2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 761

KPK Dalami Keterkaitan Dugaan Korupsi Karet di Kementan dengan Kasus SYL

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan antara kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021–2023 dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya, KPK masih mendalami keterkaitan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uangnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (30/5).

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan para saksi dua kasus tersebut akan dicermati maupun didalami oleh penyidik.

“Untuk kemudian konstruksi perkara ini menjadi utuh,” katanya.

Sebelumnya, KPK mendalami proses pengadaan asam formiat untuk bahan lateks di Kementan saat memeriksa saksi untuk kasus TPPU SYL.

KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat Kementan pada tahun 2023 Yana Mulyana Indriyana pada Kamis (22/5).

Untuk diketahui, saksi kasus dugaan TPPU SYL dan kasus dugaan korupsi pada pengadaan pengolahan karet diumumkan terpisah oleh KPK dalam agenda pemeriksaan saksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Eks Wakapolri Oegroseno Minta Revisi KUHAP Harus Hentikan Perkara Menggantung

Pegiat Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno saat diskusi bertajuk "RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Jakarta, aktual.com – Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyerukan revisi mendesak terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP saat ini belum memberikan batasan waktu yang tegas dalam proses penyidikan, yang membuat banyak kasus hukum menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan.

Dalam diskusi bertajuk “RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di Jakarta Selatan, Jumat (30/5), Oegroseno menegaskan perlunya kepastian hukum melalui pembatasan waktu penanganan perkara. “Penyidikan itu harus dikasih tenggat waktu. Wajib lapor itu malah lebih berat dari ditahan, dan sekarang sifatnya unlimited. Harusnya, seperti berkas perkara lain, dikasih waktu: 20 hari, 30 hari, atau maksimal 160 hari,” tegasnya.

Mantan jenderal bintang tiga itu menyoroti praktik “menggantung” perkara oleh penyidik yang membuat masyarakat menjadi korban ketidakpastian hukum. Ia menyarankan, jika sebuah perkara belum bisa dituntaskan dalam tiga bulan, penyidik seharusnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sementara, hingga bukti baru ditemukan.

“Kalau sudah ada pelapor, terlapor, dan barang bukti, seharusnya penyidikan bisa selesai dalam waktu wajar. Tiga bulan cukup untuk perkara dengan dua alat bukti kuat,” paparnya.

Menurut Oegroseno, keterlambatan dalam proses hukum sering kali tidak beralasan, bahkan bisa menciptakan ruang penyalahgunaan wewenang. Ia menilai, berkas tidak perlu rumit untuk menetapkan status hukum seseorang.

“Jangan tunggu dokumen sampai tinggi-tinggi dulu, yang penting ada kepastian. Kepastian hukum dan waktu, itu kuncinya,” lanjutnya.

Lebih jauh, Oegroseno menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang kerap terjadi belakangan ini. Ia menilai, jika kepastian hukum dan tenggat waktu diatur jelas, publik tak perlu menggantungkan harapan pada viralitas untuk mendapatkan keadilan.

“Kalau ada kepastian hukum dan tenggat waktu, masyarakat nggak perlu ribut-ribut, nggak perlu viral-viral segala. Hukum bekerja dengan sendirinya,” katanya.

Sementara itu, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, mengingatkan pentingnya peran DPR dalam proses revisi KUHAP. Ia mendorong agar Komisi III DPR RI membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan aturan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

“Parlemen harus dengarkan suara publik. Revisi KUHAP ini menyangkut hak asasi, menyangkut keadilan yang sangat fundamental,” pungkas Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Polri Tegaskan Komitmen Tangani Masalah Premanisme

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Jakarta, aktual.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menangani masalah premanisme di tanah air hingga tuntas.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan bahwa personel kepolisian dari tingkat Mabes Polri hingga polsek tidak akan berhenti bekerja dalam mencegah dan menangani masalah premanisme.

“Operasi sistematis akan terus diperkuat guna menciptakan ekosistem keamanan yang berkelanjutan sesuai harapan masyarakat,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5).

Dalam operasi ini, kata Dedi, Itwasum Polri selaku pengawas internal akan memastikan keselamatan masyarakat sebagai prinsip tertinggi (salus populi suprema lex esto), pelibatan seluruh jajaran dari Mabes hingga polsek dalam pencegahan kejahatan berbasis ilmiah, serta konsistensi penegakan hukum yang berkeadilan dan proporsional.

Dedi juga menyampaikan terima kasih kepada para personel yang telah mendedikasikan diri dalam memerangi premanisme.

“Terima kasih kepada petugas lapangan yang bekerja dengan penuh dedikasi, mengutamakan keselamatan warga dan penegakan HAM (hak asasi manusia) dalam setiap operasi pemberantasan premanisme,” ujarnya.

Polri menggelar operasi kepolisian kewilayahan serentak sejak 1 Mei 2025 dalam rangka memberantas aksi premanisme.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri dengan Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran polda dan polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung langkah intelijen, preemtif, dan preventif.

Jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan, di antaranya adalah pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa selama periode 1 hingga 25 Mei 2025, Polri telah menindak 10.353 kasus premanisme.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PNM Ajak 1.740 Siswa SMK Berani Berwirausaha Lewat Pekan Nasional Mengajar

Jakarta, Aktual.com – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus berkomitmen dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda dengan menggelar program Pekan Nasional Mengajar di 58 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini menjadi respons langsung atas data BPS tahun 2025 yang mencatat tingkat pengangguran terbuka tertinggi justru berasal dari lulusan SMK, yakni sebesar 9,01 persen.

Melalui program ini, PNM memberdayakan 270 insan terbaiknya untuk turun langsung ke ruang-ruang kelas dan membagikan pengalaman nyata dari lapangan.

Tak kurang dari 1.740 siswa SMK terinspirasi oleh cerita-cerita tentang keberanian memulai usaha kecil yang tumbuh dari hal sederhana, seperti yang selama ini dilakukan PNM melalui pendampingan terhadap para pengusaha ultra mikro.

PNM menyadari bahwa 66 persen Gen Z di Indonesia memiliki keinginan untuk berwirausaha, namun banyak dari mereka belum tahu harus mulai dari mana. Oleh karena itu, PNM tidak sekadar memberikan teori, melainkan membawa narasi yang membumi dan membangkitkan keberanian untuk memulai.

Program ini mempertegas peran PNM sebagai agen pembangunan yang tak hanya fokus pada pembiayaan, tetapi juga pada edukasi kewirausahaan.

Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary menyampaikan bahwa “Melalui Pekan Nasional Mengajar, PNM ingin menghadirkan inspirasi yang nyata dan dekat bagi para siswa SMK. Kami percaya bahwa mimpi itu menular, dan cerita-cerita dari lapangan bisa menggerakkan semangat generasi muda untuk mulai melangkah,” ujar Dodot di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi PNM dalam memperluas dampak sosial perusahaan, sekaligus berkontribusi terhadap pengurangan pengangguran di kalangan lulusan SMK.

PNM berharap, semangat dan nilai-nilai perjuangan dari pengusaha ultra mikro yang selama ini dibina dapat menjadi pemantik perubahan di lingkungan pendidikan vokasi.

PNM akan terus memperluas inisiatif serupa di masa mendatang, sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap kemajuan generasi muda Indonesia dan upaya mencetak wirausahawan baru yang tangguh, mandiri, dan berdampak.

RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri

Pegiat Hukum Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno (tengah) bersama Pengamat hukum pidana, Universitas Trisakti Azmi Syahputra (kiri) dan Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto (kedua kanan) berbincang sebelum diskusi bertajuk "RUU KUHAP dan Repositioning Penyidik Polri” di KanaKana Kafe, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Ketum PSSI Ungkap Indonesia Tidak Minder Satu Grup dengan Korsel di Piala Asia U-23

Ketua Umum PSSI Erick Thohir diwawancarai awak media di sela pengundian Piala AFF U-23 di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (30/5/2025). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

Badung, aktual.com – Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan Indonesia tidak minder satu grup dengan Korea Selatan pada Kualifikasi Piala Asia U-23 pada 2026.

“Selalu kita punya optimisme, jangan selalu melihat bangsa gede, kita minder. Fight dulu,” kata Erick di sela pengundian Piala AFF U-23 di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (30/5).

Meski begitu, ia menambahkan bukan berarti Korea Selatan atau negara lainnya merupakan tim yang enteng untuk dihadapi.

Menurut dia, Tim Nasional Indonesia U-23 harus memberikan penampilan terbaik untuk menghadapi tim lawan yang dinilai saingan berat pada kompetisi teratas di Asia itu.

“Semua pemain bola Indonesia, lapis sepak bola Indonesia mesti punya muruah, harga diri, bahwa bangsa kita besar. Saya tidak mau dengar pendapat dari pelatih kalau lawan tim ini pasti kalah, tidak usah ikut main,” ucapnya.

Menteri BUMN itu tak ingin ada rasa pesimis ketika berhadapan dengan tim dari negara tertentu.

Minimal, lanjut dia, ketika berhadapan dengan kesebelasan negara dengan sepak bola kuat, hasilnya bisa imbang.

“Lawan Korea Selatan kita pernah menang, pernah kalah, kita kasih yang terbaik, itu yang kami mau,” ucapnya.

Sebelumnya, hasil pengundian yang digelar di AFC House, Kuala Lumpur, Kamis (29/5), menempatkan Indonesia akan menghadapi Korea Selatan, Laos, dan Makau di Grup J Kualifikasi Piala Asia U-23 pada 2026.

Sebanyak 44 tim dibagi ke dalam 11 grup untuk memperebutkan tiket ke putaran final di Arab Saudi pada Januari 2026.

Indonesia akan menjadi tuan rumah Grup J dengan jadwal pertandingan berlangsung pada 1–9 September 2025.

Dari seluruh grup, hanya juara grup dan empat tim peringkat kedua terbaik yang lolos ke putaran final, bergabung dengan tuan rumah Arab Saudi yang otomatis lolos.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain