29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 897

Siti Fauziah: Perempuan Butuh Support System Kuat untuk Kuasai Ekonomi

Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, SE, MM, mendorong adanya transformasi sistem yang lebih inklusif bagi perempuan khususnya di sektor ekonomi. Untuk itu perlu kerjasama dari berbagai pihak, khususnya sesama perempuan, untuk bisa menciptakan support system yang lebih kuat bagi perempuan agar bergerak di bidang ekonomi.

“Kolaborasi ini perlu dibangun lintas sektor, seperti masyarakat, lembaga masyarakat, hingga pemerintah sebagai pemangku kebijakan sampai pada perempuan itu sendiri. Kolaborasi membangun support system yang kuat ini menjadi kunci bagi terwujudnya ekonomi inklusif terhadap perempuan dan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Siti Fauziah ketika membuka Talk Show dalam rangka International Women’s Day dengan tema “Ekonomi Inklusif: Saatnya Perempuan Memimpin” di Lobi Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Kegiatan talkshow ini juga dihadiri oleh Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, MA, Ketua Umum APIMSA Hj. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, S.Th.I, MM, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah, MA dan Pimpinan Organisasi Perempuan dan Politik.

Lebih lanjut Siti Fauziah mengatakan kondisi ekonomi yang membutuhkan sumber daya manusia juga memberi dampak kepada perempuan untuk terlibat dan berkontribusi di dalamnya. “Semakin terbukanya kesempatan perempuan untuk berkontribusi di bidang ekonomi selain karena kebutuhan tenaga kerja perempuan di bidang-bidang tertentu dan mendukung ekonomi keluarga, juga karena tingkat pendidikan perempuan saat ini mengalami peningkatan,” jelas perempuan pertama yang menjadi Sekjen MPR ini.

Dalam konteks eksistensi perempuan masa kini, lanjut Ibu Titi, sapaan Siti Fauziah, peran perempuan di dalam kehidupan sosial tidak dapat dipandang sebelah mata. “Kaum perempuan saat ini tidak lagi hanya berperan sebagai ibu rumah tangga yang menjalankan fungsi reproduksi mengurus anak dan suami, ataupun pekerjaan domestik lainnya,” ujarnya.

“Perempuan selalu dipandang sebagai sosok yang memiliki peran ganda, yaitu mengurusi urusan domestik atau mengurus pekerjaan di rumah, dan ruang publik atau peran dalam pekerjaan,” sambungnya.

Dalam urusan di ruang publik, menurut Siti Fauziah, perempuan terutama dari kalangan menengah bawah, menghadapi tantangan. “Kesempatan terlibat di sektor ekonomi, bisa terkendala dengan minimnya modal finansial maupun sosial termasuk kapasitas pengetahuan. Banyak dari kelompok ini juga yang terlilit hutang hingga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ungkapnya.

Karena itu, Siti Fauziah menambahkan, perlu transformasi sistem yang lebih inklusif bagi perempuan khususnya di sektor ekonomi. Untuk itu perlu kolaborasi dari berbagai pihak khususnya sesama perempuan untuk menciptakan support system yang lebih kuat bagi perempuan agar bergerak di bidang ekonomi.

Siti Fauziah berharap, perempuan dapat saling memberi dukungan supaya perempuan dapat menjadi sosok yang multi peran baik di ruang domestic maupun publik dan bukan lagi yang dikenal sebagai kaum lemah seperti stigma yang melekat selama ini pada perempuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Polisi Bubarkan Paksa Masa Aksi RUU TNI di DPR

Massa tampak meninggalkan lokasi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis malam (20/3/2025). ANTARA/Khaerul Izan.

Jakarta, aktual.com – Polisi akhirnya membubarkan secara paksa para pendemo terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, karena sudah melebihi batas waktu toleransi, antara lain dengan penyisiran di Jalan Gatot Subroto.

“Kami sudah memberi waktu toleransi,” kata petugas melalui pengeras suara sambil menyuruh massa meninggalkan lokasi aksi, Kamis (20/3) malam.

Petugas mulai mengosongkan Jalan Gatot Subroto sejak pukul 19.45 WIB dengan menerjunkan pasukan untuk memukul mundur para pendemo.

Pada pukul 20.15 WIB, lokasi demo telah steril. Para pendemo membubarkan diri dengan berlarian mengambil kendaraan masing-masing.

Petugas juga meminta semua areal dikosongkan tanpa terkecuali karena Jalan Gatot Subroto akan dibuka kembali untuk masyarakat.

Sebelum dibubarkan, para pendemo juga perlahan meninggalkan lokasi, mereka secara berkelompok membubarkan diri setelah aksi yang cukup lama itu tak membuahkan hasil.

Tampak para mahasiswa Universitas Indonesia, secara teratur membubarkan diri dengan meninggalkan lokasi demo.

Kemudian, disusul sejumlah mahasiswa dari universitas lainnya yang ikut meninggalkan lokasi demonstrasi.

Setelah kekuatan massa aksi menipis, petugas kemudian memukul mundur massa aksi yang masih bertahan dengan jumlah tidak sebanyak sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Wartawan Parlemen Berbagi Santunan untuk Anak Yatim, Wujud Kasih dan Kepedulian

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat yang juga Penasehat KWP Berbagi Herman Khaeron didampingi Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan membagikan paket sembako dan uang secara simbolik kepada anak Yatim Piatu, pada kegiatan Santunan Yatim Piatu 2025, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen. Jakarta, Kamis (20/3/2025). Dalam kegiatan yang bertajuk “Saatnya Wartawan Menggapai Keberkahan Serta Menginspirasi di Bulan Ramadan”, KWP bekerjasama dengan Biro Pemberitaan DPR membagikan paket Sembako dan Uang kepada 25 anak Yatim Piatu yang tinggal di sekitar kawasan Gedung Parlemen, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan suka cita dan keberkahan. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Sekjen KOPI: Tolak Provokasi dan Kekerasan

Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir dan Saan Mustopa pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Jakarta, aktual.com – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam sidang yang digelar di Gedung DPR pada Kamis, (20/3). Keputusan ini diambil setelah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Eksponen Gerakan Mahasiswa Universitas Indonesia sekaligus Sekretaris Jenderal Kolaborasi Patriot Indonesia (Sekjen KOPI), Urai Zulhendri, memberikan apresiasi terhadap langkah DPR RI dalam mengesahkan UU tersebut.

“Bahwa pada hari ini Kamis 20 Maret 2025 DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang di Gedung DPR. Pengambilan keputusan tersebut sudah melalui mekanisme yang diatur dalam aturan main menurut perundang-undangan. Dan saya mengapresiasi langkah DPR RI dalam hal ini Pemerintah menetapkan UU ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zulhendri menanggapi berbagai tuduhan yang menyebut bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menghidupkan kembali peran sosial-politik militer. “Pertama, tuduhan bahwa adanya upaya terselubung membangkitkan peran sosial politik berhasil dipatahkan secara argumentatif. Mantan Menkopolhukam dan pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD serta mantan Gubernur Lemhannas Andi Widjayanto adalah di antara tokoh masyarakat yang membenarkan tidak ada kebangkitan dwifungsi TNI di balik revisi UU TNI. Kegagalan argumentasi jangan sampai memicu emosi mengambil jalan kekerasan sebagai pelampiasan kemarahan. Ini tidak menunjukkan karakter sebagai seorang intelektual,” tegasnya.

Sekjen KOPI juga mengecam keras segala bentuk aksi kekerasan dalam menyikapi revisi UU TNI. “Kedua, kami dengan tegas mengecam segala bentuk aksi kekerasan yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa atau masyarakat sipil dalam menyikapi proses legislasi RUU TNI. Gerakan mahasiswa sejati haruslah dilandasi integritas intelektual, argumentasi rasional, dan moral yang luhur, bukan dengan cara-cara destruktif yang memprovokasi kekerasan,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang sengaja menciptakan konflik fisik dengan aparat untuk membenarkan narasi kebangkitan dwifungsi TNI. “Ketiga, kami menolak keras upaya segelintir pihak yang sengaja menciptakan konflik fisik dengan aparat hanya untuk mencari pembenaran narasi kebangkitan dwifungsi TNI. Tuduhan bahwa RUU TNI mengembalikan peran sosial-politik militer adalah tidak akurat. Justru, proses legislasi yang berjalan telah mempertegas batasan ruang gerak TNI dalam ranah sipil, sesuai prinsip reformasi demokrasi,” ungkapnya.

Selain itu, Zulhendri menegaskan bahwa aksi anarkis seperti pengrusakan properti dan provokasi terhadap aparat hanya akan merusak citra gerakan mahasiswa. “Keempat, aksi-aksi anarkis seperti pengrusakan properti, penghadangan jalan, atau provokasi terhadap aparat keamanan tidak hanya merusak martabat gerakan mahasiswa, tetapi juga mengaburkan substansi perjuangan yang seharusnya berbasis data, analisis kritis, dan dialog konstruktif. Tindakan tersebut hanya memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin mereduksi gerakan moral-intelektual menjadi chaos tanpa makna,” lanjutnya.

Zulhendri juga mengingatkan bahwa provokasi kekerasan bukanlah cara yang tepat untuk memperjuangkan aspirasi. “Kelima, kami mengingatkan: provokasi kekerasan bukanlah jalan untuk memenangkan aspirasi. Jika cara-cara seperti ini terus dipaksakan, kami khawatir akan memantik reaksi negatif dari masyarakat yang menghendaki ketertiban, termasuk dari pihak-pihak yang selama ini mendukung proses demokrasi,” katanya.

Sebagai penutup, ia mendesak semua pihak untuk kembali ke jalur perdebatan yang substantif dan menghindari politik sensasi yang dapat membahayakan demokrasi.

“Keenam, kami mendesak semua pihak untuk kembali ke jalur perdebatan substantif, mengedepankan check and balance melalui mekanisme hukum dan DPR, serta menghindari politik sensasi yang berbahaya. Gerakan mahasiswa harus kembali menjadi garda terdepan yang memastikan proses legislasi benar-benar aspiratif, transparan, dan bebas dari kepentingan sepihak,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kekerasan bukanlah solusi dan justru dapat menimbulkan dampak yang lebih besar.

“Perlu kami tekankan, kekerasan bukanlah bahasa perjuangan. Hanya dengan keteguhan ilmiah dan moral, perubahan hakiki bisa diraih. Yang kami khawatirkan adalah kami tidak bisa menahan kemarahan pendukung Prabowo menghadapi cara-cara kekerasan mereka yang mengatasnamakan gerakan masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Presiden Prabowo Diminta Evaluasi Kinerja Jampidsus Kejagung

Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung

Jakarta, Aktual.com – Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, selaku Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, karena ditengarai melakukan serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang.

Jampidsus Febrie Adriansyah dapat dikualifikasi telah mengelabui kepala negara dan publik, dengan seolah-olah menegakan hukum, memberantas korupsi. Namun, mengumumkan tersangka dengan kerugian negara bernilai fantastis tanpa metodologi ilmiah. Hingga mencapai ratusan triliunan rupiah dengan tujuan hanya untuk kepentingan membangun sensasi dan popularitas.

“Niat mulia Presiden Prabowo Subianto yang ingin mensejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah sulit tercapai apabila penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dibiarkan terus berlanjut,” ujar Sugeng Teguh Santoso, SH usai acara Talkshow yang diselenggarakan Kompas.com Talks yang bertajuk “Megakorupsi Pertamina: Jangan Hanya Ganti Pemain” di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Pada faktanya, kata Sugeng terus terjadi praktek “memberantas korupsi sembari korupsi”. “Setidaknya dalam penanganan kasus korupsi (1) Jiwasraya, (2) Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, (3) Korupsi Pertamina 193,7 Triliun, (4) Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur senilai Rp 10 Triliun, dan (5) TPPU, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi “ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH.

Melekatkan Persangkaan Palsu
Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina

Berdasarkan Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo ditetapkan tersangka, dituduh memberikan pembentuan kejahatan “pengoplosan” Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan. Dan mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT. Pertamina International Shipping, negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum sehingga Tersangka MKAR, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

”Persangkaan itu tidak benar, sekaligus menyesatkan. Perintah Pertamina kepada PT. Orbit Terminal Merak untuk melakukan Blending di Storage/Depo diperbolehkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dengan syarat harus sesuai standar dan mutu yang ditetapkan oleh menteri, yang pembinaannya dan pengawasannya dilakukan melalui Dirjen Minyak dan gas Bumi, sebagaimana Peraturan ESDM No. 48 Tahun 2005 tentang Standar Mutu (spesifikasi) Serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri,” ujarnya.

“Pada tanggal 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat dengan menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan. Namun penggunaan istilah ‘oplosan’ yang tidak tepat telah terlanjur menyesatkan masyarakat dan merugikan Pertamina. Informasi yang tidak akurat ini menyebabkan konsumen kehilangan kepercayaan dan beralih ke SPBU asing. Pendapatan Pertamina melorot hingga mencapai 20%. Ini adalah contoh nyata bagaimana hoaks dan unprofessional oleh Kejaksaan Agung dapat merugikan perusahaan nasional dan perekonomian negara. Persangkaan Blending sebagai korupsi merupakan maladministrasi “ ujar Sugeng.

Selanjutnya menurut Sugeng, jaksa penyidik telah membangun konstruksi hanya dengan menduga-duga telah terjadi kemahalan harga sebesar 13% hingga 15%, dan telah memperkaya diri tersangka MKAR, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, yang ternyata pembuktiannya semata-mata hanya berlandaskan adanya komunikasi WA tersangka Dimas Werhaspati dengan tersangka Agus Purwomo, selaku VP Feedstock Management PT. Kilang Pertamina Internasional.

Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung RI telah keliru memaknai konteks komunikasi tersebut. Kemahalan harga sebesar 13% hingga 15% yang dimaksud merupakan margin keuntungan PT Pertamina International Shipping kepada PT. Kilang Pertamina International dan tidak memperkaya MKAR. Fakta hukum yang sebenarnya adalah tersangka Dimas Werhaspati selaku pribadi bermaksud ingin menjadi broker sewa kapal milik pihak lain, yang tidak ada kaitannya dengan diri MKAR dan PT Navigator Katulistiwa dan keinginan itu bukan merupakan perbuatan pidana.

Dimas Werhaspati menurutnya, bermaksud membantu melakukan dealing angka margin PT Pertamina International Shipping kepada PT. Kilang Pertamina International yang telah disepakati antara Sani Dinar Saifudin selaku VP Feedstock & Inventory Management PT. Kilang Pertamina International dengan MKAR selaku VP Komersial PT Pertamina International Shipping sebesar Harga Market + 12% (Harga Market saat itu $5,9jt + 12% = $6,6jt) yang kemudian memberitahukan kepada Agus Purwono Selaku Senior Manager Crude Oil Supply di PT. Kilang Pertamina International. Margin PT Pertamina International Shipping ke PT. Kilang Pertamina International sejumlah Harga Market + 12%, menggunakan metode Pengiriman FOB (Freigt On Board). Dalam dealing tersebut, Dimas Werhaspati selaku broker meminta fee sebesar 2% – 3% dari harga market publikasi serta tergantung hasil negosiasi dengan pemilik kapal yang kalaulah kelak diperolehnya bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Namun ternyata peristiwa yang oleh jaksa disebut “kontrak shipping (pengiriman)” yang dilakukan tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tidak pernah ditandatangani. Tanpa didukung alat bukti, lalu jaksa dengan gegabah menetapkan Dimas Werhaspati dan MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa sebagai tersangka.

“Persangkaan jaksa bahwa negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum, MKAR, selaku beneficial owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan adalah persangkaan palsu, sebagaimana yang dimaksud pasal 318 KUHP,” ujar Sugeng lagi.

Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut diatas, menurut Sugeng, MKAR, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo telah menjadi korban rekayasa, kriminalisasi dan dan praktek “Misccariage of Justice and Law Enforcement” (the conviction of a person for a crime they did not commit, or wrongful conviction, referring a conviction reached in an unfair process), yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejagung R. Bila dibiarkan dapat melahirkan peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaling) dan cenderung dapat menciptakan keputusan hakim yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sipil dan politik. Secara universal dapat dikualifisir sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya (conviction and punishment of a person for a crime he did non commit) ;

Kerugian Negara Rp. 193,7 Triliun
Tidak Ada Kaitannya dengan Tersangka

Dalam siaran pers Kejagung disebutkan, akibat beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah menyebabkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun terbagi dalam 5 (lima) cluster, yang bersumber dari komponen (1) Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, (2) Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, (3) Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, (4) Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, (5) Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Namun ternyata menurut Sugeng, komponen kerugian negara pada lima cluster itu tidak ada kaitannya dengan Pengoplosan/Blending dan mark up kontrak shipping (pengiriman minyak) yang dituduhkan kepada para tersangka, yang dikualifisir obscuur libel. Tidak nyambung antara petitum dengan posita. Tidak ada relevansinya antara peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 Triliun, dengan dugaan Pengoplosan/Blending dan mark up kontrak shipping (pengiriman minyak).

“Fakta ini yang membuat penyidikan kasus korupsi Pertamina ini dicurigai sebagai bukan murni untuk penegakan hukum. Melainkan memiliki tujuan-tujuan tertentu diluar hukum “ ujar Sugeng lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kemlu Berhasil Pulangkan 569 WNI dari Myanmar

Sejumlah Warga Negara Indonesia korban Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) berada di dalam bis setibanya dari Thailand di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). . ANTARA FOTO/POOL/Muhammad Iqbal/Spt. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, aktual.com – “Diplomasi pada dasarnya adalah bekerja dengan orang-orang, menyatukan orang-orang untuk menangani masalah-masalah sulit,” begitu kata John Roos, Duta Besar Amerika Serikat untuk Jepang periode 2009-2013.

Maka keberhasilan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memulangkan 569 Warga Negara Indonesia (WNI) korban eksploitasi online scam dari Myanmar pada 17-19 Maret ke tanah air merupakan bukti keberhasilan dari diplomasi pemerintah Indonesia.

Kedutaan Besar RI (KBRI) Bangkok mengumumkan bahwa 400 WNI dievakuasi dari Myawaddy pada 17 Maret dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada hari selanjutnya dengan penerbangan dari Bangkok, Thailand.

Kemudian, tim Perlindungan WNI Kemlu RI, KBRI Bangkok, dan KBRI Yangon kembali berhasil mengevakuasi 169 WNI dari Myawaddy pada 18 Maret dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 19 Maret.

Kelancaran proses penyeberangan WNI dari Myawaddy itu didukung oleh koordinasi intensif dan dukungan penuh dari otoritas Thailand dan Myanmar.

Koordinasi dan komunikasi

Direktur Pelindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan KBRI Bangkok dan KBRI Yangon berkoordinasi dan berkomunikasi dengan otoritas Thailand dan Myanmar serta banyak pihak lainnya untuk membantu pemulangan WNI tersebut dari Myawaddy, Myanmar.

“Kita juga menjalin kontak-kontak dengan pihak-pihak yang kita nilai dapat membantu upaya kita untuk menyelamatkan WNI kita yang ada di Myanmar,” ujar Judha.

Meski tidak menjelaskan secara rinci koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang ada di lapangan, Direktur PWNI itu menegaskan semua bantuan dari pihak-pihak tersebut dilakukan melalui jalur resmi.

Jalur pemulangan WNI dari Myawaddy itu dilakukan dengan menyeberangi perbatasan antara Myanmar dan Thailand, yaitu dengan menyeberangi 2nd Thai-Myanmar Friendship Bridge yang menghubungkan Myawaddy di Myanmar dengan Mae Sot di Thailand.

2nd Thai-Myanmar Friendship Bridge berfungsi sebagai penghubung transportasi darat di Koridor Ekonomi Timur-Barat, memfasilitasi transportasi barang, perjalanan, pariwisata, dan meningkatkan potensi perdagangan dan investasi antara Thailand dan Uni Myanmar, serta negara-negara di sub-wilayah Mekong.

Dari Mae Sot, setelah melalui proses skrining kesehatan dari National Referral Mechanism, para WNI itu dibawa melalui bus selama 10 jam ke Bandara Don Moeang di Bangkok untuk diterbangkan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta Indonesia.

Pola Myawaddy-Mae Sot-Bangkok itu pertama kali dilakukan saat pemulangan 84 WNI dari Myanmar ke Indonesia pada 28 Februari.

Karena pola tersebut berhasil, hal yang sama dilakukan kembali oleh pihak Kemlu RI dan KBRI Bangkok dan KBRI Yangon untuk mengevakuasi para WNI keluar dari Myawaddy di Myanmar pada 17-19 Maret.

Otoritas Thailand menyampaikan pada Kemlu RI bahwa pola Myawaddy-Mae Sot-Bangkok itu menjadi rujukan proses pemulangan warga negara lain yang juga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Wilayah Myawaddy tidak dikuasai penuh oleh otoritas yang ada di Naypyidaw, melainkan dikuasai oleh kelompok etnis bersenjata. Karena itulah, pihak Kemlu melakukan berbagai macam komunikasi tidak hanya melalui satu pintu, tetapi juga melalui banyak pintu.

Diplomasi dan Kerja sama kawasan

Kemlu RI pun menyadari pentingnya diplomasi yang kuat agar bisa membantu para WNI yang berada di luar negeri saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di tempat para WNI itu berada.

Karena itulah, untuk mengevakuasi WNI dari Myanmar, Kemlu RI menerapkan strategi 4P yaitu protection of victims (pelindungan korban), prosecution (penegakan hukum), prevention (pencegahan) dan partnership (kemitraan).

Mengenai kemitraan, Indonesia juga sudah melakukan langkah diplomasi baik secara bilateral, regional, dan multilateral.

Secara bilateral, Indonesia menjalin hubungan yang baik dengan Thailand di mana otoritas Thailand memberikan dukungan penuh mereka dalam membantu upaya Indonesia untuk memulangkan WNI dari Myanmar melalui Thailand.

Thailand telah memiliki National Referral Mechanism (NRM) untuk melindungi dan embantu korban perdagangan manusia di Thailand.

NRM bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama antarlembaga terkait dalam mengidentifikasi dan membantu korban perdagangan manusia dan kerja paksa atau layanan, memastikan mereka memiliki akses ke layanan dukungan utama.

Operasi NRM dibagi menjadi empat tahap yaitu respon garis depan, penyaringan, identifikasi, dan perlindungan.

Selain itu, Indonesia juga sudah mengusulkan ASEAN Leaders Declaration on Combating Traffic Inversion Caused by the Abuse of Technology yang kemudian diadopsi oleh Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada 2023.

Deklarasi tersebut mengakui meningkatnya ketergantungan pada teknologi dan potensi penyalahgunaannya, termasuk penggunaannya dalam memfasilitasi kegiatan kriminal transnasional dan terorganisasi seperti TPPO.

Deklarasi tersebut mengikat ASEAN untuk memperkuat mekanisme dan koordinasi kerja sama kawasan, meningkatkan upaya pelindungan dan dukungan bagi korban, mempromosikan respon ASEAN yang kohesif dan segera untuk mengatasi ancaman sekarang dan di masa mendatang yang timbul akibat penyalahgunaan teknologi.

Selain itu, ASEAN juga diminta untuk meningkatkan kapasitas penegak hukum dan lembaga terkait untuk menyelidiki, mengumpulkan data, mengidentifikasi korban, mendeteksi, menghentikan dan mengadili kejahatan perdagangan manusia, dengan menggunakan perangkat teknologi dan berbagi praktik terbaik.

Meningkatkan pencegahan

Meski Kemlu RI berhasil memulangkan ratusan WNI korban eksploitasi online scam dari Myanmar ke Indonesia, pencegahan agar hal yang sama tidak terulang juga penting dilakukan.

Pencegahan semakin penting untuk dilakukan karena ada WNI yang menjadi korban online scam karena ditawari “bekerja” oleh orang terdekat mereka, seperti teman dan anggota keluarga.

Karena itulah, Kemlu RI mengatakan bahwa bentuk pelindungan paling pertama yang harus dilakukan adalah keluarga harus bersikap kritis ketika ada anggota keluarga mereka yang akan berangkat ke luar negeri.

Jika mendapati prosedur penempatan kerja yang tidak benar atau ilegal, seperti dokumen belum lengkap atau belum tanda tangan kontrak kerja sebelum berangkat ke luar negeri, para WNI diharapkan jangan memaksakan diri untuk berangkat.

Pencegahan tersebut memerlukan kerja sama semua pihak, dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, termasuk kerja sama dengan LSM, media, akademik, pihak swasta dan kelompok masyarakat lainnya, terutama dari keluarga.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain