30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 904

Firli Bahuri Cabut Kembali Gugatan Praperadilan Terkait Pemerasan

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

“Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

Ian mengatakan alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut.

Terlebih, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.

“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” tambahnya.

Kemudian, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan tersebut.

“Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

Hakim akan mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.

Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan yakni pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hakim menilai tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Tanpa RUPS di Tengah Volatilitas Pasar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) melaksanakan konferensi pers bertajuk "Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham" di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA/Muhammad Heriyanto

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024, mengalami tekanan yang terindikasi dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari highest to date.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam konferensi pers “Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham” di Jakarta, Rabu (19/3).

Inarno menyampaikan kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka, melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan dapat mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang telah diselenggarakan pasal 3 Maret 2025 lalu.

Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.

“Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Inarno.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Ramadhan Fest 1446 H Resmi Dibuka, Dihadiri Pimpinan MPR & Menko Pemberdayaan Masyarakat

Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana dan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar membuka secara resmi seremoni 'Ramadhan Fest 1446 H', di area lobi Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana dan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar menghadiri serta ikut membuka secara resmi seremoni pembukaan ‘Ramadhan Fest 1446 H’, di area lobi Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Turut hadir dan ikut membuka acara antara lain, Anggota Komisi IV Fraksi PKB DPR RI Daniel Johan, Anggota Komisi XII Fraksi PKB DPR RI Syafruddin, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, Puteri Indonesia Lingkungan 2024 Sophie Kirana, Pembina PP Apimsa Chusnunia Chalim, Ketua Umum Apimsa Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, dan para jajaran pengurus Apimsa.

Kegiatan hasil kerjasama MPR RI dan  Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) ini, rencananya diselenggarakan dari tanggal 17-21 Maret 2025.

Dalam sambutannya, Neng Eem selaku Ketua Umum memaparkan bahwa hadirnya Apimsa ini dalam rangka untuk menjawab persoalan-persoalan yang tengah dihadapi para pelaku UMKM di Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa kondisi ekonomi di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga perlu adanya rasa kuat, bersaing, bertahan, serta melakukan kolaborasi antara UMKM, Apimsa, BPJPH, BGN, hingga pemerintah.

Diungkapkan Neng Eem, Apimsa saat ini mendapatkan kuota pendamping halal sebanyak 35 ribu untuk para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Melihat banyaknya minat dari para pelaku UMKM yang ingin bermitra dengan Badan Gizi untuk membuat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hal tersebut menjadi suatu kepastian ketika para pelaku UMKM membangun SPPG yang nantinya akan otomatis menjadi mitra.

“Kalau untuk sertifikat halalnya pasti lebih dari itu, karena pendamping halalnya saja sudah 35 ribu, apalagi sertifikat halalnya,” paparnya

Di kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa upaya kolaborasi seperti dipaparkan oleh Ketua Apimsa, harus terus dilakukan untuk menjaga kekuatan dan pertumbuhan perekonomian.

“Bahwa pemerintah tidak bisa sendiri, masyarakat juga tidak bisa sendiri, dunia usaha tidak akan bisa sendiri kecuali kita berkolaborasi bersama-sama menjaga momentum ketahanan ekonomi yang kita miliki,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa potensi UMKM yang dimiliki Indonesia cukup luar biasa, namun hal tersebut memerlukan dukungan dari pemerintah untuk mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki salah satunya sertifikasi halal.

Ramadhan Fest 1446H ini sendiri diselenggarakan dengan sejumlah rangkaian acara yang menarik. Diantaranya Talk Show, Santunan Anak Yatim, Pameran dan Bazaar UMKM, Aneka Kuliner Nusantara, Ramadhan Great Sale, Lomba Marawis, Nuzulul Qur’an, Lomba Tari Nusantara, Lomba Kaligrafi Al Qur’an, Lomba Fashion Show, Lomba Mewarnai, dan Musik Religi serta hiburan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Pemerintah Intensif Dukung Bangun PLTSa untuk Atasi Sampah

Menko PMK Pratikno (kiri), Menko Pangan Zulkifli Hasan (kedua kiri), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (ujung kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam tinjauan PLTSa Merah Putih dan RDF TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah akan intensif dalam mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengatasi isu sampah nasional mengingat potensi peningkatan sampah seiring dengan pertambahan penduduk.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan malam tinjauan ke PLTSa Merah Putih dan RDF Plant UPST Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/3) bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno.

Hadir juga Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) Letjen Suharyanto.

“Kita memberikan pendidikan kepada masyarakat tentu tidak akan secepat pertumbuhan sampah, oleh karena itu kita memang tidak ada pilihan selain pakai teknologi,” kata Menko Pangan Zulkifli.

Secara khusus dia menyoroti pemerintah tengah mendorong pembangunan PLTSa salah satunya dengan melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah dengan elektrifikasi.

Langkah itu dilakukan mengingat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 dicanangkan pembangunan PTLSa di 12 kota dan baru dua beroperasi yaitu PLTSa Benowo di Surabaya, Jawa Timur dan PLTSa Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah.

“Jadi satu Perpres nanti cukup izin dari Kementerian ESDM yang disederhanakan. Dari Dirjen Energi Baru Terbarukan. Disederhanakan. Langsung ke PLN, pengusaha tidak perlu urusan dengan pemerintah daerah lagi, dengan DPRD, tidak perlu urusan dengan Menteri Keuangan, cukup izin dari ESDM langsung kontrak dengan PLN,” katanya.

Pemerintah juga tengah mendorong penggunaan Refuse Derived Fuel (RDF) atau penggunaan sampah sebagai bahan bakar alternatif untuk digunakan dalam industri semen dan baja.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Hamas: Israel Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata Ratusan Kali

Pejuang Hamas. (ANTARA/Anadolu/py)

Gaza, Aktual.com – Israel telah melanggar kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza sebanyak ratusan kali, ungkap anggota kantor biro politik kelompok perjuangan Palestina, Hamas, Basem Naim, kepada RIA Novosti.

“Kami berkomitmen pada kesepakatan (gencatan senjata) dan melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan ini, namun [Perdana Menteri Benjamin] Netanyahu beserta pemerintahannya melanggar kesepakatan itu ratusan kali, melakukan pembunuhan, menutup perbatasan dan melarang masuk bantuan kemanusiaan,” kata Naim.

Pada Selasa (18/3) Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengaku telah melancarkan serangan udara besar-besaran terhadap target Hamas di Jalur Gaza.

Kantor PM Benjamin mengaku kembali menyerang Jalur Gaza lantaran Hamas menolak menerima skema Amerika Serikat untuk memperpanjang gencatan senjata dan melanjutkan pembebasan tawanan.

Menurut data terbaru Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 400 orang tewas dan 500 lebih lainnya terluka dalam sederet serangan baru-baru ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna

Pimpinan Komisi I DPR RI dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025). Foto: Jaka/vel

Jakarta, Aktual.com – Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto dan dihadiri 8 fraksi partai di DPR RI, serta dihadiri juga oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan.

“Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi dan Timus, Timsin, juga telah melaporkan kepada Panja. Kita juga sudah rapat dengan panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara,” ujar Utut dalam rapat.

Utut menyatakan pihaknya sudah membahas RUU TNI ini dengan melibatkan banyak pihak. Utut lantas mempersilakan satu persatu fraksi di Komisi I DPR RI untuk menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU TNI.

Sebagaimana tertuang dalam rapat, sebanyak 8 fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

“Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” ujar Utut yang dijawab ’Setuju’ oleh seluruh peserta rapat disertai dengan ketukan palu sebagai tanda persetujuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Berita Lain