Jakarta, aktual.com – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya siap menjalankan ketentuan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara,” kata Kristomei kepada awak media, Kamis.
Menurut dia, perpres yang baru disahkan tersebut akan memberikan porsi jelas bagi TNI dalam melakukan pengamanan.
TNI, kata Kristomei, akan lebih maksimal dalam bekerja karena sudah memiliki dasar hukum yang sah di mata pemerintah.
“Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” ujarnya.
Pepres ini, kata Kristomei, juga akan mempertegas ranah kerja TNI dalam pengamanan kejaksaan. Sehingga, proses penanganan hukum yang sedang dilakukan kejaksaan tidak akan terganggu ataupun diintervensi oleh TNI.
“Pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antarlembaga,” kata Kristomei.
Sebelumnya, perpres itu, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam Perpres itu, yang salinannya diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.
Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.
Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano