29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 819

Dugaan Penipuan Developer, Dua Konsumen Gagal Terima Rumah Meski Sudah Lunas

Bogor, aktual.com – Dua konsumen The Leaf Residence Ciubunar, Della Chinta Melwanda dan Sony Akmad, melalui kuasa hukumnya dari kantor Yusuf Afandi Legal & Co. Law Firm, menuntut pengembalian dana secara penuh dari PT Realtegic Korporindo Investama (RKI).

Pasalnya, keduanya mengaku telah melakukan pelunasan pembelian unit di Perumahan The Leaf Residence, Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, hingga kini unit yang dijanjikan tak kunjung diserahterimakan.

Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, Della telah melunasi pembayaran sebesar Rp168 juta untuk unit di Cluster Fuschia Blok G No. 4, sedangkan Sony Akmad telah menyetor Rp199 juta untuk unit di Blok E No. 14. Kedua klien mengaku hanya menerima janji dan perubahan timeline pembangunan yang terus mundur, terakhir diumumkan lewat grup WhatsApp oleh pihak admin The Leaf Residence pada 12 Maret 2025.

Padahal, menurutnya, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), developer seharusnya melakukan serah terima paling lambat 18 bulan setelah pelunasan. Bila terjadi keterlambatan karena kelalaian, developer juga wajib membayar kompensasi 0,5% per bulan. Namun, kewajiban ini tak pernah dipenuhi.
Merasa dirugikan, Penasihat Hukum Para Klien ini menduga PT RKI terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana yang mengarah pada dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP Jo. Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan somasi namun belum membuahkan hasil. Terbaru, masih penjelasan kuasa hukum, pengacara PT RKI hanya menawarkan pengembalian uang 75% secara bertahap (3x Pembayaran), yang secara tegas ditolak oleh pihak konsumen.

“Klien Kami membeli tanah dan bangunan sejak tahun 2022 dan tahun 2023. Penawaran dari PT Realtegic Korporindo Investama adalah penawaran yang sangat tidak manusiawi yang justru menambah penderiaan Klien kami. Maka, Kami tetap menuntut pengembalian uang Klien Kami 100% secara tunai dan seketika,” tegas Yusuf Afandi, S.H.

Saat ini, pihak konsumen sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak mereka. Lebih lanjut, saat dikonfirmasi VOI, Selasa 29 April 2025, PT RKI melalui Brauns Law Firm berencana memberikan keterangan resmi.

“PT RKI akan memberikan press release sesegera mungkin,” singkatnya dalam pesan WhatsApp. (Ron)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komnas HAM Sebut Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Siswa Nakal Dididik TNI Perlu Ditinjau Ulang

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi perihal siswa yang bermasalah dididik oleh TNI perlu ditinjau ulang.

“Sebetulnya itu bukan kewenangan TNI untuk melakukan civic education (pendidikan kewarganegaraan). Mungkin perlu ditinjau kembali rencana itu maksudnya apa,” ucap Atnike saat ditemui di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5).

Menurut dia, mengajak siswa untuk mengunjungi instansi atau lembaga tertentu dalam rangka mengajarkan cara kerja, tugas, dan fungsi instansi maupun lembaga tersebut sejatinya tidak menjadi masalah.

“Sebagai pendidikan karier untuk anak-anak siswa mengetahui apa tugas TNI, apa tugas polisi, apa tugas Komnas HAM itu boleh saja,” katanya.

Namun, apabila siswa diminta mengikuti pendidikan tertentu, termasuk yang berhubungan dengan kemiliteran, kebijakan tersebut menjadi tidak tepat dan keliru. Apalagi, kata Atnike, pendidikan itu dilakukan sebagai sebuah bentuk hukuman.

“Oh, iya, dong (keliru). Itu proses di luar hukum kalau tidak berdasarkan hukum pidana bagi anak di bawah umur,” ucap Ketua Komnas HAM.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan rencana untuk “menyekolahkan” siswa bermasalah di Jabar agar dididik di barak militer mulai tanggal 2 Mei 2025.

Dedi Mulyadi mengatakan rencana tersebut merupakan pendidikan karakter yang akan mulai dijalankan di beberapa wilayah di Jawa Barat yang dianggap rawan, bekerja sama dengan TNI dan Polri.

“Tidak harus langsung di 27 kabupaten/kota. Kita mulai dari daerah yang siap dan dianggap rawan terlebih dahulu, lalu bertahap,” ujar Dedi dalam keterangan di Bandung, Minggu (27/4).

Peserta program dipilih berdasarkan kesepakatan antara sekolah dan orang tua, dengan prioritas pada siswa yang sulit dibina atau terindikasi terlibat dalam pergaulan bebas maupun tindakan kriminal.

“Selama enam bulan, siswa akan dibina di barak dan tidak mengikuti sekolah formal. TNI yang akan menjemput langsung siswa ke rumah untuk dibina karakter dan perilakunya,” kata Dedi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Sebut Kehadiran RUU Perampasan Aset Bawa Dampak Positif

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat membawa dampak yang signifikan terhadap pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

“RUU Perampasan Aset tidak hanya sekadar langkah hukum, tetapi merupakan terobosan untuk mengubah paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia. Dengan memfasilitasi perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, negara dapat lebih signifikan dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana,” kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (2/5).

Dia juga menilai kehadiran RUU Perampasan Aset dapat memberikan efek jera yang lebih nyata di kalangan pelaku kejahatan, membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, hingga meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.

Dia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam upaya memberantas korupsi dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi di tanah air dengan memberikan kekuatan hukum untuk merampas aset yang diperoleh dari tindakan pidana.

Menurut dia, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang perampasan aset secara komprehensif. Ketentuan penyitaan aset tersebar di sejumlah undang-undang, misalnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Korupsi, dan Undang-Undang Narkotika.

“Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di tahun 2023, sekitar Rp300 triliun aset korupsi dan kejahatan keuangan lainnya belum berhasil dikembalikan ke negara,” ucapnya.

Dia pun menyebut ketentuan-ketentuan penyitaan aset yang ada saat ini juga masih memiliki kelemahan, di antaranya proses perampasan aset sering terhambat karena harus menunggu putusan pengadilan, sulit membuktikan hubungan langsung antara aset dengan tindak pidana, serta aset-aset hasil kejahatan sering dialihkan atau disembunyikan sebelum proses hukum selesai.

“Tingkat pengembalian aset hasil kejahatan di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan total kerugian negara yang ditimbulkan. KPK dan Kejaksaan Agung terus berupaya, namun instrumen hukum yang ada seringkali belum memadai untuk mengejar aset yang disembunyikan atau dialihkan secara kompleks,” ujarnya.

Untuk itu, dia menyebut hadirnya RUU Perampasan Aset mengakomodasi negara untuk dapat melakukan perampasan aset, bahkan dalam kasus di mana pelaku belum dihukum atau proses hukumnya masih berjalan.

“Dalam RUU Perampasan Aset akan digunakan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pengadilan. Dalam paradigma hukum yang ada saat ini, proses hukum sering kali memerlukan putusan pidana untuk merampas aset,” tuturnya.

Dia menggarisbawahi bahwa hal tersebut merupakan langkah inovatif yang bertujuan untuk memecahkan kendala-kendala yang selama ini menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan terorisme.

Di samping itu, dia memandang keberadaan RUU Perampasan Aset akan dapat memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional karena negara-negara lain, seperti Australia, Amerika Serikat, Thailand, Inggris, Swiss, Italia, Kanada, Afrika Selatan, Singapura, Malaysia serta sejumlah negara lainnya, telah lebih dahulu menerapkan ketentuan serupa.

“Dengan menerapkan RUU Perampasan Aset, Indonesia tidak hanya akan mendapatkan keuntungan dalam hal pemulihan aset, tetapi juga meningkatkan reputasinya di mata masyarakat internasional dalam hal komitmen antikorupsi,” tuturnya.

Meski demikian, dia mengingatkan implementasi RUU Pengawasan Aset memerlukan dukungan politik yang kuat dan pengawasan ketat agar kekuasaan yang dikantongi oleh aparat penegak hukum tidak disalahgunakan.

“Sehingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas menjadi sangat krusial. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga nonpemerintah, dalam pengawasan proses perampasan aset patut dipertimbangkan,” paparnya.

Terakhir, dia pun menyatakan dukungannya terhadap iktikad Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato di Hari Buruh Internasional, Jakarta, Kamis (1/5), yang mendukung agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Investasi Lokal Melejit di Era Prabowo, Ada Gairah Baru di Dunia Usaha!

Ikustrasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) melampaui penanaman modal asing (PMA). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Realisasi investasi pada triwulan pertama 2025 menunjukkan pergeseran penting dalam struktur penanaman modal di Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi investor dalam negeri atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) melampaui penanaman modal asing (PMA).

Menurut pakar ekonomi dan Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, kondisi ini menjadi pertanda tumbuhnya gairah baru di kalangan investor lokal dan harus dijaga dengan serius oleh pemerintah.

Data resmi Kementerian Investasi menunjukkan bahwa selama Januari-Maret 2025, pertumbuhan PMDN mencapai 19,1% secara tahunan (year on year), jauh melampaui pertumbuhan PMA yang hanya 12,7%. Akibatnya, kontribusi PMDN terhadap total investasi nasional kini mencapai 50,5%, menggeser dominasi investor asing yang selama ini selalu berada di atas 50%.

“Tampaknya ada gairah baru bagi pengusaha lokal untuk menanamkan modalnya. Perkembangan ini harus dirawat dengan baik oleh pemerintah, mengingat Presiden Prabowo selalu mendengungkan pentingnya kemandirian ekonomi nasional,” ujar Christiantoko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/5).

Christiantoko menilai bahwa jika PMDN mendominasi, maka manfaat ekonominya bisa lebih dirasakan secara langsung oleh masyarakat Indonesia karena perputaran uang terjadi di dalam negeri.

“Kalau yang dominan PMDN, maka perputaran uangnya juga akan ada di dalam negeri, sehingga ikut memperkuat ketahanan dan kemandirian ekonomi nasional,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kontribusi investasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sangat besar. Berdasarkan data tahun 2024, investasi menyumbang sekitar 29% terhadap PDB, menjadikannya salah satu motor penggerak utama ekonomi Indonesia selain konsumsi rumah tangga.

“Peluangnya masih terbuka untuk terus ditingkatkan,” katanya.

Christiantoko menyampaikan bahwa tren peningkatan PMDN ini menunjukkan kepercayaan pelaku usaha lokal terhadap stabilitas ekonomi dan kebijakan pemerintah saat ini. Pemerintah pun didorong untuk terus menjaga iklim investasi domestik agar tetap kondusif melalui penyederhanaan regulasi, kepastian hukum, dan efisiensi birokrasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Prabowo Tegas, Anggaran Pendidikan Jangan Mandek, Harus Tepat Sasaran!

Presiden Prabowo Subianto didampingi Mendikdasmen Abdul Mu'ti, saat mengunjungi SDN Cimahpar 5, Bogor saat acara peringatan Hari Pendidikan Nasional di Bogor Jawa Barat, Jumat (2/5). Aktual/DOK TIM MEDIA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

Bogor, aktual.com — Dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional, Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan bahwa masa depan suatu bangsa ditentukan oleh pendidikan. Karena itu, Prabowo menegaskan anggaran pendidikan yang saat ini dialokasikan cukup besar harus tepat sasaran.

“Mari kita waspada, mari kita jujur kepada diri kita sendiri, apakah anggaran pendidikan yang begitu besar sudah bertahun-tahun apakah sampai kepada alamat yang ditujukan,” ujar Prabowo dalam pidato peringatan Hari Pendidikan Nasional di SDN Cimahpar 5, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5).

Menurut dia, saat ini Indonesia memiliki anggaran pendidikan yang paling besar dibandingkan negara-negara lain. Anggaran pendidikan disebut mencapai 22% APBN.

“Dibanding negara lain, negara kita menempatkan pendidikan teratas dalam APBN. Pendidikan yang paling utama, kalau tidak salah APBN sekarang tertinggi di atas 22 persen,” tuturnya.

Prabowo mengatakan salah satu alokasi anggaran pendidikan yaitu untuk perbaikan sekolah-sekolah negeri. Ia mengaku tak habis pikir dengan keadaan saat ini di mana masih ada sekolah yang hanya punya satu toilet.

Prabowo pun mengingatkan tiap gubernur serta walikota/bupati bertanggung jawab agar anggaran pendidikan digunakan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan. Bertalian dengan itu, pemerintah pusat juga terus berupaya mencari jalan keluar untuk menambah anggaran pendidikan.

“Saya ingatkan tanggung jawab dari pemda, walkot, bupati, gubernur bersama-sama. Saya memang menetapkan anggaran saya kira cukup besar untuk perbaikan sekolah-sekolah, tapi tidak cukup,” kata Prabowo.

“Maka, penghematan terus-menerus perbaiki sekolah dalam waktu yang secepat-cepatnya ini yang dipikirkan terus-menerus bersama jajaran menteri saya. Bagaimana kita cari uang, karena terus terang saja kekayaan bangsa Indonesia masih terlalu banyak yang bocor dan tidak sampai ke rakyat,” tegasnya.

Dia menyatakan selalu mengingatkan jajaran Kabinet Merah Putih agar bekerja untuk melayani rakyat. Prabowo menentang segala bentuk tindakan korupsi di semua elemen pemerintahan.

“Hendaknya anggaran untuk rakyat, untuk pelayanan rakyat hendaknya jangan diselewengkan, jangan dikorupsi dengan segala akal,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Aktivis Soroti Pernyataan Bawaslu Banggai soal Dugaan Politik Uang Paslon 01

Luwuk, aktual.com – Aktivis dari Kabupaten Banggai, Abdullah, mengkritisi pernyataan yang dilontarkan oleh Anggota Bawaslu Banggai, Rahman Sangkota, terkait dugaan praktik politik uang yang melibatkan tim Paslon 01 ATFM.

Pernyataan Rahman itu disampaikan saat ia menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025.

Menurut Abdullah, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bukti adanya laporan resmi terkait dugaan politik uang yang melibatkan Tim Paslon 01 ATFM, yang diterima oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Simpang Raya.

“Hasil yang kami dapatkan, ternyata ada beberapa laporan terkait Money Politik Paslon 01 di Panwascam Simpang Raya dengan Tanda Terima Laporan nomor: 011/PL/PB/Kec.Simpangraya/26.02/IV/2025 tertanggal 16 April 2025,” tuturnya.

Ia juga menyesalkan karena informasi penting tersebut tidak diungkapkan oleh Bawaslu saat berada di hadapan majelis hakim MK.

“Harusnya ketua Bawaslu jujur, bahwa ada laporan money politik yang dilakukan Tim Paslon 01 ATFM di Panwascam Simpang Raya, apakah dia tidak tahu laporan-laporan yang masuk? Aduh gimana ini kinerja Bawaslu Banggai,” ujarnya.

Abdullah menegaskan bahwa situasi ini merugikan pasangan calon lainnya. Oleh sebab itu, ia mendorong Bawaslu agar segera memberikan penjelasan resmi atas pernyataan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta tersebut.

“Kami sangat menyayangkan soal ini. Ada Paslon lain yang dirugikan. Hendaknya Bawaslu mengklarifikasi kembali pernyataan tersebut yang tak sesuai fakta,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain