1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 778

RUU PPRT Dinilai Perlu Tegaskan Kontrak Kerja untuk Perlindungan PRT

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah pakar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Aktual/ANTARA

Jakarta, aktual.com – Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Pujiyono Suwadi menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harus menjangkau adanya kontrak kerja bagi pekerja rumah tangga (PRT).

“Undang-undang harus menjangkau bahwa ada kontrak kerja, meskipun kontrak kerja itu tidak harus seperti se-rigid dalam Undang-Undang Ketenagaankerjaan,” kata Pujiyono saat rapat dengar pendapat umum Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah pakar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) itu menuturkan bahwa kontrak kerja wajib tertulis ditandatangani kedua belah pihak, bahkan kalau memungkinkan kemudian ada pihak ketiga yang terlibat.

“Pihak ketiga itu bisa kemudian kelurahan, bisa kemudian tempat pemberi latihan kerja atau institusi yang mewakili pemerintah, biar tercatat bahwa ini harus kemudian mendapatkan perlindungan,” ucapnya.

Dia juga menyebut persoalan upah, jam kerja, adanya waktu cuti dan istirahat, serta jaminan sosial, sama seperti halnya pekerja formal lainnya.

“Jadi upah ya setidaknya ya sama dengan pekerja, UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kabupaten/kota); terus jam kerja itu juga sama; cuti dan istirahat itu juga ada, jaminan sosial itu juga harus,” ujarnya.

Menurut dia, para PRT jarang mendapatkan jaminan sosial, bahkan ketika jatuh sakit pun kerap berjuang sendiri.

“Meskipun ada fakta sosial yang kadang juga tidak bisa kita tutupi bahwa ya semuanya ditanggung oleh majikan, oleh pemberi pekerjaan,” tuturnya.

Di samping itu, dia memandang RUU PPRT harus ikut memasukkan pula norma yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja bagi PRT sebagai bentuk perlindungan.

“Harus ada mekanismenya, mekanisme termasuk ketika kemudian ketika diputus ini ada uang pesangon apa tidak, nah ini kan bagian dari perlindungan,” katanya.

Dia lantas melanjutkan, “Kemudian ketika ada persoalan, jadi harus ada mekanisme pengaduan yang kemudian juga tersedia.”

Dia menambahkan bahwa setidaknya ada empat pihak yang harus diatur mengenai hak dan kewajibannya secara jelas dalam RUU PPRT, yakni pencari kerja, pemberi kerja, agen, dan pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Lindungi Penegak Hukum, Mabes TNI Siap Jalankan Amanat Perpres

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi Aktual/ANTARA

Jakarta, aktual.com – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya siap menjalankan ketentuan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara,” kata Kristomei kepada awak media, Kamis.

Menurut dia, perpres yang baru disahkan tersebut akan memberikan porsi jelas bagi TNI dalam melakukan pengamanan.

TNI, kata Kristomei, akan lebih maksimal dalam bekerja karena sudah memiliki dasar hukum yang sah di mata pemerintah.

“Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” ujarnya.

Pepres ini, kata Kristomei, juga akan mempertegas ranah kerja TNI dalam pengamanan kejaksaan. Sehingga, proses penanganan hukum yang sedang dilakukan kejaksaan tidak akan terganggu ataupun diintervensi oleh TNI.

“Pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antarlembaga,” kata Kristomei.

Sebelumnya, perpres itu, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam Perpres itu, yang salinannya diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.

Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Kebijakan Belum Matang, Kemenag Perlu Evaluasi Serius Haji 2025

Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, mendesak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI untuk segera mengambil langkah strategis dalam merespons berbagai persoalan teknis yang muncul dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.

Aprozi menyoroti beberapa masalah utama, seperti keterlambatan penerbangan jemaah serta pemisahan tempat tinggal antara suami dan istri selama di Tanah Suci. Menurutnya, persoalan-persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada kenyamanan dan kekhusyukan ibadah jemaah.

“Permasalahan ini muncul karena adanya kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi, seperti kewajiban mendaftar di aplikasi Nusuk bagi jemaah yang ingin masuk ke Masjidil Haram, serta pemisahan hotel antara suami-istri,” ujar Aprozi dalam keterangan tertulis yang dikutip, di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Lebih lanjut, Aprozi menjelaskan bahwa kebijakan pemisahan tempat tinggal ini merupakan konsekuensi dari perubahan sistem syarikah (penyedia layanan jemaah), dari satu menjadi delapan perusahaan. Ironisnya, perubahan besar ini tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai kepada pemerintah Indonesia.

“Ada kekurangan komunikasi atau keterlambatan penyampaian aturan baru dari pihak Arab Saudi. Ini menyulitkan kita dalam menyesuaikan pelayanan kepada jemaah,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Selain itu, Aprozi juga menyoroti sistem keberangkatan yang tidak serentak dalam satu keluarga, yang menyebabkan mereka ditempatkan di hotel berbeda. Hal ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan mengurangi kekhusyukan ibadah.

“Misalnya saya daftar tahun ini bersama istri, tetapi anak saya baru dapat giliran tahun depan, maka akan sulit menyatukan kami di lokasi yang sama,” ujarnya mencontohkan.

Terkait keterlambatan penerbangan, Aprozi menyatakan bahwa maskapai belum sepenuhnya menjalankan komitmennya. Ia menyayangkan minimnya pesawat cadangan di embarkasi Indonesia yang seharusnya siap mengantisipasi kendala teknis.

“Kami sudah menegur. Harusnya ada pesawat cadangan yang standby. Tapi ketika terjadi keterlambatan, ternyata tidak ada back-up yang memadai,” jelasnya.

Aprozi juga menyinggung soal antrean penerbangan di Arab Saudi yang memperlambat proses kepulangan jemaah.

“Pesawat dari Jeddah atau Madinah harus antre giliran terbang ke Indonesia. Tidak bisa langsung balik karena harus menunggu sinyal penerbangan dari otoritas udara Saudi,” tambahnya.

Meski menyampaikan kritik tegas, Aprozi tetap mengingatkan agar jemaah menjaga niat ibadah selama di Tanah Suci. Ia mengimbau jemaah agar bersabar dan tidak cepat mengeluh terhadap situasi yang terjadi.

“Saya tidak marah pada Dirjen, saya hanya ingin ada solusi cepat. Tapi jemaah juga harus ingat bahwa ini ibadah. Ini rumah Tuhan, rumah Rasulullah. Jangan sampai kita salah niat dan malah mendapat balasan yang tidak baik,” pesannya.

Ia juga menyesalkan adanya sikap sebagian jemaah yang terlalu mudah mengeluhkan fasilitas dan bahkan menyebarkan video negatif di media sosial. “Kalau makan tidak enak, jangan langsung diviralkan. Bisa-bisa 40 hari makan tidak enak terus. Ini ibadah, hati-hati. Niat harus lurus,” tutup Aprozi.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Tahan Gempuran! IHSG Menguat Saat Bursa Asia Melemah

Pekerja berada di galeri Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Indonesia. Aktual/TINO OKTAVIANO

JAkarta, aktual.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis pagi, bergerak menguat di tengah pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

IHSG dibuka menguat 23,85 poin atau 0,33 persen ke posisi 7.166,31. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 3,53 poin atau 0,43 persen ke posisi 815,69.

“IHSG hari ini berpotensi koreksi jika gagal break resistance di level 7.170,” ujar Head of Retail Research BNI Sekuritas Fanny Suherman di Jakarta, Kamis.

Dari dalam negeri, Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20 dan 21 Mei 2025 memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan (BI-rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen.

Suku bunga deposit facility turun sebesar 25 bps menjadi berada pada level 4,75 persen. Begitu pula suku bunga lending facility yang diputuskan untuk turun sebesar 25 bps menjadi pada level 6,25 persen.

Dari kawasan Asia, pelaku pasar mencermati rilis data ekonomi dari berbagai negara di kawasan. Jepang mencatatkan perlambatan ekspor untuk bulan kedua secara beruntun di tengah tekanan dari kebijakan tarif impor besar-besaran yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Dari mancanegara, imbal hasil obligasi 30 tahun AS naik mencapai 5,09 persen, atau tertinggi sejak Oktober 2023, yang didorong kekhawatiran investor terhadap RUU anggaran baru yang dinilai akan memperburuk defisit fiskal AS.

RUU itu diperkirakan akan disahkan menjelang tenggat waktu Memorial Day oleh Ketua DPR Mike Johnson, setelah tercapai kompromi soal pemotongan pajak negara bagian dan lokal.

Sementara itu, bursa saham utama AS di Wall Street ditutup anjlok disebabkan oleh kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS dan kekhawatiran baru soal defisit anggaran AS yang menyebabkan aksi jual masif.

Indeks Dow Jones Industrial Average turun 1,91 persen, indeks S&P 500 turun 1,61 persen, dan Nasdaq Composite melemah 1,41 persen.

Bursa saham regional Asia pagi ini, antara lain indeks Nikkei melemah 291,48 poin atau 0,78 persen ke 37.007,50, indeks Shanghai menguat 2,81 poin atau 0,08 persen ke 3.384,76, indeks Hang Seng melemah 138,78 poin atau 0,58 persen ke 23.689,00, dan indeks Strait Times menguat 22,39 poin atau 0,58 persen ke 3.877,33.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Mardani Ali Sera Luncurkan Buku Baru, Gagasan Kebangsaan di Panggung Global

Ketua BKSAP, Mardani Ali Sera (tengah) memberikan buku kepada Ketua Umum Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Philip J. Vermonte (kanan) dan Dosen Hubungan Internasional, Ian Montratama (kiri) usai menjadi narasumber peluncuran buku di Ruang Command Center, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Peluncuran buku karya Ketua BKSAP, Mardani Ali Sera ini berjudul "New World, New Perspective, New Approach”. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Bela Hak Demokrasi, Amnesty Minta Pramono Hentikan Proses Hukum Mahasiswa

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/5/2025). Aktual/Antara/HO

Jakarta, aktual.com – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid meminta bantuan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo agar menangguhkan proses hukum mahasiswa yang terlibat kasus pemukulan saat demo di Balai Kota, Rabu (22/5).

“Tentu saya menghormati proses hukum di Kepolisian, tapi saya sampaikan kepada Pak Pramono, mohon agar Pak Gubernur ikut mendorong penangguhan proses hukumnya,” kata Usman di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Usman mengatakan dirinya menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Rabu kemarin di Balai Kota.

Usman juga mengaku sudah menjenguk mahasiswa-mahasiswa itu di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Usman pun memohon kepada Kapolda dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menangguhkan proses hukum mahasiswa-mahasiswa itu.

“Saya juga berkomunikasi dengan Wakapolda, dengan Dir Intelkam dan saya mengunjungi satu persatu di setiap ruangan yang menjadi tempat pemeriksaan mereka. Karena penangkapan tadi malam itu banyak sekali, 88 sampai 93 orang,” kata Usman.

Kendati demikian, jika terdapat mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Tapi bagi mereka yang hanya sekedar menyampaikan aspirasi, mohon agar mereka dibebaskan,” kata Usman.

Usman menjelaskan bahwa awalnya para mahasiswa bermaksud menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kesbangpol di Pemprov Jakarta.

Bahkan, menurut informasi dari kepo6lisian, sejak 14 Mei telah dijadwalkan pertemuan tatap muka antara mahasiswa dan Kasbangpol.

Namun pada hari pelaksanaan, terjadi ketegangan ketika salah satu mahasiswa masuk ke area Balai Kota dengan kendaraan bermotor yang memicu reaksi dari petugas keamanan hingga berujung pada kericuhan.

Sempat terjadi kericuhan pada Rabu sore saat berlangsung unjuk rasa sekelompok mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tujuh orang anggota Kepolisian terluka saat melakukan pengamanan.

Susatyo mengatakan pihaknya juga sudah mengamankan massa aksi. Namun dia belum memerinci jumlah massa yang diamankan.

Menurut rekaman CCTV Balai Kota, dua mahasiswa beralmamater biru dongker tampak berboncengan memasuki gerbang Balai Kota Jakarta.

Setelah kejadian itu, gerbang segera ditutup oleh petugas keamanan dan beberapa anggota Kepolisian. Namun beberapa mahasiswa tampak berlarian ke arah gerbang tersebut dan memukuli polisi.

Pada pukul 18.00 WIB, massa aksi yang menggunakan almamater dongker itu dibawa menggunakan TransJakarta menuju Polda Metro Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain