17 April 2026
Beranda blog Halaman 901

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.531 Personel Amankan Demo Buruh di DPR

Ribuan personel gabungan menggelar apel pasukan dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTAR/HO-Humas Polres Metro.

Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya menyiapkan ribuan aparat gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa kelompok buruh yang akan digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total 4.531 personel dikerahkan, yang akan disebar di sejumlah titik sekitar kompleks Parlemen.

“Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 4.531 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa kelompok buruh,” kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/8/2025).

Adapun ribuan personel tersebut terdiri dari 2.174 anggota Polda Metro Jaya, 1.725 personel Brimob Mabes Polri, tim BKO TNI, dan 632 personel dari Polres jajaran.

Ade menegaskan aparat akan memastikan keamanan sekaligus kelancaran masyarakat. Ia mengimbau peserta aksi menyampaikan aspirasi dengan tertib dan damai.

“Kami mohon kepada para buruh untuk menjaga ketertiban, menyampaikan aspirasi dengan damai, sesuai aturan. Jangan sampai ada tindakan anarkis yang justru merugikan,” ujarnya.

Terkait rekayasa lalu lintas, Ade menyebut akan diberlakukan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Jika massa yang hadir cukup banyak dan menggunakan ruas jalan depan DPR, maka arus lalu lintas akan dialihkan. Namun bila masih memungkinkan berbagi jalan dengan masyarakat lain, maka tidak dilakukan pengalihan,” pungkasnya.

Bareskrim Sita Rp90,6 Miliar Uang Judi Online dari 235 Rekening

Penampakan uang hasil sitaan Rp90 miliar dari rekening terkait judi online yang dilaporkan PPATK di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Direktorat Siber Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp90,6 miliar yang diduga terkait tindak pidana judi online. Uang tersebut diamankan dari 235 rekening berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025), tumpukan uang pecahan Rp100 ribu itu disusun rapi di depan meja konferensi pers, dibungkus plastik bening. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan perangkat elektronik dan sejumlah mata uang asing sebagai barang bukti.

“Penyidik telah menindaklanjuti penyitaan terhadap uang senilai Rp90.639.551.037 dari 235 rekening,” kata Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.

Himawan menjelaskan, selain penyitaan tersebut, pihaknya juga melakukan pemblokiran terhadap 576 rekening lain dengan total nilai Rp63,7 miliar. Ratusan rekening itu merupakan bagian dari 5.920 rekening mencurigakan yang terdeteksi terkait judi online. Saat ini, 3 berkas perkara masih dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, Bareskrim mencatat telah menangani 235 kasus judi online sepanjang Mei–Agustus 2025 dengan menetapkan 259 orang sebagai tersangka. “Klasifikasi peran tersangka antara lain penyelenggara 14 orang, perbantuan 11 orang, admin 3 orang, operator 14 orang, penggepul 1 orang, telemarketing 4 orang, endorse 12 orang, dan pemain 200 orang,” ungkap Himawan.

Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono, menegaskan komitmen kepolisian memberantas sindikat judi online. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai perintah Bapak Presiden dan Kapolri, aparat kepolisian dimanapun akan terus bergerak mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat, termasuk narkoba hingga penyelundupan,” ujar Syahar.

Polri menegaskan seluruh aset hasil tindak pidana judi online akan disita untuk negara setelah mendapatkan ketetapan pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Jakarta, aktual.com – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalam sidang perdana pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Rabu (27/8), koordinator tim hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan pihaknya mengajukan pengujian Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami mengajukan Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945,” kata Viktor dalam sidang.

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan Iwakum memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini karena memenuhi syarat sebagai badan hukum privat. Iwakum terdaftar sebagai badan hukum perkumpulan yang disahkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU 000743 Tahun 2025.

Ponco menjelaskan bahwa Iwakum menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang sedang diuji, kerugian ini dianggap spesifik, aktual, atau setidaknya potensial dapat dipastikan akan terjadi.

“Sebagai wadah bagi para wartawan hukum iwakum berpendapat bahwa anggotanya berpotensi mengalami kriminalisasi akibat pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan. Iwakum berpandangan bahwa Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tentang Pers bersifat multitafsir,” kata Ponco.

Sementara itu Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers masih menyisakan masalah mendasar. Menurutnya, rumusan pasal tersebut alih-alih memberikan kepastian justru menimbulkan ketidakjelasan yang berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Oleh karena itu pemohon berpendapat kedua norma tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945,” kata Kamil.

Kamil mengatakan ketiadaan pengaturan yang tegas dalam UU Pers ini membuka peluang kriminalisasi dan kesewenang-wenangan terhadap wartawan.

Ia mencontohkan kriminalisasi terhadap wartawan Muhamad Asrul di Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang menulis pemberitaan terkait dugaan kasus korupsi Farid Judas Karim, salah satu anak wali kota Palopo pada 2019 lalu. Majelis PN Palopo menjatuhkan vonis bersalah kepada Arsul dengan pidana penjara 3 bulan penjara pada 23 November 2021.

Kamil menyebut bahwa Dewan Pers telah menyatakan bahwa berita yang ditulis Arsul sebagai produk jurnalistik, laporan terhadap Arsul yang dianggap melanggar UU ITE tetap diproses dan diadili dengan pidana 3 bulan penjara.

Ia juga menyinggung kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian atau TNI saat meliput demonstrasi. Terbaru sejumlah wartawan mengalami kekerasan fisik dan perusakan alat kerja ketika meliput aksi di depan Gedung MPR/DPR pada Senin 25 Agustus lalu.

“Situasi ini menciptakan efek gentar membuat wartawan takut mengungkap kasus sensitif seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal hak atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

Koordinator hukum Iwakum Viktor Santoso menambahkan menjadi sangat beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Norma Pasal 8 UU 40/1999 dan Penjelelasannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.

Oleh karena itu, Viktor memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:

1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:
Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers.
atau,
Dalam menjalankan Profesinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar Viktor.

Majelis Hakim MK yang terdiri dari ketua Suhartoyo dan anggota masing-masing Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan uji materi Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers ini. Sidang selanjutnya digelar pada 9 September 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

SCL Taktika: Pasangan Saparudin–Dessy Unggul di PSU Pilwalkot Pangkalpinang 2025

Pangkalpinang, aktual.com – Hasil hitung cepat (Quick Count) SCL Taktika menunjukkan bahwa pasangan Prof. Saparudin, Ph.D dan Dessy Ayutrisna, S.E., M.M unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang Tahun 2025.

“Hasil hitung cepat (Quick Count) SCL Taktika menunjukkan bahwa pasangan Prof. Saparudin, Ph.D dan Dessy Ayutrisna, S.E., M.M saat ini unggul atas tiga pasangan pesaingnya, yakni Dr. Maulan Aklil, S.I.P., M.Si – H. Zeki Yamani, S.H., M.H, kemudian Basit Cinda Sucipto, S.K.M – Dede Purnama Alzulami, Lc., M.A.HK, dan H. Eka Mulya Putra, S.I.P., M.Si – Radmida Dawam, S.H., M.H dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang Tahun 2025,” kata CEO SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, Rabu (27/8).

Ia menambahkan, “Berdasarkan data yang telah masuk sebanyak 100% dari total 100 TPS sampel yang tervalidasi hingga Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 16.45 WIB.”

Adapun perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:

H. Eka Mulya Putra, S.I.P., M.Si – Radmida Dawam, S.H. dengan nomor urut satu meraih 5,52%.

Dr. Maulan Aklil, S.I.P., M.Si – H. Zeki Yamani, S.H., M.H. dengan nomor urut dua meraih 25,58%.

Prof. Saparudin, Ph.D – Dessy Ayutrisna, S.E., M.M. dengan nomor urut tiga meraih 40,88%.

Basit Cinda Sucipto, S.K.M – Dede Purnama Alzulami, Lc., M.A.HK. dengan nomor urut empat meraih 28,02%.

Iqbal Themi menegaskan bahwa hasil ini bukan hasil resmi, melainkan gambaran dari quick count yang dilakukan SCL Taktika.

“Hasil hitung cepat (Quick Count) ini memiliki tingkat kesalahan atau Margin of Error sebesar ±1.00%, dengan tingkat kepercayaan sebesar 95%. Maka pada kenyataan sebenarnya hasil hitung cepat (Quick Count) ini dapat bergeser ke atas atau ke bawah sebesar satu persen,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BTN Kantongi Laba Bersih Rp1,7 Triliun, Tumbuh di Tengah Tekanan Ekonomi

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu (tengah) didampingi Direktur Network & Retail Funding BTN Rully Setiawan (kiri), Direktur Finance & Strategy BTN Nofry Rony Poetra (kedua kiri), Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo (kedua kanan), dan SEVP Digital Business BTN Thomas Wahyudi (kanan) kompak tersenyum sembari melihat laporan keuangan BTN Semester I/2025 di Menara 2 BTN, Jakarta, Rabu (27/8). Per 30 Juni 2025, BTN membukukan laba bersih sebesar Rp1,7 triliun, naik 13,6% secara year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1,5 triliun. Peningkatan laba bersih tersebut ditopang oleh pendapatan bunga kredit yang naik 23,5% yoy menjadi Rp18,50 triliun hingga Juni 2025 serta efisiensi proses bisnis di tengah tantangan makroekonomi. Penyaluran kredit dan pembiayaan BTN juga tercatat tumbuh 6,8% yoy menjadi Rp376,11 triliun hingga semester I/2025, didukung oleh pertumbuhan kredit dan pembiayaan ke sektor perumahan dan non-perumahan. BTN juga mencatat pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 11,2% yoy menjadi Rp406,38 triliun hingga semester I/2025, sejalan dengan upaya perseroan untuk memperkuat mesin pendanaan, terutama dana murah dan tidak terlepas dari upaya menggencarkan akusisi pengguna baru melalui aplikasi Bale by BTN. Aktual/DOKK BTN

Walikopi Networking : Hasil Pilkada Pangkal Pinang Prediksi Udin–Dessy Menang diatas 40%

Pangkalpinang, aktual.com – Suasana politik di Pangkalpinang dipenuhi euforia setelah hasil riset terbaru dari Walikopi Networking menunjukkan pasangan calon Prof. Udin–Dessy unggul signifikan dengan raihan dukungan di kisaran diatas 40% suara dalam pelaksanaan pilkada ulang yang dilaksankan pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Angka penghitungan cepat ini menjadi sinyal kuat, pasangan Prof. Udin–Dessy berpotensi besar memenangkan Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025.

Analis politik Walikopi Networking Areng Permana, S.H., selaku analis politik Walikopi, mengatakan kemenangan ini merupakan hasil dari kombinasi antara harapan masyarakat akan pemimpin pengusung perubahan, soliditas tim pemenangan, serta programatik positif dari pasangan Udin–Dessy.

“Menurut saya, kunci kemenangan ini adalah karena masyarakat Pangkalpinang menginginkan perubahan, kinerja tim yang solid, serta performa visibilitas paslon yang baik,” ujar Areng Permana.

Baca Juga:

Quick Count PSU Kota Pangkalpinang, Prof Udin-Cece Dessy Menang 42 Persen

Lebih lanjut, Areng menegaskan keyakinannya bahwa pasangan Udin–Dessy sudah berada di jalur kemenangan.

“Sesuai dengan analisis dan prediksi kami, kami memiliki keyakinan penuh bahwa Prof. Udin dan Dessy sudah memenangkan Pilkada Ulang 2025. Selamat!” tegasnya.

Hasil riset ini langsung disambut antusias oleh para relawan dan pendukung yang menilai bahwa masyarakat kini semakin percaya pada visi dan program kerja Udin–Dessy. Sorak-sorai dan ucapan selamat mulai bermunculan di berbagai lini, baik secara langsung maupun di media sosial.

Dengan hasil riset yang menunjukkan tren positif ini, publik Pangkalpinang diyakini akan segera menyambut era baru kepemimpinan di bawah Walikota baru: Prof. Udin bersama Wakilnya, Dessy.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain