12 April 2026
Beranda blog Halaman 77

Warga Soroti Kinerja Kepolisian, Lapor ke Propam karena Kasus Penipuan Mangkrak 2 Tahun

Ilustrasi - Polisi membubarkan pengunjuk rasa saat aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ilustrasi - Polisi membubarkan pengunjuk rasa saat aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

Jakarta, aktual.com – Dugaan lambannya penanganan kasus di kepolisian kembali menjadi sorotan dan perhatian warga. Seorang korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp1 miliar mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum, meskipun laporan telah diajukan sejak dua tahun lalu di wilayah hukum Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Korban pun menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik yang dinilai tidak profesional dan tidak menunjukkan progres berarti dalam penanganan perkara.

“Sudah dua tahun laporan berjalan, tetapi tidak ada kejelasan. Pelaku masih bebas berkeliaran tanpa status hukum yang pasti,” ungkap korban, dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, laporan polisi telah diterima secara resmi dengan Nomor LP/B/315/VII/2024. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun langkah hukum signifikan lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.

Sejumlah warga juga turut angkat suara, menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya profesionalisme dalam proses penyidikan. Mereka mendesak adanya evaluasi terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami sebagai masyarakat meminta keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional,” ujar salah satu warga.

Atas kondisi tersebut, korban berencana melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Mampang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Langkah ini diharapkan dapat mendorong adanya pengawasan internal serta penegakan disiplin terhadap aparat yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam penanganan perkara hukum di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Buka Peluang untuk Tersangka Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis,12 Maret 2026. FOTO: aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama di era Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kini berstatus tahanan rumah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyatakan, tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK juga memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan serupa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Permohonan bisa disampaikan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan penahanan berada pada penyidik sehingga setiap permohonan perubahan status penahanan akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik KPK.

“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” katanya.

Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Gus Yaqut di rutan sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan. Hal itu diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Silvia mengaku mendapat informasi bahwa Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis malam (19/3/2026). Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.

“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya keluar Kamis malam,” ujar Silvia, Sabtu (21/3).

Menurutnya, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain dan sempat menimbulkan tanda tanya, terutama karena disebut-sebut adanya pemeriksaan yang dilakukan menjelang malam takbiran.

“Semuanya tahu, tapi mereka bertanya-tanya,” ucapnya.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan.

Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia sempat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Sumba, NTT, Aktual.comPT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi periode angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung mulai 6 Maret hingga 6 April 2026. Puncak arus mudik diproyeksikan terjadi pada 18 Maret 2026.

Direktur Utama PELNI, Tri Andayani, melalui Kepala PELNI Cabang Waingapu, Satya Darmawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan total 55 kapal untuk melayani masyarakat selama periode mudik Lebaran.

“Dengan total kapasitas dari otoritas terkait, kami memastikan kapal PELNI dapat mengangkut masyarakat untuk mudik dengan aman,” ujar Darmawan, Minggu (22/3/2026).

Ia menjelaskan, dari total armada tersebut terdiri atas 25 kapal penumpang dan 30 kapal perintis. Sementara itu, total ketersediaan tiket yang disiapkan mencapai 751.555 tiket dengan proyeksi jumlah penumpang sekitar 641 ribu orang.

Menurutnya, PELNI mengedepankan tiga pilar utama dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran, yakni safety first, zero accident, dan service excellence. Seluruh awak kapal juga dipastikan telah memenuhi standar sertifikasi wajib sesuai regulasi internasional guna menjamin keselamatan pelayaran.

“Seluruh kapal penumpang telah melalui ramp check bersama Kementerian Perhubungan untuk memastikan kelaiklautan, termasuk pemantauan ketersediaan BBM, air tawar, logistik, serta fasilitas bagi penumpang dan awak kapal,” katanya.

Selain kesiapan armada, PELNI juga mengoptimalkan aspek pelayanan dengan membuka berbagai kanal pembelian tiket resmi. Masyarakat dapat membeli tiket melalui aplikasi PELNI, contact center 162, loket cabang, hingga berbagai platform digital dan jaringan ritel.

PELNI turut mengimbau calon penumpang untuk memesan tiket lebih awal guna menghindari antrean panjang di pelabuhan. Di sisi lain, perusahaan juga memperkuat pengamanan dan koordinasi operasional selama periode mudik.

“Kami juga menggelar workshop keselamatan untuk seluruh awak kapal, menyiapkan posko bersama, melakukan monitoring cuaca dari BMKG, serta menyesuaikan rute dan jadwal pelayaran,” ujarnya.

Khusus untuk wilayah Waingapu, PELNI menyiapkan empat armada yang terdiri atas dua kapal penumpang, satu kapal Ro-Ro, dan satu kapal perintis untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Darmawan juga mengingatkan calon penumpang untuk mempersiapkan kelengkapan perjalanan seperti identitas diri dan tiket, menjaga kondisi kesehatan, serta mematuhi seluruh aturan demi keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan laut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

KPK Tegaskan Tahanan Rumah Gus Yaqut Tak Ganggu Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis,12 Maret 2026. FOTO: aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan menjadikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tahanan rumah tidak akan menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil dengan tetap mempertimbangkan efektivitas penegakan hukum.

“Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini KPK tengah fokus melengkapi berkas penyidikan agar perkara tersebut segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucapnya.

Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Gus Yaqut di rumah tahanan negara (rutan) mencuat dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Silvia mengaku mendapat informasi dari para tahanan bahwa Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak Kamis (19/3) malam.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/3).

Silvia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia terima Yaqut, yang mantan Menteri Agama di era Presiden Jokowi tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan.“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, Silvia mengatakan informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan dan menimbulkan tanda tanya.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan,” ujarnya.

Silvia pun menyarankan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Menanggapi hal itu, KPK pada Sabtu (21/3) malam mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Meski begitu, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama masa penahanan rumah.

Dalam perkara ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Tahanan Rumah Yaqut Dipersoalkan, MAKI Desak KPK Kembalikan ke Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis,12 Maret 2026. FOTO: aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yeng menjabat diera Presiden Jokowi menjadi tahanan rumah, menuai kritik dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin menilai langkah tersebut tidak transparan dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Ia mengakui bahwa secara aturan, penyidik KPK memiliki kewenangan untuk melakukan maupun mengalihkan penahanan, namun harus disertai alasan yang jelas dan disampaikan secara terbuka.

“Ya, penyidik atau KPK berwenang melakukan penahanan, juga berhak mengalihkan, juga berhak menangguhkan. Dan itu KPK pernah menangguhkan orang yang ditahan karena sakit,” ujar Boyamin, Minggu (22/3/2026).

Ia menyoroti tidak adanya pengumuman resmi dari KPK terkait pengalihan penahanan tersebut. Menurutnya, informasi justru beredar lebih dulu dari pihak lain sehingga menimbulkan kekecewaan publik.

“Yang jadi masalah sekarang ini adalah untuk pengalihan tahanan rumah Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Karena satu, tidak ada pengumuman,” katanya.

Boyamin menegaskan bahwa keterbukaan merupakan prinsip utama dalam penegakan hukum oleh KPK. Setiap keputusan, baik penahanan maupun pengalihannya, seharusnya disampaikan kepada publik.

“Kalau melakukan penahanan diumumkan, melakukan pengalihan penahanan ya harus diumumkan, sehingga masyarakat tidak kecewa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan tersebut. Menurutnya, pengalihan penahanan seharusnya mendapatkan persetujuan pimpinan KPK, bukan hanya keputusan penyidik.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif, mengingat selama ini pengalihan penahanan umumnya dilakukan karena alasan kesehatan.

“KPK tidak pernah melakukan penangguhan penahanan sepanjang itu tidak sakit. Nah ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan, apalagi menjelang Lebaran,” kata Boyamin.

Menurutnya, kondisi ini dapat memicu tuntutan serupa dari tahanan lain yang merasa diperlakukan tidak adil.

Karena itu, Boyamin mendesak KPK untuk mengembalikan penahanan Yaqut ke rumah tahanan demi menjaga prinsip keadilan.

“Selanjutnya saya minta kepada KPK untuk melakukan penahanan dalam rutan. Ini demi keadilan,” tegasnya.

MAKI juga mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam kebijakan tersebut. Boyamin menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan praperadilan, sebagai bentuk protes atas keputusan tersebut.

“Kita akan gugat praperadilan KPK karena tidak serius dan tidak profesional,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Hari Kedua Lebaran, Ribuan Pemudik Mulai Kembali ke Ibu Kota

Calon penumpang Kereta Api ke sejumlah tujuan pulau jawa, bersiap memasuki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/5/2019). Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub memprediksi pemudik yang menggunakan jasa angkutan kereta api mengalami peningkatan pada 29 Mei hingga 4 Juni dengan puncak arus mudik pada Jumat, 31 Mei. SP/Joanito De Saojoao.

Jakarta, Aktual.com – Arus balik Lebaran mulai terlihat pada hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan puluhan ribu pemudik dan perantau kembali ke Jakarta melalui layanan kereta api.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan hingga pukul 09.00 WIB, sebanyak 41.663 penumpang tiba di Ibu Kota pada Minggu (22/3/2026).

Para penumpang tersebut datang melalui sejumlah stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta, antara lain Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Cikarang, Jatinegara, dan Karawang.

“Sementara, sebanyak 41.754 penumpang yang berangkat dari stasiun-stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta ke berbagai kota di Pulau Jawa hari ini,” ujar Franoto.

Ia merinci, khusus di Stasiun Pasar Senen, jumlah keberangkatan penumpang mengalami peningkatan dibandingkan hari sebelumnya. Pada hari ini tercatat sebanyak 19.604 penumpang berangkat, naik dari 18.814 penumpang pada hari H Lebaran.

“Sementara, untuk kedatangan di Stasiun Pasar Senen hari ini adalah sebanyak 15.994 penumpang,” katanya.

Adapun di Stasiun Gambir, jumlah keberangkatan tercatat sebanyak 14.174 penumpang, sedangkan kedatangan mencapai 11.047 penumpang.

Franoto juga menyebutkan total kapasitas tempat duduk kereta api jarak jauh mencapai 1.083.623 kursi, dengan volume penumpang berangkat pada 22 Maret 2026 sebanyak 45.841 orang.

Secara kumulatif, jumlah penumpang yang berangkat pada periode 11 hingga 22 Maret 2026 mencapai 579.083 orang. Sementara itu, total tiket yang telah dipesan untuk periode 11 Maret hingga 1 April 2026 mencapai 790.692 tiket.

“Rata-rata okupansi periode tersebut mencapai 73 persen, dengan sisa kapasitas tempat duduk sebanyak 290.982 kursi untuk keberangkatan 23 Maret hingga 1 April 2026,” jelasnya.

Ia menambahkan, puncak penjualan tiket kereta api jarak jauh terjadi pada masa mudik atau pra-Lebaran, yakni pada 11–20 Maret 2026, dengan total 483.389 tiket terjual.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain