1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 783

Perkuat Pembiayaan, Komisi XI Setujui Langkah Strategis untuk PLB

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam RDP dengan Dirjen Bea Cukai dan Kepala BKF Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memperkuat Pusat Logistik Berikat (PLB). Hal itu disampaikan dalam kesimpulan hasil rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin (19/5/2025)

“Tadi yang disampaikan oleh Pak Dirjen itu memang bagus. Bapak sampaikan bahwa terjadinya pergeseran pusat logistik dari luar negeri ke Indonesia, dan yang seperti itu harusnya dikuatkan. Yang seperti itu bagus,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keinginan untuk menekan dwelling time merupakan upaya yang bagus. Terlebih, kendala kendala yang dialami PLB, menurutnya, menghambat upaya-upaya untuk memperkuat bagaimana industri di dalam negeri itu kuat.

“Sejak awal kita ingin mengundang Bapak rapat itu adalah yang positif kita kuatkan. Bagaimana ekses-eksesnya itu jangan sampai langkah-langkah bagus Bapak itu kemudian dinetralisir oleh cerita-cerita tentang PLB yang jadi pintu masuk barang-barang ilegal tanpa melalui prosedur kepabeanan. Resmi tapi tidak resmi istilahnya. Resmi lewat PLB tapi masuk kepabeanannya tidak resmi,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Diketahui, Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan masa sidang III tahun 2024-2025 hari Senin, 19 Mei 2025, menyepakati hal-hal sebagai berikut, yakni, pertama, Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengenai Pusat Logistik Berikat (PLB).

Kedua,  Komisi XI DPR RI mendukung langkah dan upaya pemerintah dalam menciptakan hub logistik melalui insentif fiskal, fasilitas industri yang bergerak di sektor ekspor-impor, penyederhanaan regulasi, perizinan, peningkatan arus keluar-masuk barang, dan penurunan dwelling time.

Ketiga, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka melindungi industri dalam negeri memperkuat pengawasan atas penyelundupan barang-barang ilegal yang masuk ke dalam kawasan logistik berikat.

Keempat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memperkuat sosialisasi baik regulasi maupun fasilitas pusat logistik berikat kepada pelaku usaha, utamanya industri kecil dan menengah.

Kelima, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memperluas lokasi pusat logistik berikat, khususnya di kawasan Indonesia Tengah dan Timur dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan kewilayahan.

Keenam, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun strategi dan upaya dalam mengatasi tumpang tindih regulasi yang menghambat kinerja di pusat logistik berikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Eddy Soeparno Terdiam Dengarkan Peringatan Emil Salim soal Bahaya Ekonomi Karbon

Eddy Soeparno terlihat langsung menyalami dan menyampaikan bahwa sejak dulu dirinya mengidolakan Prof. Emil Salim. Aktual/DOM MPR RI

Jakarta, aktual.com – Pimpinan MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menemui Menteri Negara Lingkungan Hidup periode 1978 – 1983 Prof. Emil Salim.

Saat bertemu, Eddy Soeparno terlihat langsung menyalami dan menyampaikan bahwa sejak dulu dirinya mengidolakan Prof. Emil Salim.

“Prof. Emil Salim adalah idola saya sejak dulu dan saat ini bersyukur sekali bisa bertemu beliau. Ekonom yang juga pionir kebijakan lingkungan hidup di Indonesia, yang saat ini sudah menjadi “living legend”,” kata Eddy.

Eddy Soeparno juga menyampaikan kekaguman dan rasa hormatnya kepada Emil Salim karena di usia 95 tahun masih terus memiliki kepedulian terhadap isu lingkungan hidup dan ekonomi.

“Kita bersyukur Prof. Emil Salim masih terus mengabdikan pikiran-pikiran terbaiknya untuk Indonesia. Seperti Presiden Prabowo sampaikan ketika bertemu beliau, bahwa Prof. Emil Salim adalah teladan bagi kita semua,” lanjutnya.

Doktor Ilmu Politik UI ini menyampaikan bahwa kedatangannya menemui Emil Salim adalah untuk meminta masukan mengenai lingkungan hidup, transisi energi dan secara spesifik mengenai ekonomi karbon.

“Kami meminta saran, nasehat dan masukan dari beliau mengenai kebijakan di bidang lingkungan hidup dan bagaimana sektor ekonomi karbon bisa dikembangkan dan membawa manfaat bagi perekonomian sekaligus kualitas lingkungan hidup kita,” lanjutnya.

“Saya bersyukur karena Prof. Emil Salim mendukung penuh akselerasi perdagangan karbon menjadi pilar ekonomi nasional untuk menopang target pertumbuhan ekonomi 8 persen.”

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Emil Salim menyampaikan harapannya agar Eddy Soeparno terus memperluas kolaborasi dalam memanfaatkan potensi ekonomi karbon Indonesia.

“Ada potensi di depan mata yang harus dimanfaatkan segera. Ekonomi karbon bisa menjadi salah satu solusi masalah lingkungan hidup sekaligus menjadi potensi pendapatan untuk negara yang saat ini dibutuhkan Presiden Prabowo.”

“Sekarang sudah waktunya untuk doubling the effort untuk meningkatkan akselerasi ekonomi karbon dan perdagangan karbon untuk memberikan manfaat bagi meningkatnya penerimaan negara,” tutup Emil Salim.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Gempuran Polda Metro, Ribuan Orang Diciduk Lewat Operasi Berantas Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya telah menangkap sebanyak 2.406 orang terkait perkembangan Operasi Berantas Jaya 2025 yang telah dilaksanakan selama sebelas hari atau sejak 9 Mei hingga 20 Mei 2025.

“Dalam 11 hari terakhir itu ada 2.406 orang yang diamankan, kemudian 231 orang diantaranya terbukti atau diduga melakukan tindak pidana itu telah diproses,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ade Ary menjelaskan orang-orang yang ditangkap tersebut dari perorangan, oknum ormas, oknum “debt collector” dan para pelaku tawuran yang tergabung dalam beberapa geng motor.

“Bentuk perbuatan-perbuatan premanismenya antara lain, pemerasan, penganiayaan pengeroyokan, begal, atau pencurian dengan kekerasan, kemudian pencurian dengan pemberatan dan juga membawa senjata tajam,” katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu takut dalam melaporkan segala bentuk praktek premanisme.

“Kami berharap bekerja sama dengan semua pihak tentang pemberantasan preman ini, kita lakukan terus menerus secara bersama-sama supaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, maka dari itu masyarakat harus berani bersuara,” katanya.

Selain itu, Ade Ary juga meminta kepada para orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya agar bijak bermain media sosial.

“Kalau sudah larut malam, tidak ada di rumah tolong dicari jangan sampai melakukan hal-hal yang tidak baik,” jelasnya.

Polda Metro Jaya telah menggelar Apel Siaga Anti Premanisme dalam rangka untuk pemberantasan aksi premanisme yang banyak terjadi di masyarakat.

“Apel siaga anti premanisme ini bertujuan untuk mewujudkan situasi yang kondusif serta menciptakan iklim investasi yang stabil di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto.

Karyoto menjelaskan operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai 9 Mei hingga 23 Mei 2025.

“Operasi ini mengedepankan kegiatan pendekatan hukum yang komprehensif dan terukur, juga didukung oleh kegiatan intelijen yang akurat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Budi Arie Diduga Terima 50% Jatah dari Judol, Ini Kata Kejagung

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kasus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang disebut dalam dakwaan perkara judi online (judol) menerima jatah sebesar 50 persen dari situs-situs yang tidak diblokir oleh pemerintah.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa perkara Judol bukan menjadi ranah Kejagung. Namun demikian, pihaknya tetap mencermati kasus tersebut.

“Kita belum belum ini ya, karena yang nanganin kan bukan kita. Ya kita cermati lah ke depan,” kata Febrie kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/5).

Ditanya lebih jauh apakah Kejagung akan ikut andil menelusuri dugaan keterlibatan Budi Arie dalam pusaran kasus Judol, Febrie mengatakan itu kewenangan penyidik.

“Belum, belum, karena itu ada penyidik lain yang menangani,” tandasnya.

Diberitakan RMOL sebelum, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan perkara judi online sebagai pihak yang diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari situs-situs yang tidak diblokir oleh pemerintah.

Dugaan keterlibatan Budi Arie mencuat dalam sidang perdana kasus judol yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Budi Arie disebut dalam konteks keterlibatan empat terdakwa utama: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Teranyar, Budi Arie pernah diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Desember 2024.

Namun kepada awak media, ia hanya menyatakan komitmennya untuk membantu kepolisian berantas judol.

“Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat,” kata Budi.

Hingga kini, Budi Arie dan kelompok Pro Jokowi (Projo) juga terus membantah keterlibatan dalam praktik judol di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

KPK Ungkap Kasus RPTKA Libatkan Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Aktual/ANTARA

Jakarta, aktual.com – KPK menyatakan bahwa kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker).

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut usai penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Kemenaker di Jakarta, pada Selasa ini.

“Oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12B dan 12 E UU tersebut mengatur pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah akibat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, atau yang bermaksud menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Adapun pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, dia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada 2020-2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Pengelolaan Hutan Harus Utamakan Ekologi, Bukan Komersialisasi

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Totok Daryanto (kanan) dan Ketua Panja Harmonisasi Revisi UU KPK Firman Soebagyo (ketiga kanan) menerima pandangan Fraksi Gerindra yang diserahkan Aryo Djojohadikusumo dalam rapat pleno mengenai kelanjutan revisi UU KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Meskipun rencana revisi itu dikecam oleh masyarakat karena akan melemahkan kewenangan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia, namun sembilan dari sepuluh fraksi di Baleg DPR menyetujui revisi UU KPK untuk dilanjutkan ke Sidang Paripurna dan hanya Fraksi Gerindra yang menolak dengan tegas.

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pengelolaan hutan harus berorientasi pada pelestarian ekologi. Ia menilai, pengelolaan hutan saat ini lebih merujuk pada nilai finansial belaka. Menurutnya, BUMN seperti Perhutani seharusnya lebih mengedepankan fungsi ekologis dan ekosistem hutan daripada sekadar mengejar profit, karena nilai ekologis hutan jauh lebih besar daripada keuntungan finansial.

“Di Jawa, hutan kita sekarang ini harus mengedepankan kepada ekologi dan ekosistem, bukan Perhutani itu BUMN tidak ditargetkan hanya mencari keuntungan semata. Karena keuntungan terhadap masalah ekologi dan ekosistem jauh lebih besar daripada keuntungan finansial,” kata Firman dalam keterangan yang dikutip, di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Ia pun mengkritisi kebijakan yang mewajibkan BUMN menyetor margin profit setiap tahun. Menurutnya, hal itu tidak realistis untuk perusahaan seperti Perhutani yang fokus pada pengelolaan hutan jati. Ia menekankan bahwa pengelolaan hutan tidak bisa semata-mata dikomersialisasi, melainkan harus mengedepankan konservasi.

“Kalau seperti itu, maka tidak mungkin Perhutani mampu. Karena apa? Perhutani hanya mengelola hutan yang tanamannya hanya satu jenis yaitu (tanaman) jati,” ujarnya.

Tak hanya itu, Firman juga menyoroti potensi kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian, yang ia sebut sebagai kebijakan keliru dalam reforma agraria.

“Kalau seandainya ada satu inovasi pengembangan, harus ditanam tanaman yang tegakkan, bukan dialihfungsikan menjadi pertanian seperti kebijakan yang kemarin berlaku. Ini yang akan menghancurkan ekologi dan ekosistem kita,” ujarnya lagi.

Alih-alih membagi lahan hutan untuk kepentingan pertanian, ia meminta pemerintah untuk mempertahankan lahan pertanian yang eksisting.

“(Bagi-bagi lahan hutan) itu salah besar! Untuk kepentingan pertanian, yang paling penting itu adalah bagaimana mempertahankan lahan pertanian yang eksisting. Bukan untuk merusak hutan, kemudian dialihfungsikan menjadi lahan pertanian,” kata Firman dengan tegas.

Ia juga mempertanyakan penggunaan dana reboisasi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak dikembalikan untuk pemulihan hutan.

Terakhir, Firman menyinggung anggaran Kementerian Kehutanan yang lebih kecil dari PNBP yang dikumpulkan, serta dana reklamasi tambang yang tidak jelas penggunaannya.

“Dana reboisasi kan berapa puluh triliun, kemana larinya? Ke APBN, untuk apa? Seharusnya digunakan untuk menanam kembali pohon tegakan, seperti yang dilakukan pada era Presiden Soeharto. Pemerintah harus memperbaiki tata kelola hutan secara berkelanjutan, dengan fokus pada pelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem daripada semata-mata mengejar profit finansial,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain