24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 73

KLH Panggil 4 dari 8 Perusahaan yang Beraktivitas di DAS Batang Toru

Tangkapan layar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. ANTARA/Muhammad Baqir Idrus Alatas
Tangkapan layar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. ANTARA/Muhammad Baqir Idrus Alatas

Jakarta, aktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil empat dari delapan perusahaan yang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru pada Senin (8/12), untuk memeriksa potensi kontribusi aktivitas usaha terhadap banjir dan longsor di wilayah tersebut.

“Ya, hari ini delapan perusahaan dipanggil secara bergantian. Hari ini empat perusahaan, besok empat perusahaan, yang memiliki persetujuan lingkungan di dalam Daerah Aliran Sungai Batang Toru,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjawab pertanyaan wartawan usai pelepasan bantuan pasca-bencana dan penyerahan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, Senin (8/12).

Delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) termasuk PT AR yang bergerak di bidang pertambangan.

Kemudian terdapat PT TPL, PT TN/PT SNP dan PT MST yang bergerak di sektor kehutanan, termasuk pemilik izin konsesi hutan, PTPN III yang bergerak di bidang perkebunan, serta PT NSHE, PT PJMHP, dan PT SGI yang merupakan pengelola proyek energi baru terbarukan.

Sebelumnya Menteri LH Hanif sudah memerintahkan penghentian sementara operasi empat perusahaan di DAS Batang Toru termasuk perusahaan sawit, tambang, pembangkit listrik, dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Penghentian sementara dilakukan untuk melakukan audit lingkungan.

“Hari ini sedang dievaluasi semua. Kemudian yang empat diantaranya, kita lakukan penghentian operasional. Karena disinyalir berkontribusi cukup besar di dalam banjir di Batang Toru,” tutur Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan dalam pernyataan resmi menjelaskan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” kata Rizal Irawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Urgensi Amandemen Kelima UUD 1945, Kembalikan Kedaulatan kepada Rakyat

Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP*

PERDEBATAN tentang perlunya Amandemen Kelima UUD 1945 bukan sekadar wacana akademik atau ambisi politik segelintir kelompok. Di balik gagasan ini, ada kegelisahan mendasar: negara yang sejatinya milik rakyat, kian hari terasa menjauh dari pemilik kedaulatan itu sendiri. Kedaulatan rakyat yang dahulu ditegaskan secara terang dalam naskah asli UUD 1945, kini lebih banyak hidup sebagai slogan, bukan sebagai kenyataan dalam praktik ketatanegaraan.

  1. Mengembalikan Kedaulatan kepada Rakyat, Bukan kepada Oligarki

Dalam naskah asli UUD 1945, Pasal 1 ayat (2) jelas menyebut bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Rumusan ini menegaskan bahwa ada “rumah bersama” tempat kedaulatan rakyat dijalankan secara kolektif melalui permusyawaratan. Setelah amandemen, frasa “dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dihapus dan diganti menjadi “dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Sepintas tampak rapi dan modern, tetapi pada praktiknya, pelaksanaan kedaulatan menjadi kabur: siapa sebenarnya pelaksana utama kedaulatan rakyat?

Dalam sistem sekarang, partai politik dan eksekutif menjadi gerbang utama segala akses kekuasaan. Rakyat memang memilih secara langsung, tetapi pilihan itu sudah disaring ketat oleh mekanisme partai. Demokrasi pemilu berjalan, namun kedaulatan rakyat dipersempit menjadi ritual lima tahunan di bilik suara. Politik uang, dominasi media, dan transaksi kekuasaan justru tumbuh subur. Di titik inilah Amandemen Kelima menjadi penting untuk mengembalikan kejelasan arsitektur kedaulatan rakyat: rakyat sebagai pemilik, MPR sebagai mandatarisnya.

MPR perlu direformulasi ulang, bukan sebagai “lembaga biasa”, tetapi sebagai representasi utuh bangsa: cendekiawan, pemuka agama, TNI-Polri, budayawan, perwakilan daerah, adat, kerajaan/keraton, dan profesi. Dengan begitu, kedaulatan rakyat tidak hanya diwakili oleh elite partai, tetapi oleh kekuatan moral, intelektual, dan kultural bangsa secara menyeluruh.

  1. Menyempurnakan Amanat Proklamasi 1945

Proklamasi 17 Agustus 1945 bukan hanya pernyataan merdeka, tetapi juga perintah untuk memindahkan kekuasaan dengan seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Secara formal, pengakuan kedaulatan memang terjadi setelah KMB tahun 1949. Namun secara substansial, distribusi kekuasaan di dalam negeri belum pernah benar-benar “seksama”.

Hari ini, Presiden memegang konsentrasi kekuasaan yang sangat besar: mengangkat dan memberhentikan banyak pejabat tinggi, mempengaruhi lembaga penegak hukum, dan mengeluarkan berbagai kebijakan strategis. Jika tidak diawasi secara memadai, ini melahirkan apa yang bisa disebut sebagai “absolutisme terselubung”. Amandemen Kelima diperlukan untuk menyempurnakan amanat Proklamasi: memastikan kekuasaan tidak tersentral di satu tangan, tetapi tersebar, diawasi, dan dipertanggungjawabkan secara jelas di hadapan rakyat.

Termasuk di dalamnya, menghadirkan kembali unsur adat, kerajaan, dan keraton Nusantara dalam MPR sebagai simbol bahwa kedaulatan negara ini bersandar bukan hanya pada struktur modern, tetapi juga pada warisan sejarah dan nilai kultural yang selama ini menjadi penopang kehidupan berbangsa.

  1. Memisahkan Secara Tegas antara Negara dan Pemerintah

Salah satu kelemahan mendasar sistem sekarang adalah tercampurnya konsep “negara” dan “pemerintah”. Presiden memegang dua peran sekaligus: Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam logika organisasi modern, ini problematis. Pemilik dan pelaksana tugas seharusnya dibedakan: pemilik menetapkan arah dan mengawasi, pelaksana menjalankan mandat.

Amandemen Kelima menawarkan penegasan: negara sebagai pemilik kedaulatan diwakili oleh MPR, sedangkan Presiden difokuskan sebagai kepala pemerintahan. MPR, bersama lembaga tinggi negara lain, menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyat, sementara Presiden mengatur dan melayani rakyat lewat kebijakan dan administrasi pemerintahan sehari-hari.

Dengan pemisahan ini, fungsi negara dapat dipahami dalam tiga ranah besar: melindungi, mengatur, dan melayani rakyat. Pemerintah tidak lagi merasa “memiliki” negara, melainkan menjadi penyelenggara mandat yang sewaktu-waktu dapat dikoreksi dan diatur ulang oleh pemilik kedaulatan, yakni rakyat melalui MPR.

  1. Mengembalikan Pancasila sebagai Nafas, Bukan Sekadar Hiasan

Sejak amandemen-amandemen sebelumnya, jarak antara praktik kekuasaan dan nilai Pancasila kian melebar. Banyak produk undang-undang dan kebijakan publik yang terasa lebih tunduk pada logika pasar dan kepentingan jangka pendek ketimbang pada keadilan sosial, gotong royong, dan persatuan. MPR yang dulu menjadi mandataris rakyat dan penjaga arah negara, justru diposisikan sejajar dengan lembaga lain dan kehilangan fungsi strategisnya.

Akibatnya, lahir apa yang dirasakan rakyat sebagai “penjajahan regulasi”: aturan dibuat bukan untuk melindungi, tetapi untuk melegalkan perampasan hak dan kekayaan negara secara sah menurut prosedur, walaupun bertentangan dengan rasa keadilan. Amandemen Kelima diperlukan untuk mengembalikan Pancasila sebagai sumber etika, arah kebijakan, dan roh konstitusional yang hidup.

Artinya, setiap kebijakan dan produk hukum harus diuji konsistensinya dengan sila-sila Pancasila, bukan hanya dicocokkan dengan kepentingan politik sesaat. Hukum harus kembali menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Negara harus kembali dipahami sebagai alat rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama, bukan sebagai panggung perebutan rente di antara elite.

Penutup

Urgensi Amandemen Kelima UUD 1945 terletak pada satu persoalan pokok: kita ingin tetap memelihara demokrasi yang dangkal dan prosedural, atau kita berani kembali kepada kedaulatan rakyat yang substantif? Amandemen Kelima bukan ajakan mundur ke masa lalu, melainkan upaya memulihkan roh asli konstitusi: rakyat sebagai pemilik kedaulatan, Pancasila sebagai pedoman hidup, MPR sebagai mandataris rakyat, dan Presiden sebagai pelaksana mandat, bukan pemilik negara.

Tanpa keberanian merombak desain ketatanegaraan secara jujur dan mendasar, berbagai krisis keadilan, hukum, dan ekonomi yang dirasakan rakyat hari ini hanya akan berputar dalam siklus yang sama. Amandemen Kelima adalah tawaran untuk memutus siklus itu dan memberi kesempatan baru bagi republik ini untuk benar-benar kembali ke pangkuan rakyatnya.

File Naskah Akademik dan Rancangan Amandemen Kelima UUD 1945, telah dipersembahkan dari Sekolah Negarawan kepada seluruh rakyat Indonenesia. Dokumen tersebut dapat diunduh melalui: https://ebook.sekolahnegarawan.id/

*Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Aturan Baru, DHE SDA Eksportir Harus Disimpan di Bank Himbara Mulai 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Imamatul Silfia/pri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Imamatul Silfia/pri.

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan seluruh dana ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Januari 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk memperkuat likuiditas dolar di dalam negeri.

“Sekarang sampai minggu depan harusnya sudah keluar, sudah hampir siap, tinggal dirapikan saja,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan aturan baru ini dilakukan setelah evaluasi menunjukkan bahwa sebagian DHE SDA yang disetor ke bank kecil justru tidak efektif menjaga devisa nasional. Dana devisa masuk dalam bentuk dolar, lalu dikonversi menjadi rupiah dan dipindahkan kembali ke luar negeri melalui bank lain.

“DHE-nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah, dipindahin ke bank kecil-kecil lain, dikonversi ke dolar, dibawa ke luar negeri. Jadi enggak efektif,” jelasnya.

Dengan pengkhususan penempatan DHE SDA di bank-bank Himbara, pemerintah berharap proses pengawasan dan pengendalian arus devisa menjadi lebih terkendali. “Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macam-macam, ya kita berhentiin. Gampang,” tegas Purbaya.

Aturan baru ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada Januari 2026. Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan batas konversi DHE SDA dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke rupiah untuk menjaga cadangan devisa agar tidak terus tergerus.

Pemerintah turut menyiapkan sanksi yang lebih ketat bagi eksportir yang melanggar. Mereka akan diwajibkan menempatkan DHE SDA di bank Himbara tanpa pengecualian. “Kita harus memastikan aturan ini berjalan dengan baik, supaya tidak ada pihak yang lolos dari kewajiban,” ujarnya.

Untuk menampung DHE SDA yang tidak dapat dikonversi menjadi rupiah, pemerintah juga akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing. Langkah tersebut diharapkan dapat menstabilkan pasar valuta asing domestik sekaligus memperkuat pasar keuangan Indonesia.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

TNI AU Siagakan Dua Helikopter Percepat Bantuan ke Daerah Terisolir

Helikopter BNPB mendarat di Lapangan Musara Alun Takengon, Sabtu (6/12/2025). ANTARA/Kurnia Muhadi/am.
Helikopter BNPB mendarat di Lapangan Musara Alun Takengon, Sabtu (6/12/2025). ANTARA/Kurnia Muhadi/am.

Banda Aceh, aktual.com – TNI AU menyiagakan dua helikopter untuk mempercepat distribusi bantuan kemanusiaan ke wilayah terisolir bencana di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.

Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb Tiopan Hutapea di Aceh Tengah, Senin (8/12) mengatakan dua helikopter TNI AU disiagakan penuh di Bandara Rembele, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

“Helikopter akan bergerak menyalurkan logistik ke titik-titik terisolir. Keduanya siap mendistribusikan bantuan ke wilayah-wilayah yang masih terisolir pasca-bencana di dua kabupaten tersebut,” kata Tiopan Hutapea.

Sementara itu Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menyebutkan sebanyak tujuh kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah masih terisolasi akibat akses jalan banyak terputus dan tertimbun longsor.

Totalnya ada sebanyak 98 desa yang belum dapat diakses melalui jalan darat dengan jumlah penduduk mencapai 55.272 jiwa di seluruh wilayah yang masih terisolir pasca-bencana.

“Kami sangat berterima kasih, harapan ini akhirnya terpenuhi. Ada masyarakat kami yang harus berjalan dua sampai tiga hari untuk bisa keluar dari desa, itu pun dengan risiko besar,” kata Bupati Haili Yoga.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menkomdigi Tekankan Batas Usia Akun Medsos dan Ancaman Sanksi bagi PSE yang Melanggar

Gedung Sekretariat Jendral (Setjen) DPR RI. FOTO: Ist

Jakarta, aktual.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan mengenai batas usia anak untuk membuat akun media sosial wajib dipatuhi oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika ketentuan tersebut diabaikan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada PSE yang melanggar.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang resmi diterbitkan pada Maret 2025.

“Pada Maret 2025, kita juga telah melahirkan PP nomor 17 tahun 2025 yang terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak atau PP tunas,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Dalam aturan tersebut, seorang anak baru dapat membuat akun media sosial pada usia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua, sedangkan pembuatan akun secara mandiri diperbolehkan saat memasuki usia 18 tahun.

Meutya menjelaskan bahwa Indonesia menetapkan rentang usia berbeda dibanding banyak negara lain yang hanya menetapkan satu batas usia.
“Untuk rentang usia berbeda dengan negara lain, kalau di negara lain hanya menyebut satu usia. Di Indonesia ini kita atas masukan teman-teman pemerhati perkembangan anak memasukkan dua usia,” tuturnya.

“Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua, lalu baru di usia 18 tahun dapat memiliki akun sendiri secara mandiri,” tambahnya.

Ia meminta para PSE melakukan penyaringan ketat sesuai regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, PSE akan diberikan sanksi.

“Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknik, secara teknologi, tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya,” jelas Meutya.

“Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE. Jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut,” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kemendagri Tegaskan Kepala Daerah Tak Boleh Kabur Saat Masa Bencana

Dokumentasi - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K

Jakarta, Aktual.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, kembali menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing saat terjadi kondisi darurat atau bencana. Pesan tersebut disampaikan Bima usai Press Conference Laporan Kinerja Komisi II DPR RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bima menyebut Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan arahan tegas agar kepala daerah tetap berada di lapangan saat bencana terjadi. Menurutnya, peran kepala daerah sangat vital karena menjadi pimpinan utama dalam koordinasi penanganan darurat bersama jajaran Forkopimda.

“Ya tentu, karena bupati, wali kota itu kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi wewenangnya, otoritasnya, ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” jelasnya.

Ia menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pada November–Desember 2025. Bahkan, setelah menerima laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca ekstrem, Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta kepala daerah mengambil langkah-langkah strategis.

Karena itu, Bima menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah di lokasi bencana menjadi perhatian serius pemerintah. “Tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bima mengungkapkan bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri. Terkait potensi sanksi, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mekanisme penindakan mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.

“Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.

Ia memastikan pemeriksaan tidak hanya menyasar kepala daerah, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam keberangkatan. “Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan,” terangnya.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain