17 April 2026
Beranda blog Halaman 904

Eks Dirjen Kemenkeu Isa Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar di Kasus Jiwasraya

Pemanjat gedung tinggi membersihkan kaca gedung Jiwasraya di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Isa didakwa atas perannya ketika menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

“Perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp90 miliar,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/8).

JPU merinci kerugian tersebut berasal dari pembayaran reinsurance fund ke Provident Capital Indemnity sebesar Rp50 miliar pada 12 Mei 2010; reinsurance fund ke Best Meridian Insurance Company sebesar Rp24 miliar pada 12 September 2012; serta reinsurance fund II ke Best Meridian Insurance Company senilai Rp16 miliar pada 25 Januari 2013.

Kerugian negara itu didasarkan pada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode 2008–2018. Audit tersebut dituangkan dalam laporan Nomor R-1/F.6/FO.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025 yang dikeluarkan tim auditor Jampidsus.

Isa diduga terseret perkara ini lantaran memberi persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan saat masih menjabat Kabiro Bapepam-LK. Padahal, kondisi Jiwasraya saat itu tengah insolvensi atau tidak sehat.

“Bahwa perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

Cak Imin: Kenaikan Tunjangan DPR Harus Sejalan dengan Produktivitas

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar akhirnya angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang terjadi di sekitar Gedung DPR kemarin. Aksi tersebut sempat berujung ricuh.

Menurut Ketua Umum PKB itu, para anggota dewan harus mengambil pelajaran dari kejadian tersebut. Ia menilai unjuk rasa dipicu oleh naiknya tunjangan anggota DPR di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum membaik.

“Ya pasti selalu begitu, ada dinamika politik. Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,” kata Muhaimin di Balai Kota Jakarta, Selasa (26/8).

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu juga menekankan bahwa kenaikan tunjangan harus diiringi dengan peningkatan produktivitas dan kinerja anggota dewan. Dengan begitu, aspirasi masyarakat dapat tersalurkan secara maksimal ke pemerintah.

“Untuk para anggota dewan, harus benar-benar meningkatkan produktivitas, kinerja, dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, Muhaimin mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam penyusunan anggaran. Menurutnya, kewenangan DPR dalam penganggaran (budgeting) harus dijalankan dengan bijak agar tidak memicu kecemburuan sosial.

“Ya DPR ini kan punya kewenangan untuk budgeting anggaran ya. Tentu sudah harus bisa pintar-pintar menyerap agar tidak membuat kegaduhan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

CBA Kritik Penindakan Polri Soal Judi Online: Nilainya Hanya Secuil Dibanding Transaksi Rp 1.200 Triliun

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi

Jakarta, aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengumumkan keberhasilan membekukan dan menyita 811 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Dari total rekening tersebut, aparat berhasil membekukan 576 rekening senilai Rp 63,7 miliar serta menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar. Dengan demikian, jumlah dana yang berhasil dihentikan peredarannya mencapai Rp 154,3 miliar.

Namun, langkah Polri ini dinilai belum berarti apa-apa jika dibandingkan dengan besarnya perputaran uang judi online di Indonesia. Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Kadafi menilai nilai yang dibekukan masih sangat kecil.

“Ini mah secuil alias sedikit kalau Dittipidsiber Bareskrim Polri hanya membekukan 576 rekening dengan nilai Rp 154,3 miliar. Data PPATK menyebutkan bahwa nilai transaksi judi online di kuartal pertama 2025 saja sudah mencapai Rp 1.200 triliun, bukan miliaran,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online di Indonesia sangat sulit dilakukan. Bahkan, publik menilai Polri tidak bisa diharapkan untuk menuntaskan masalah ini.

“Dari sini bisa dilihat bahwa judi online tidak bisa diberantas karena sudah menjadi bagian dari penghasilan para politisi yang dilindungi aparat hukum. Penghasilan politisi sekarang sudah bergeser dari korupsi ke bandar judi online,” tegasnya.

Ia menambahkan, perputaran uang dari praktik judi online dianggap lebih aman dibanding hasil korupsi di kementerian. Alasannya, tindak pidana korupsi mendapat pengawasan ketat dari lembaga seperti KPK dan Kejaksaan, sementara judi online nyaris tanpa pengawasan.

“Uang dari judi online lebih aman karena ada aparat hukum yang membekingi, bahkan ikut menikmati. Jadi, saat ini menjadi bandar judi online jauh lebih ‘safe’ ketimbang melakukan korupsi di kementerian,” kata Uchok.

Lebih lanjut, CBA menilai peran PPATK masih sangat terbatas dalam kasus ini. Meski memiliki data, lembaga tersebut hanya bersifat administratif dan tidak memiliki kewenangan menindak.

“PPATK hanya seperti lembaga arsip yang tidak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya, perputaran uang judi online ini tetap berjalan masif tanpa ada upaya serius untuk menghentikannya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Wamen Viva Yoga Lepas 2 Ribu Peneliti untuk Tinggal di Kawasan Transmigrasi

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi bersama para peneliti Tim Ekspedisi Patriot. FOTO: Ist

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi secara resmi melepas Tim Ekspedisi yang terdiri dari 2.000 peneliti yang akan disebar ke 154 kawasan transmigrasi, di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Para peneliti ini berasal dari kalangan guru besar, sarjana, dan mahasiswa. Mereka juga datang dari erbagai perguruan tinggi, yakni ITB, UI, UGM, IPB, ITS, Undip, Unpad, serta 17 perguruan tinggi daerah seperti Universitas Sulawesi Barat, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Tadulako.

Viva Yoga mengatakan, sebelum dilepas tim ekspedisi diberi pembekalan selama dua hari. “Program ini melibatkan kementerian dan lembaga negara terkait sehingga para menteri dan kepala lembaga negara menjadi narasumber pembekalan”, ujarnya.

Disebut selain dirinya dan M. Iftitah Sulainan yang menjadi pemateri dalam pembekalan, juga hadir Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto; Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Investasi Todotua Pasaribu, Gubernur Lemhanas TB. Ace Hasan Syadzily, Kepala Badan Pangan Nasional H. Arief Prasetyo Adi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2016-2019 Eko Putro Sandjojo; Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2005-2009 Erman Suparno, hingga environmental conten creator Jerhemy Owen hingga presenter tv Shahnaz Haque.

Viva Yoga juga menyampaikan, para peneliti yang akan disebar dari Sabang, Aceh, hingga Merauke ini mempunyai satu misi Melakukan Riset dan Pemetaan Potensi Ekonomi untuk Menyukseskan Asta Cita di Kawasan Transmigrasi.

“Mereka akan menjalankan misi selama 4 bulan di kawasan transmigrasi yang ditunjuk. Dalam ekspedisi, tim yang ada menggali potensi apa yang bisa dikembangkan sesuai kebutuhan daerah,” paparnya.

Di sana, mereka akan tinggal selama 4 bulan, merasakan bagaimana semangat para transmigran dalam berjuang yang telah mengubah lahan-lahan kosong menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Hidup di kawasan transmigrasi tentu tidak mudah, banyak tantangan, seperti tidak ada air conditioner (AC), tempat tidur yang tak nyaman, dan jauh dari keluarga. “Dari tantangan inilah sikap patriotisme kita diuji,” tambahnya.

Meski tantangan menghadang namun buah manis dari kesabaran para transmigran menghasilkan suatu yang manis di mana lahan-lahan yang dulu hutan, rawan, tanah gambut, berubah menjadi lahan tanaman pangan dan perkebunan hortikultura yang meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan transmigran.

“Seperti harapan Presiden Prabowo Subianto transmigrasi dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan,”, ucap mantan Anggota Komisi IV DPR itu.

Tak hanya meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, transmigrasi yang dilakukan sejak Presiden Soekarno tahun 1950 hingga saat ini telah melahirkan 1567 desa, 466 kecamatan, 116 kabupaten, dan 3 provinsi.

“Transmigran adalah pahlawan pembangunan karena telah mengubah dari sesuatu yang tidak ada menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi, pemerintahan, budaya, pendidikan, dan kemajuan lainnya,” tambahnya.

Dalam acara pelepasan, Viva Yoga mengucapkan selamat bertugas, selamat menunaikan misi. “Yakin usaha sampai,” ujar pria yang juga menjadi Wakil Ketua Umum PAN itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Investigasi Indonesia Business Post: Potensi Skandal di Balik Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, aktual.com – Pada minggu ketiga Agustus 2025, tim investigasi Indonesia Business Post (IBP) melakukan perjalanan ke Chaoshan, sebuah kawasan industri di Provinsi Guangdong, Tiongkok. Wilayah ini, yang menjadi pusat produksi 30–40 pabrik pembuat nampan makanan untuk pasar global, juga memasok nampan bagi sejumlah importir yang terlibat dalam program “Makan Bergizi Gratis” (MBG) bagi anak sekolah di Indonesia.

MBG merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024–2029 yang ditargetkan menjangkau 82,9 juta pelajar pada akhir 2025 dengan anggaran sebesar Rp116,6 triliun (US$7,17 miliar). Namun, di balik tujuan mulianya untuk meningkatkan gizi anak, investigasi IBP menemukan indikasi skandal serius dalam pengadaan nampan makanan: impor ilegal, pelanggaran standar kesehatan, keraguan soal kepatuhan halal, hingga dugaan pemalsuan label.

Investigasi mengungkap sejumlah pabrik di Chaoshan memproduksi nampan bertanda “Made in Indonesia” dan berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia), padahal dibuat di Tiongkok. Penyalahgunaan label ini menyesatkan konsumen, merusak pengawasan regulasi nasional, sekaligus melanggar aturan WTO serta Rules of Origin. Skema ini berpotensi digunakan untuk menghindari tarif maupun kuota impor, yang berarti penipuan serius dan bisa menutupi impor ilegal.

Menurut hukum Indonesia, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai UU No. 7/2014 tentang Perdagangan serta UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada 2024, pemerintah melalui Permendag No. 8/2024 melarang impor 10 komoditas, termasuk nampan makanan. Saat itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menekankan pentingnya mendorong produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor. Namun, pada 30 Juni 2025, Kementerian Perdagangan mencabut aturan tersebut sebagai bagian dari paket deregulasi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pencabutan ini untuk menyesuaikan dinamika global dan meningkatkan daya saing nasional.

“Indonesia menerima review lebih rendah tahun ini. Deregulasi karenanya penting sebagaimana diminta Presiden untuk menjaga daya saing,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan.

Ironisnya, kebijakan ini justru membuka peluang masuknya nampan impor tanpa pembatasan. Seorang sumber industri di Chaoshan menyebut, pada kuartal I/2024 sebelum larangan berlaku penuh, sekitar 1,2 juta nampan senilai lebih dari US$2,4 juta (Rp40 miliar) telah dikirim ke Indonesia. Bahkan setelah larangan berlaku, jutaan nampan tetap masuk antara Oktober 2024–Maret 2025. Salah satu pabrik yang dikunjungi IBP mencatat pesanan 3 juta nampan senilai US$6,1 juta (Rp99 miliar), belum termasuk pabrik lain dengan pesanan serupa.

Seorang pengusaha Indonesia mengungkap, 6–8 juta nampan masih masuk ke Indonesia sepanjang masa larangan (Januari–Juni 2025) melalui kode bea cukai terselubung atau penyelundupan langsung.

Pemantauan media sosial IBP menunjukkan bahwa pada masa transisi pencabutan Permendag (30 Juni 2025) hingga pembukaan resmi jalur impor (30 Agustus 2025), puluhan kontainer nampan makanan sudah dikirim ke dapur MBG di Jawa dan Lampung. Fakta ini mengindikasikan adanya kolusi antara importir dan oknum pejabat.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan produsen lokal hanya mampu memproduksi 2 juta nampan per bulan, jauh di bawah target 82 juta unit per tahun. Namun, menurut APMAKI (Asosiasi Produsen Nampan Makanan Indonesia) dan ASPRADAM (Asosiasi Produsen Peralatan Dapur dan Masak), kapasitas produksi gabungan sebenarnya bisa mencapai 11,49 juta unit per bulan. Selisih data ini menimbulkan pertanyaan apakah kemampuan lokal sengaja diremehkan.

Data UN Comtrade dan Bea Cukai Tiongkok menunjukkan ekspor nampan stainless steel (HS code 732391) dari Tiongkok ke Indonesia pada 2024 mencapai US$25 juta (2,24 juta unit), hampir dua kali lipat dari 2023. Tren ini menandakan ketergantungan impor semakin kuat, sementara pesanan tahun 2025 diperkirakan mencapai 40 juta unit hanya dari kawasan Chaoshan.

IBP juga menemukan bahwa nampan tipe 201 (bukan food-grade) masih beredar luas meski pernah dilarang pemerintah karena berisiko terhadap kesehatan. BPOM Jawa Tengah, pada Maret 2024, menguji 100 nampan dan menemukan 65 di antaranya gagal uji logam berat, sebagian besar tanpa QR code dan sertifikasi resmi. Paparan mangan berlebih bisa menyebabkan tremor, kekakuan otot, hingga kerusakan organ vital.

Selain itu, ada dugaan penggunaan minyak babi sebagai pelumas industri dalam proses produksi nampan, yang menimbulkan keraguan soal kehalalan. Jika terbukti, hal ini bisa menjadi masalah besar bagi program MBG.

Hingga kini, NU dan Muhammadiyah belum memberikan pernyataan resmi terkait status halal nampan impor tersebut. Seorang pejabat IPNU menegaskan, penentuan kehalalan membutuhkan proses berlapis dengan hasil uji laboratorium sebagai dasar.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, saat ditanya soal pengawasan mutu nampan impor, menyatakan pihaknya hanya pengguna dan bukan lembaga berwenang menilai kualitas. “BGN hanya pengguna nampan makanan. Harus ada lembaga berwenang yang memberi penilaian,” ujarnya melalui pesan teks.

Sementara itu, pejabat Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, menekankan bahwa dugaan pelanggaran harus dilacak melalui sistem asal produksi dan verifikasi lembaga penerbit SNI. Ia menambahkan, “Jika pelanggaran terbukti, kami mendukung penuh tindakan hukum sesuai aturan.”

Namun, BSN belum memberikan klarifikasi publik mengenai dugaan penyalahgunaan label “Made in Indonesia” dan SNI pada produk asal Tiongkok tersebut.

Investigasi IBP menegaskan adanya celah pengawasan impor yang serius. Pencabutan Permendag 8/2024 justru memperluas ruang impor nampan murah asal Tiongkok, termasuk produk berisiko yang belum jelas keamanan dan status halalnya.

Program MBG yang sejatinya mulia kini berada di persimpangan jalan: jika pengadaannya dipenuhi barang impor ilegal, produk berbahaya, dan alat makan yang tidak halal, maka bukan hanya kesehatan anak-anak yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

IBP masih menunggu hasil uji laboratorium serta klarifikasi resmi dari Kementerian Perdagangan, BPOM, BPJPH, Komisi IX DPR, Kemenperin, BSN, dan BGN. Yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran Rp116,6 triliun, tetapi juga keselamatan anak-anak Indonesia agar mereka benar-benar mendapatkan makanan bergizi dengan wadah yang aman dan sesuai standar kesehatan maupun kehalalan.

Sumber: indonesiabusinesspost

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Ingatkan Karya Cipta Jangan Hanya Dipandang Sisi Komersial Saja

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya usai menjadi pembicara dalam dalam diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya usai menjadi pembicara dalam dalam diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengingatkan bahwa karya cipta bukan hanya dipandang dari sisi komersial, melainkan juga memiliki fungsi sosial, publik, dan kebudayaan.

“Kita jangan sampai terjebak. Karya cipta bukan hanya soal dihitung dengan uang, tetapi juga punya fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan yang menjadi instrumen untuk memajukan peradaban,” ujar Willy.

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam dalam diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Willy lantas menyoroti Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya memperbolehkan siapa saja membentuk lembaga manajemen kolektif (LMK) sehingga jumlahnya kini mencapai belasan.

Akibatnya, kata dia, terjadi kebingungan di tengah masyarakat hingga muncul kasus rumah makan kecil yang dipungut royalti hanya karena memutar musik

“Itu kan sesat pikir. Ada warung kecil jualan Indomie lalu dipungut royalti karena memutar musik. Padahal, musik di situ hanya sekadar pengisi suasana agar tidak hening seperti kuburan. Hal-hal seperti ini yang harus diluruskan,” ujarnya.

Dia menekankan penarikan royalti kini akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dia menyatakan pula kesiapan DPR untuk membahas revisi UU Hak Cipta bersama pemerintah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

Dia menambahkan Komisi XIII DPR RI tinggal menunggu perintah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk menggulirkan pembahasan revisi UU Hak Cipta.

“Komisi XIII siap membahas, bahkan kami sudah melakukan riset kecil untuk menyusun regulasi secara proporsional,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani menilai pemerintah harus lebih hati-hati menafsirkan UU Hak Cipta.

Dia mengkritisi tafsir lama yang menyebut event organizer (EO) sebagai pihak pengguna musik yang wajib membayar royalti.

“Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka selama bertahun-tahun,” kata Ahmad Dhani saat menyampaikan pernyataan melalui pesan video.

Dia lantas menjelaskan, “Padahal jika dihitung dari penjualan tiket konser sejak 2014, hak komposer bisa mencapai ratusan miliar.”

Menurut dia, revisi UU Hak Cipta harus memastikan tidak ada lagi kekeliruan tafsir.

“Kita harus hati-hati menafsirkan kata demi kata. Jangan sampai komposer kembali dirugikan. Bagi saya, pengguna yang dimaksud dalam UU Hak Cipta lebih tepat adalah penyanyi, bukan EO,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain