari tiga segmen utama: commercial low melalui Gran Max Series, LCGC melalui Sigra dan Ayla, serta SUV medium melalui Terios.

Model-model tersebut berkontribusi sekitar 92 persen terhadap total penjualan Daihatsu pada November, dengan peningkatan kolektif sebesar 5 persen dibanding Oktober.

Pada segmen commercial low, Gran Max Pick Up terjual 4.468 unit, sementara Gran Max Mini Bus mencapai 2.519 unit. Kontribusi Gran Max Series mencapai 55 persen dari total penjualan dan naik 2 persen dibanding bulan sebelumnya. Capaian ini menjadi yang tertinggi untuk Gran Max sepanjang 2025.

Segmen LCGC juga menunjukkan pertumbuhan positif. Sigra dan Ayla membukukan penjualan gabungan 3.394 unit, berkontribusi 27 persen terhadap total penjualan dan tumbuh 9 persen dibanding Oktober.

Di segmen SUV medium, Terios mencatat penjualan 1.327 unit, menyumbang 10 persen dari total penjualan Daihatsu dan naik 14 persen dari bulan sebelumnya.

Menjelang pergantian tahun, Daihatsu menawarkan berbagai program promo bagi pelanggan yang ingin memiliki kendaraan baru. Informasi lengkap mengenai produk dan layanan dapat diakses melalui situs resmi Astra Daihatsu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Klarifikasi PT Modernland, Bantah Oknum Penyidik Bareskrim Lakukan Pemerasan

PT Modernland, pengelola Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten,. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Legal Departement PT Modern Industrial Estat (Modernland) mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan dugaan oknum penyidik Bareskrim Polri lakukan pemerasan terkait penyelidikan kasus tercemarnya zat radioaktif di PT Peter Metal Technology di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

“Kami selaku pengelola Kawasan Industri Modern Cikande membantah pemberitaan yang menyebutkan dugaan penyidik Bareskrim melakukan pemerasan. Berita tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar serta tujuan yang jelas,” tulis PT Modernlad dalam keterangannya kepada aktual.com, Jakarta, Senin (8/12/2025).

PT Modernland juga menyampaikan, klarifikasi ini untuk menjaga citra dan nama baik perusahaan di mata investor dalam negeri maupun luar negeri, baik inverstor yang sudah berinvestasi maupun yang akan berinvestasi di Kawasan Industri Modern Cikande.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan aktual.com pada 3 Desember 2025 yang berjudul Oknum Penyidik Bareskrim Diduga Peras Pengelola KIM Cikande, terjadi dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Korbannya, pengelola Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, yakni PT Modernland Reality.

Sebagai otorita atas kawasan tersebut, oknum penyidik di Bareskrim Mabes Polri memintai uang hingga ratusan juta terkait penyelidikan kasus tercemarnya zat radioaktif di PT Peter Metal Technology di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Dukungan PT DPM Mengalir ke Posko Bencana Sumut–Aceh, Total Bantuan Tembus Rp200 Juta

Jakarta, aktual.com – Sebagai bentuk kepedulian dan rasa solidaritas, PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) memberikan bantuan untuk korban terdampak bencana banjir dan longsor Sumatera Utara dan Aceh melalui Posko bersama yang dikoordinir oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) serta melalui penyerahan langsung ke Posko Bencana Sumatera Utara.

Bantuan yang diberikan secara langsung ke Posko Bencana Sumatera Utara di Medan pada Sabtu (6/12/2025) yaitu bahan makanan (beras 200 sak, minyak goreng, gula 20 sak, sarden, mie instan, teh, makanan ringan dan biskuit serta air mineral), perlengkapan mandi & kebersihan diri (sabun, pasta gigi, sampo, pembalut) pakaian (baju pria dan wanita, sarung, pakaian dalam pria dan wanita), perlengkapan bayi (popok bayi berbagai ukuran), dan obat-obatan. Sementara uang tunai sebesar Rp100 juta telah disalurkan melalui Kementrian ESDM di Jakarta pada Kamis, 4 Desember 2025.

Chief Legal and External Relation Officer PT DPM Radianto Arifin mengatakan, “Kami turut merasakan duka yang dialami saudara-saudara kita yang terkena musibah. Hingga saat ini PT DPM telah menyalurkan bantuan dengan total nilai lebih dari Rp200 juta melalui Posko bersama Kementerian ESDM dan Posko Bencana Sumatera Utara. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita.”

Perusahaan memastikan bantuan yang diberikan telah dikoordinasikan dengan pihak terkait serta disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

“PT DPM mendukung langkah-langkah pemerintah dalam membantu masyarakat terdampak. Semoga bantuan ini dapat segera tersalurkan dan diterima oleh masyarakat korban bencana,” ujarnya.

Penyaluran bantuan ini juga merupakan kontribusi terhadap upaya bersama untuk mendukung proses pemulihan pasca bencana. PT DPM berharap kepedulian dan semangat saling tolong menolong yang bangsa ini miliki akan mampu mendorong masyarakat terdampak untuk segera bangkit dan bersama-sama membangun kembali wilayah masing-masing.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Zulhas Bahas Akselerasi Perdagangan Karbon bersama KLHK dan Utusan Khusus Presiden Prabowo

Ilustrasi Kawasan Hutan Lindung

Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menggelar rapat koordinasi untuk membahas percepatan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) serta penyusunan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

“SRUK selesai Maret (2026), peraturan selesai Maret. Jadi Juni–Juli kita sudah bisa menghasilkan sesuatu. Yang paling penting kan nilai ekonomi karbon,” ujar Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Zulhas mengungkapkan bahwa potensi perdagangan karbon Indonesia menarik minat besar dari investor luar negeri, dengan nilai transaksi yang disebut mencapai triliunan rupiah. “Triliunan. Kalau tidak besar, kan tidak turun kita begini,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penyusunan SRUK dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dukungan tim teknis lintas kementerian. SRUK menjadi prioritas karena akan menjadi dasar penyusunan aturan pelaksanaan nilai ekonomi karbon.

Selain percepatan SRUK, rapat juga membahas kewajiban pelaporan kegiatan karbon, baik yang sudah berjalan maupun yang masih bersifat sukarela (voluntary). Seluruh laporan diminta disampaikan kepada Komite Registri Nasional (Komrah) paling lambat akhir Desember 2025 sebagai bagian dari penataan data dan pemetaan kegiatan karbon nasional.

Zulhas menegaskan bahwa percepatan seluruh regulasi diperlukan agar Indonesia dapat segera mengimplementasikan nilai ekonomi karbon secara penuh. “Agar ini bisa segera selesai — SRUK selesai Maret, peraturan selesai — maka Juni–Juli kita sudah bisa menghasilkan sesuatu,” katanya.

Minat terhadap ekonomi karbon nasional disebut terus meningkat, baik dari pelaku dalam negeri maupun internasional. “Kalau rapatnya terus, lama kan kita tidak masuk, dananya tidak kemari. Jadi ini kita selesaikan. Mudah-mudahan Juni 2026. Triliunan nilainya. Kalau tidak besar, kan tidak turun kita semua begini,” pungkasnya.

Rapat turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu, serta Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo.

(Rachma Putri)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Soal RUU Hak Cipta, Habib Syarief: Pentingnya Perlindungan Identitas Personal di Era Digital

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) menghadirkan terobosan penting melalui pengakuan dan pengaturan Right of Publicity atau Hak Atas Publisitas.

Regulasi ini dinilai sebagai jawaban atas meningkatnya risiko penyalahgunaan identitas individu di tengah perkembangan teknologi digital.

Right of Publicity merupakan hak eksklusif individu atas penggunaan komersial nama, wajah, suara, tanda tangan, atau elemen identitas personal lainnya. Hak ini berbeda dari hak cipta tradisional karena fokusnya bukan pada karya, tetapi pada nilai ekonomi dan integritas identitas seseorang.

Habib menegaskan, di era teknologi kecerdasan buatan dan replikasi digital, pertanyaan mengenai apakah seseorang memiliki kedaulatan penuh atas citra dirinya bukan lagi isu retoris, melainkan kebutuhan hukum yang mendesak.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya memuat perlindungan terkait “Potret”.

“Saya melihat pengaturan ini belum menyentuh inti dari Right of Publicity, khususnya terkait eksploitasi komersial identitas personal yang bukan merupakan ciptaan dalam pengertian konvensional,” kata Habib melalui keterangan yang diterima, Senin (08/12/2025).

Politisi Senior PKB tersebut mengatakan bila Kekosongan hukum ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama saat identitas seseorang digunakan secara masif di ruang digital.

Dalam draf RUU Hak Cipta terbaru, Right of Publicity ditegaskan sebagai hak eksklusif yang mensyaratkan persetujuan tertulis dari individu atau ahli waris untuk setiap penggunaan komersial identitas mereka, termasuk foto, potret, dan representasi digital seperti deepfake.

Tak hanya itu, RUU ini juga mengatur Post-Mortem Right of Publicity, yaitu perlindungan identitas seseorang setelah meninggal dunia. Aturan ini merespons realitas bahwa nilai komersial identitas sering tetap bertahan bahkan setelah kematian.

Habib mencontohkan kasus Robin Williams, yang membatasi penggunaan identitasnya hingga 25 tahun setelah kematian melalui surat wasiat—langkah yang kini menjadi rujukan global dalam menghadapi risiko manipulasi digital.

“Saya rasa perlindungan identitas nasional harus jadi perhatian terutama di era digital,” katanya.

Habib turut menyoroti contoh terbaru penyalahgunaan identitas melalui teknologi deepfake seperti yang dialami aktor Bruce Willis.

Pada 2021, wajah Willis direplikasi secara digital dalam iklan komersial di Rusia tanpa kesepakatan menyeluruh terkait hak citra sang aktor.

“Kasus seperti ini menunjukkan urgensi perlindungan Right of Publicity. Teknologi memungkinkan penciptaan replika yang sangat meyakinkan tanpa kontrol pemilik identitas,” ujar Habib.

RUU Hak Cipta menegaskan bahwa setiap penggunaan komersial potret atau representasi digital yang dapat dikenali wajib mendapat persetujuan tertulis, sehingga memberikan benteng hukum bagi masyarakat.

Habib menilai pengaturan Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta merupakan tonggak monumental bagi arsitektur hukum Indonesia. Regulasi ini dinilai proaktif menghadapi perkembangan teknologi sekaligus memperkuat perlindungan martabat individu.

“Dengan pengakuan hak ini, Indonesia tidak hanya mengejar praktik internasional, tetapi juga menempatkan diri sebagai negara yang menjunjung tinggi kedaulatan identitas digital warganya,” tegasnya.

Habib berharap pembahasan RUU Hak Cipta dapat segera rampung sehingga memberikan kepastian hukum, mencegah eksploitasi tanpa izin, dan menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang adil.

“Setiap warga negara, dari seniman hingga tokoh masyarakat, berhak mengendalikan narasi dan nilai ekonomi dari identitasnya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain