25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 873

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Ngawi, Ibas Apresiasi Peran TNI, Ahli Gizi dan Masyarakat dalam Program MBG

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyampaikan sambutan saat acara ‘Silaturahmi Kebangsaan: Tinjau MBG dan Silaturahmi Babinsa’ di Kabupaten Ngawi, Sabtu (22/3/25). Aktual/DOK MPR RI

Ngawi, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) memberikan apresiasi yang mendalam kepada para prajurit TNI, khususnya Babinsa, yang telah berperan aktif dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ibas juga turun langsung meninjau program MBG agar sampai dirasakan oleh anak-anak, berkualitas, dan tepat sasaran.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara ‘Silaturahmi Kebangsaan: Tinjau MBG dan Silaturahmi Babinsa’ di Kabupaten Ngawi, Sabtu (22/3/25).

Dalam sambutannya, Ibas menyampaikan apresiasi dan ucapkan terima kasih yang mendalam kepada para prajurit TNI, khususnya Babinsa, yang telah berperan aktif Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam mendukung program-program pemerintah, termasuk MBG; sama seperti halnya dulu ketika covid-19. “Saya seperti anak pulang ke rumah. Mengingat di masa-masa itu, saya juga sebagai anak tentara, tinggal di tangsi-tangsi militer. Ternyata, tidak berbeda, penerimaan, kehangatan, dan kekeluargaan dari tentara-tentara Republik Indonesia,” ujarnya dengan penuh haru.

Ibas juga menyampaikan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang menjadi perhatian publik. “Kami memastikan agar supremasi sipil tetap berlaku di Tanah Air. Setuju?” ucapnya, yang langsung dijawab peserta “Setuju!!”.

“Dan saya yakin, Presiden Prabowo, juga mengerti tentang hal itu. Untuk itulah, kami justru memberikan pembatasan, melakukan penyempurnaan, agar TNI yang hari ini, tugas utamanya adalah mempertahankan kedaulatan NKRI juga memiliki kesempatan untuk memberikan pengabdiannya dengan penugasan-penugasan yang dibatasi dan disesuaikan dengan keterampilan, kemampuan, dan spesialisasi,” jelasnya lebih lanjut.

Ibas juga mengapresiasi peran Kodim Ngawi dalam memastikan program MBG berjalan dengan baik. “Tidak hanya bergerak untuk memastikan program makan bergizi gratis sampai dirasakan dan berkualitas, tapi lebih dari itu, lihat bagaimana inovasi dan kreativitasnya memastikan sumber-sumber pangan kita benar-benar bisa lebih modern dan mandiri,” katanya sambil merujuk pengembangan di area tanah milik kodim.

“Mari kita semuanya, ikhtiar, mendukung program MBG ini karena dapur-dapur umum pun banyak bekerja sama dengan TNI. Di sudut Tanah Air ini ibu-ibu pun banyak terlibat sebagai juru masak, libatkan teman-teman dari pemerintah daerah dan masyarakat sipil, pastikan anak-anak kita dari Tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, merasakan, dengan kualitas yang baik dan sehat,” kata Ibas, menegaskan komitmennya untuk memperluas program ini.

Edhie Baskoro dari Partai Demokrat juga menyoroti pentingnya menjawab kegelisahan masyarakat dengan aksi nyata. “Kadang-kadang, berita yang tidak baik, menjadi berita besar. Tapi, bukan berarti kita tidak mendengar, harapan dan aspirasi dan masukannya. Sehingga saya juga ingin bapak-bapak semua disini tetap peka, terhadap keputusan dan aspirasi masyarakat. Apa yang mereka harapkan, sesuai dengan karakter kewilayahan, sesuai dengan kebutuhan, dan selera, anak-anak kita,” himbau Ibas terhadap anggota Babinsa. “Dari 27 sekolah dan 2.800 siswa hari ini yang sudah merasakan program makan bergizi, kami berharap ke depan lebih banyak sasarannya, lebih luas dan tentunya tepat sasaran,” sorot Ibas mengenai kemajuan program MBG.

Ibas juga menyampaikan pentingnya peran pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan TNI dan POLRI. “Di DPR RI, kami semuanya memperjuangkan juga kesejahteraan untuk TNI dan POLRI kita. Itulah komitmen kami,” sebut Ibas. “Memastikan, tidak hanya gaji, tunjangan kinerja, uang lauk-pauk, uang kemahalan, dan lain sebagainya, mesti terus meningkat dari waktu ke waktu,” katanya, disambut tepuk tangan yang meriah.

Ia menambahkan, “Kami berharap kesejahteraan TNI juga tidak hanya kepada mereka yang bertugas, tetapi pada keluarganya, kepada istri dan anak-anaknya. Sehingga kami juga mohon saran dan kolaborasi jika anak-anak dari keluarga besar TNI dan POLRI yang ada di Kabupaten Ngawi yang memerlukan program-program terkait pendidikan, beasiswa, dan lain sebagainya, kami bisa terus mensinkronkan agar mereka mendapatkan manfaat. Termasuk ibu-ibu dari para Babinsa.”

Di akhir sambutannya, Edhie Baskoro Anggota DPR RI Dapil Jatim VII mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam membangun kesejahteraan masyarakat. “Mari kita terus perjuangkan merah putih di dada kita. Mari kita terus mempersiapkan diri untuk menjaga NKRI, dan juga terus ramah dan cinta kepada masyarakat yang ada di sekeliling kita, untuk menjawab kemiskinan, pengangguran, dan juga keamanan serta kenyamanan dalam melakukan kegiatan aktivitas yang bermanfaat untuk Kabupaten Ngawi,” pesannya.

Ibas kemudian meninjau dapur MBG di Gedung BGN dan bertemu, menyapa serta berdiskusi dengan pihak-pihak yang berpartisipasi dalam produksi makanan untuk anak-anak. Mulai dari ahli gizi, juru masak hingga juru saji dan distribusi yang merupakan ibu-ibu masyarakat asli Ngawi.

Werdiningtyas, ahli gizi dapur MBG yang ditemui Ibas, membagikan sedikit ceritanya dalam mengabdi sejauh ini. “Terima kasih Mas Ibas atas kedatangannya langsung menemui kami. Di sini, saya sebagai ahli gizi, dalam menentukan variasi menu memang ada panduan dari pusat, tapi tetap disesuaikan dengan bahan, komoditas, kekayaan alam dari Kabupaten Ngawi. Telur, ayam, dan lainnya bervariasi. Semoga dengan kedatangan Mas Ibas, dapur MBG ini bisa terus berkembang dan bisa menjangkau lebih banyak lagi,” katanya. Sehingga, dari kunjungan ini Ibas memastikan bahwa di balik program MBG, ada para ahli gizi yang senantiasa memberikan arahan sesuai dengan ilmu mereka.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Quraish Shihab Tekankan Pentingnya Peran Pemuka Agama dalam Merawat Toleransi

Pendiri dan Anggota Majelis Hukama Muslimin (MHM) Quraish Shihab saat memberikan sambutan pada Buka Puasa Bersama Tokoh Lintas Agama di Jakarta, Minggu. (ANTARA/Ho-Majelis Hukama Muslimin)

Jakarta, aktual.com – Pendiri dan Anggota Majelis Hukama Muslimin (MHM) Quraish Shihab menekankan pentingnya peran pemuka agama dalam membimbing umat, dalam membentuk kehidupan yang saling memanusiakan manusia serta merawat toleransi.

“Salah satu prioritas MHM adalah menghidupkan dan menegaskan serta menyegarkan kembali peranan pemuka agama dalam membimbing masyarakat,” ujar Quraish Shihab dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/3).

Pernyataan itu disampaikan Quraish Shihab saat memberikan sambutan pada Buka Puasa Bersama Tokoh Lintas Agama di Jakarta, Minggu. Hadir, Menag (2014-2019) Lukman Hakim Saifuddin, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, tokoh-tokoh lintas agama, dan sejumlah duta besar negara sahabat..

MHM, kata Quraish, yakin bahwa agama punya peranan besar dalam kebahagiaan manusia. MHM juga yakin bahwa agama dapat berdampingan dengan ilmu. Karena keduanya merupakan kebutuhan manusia.

“Ilmu menciptakan alat produksi dan akselerasi sedang iman menetapkan haluan. Ilmu dan iman, keduanya adalah kekuatan. Kekuatan ilmu terpisah, kekuatan iman menyatu. Ilmu menyesuaikan manusia dengan lingkungannya. Iman menyesuaikannya dengan jati dirinya,” kata dia.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengapresiasi kiprah yang telah dijalankan Majelis Hukama Muslimin. Kamaruddin bersyukur MHM telah menjadi salah satu perangkat sosial di Indonesia.

“Ini patut kita syukuri dan kita telah bekerja sama dengan MHM dalam beberapa program kegiatan,” kata dia.

Menurutnya, forum perjumpaan lintas agama yang diinisiasi oleh MHM sangat penting dalam rangka merawat kedamaian. Menurutnya, tidak ada kedamaian dalam sebuah bangsa tanpa kedamaian antaragama.

Tidak ada kedamaian antaragama tanpa dialog antaragama. Tidak ada dialog antaragama tanpa pengetahuan mendalam tentang agama.

“MHM menciptakan suasana kondusif untuk saling berbagi tentang agama masing-masing,” kata dia.

Duta Besar Uni Emirat Arab untuk Republik Indonesia Abdullah Salem Al Dhaheri mengatakan Uni Emirat Arab telah menaruh perhatian besar dalam menanamkan nilai-nilai toleransi dan hidup berdampingan antaragama.

UEA percaya bahwa nilai-nilai tersebut memainkan peran sentral dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan pelindungan lingkungan.

“Presiden UEA Syekh Mohammed bin Zayed Al Nahyan telah meneguhkan jalan ini melalui kebijakan nasional yang mengedepankan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan keberlanjutan lingkungan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PIHPS Catat Komoditas Pangan Bawang Merah Rp49.250/Kg dan Cabai Rawit Rp101.200/Kg

Ilustrasi- Bawang Putih dan cabai di dalam keranjang pedagang

Jakarta, aktual.com – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat sejumlah komoditas pangan secara umum, bawang merah di harga Rp49.250 per kilogram (kg) dan cabai rawit merah di harga Rp101.200 per kg.

Berdasarkan data dari PIHPS, dilansir di Jakarta, Senin (24/3) pukul 10.00 WIB selain bawang merah dan cabai rawit merah, tercatat harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya, yakni bawang putih di harga Rp50.150 per kg.

Selain itu beras kualitas bawah I di harga Rp14.300 per kg; beras kualitas bawah II Rp14.500 per kg; beras kualitas medium I Rp15.350 per kg; begitu pun beras kualitas medium II di harga Rp15.400 per kg. Lalu, beras kualitas super I di harga Rp16.350 per kg; dan beras kualitas super II Rp16.150 per kg.

Selanjutnya, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp60.650 per kg; cabai merah keriting Rp60.600 per kg; dan cabai rawit hijau Rp94.400 per kg.

Kemudian, daging ayam ras di harga Rp35.750 per kg, daging sapi kualitas I Rp137.000 per kg, daging sapi kualitas II di harga Rp130.400 per kg.

Harga komoditas berikutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp18.650 per kg; gula pasir lokal Rp19.150 per kg.

Sementara itu, minyak goreng curah di harga Rp19.500 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp23.00 per liter, serta minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp21.700 per liter.

Selain itu, PIHPS juga mencatat harga telur ayam ras mencapai Rp31.450 per kg.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Sebut Negara Harus Ambil Tindakan Tegas Terhadap Penyerangan KKB

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan negara harus mengambil tindakan tegas atas penyerangan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap tenaga pendidik di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang seharusnya dilindungi, bukan menjadi korban kekerasan. Negara tidak boleh diam, tindakan tegas harus segera dilakukan untuk menumpas kelompok ini,” kata Hasanuddin dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin (24/3).

Menurut ia, serangan terhadap tenaga pendidik dan kesehatan itu merupakan bentuk teror yang bertujuan menciptakan ketakutan dan menghambat pembangunan sumber daya manusia di Papua.

Ia mengatakan KKB bukan lagi kelompok separatis biasa, melainkan telah bertindak sebagai kelompok teroris yang merusak masa depan anak-anak Papua.

“Kita harus melihat ini sebagai ancaman serius terhadap keutuhan bangsa. Aparat keamanan harus segera mengambil langkah cepat dan terukur untuk memastikan keamanan di wilayah tersebut serta menindak tegas para pelaku,” ujarnya.

Hasanuddin juga menyoroti pentingnya strategi keamanan yang lebih efektif dan terintegrasi di Papua dengan memperkuat pengamanan di daerah-daerah rawan, serta memastikan perlindungan terhadap tenaga pendidik serta masyarakat sipil.

“Saya meminta pemerintah mempercepat upaya penegakan hukum dan memberikan perhatian khusus kepada keluarga para korban. Kita tidak boleh membiarkan para pelaku ini terus meneror rakyat Papua dan mengganggu stabilitas nasional,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Yahukimo Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Hidayanto mengakui adanya laporan terkait penyerangan yang dilakukan KKB terhadap guru kontrak di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Dari laporan terungkap insiden itu terjadi Jumat (21/3) sekitar pukul 16.00 WIT, saat KKB melintas dan menyerang dan membunuh seorang guru.

Kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, tiga korban mengalami luka berat, dan empat lainnya menderita luka ringan, sementara dua korban lainnya yang merupakan warga asli Yahukimo dalam kondisi aman dan tidak dievakuasi karena atas permintaan sendiri.

Para korban merupakan tenaga pendidik hingga tenaga kesehatan yang tengah bertugas memberikan layanan di wilayah pedalaman Papua.

Sebanyak delapan korban yang berhasil dievakuasi, yaitu Rosalia Rerek Sogen (meninggal dunia), Doinisiar Taroci More, Vantiana Kambu, Paskalia Peni Tere Liman, Fidelis De Lena, Kosmas Paga, Penus Lepi, da Irawati.

Sementara dua korban lainnya yang tidak ikut dievakuasi karena permintaan sendiri dan dalam kondisi aman, yaitu Lenike Saban dan Erens.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Sedang

Warga berolahraga di lingkungan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta, aktual.com – Kualitas udara di DKI Jakarta pada Senin pagi masuk kategori sedang berdasarkan data situs pemantau kualitas udara, IQAir.

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.10 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI), Jakarta berada di angka 64 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5. Angka tersebut menjadikan Jakarta dengan kualitas udara terburuk ke-51 di dunia.

Sementara itu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Senin (24/3) pagi, yaitu Lahore (Pakistan), dengan indeks kualitas udara di angka 212. Kemudian di urutan kedua Delhi (India) di angka 199.

Di urutan ketiga Chiang Mai (Thailand) di angka 179, kemudian urutan empat ada Hanoi (Vietnam) di angka 177 dan di urutan lima Dhaka (Bangladesh) di angka 173.

Selanjutnya, berdasarkan Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa kualitas udara di dua lokasi berada pada kategori sedang atau nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Sedangkan tiga lokasi berada pada kategori baik atau nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0 – 50.

Beberapa titik tersebut seperti Pasar Minggu di Jakarta Selatan dengan Indeks Kualitas Udara di angka 60, Cempaka Putih di Jakarta Pusat dengan Indeks di angka 10.

Sedangkan wilayah Kelapa Gading di Jakarta Utara di angka 12, Cengkareng di Jakarta Barat di angka 9 dan Pulogadung Jakarta Timur ada di angka 68.

DLH DKI Jakarta menganjurkan agar setiap orang di wilayah yang disebutkan tadi untuk memakai masker apabila beraktivitas di luar ruang (outdoor).

Sementara bagi kelompok sensitif dianjurkan untuk lebih sering beristirahat serta beraktivitas ringan, membawa obat pribadi dan juga memakai masker.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Apakah Boleh Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Quran Kepada Orang Wafat?

Ilustrasi seseorang sedang membaca al Quran

Jakarta, aktual.com – Menghadiahkan pahala untuk orang yang sudah meninggal dunia dari orang tua, kerabat, atau umat muslim secara umum adalah sebuah pembahasan yang sudah menjadi agenda rutin setiap tahunnya.

Permasalah ini muncul dari perbedaan ulama’ dalam memahami sebuah hukum fiqh yang diambil dari sumber-sumber hukum islam atau yang lebih dikenal oleh ulama’ dengan istilah “dalil”. Secara ringkas, dalil yang dimaksud dalam pengertian ulama’ adalah Al-Qur’an, Al-Hadist, Al-Ijma’, Al-Qiyas. Dari ke empat dalil inilah hukum-hukum beragama dalam agama islam diambil.

Meskipun jika kita ingin mendalami lebih dalam lagi, dali-dalil dalam menentukan sebuah hukum tidak terpatok dengan empat dalil tersebut, melainkan ada banyak lagi dalil-dalil yang lain.

Adapun permasalahan menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah meninggal adalah perbedaan pendapat yang sudah lama terjadi diantara para  ulama’ empat madzhab. Dalam beberapa kurun waktu dekat ini masalah ini mulai ramai kembali diperbincangkan, setelah sekian lama amalan ini sudah menjadi tradisi yang dilakukan oleh umat muslim di Indonesia pada umumnya dan umat muslim yang mengikuti organisasi Nahdlatul Ulama’ secara khusus.

Pemicu utama adanya perdebatan dalam masalah ini adalah ketika saudara muslim dari aliran “Wahabi” atau “salafi” mengatakan bahwa amalan yang sudah menjadi tradisi ummat muslim di Indonesia ini sebagai amalan bid’ah atau amalan yang baru dalam agama islam dan tidak memiliki landasan dalil yang sesuai.

Sudah pasti konotasi yang disampaikan oleh saudara muslim dari kaum wahabi menjadikan amalan ini berkonotasi negatif. Sehingga memicu pro dan kontra diantara umat muslim Indonesia.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas secara singkat tentang amalan ini dengan merujuk kepada kitab karangan dari ulama Indonesia dengan judul “Hujjatu Ahlis Sunnah Wal Jama’ah” karya dari Al-Allamah KH. Ali Ma’sum Al Jogjawi, dan kitab “ Taudhihul Bayan Li wusuhuli Tsawabil Al-Qur’an” karya dari Al Imam Al Allamah Al Muhaddist As-Syaikh Abdullah bin Shiddiq Al Ghumari Al Hasani Al Magribi.

Adapun pembahasan yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini meliputi:

1. Mengetahui perkataan Ulama Madzahib Al Arba’ah dalam permasalahan ini.

2. Dalil-dalil atau hujjah yang digunakan oleh para ulama’ berkenaan dengan permasalahan ini.

3. Kesimpulan hukum dari permasalahan ini.

Seperti yang sudah disinggung di awal bahwa para ulama’ berbeda pendapat tentang sampainya bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal.

Setelah sebelumnya para ulama’ bersepakat tentang diperbolehkanya dan sampainnya pahala haji dan shadaqah yang dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal.

Dalam istilah Ushul Fiqh disebut dengan “ Al ijma’ ” atau kesepakatan yang terlahir diantara para ulama’ tentang hukum permasalahan tertentu. Dan ijma’ sendiri merupakan salah satu dari dalil-dalil yang digunakan para ulama’ untuk menghukumi sesuatu.

Adapun secara garis besar ulama’ terpecah menjadi dua kelompok dalam menghukumi masalah ini. Kelompok yang pertama berpendapat bahwa bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada mayit akan sampai. Sedangkan kelompok yang kedua berpendapat sebaliknya.

Berikut beberapa pendapat ulama’ dalam masalah ini:

1. Al Imam Muhammad bin Idriss As Syafi’i ( Sohib Madzhab As Syafi’iyah) dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwasanya bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada mayit tidak sampai.

2. Sebagian besar ulama’ al mutaqaddimin dari Madzhab Malikiyah termasuk didalamnya Al Imam Ibnu Rusydi berpendapat bahwasanya bacaan tersebut tidak sampai kepada mayit. Ibnu Farhun meriwayatkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa pahalanya sampai kepada mayit adalah pendapat yang Rajih dalam kata lain adalah pendapat yang kuat, dan yang sesuai dengan dalil.

3. Sebagian besar ulama’ madzah mu’tazilah berpendapat bahwasanya bacaan tersebut tidak sampai.

4. Sebagian besar pengikut madzhab syafi’iyah mengatakan bahwasanya bacaan tersebut sampai kepada mayit, termasuk didalamnya Al Imam Syarafuddin An Nawawi, Al Imam Ibnu Hajar Al Atsqalani, dan Al Qadhi Abu Thayyib.

5. Al Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa bacaan tersebut sampai kepada mayit.

6. Madzhab Hanafiyah secara umum mengatakan bahwa bacaan tersebut sampai kepada mayit.

7. Ibnu taimiyah dan Ibnu Qayyim berpendapat bahwa bacaan tersebut sampai kepada mayit.

8. Al Imam Zamakhsyari ( Imam pengikut madzhab Al Mu’tazilah dan juga pengarang kitab tafsir fenomenal dengan judul Al Kasyaf) berpendapat bahwa bacaan tersebut sampai kepada mayit.

Adapun dalil yang digunakan sebagian ulama’ yang berpendapat bahwa bacan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada mayit tidak sampai, secara garis besar adalah ayat Al Qur’an yang terdapat di surat An Najam ayat 39 yang berbunyi:

( وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ ۝٣٩)

yang berarti “bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya”. Sebagian dari mereka menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwasannya manusia akan mendapatkan pahala atau dosa sesuai dengan perbuatan amal masing-masing.

Kemudian sebagian dari mereka juga mengatakan bahwa hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, sehingga kalau memang perbuatan itu diperintahkan dalam agama seharusnya para sahabatlah yang pertama kali akan melakukannya. Dan bagian yang tidak kalah penting adalah ketika mereka membedakan antara ibadah yang bersifat “ Badaniyah” dan ibadah yang bersifat “Maliyah”.

Jika ibadah yang dihadiahkan kepada mayit berupa ibadah “Maliyah” atau ibadah yang berhubungan dengan uang seperti haji, shodaqah dan lain sebagainya, maka jika dihadiahkan kepada mayit, pahalanya akan sampai kepada mayit. Sedangkan ibadang yang bersifat “Badaniyah” seperti sholat, puasa, bacaan Al Qur’an dan lain sebagianya, jika dihadiahkan kepada mayit, maka pahalanya tidak akan sampai kepada mayit.

Adapun dalil yang digunakan oleh sebagian ulama’ yang mengatakan bahwa bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada mayit akan sampai, secara garis besar lebih banyak secara kuantitas dan lebih unggu secara kualitas.

Dalil-dalil tersebut juga berasal dari Al Qur’an, As Sunnah atau Hadist, Qiyas, dan kesepakatan para ulama’.

Adapun dalil yang berasal dari Al Qur’an adalah firman Allah swt yang terdapat didalam beberapa ayat, diantara ayat tersebut adalah ayat ke 82 surah Al Kahfi yang berbunyi:

وَأَمَّا ٱلْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَٰمَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِى ٱلْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُۥ كَنزٌ لَّهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَٰلِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَن يَبْلُغَآ أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا ”  “كَنزَهُمَا رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ ۚ وَمَا فَعَلْتُهُۥ عَنْ أَمْرِى ۚ ذَٰلِكَ تَأْوِيلُ مَا لَمْ تَسْطِع عَّلَيْهِ صَبْرًا

Artimya: Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh, maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu; dan bukanlah aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri. Demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya”.

Maka secara ringkas ayat ini telah memberikan pemahaman kepada kita bahwa kedua anak yang menempati rumah tersebut mendapatkan kemanfaatan dari orang tuanya yang sholeh.

Hal tersebut menunjukkan bahwa seseorang bisa mendapatkan kemanfaatan dari orang lain dalam segi apapun termasuk ibadah.

Sebagian ulama’ juga memberikan gambaran kepada kita dengan sholat jama’ah, dengan sholat jama’ah kita bisa mendapatkan pahala lebih banyak jika dibandingkan dengan sholat munfarid. Sedangkan didalam sholat jama’ah terdapat campur tangan dari orang lain yang ikut berjama’ah dengan kita.

Adapun ayat yang dijadikan hujjah oleh ulama’ yang berpendapat bahwa pahalanya tidak akan sampai adalah ayat yang dipermaslahkan oleh para ulama’ secara hujjah. Ada yang berpendapat bahwa ayat tersebut mansukh, kemudian ada yang berpendapat bahwa ayat tersebut sudah tidak lagi bersifat umum, bahkan ada yang bilang ayat tersebut menjelaskan ahwal dari orang kafir bukan orang mukmin.

Adapun dalil-dalil dari hadist diantaranya adalah sebagi berikut :

حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَبْدُ اللَّهِ بن مُحَمَّدِ بن أَبِي أُسَامَةَ الْحَلَبِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي ح، وَحَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بن دُحَيْمٍ الدِّمَشْقِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي ح، وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بن إِسْحَاقَ التُّسْتَرِيُّ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بن بَحْرٍ، قَالُوا: حَدَّثَنَا مُبَشِّرُ بن إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بن الْعَلاءِ بن اللَّجْلاجِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ لِي أَبِي:”يَا بنيَّ، إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَلْحِدْنِي، فَإِذَا وَضَعْتَنِي فِي لَحْدِي، فَقُلْ: بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ، ثُمَّ سِنَّ عَلَيَّ الثَّرَى سِنًّا، ثُمَّ اقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِي بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ، وَخَاتِمَتِهَا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ذَلِكَ”.

Artinya: “Wahai anakku, jika aku meninggal dunia, maka letakkanlah aku dalam liang lahat. Ketika engkau telah meletakkanku di dalamnya, ucapkanlah: ‘Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah’ (Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah). Kemudian ratakanlah tanah di atasku dengan lembut. Setelah itu, bacakanlah di dekat kepalaku Surah Al-Baqarah bagian awal dan akhirnya. Karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda demikian.” (Riwayat Al Imam At Thabrani didalam Mu’jam Al Kabir)

عن عبد الله بن عمر قال : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : ” إذا مات أحدكم فلا تحبسوه ، وأسرعوا به إلى قبره ، وليقرأ عند رأسه فاتحة البقرة ، وعند رجليه بخاتمة البقرة “

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian meninggal dunia, maka janganlah menahannya (jangan menunda penguburannya), segerakanlah ia ke kuburnya. Hendaklah dibacakan di dekat kepalanya Surah Al-Baqarah bagian awal dan di dekat kakinya Surah Al-Baqarah bagian akhir.” ( Riwayat Al Imam Al Baihaqi).

عن عبد الله بن عمر قال : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : ” إذا مات أحدكم فلا تحبسوه ، وأسرعوا به إلى قبره ، وليقرأ عند رأسه فاتحة الكتاب”

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian meninggal dunia, maka janganlah menahannya (jangan menunda penguburannya), segerakanlah ia ke kuburnya, dan hendaklah dibacakan di dekat kepalanya Surah Al-Fatihah.” (Riwayat Al Imam At Thabrani).

Selain dari hadist-hadist diatas, terdapat banyak lagi hadist yang lain berkenaan dengan sampainya pahala ibadah yang bersifat badaniyah ataupun maliyah kepada mayit jika diniatkan untuk hadiah, yang tidak mungkin dijelaskan satu per satu dalam satu waktu.

Adapun dalam dalil Qiyas, secara ringkas para ulama’ yang berpendapat bahwasanya pahala bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada mayit akan sampai adalah “Qiyas Jali”.

Mereka meng-qiyaskan sampainya bacaan Al Qur’an dengan sampainya pahala haji dan shadaqah kepada mayit. Mereka juga tidak membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah. Dikarenakan tidak ada perbedaan diantara keduanya. Untuk lebih detailnya bisa merujuk kepada Ilmu Ushul tentang Qiyas Jali. Karena kita tidak sedang dipembahasan tersebut.

Dari apa yang disebutkan di atas kita bisa mengambil beberapa kesimpulan diantaranya adalah permasalahan ini merupakan permasalahan fiqh yang sifatnya ijtihadiah furu’iyah.

Sehingga wajar apabila terjadi perbedaan perndapat diantara para ulama’ tentang menghukumi permaslahan ini. Sehingga tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menghina atau bahkan menguhukumi saudaranya sesama muslim dengan kafir,syirik,bid’ah dan lain sebagainya.

Kemudian, bahwa sebagian besar ulama’ telah berpendapat bahwasanya pahala ibadah yang dihadiahkan kepada mayit akan sampai. Pendapat ini dalah pendapat yang kuat dan ditunjang dengan dalil-dalil yang lebih unggul secara kualitas maupun kuantitas seperti yang telah dijelaskan diatas.

Kemudian, bahwasanya tidak ada satu dalil-pun berasal dari Al Qur’an, Al Hadist yang mengatakan keharaman menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an kepada mayit. Bahkan Imam yang saudara kita agungkan dan seringkali dijadikan rujukan utama yaitu Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim mengatakan bahwa pahala tersebut akan sampai.

(Munir)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain