17 April 2026
Beranda blog Halaman 905

KPK Periksa Dirut BRI-IT, Terseret Kasus Korupsi Mesin EDC Rp744,5 Miliar

EDC BRI

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (26/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adapun saksi yang dipanggil yakni RB selaku karyawan swasta, RA yang menjabat Direktur Utama PT BRI-IT, serta TR yang tercatat sebagai Sales/Account Manager PT Verifone Indonesia sejak 2016 hingga sekarang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari internal BRI yaitu Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi dan Operasi BRI Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk; serta SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi.

Sementara dari pihak swasta yakni Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar dan Direktur Utama PT Beringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

KPK menyebut kelimanya diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744,5 miliar. Perhitungan kerugian dilakukan dengan metode real cost.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BTN Gandeng HKBP, Siap Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu bersama Ketua Yayasan Universitas HKBP Nomensen, Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon memperlihatkan naskah MOU disaksikan Ompui Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, Direktur Network & Retail Funding BTN Rully Setiawan, Direktur Commercial Banking BTN Hermita dan SEVP Digital Business BTN Thomas Wahyudi usai menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) antara BTN dengan Huria Kristen Bataka Protestan (HKBP) dan Yayasan Universitas HKBP Nomensen di Medan, Sumater Utara, Selasa (26/8). Penandatangan MOU dilakukan dalam rangka kerja sama penyediaan layanan perbankan bagi 6,5 juta jemaat HKBP. Dengan kerja sama tersebut memungkinkan BTN untuk menyediakan produk dan solusi komprehensif untuk HKBP dari sisi pendanaan hingga pembiayaan. BTN akan menyediakan produk Tabungan Khusus untuk jemaat HKBP sehingga menjadi bentuk nyata sinergi antara ibadah, tabungan, dan dukungan pada gereja. Dukungan terhadap HKBP sebagai organisasi yaitu melalui solusi pengelolaan dana gereja melalui Bale Korpora, yaitu platform digital korporasi BTN dengan Single Sign-On. Nixon mengatakan, Bale Korpora dapat membantu gereja untuk melakukan transfer dana, pembayaran atau pembelian, payroll, hingga manajemen likuiditas, sehingga gereja dapat mengelola keuangannya secara transparan, efisien, dan profesional. Aktual/DOK BTN

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Akibat Administrasi Amburadul, UIR Sewenang-wenang Terhadap Dosennya

Sekretaris Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Fat Haryanto Lisda
Sekretaris Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Fat Haryanto Lisda

Riau, aktual.com – Sejak 1 Februari 2017, Fat Haryanto resmi ditetapkan sebagai dosen tetap Program Studi Kriminologi Universitas Islam Riau (UIR) dengan diterbitkannya Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dari Dikti. Penetapan tersebut melalui prosedur lamaran resmi dan difasilitasi oleh Kasmanto, kala itu menjabat Wakil Dekan III sekaligus mantan Ketua Prodi Kriminologi UIR. Pada tingkat universitas, pimpinan saat itu adalah Prof. Syafrinaldi sebagai Rektor dan Nurman sebagai Wakil Rektor I, yang kemudian ditetapkan sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI).

Fat Haryanto menuturkan, “Saya berkirim surat kepada rektor terpilih pak Admiral yang kemudian dilantik menjadi rektor tanggal 1 Juli 2025. Pada hari yang sama mengeluarkan surat undangan kepada saya untuk bisa datang ke UIR tanggal 3 Juli 2025.” Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu dirinya menanyakan terkait SK pengangkatan maupun pemberhentian.

“Dalam pertemuan itu saya menanyakan SK pengangkatan dan jika saya diberhentikan mana surat berhentinya namun tidak kunjung diserahkan beserta alasan pemberhentian dan pertemuan tersebut ditutup dengan tidak menghasilkan kesepakatan apapun,” ucapnya, selasa (26/8).

Ia menambahkan bahwa sejak awal menjadi dosen hingga dinyatakan berhenti tahun 2022, dirinya tidak pernah menerima SK pengangkatan. “Akibat administrasi yang amburadul di UIR, saya tidak pernah menerima SK pengangkatan dari awal masuk hingga dinyatakan berhenti tahun 2022,” katanya.

Menurutnya, pemberhentian tersebut juga mencerminkan ketidakberesan administrasi kampus. Ia mengetahui status pemberhentiannya hanya melalui pesan WhatsApp dari Ketua Yayasan saat ini, Zulfikar Ahmad, pada 11 Juli 2025. “Pemberhentian ini juga merupakan bentuk amburadulnya administrasi di lingkungan UIR. Saya tahu berhenti hanya melalui WA oleh ketua Yayasan saat ini yaitu bapak Zulfikar Ahmad tanggal 11 Juli 2025, karena saya bertanya ke pihak kampus pun tidak mendapatkan jawaban pasti,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemberhentian dilakukan oleh Yayasan melalui SK yang ditandatangani Nurman selaku Ketua Umum YLPI kala itu.

“Menurut pak Zulfikar saya diberhentikan oleh SK Yayasan yang ditanda tangani oleh Nurman yang menjabat ketum YLPI waktu itu. Hal itu mempertegas posisi saya sebagai dosen tetap yayasan mengingat pemberhentiannya adalah dari Yayasan,” ucapnya.

Ia juga menuding adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak kampus. “Ada dugaan penyalahgunaan data pribadi saya oleh pihak kampus berdasarkan data dikti yang saya terima. Hal itu karena terjadi perbedaan tanggal dan tahun berhenti, menurut Yayasan sudah diberhentikan tahun 2022 namun faktanya masih terjadi migrasi data hingga tahun 2024 berdasarkan data dikti yang diperoleh,” katanya.

Fat Haryanto menyayangkan sikap UIR yang dianggap tidak transparan. “Saya menyayangkan ketidakjujuran UIR dan tindakan sewenang-wenangnya terhadap masa depan saya sebagai tenaga pengajar,” katanya. Ia menilai telah terjadi maladministrasi karena tidak pernah ada teguran atau permintaan klarifikasi dari pihak kampus.

“Menurut saya telah terjadi maladministrasi oleh para pihak karena tidak pernah adanya surat teguran atau permintaan klarifikasi oleh pihak kampus terhadap saya di semua tingkatan dan mengapa baru tahun 2025 saya ketahui pemberhentian tersebut padahal saya rutin melakukan kordinasi dengan pihak rektorat, program studi, dan fakultas,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini sama sekali tidak mencerminkan nilai akademik maupun kemanusiaan. “Ini sama halnya tidak menghargai nilai-nilai akademik dan nilai-nilai kemanusiaan, kampus yang seharusnya memberikan teladan dalam kemanusiaan dan pengelolaan administrasi justru menjadi tempat yang menakutkan,” katanya.

Atas hal itu, ia telah mengajukan pengaduan ke Disnaker Provinsi Riau. “Disebabkan hal tersebut saya melakukan pengaduan kepada bidang pengawasan disnaker provinsi riau agar segera bisa menyelesaikan perihal tersebut karena saya dirugikan oleh pihak pemberi kerja karena ketidakjelasan status saya ini,” ujarnya.

Fat Haryanto menegaskan dirinya juga menuntut hak-hak sebagai pekerja. “Dan saya minta agar hak-hak saya sebagai pekerja penerima upah diberikan sebagaimana perintah Undang-undang tenaga kerja serta harus ada kepastian terhadap status dosen saya karena adanya dugaan unsur pidana dalam penyalahgunaan data pribadi terhadap data status dosen saya,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BNI Sabet Dua Penghargaan OJK atas Komitmen Literasi Keuangan

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk meraih penghargaan dalam rangkaian kegiatan Hari Indonesia Menabung dan Puncak Bulan Literasi Keuangan 2025 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Aktual/DOK BNI

Jakarta, aktual.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meraih dua penghargaan bergengsi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kontribusinya dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

BNI dinobatkan sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan Pembentukan Program OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi) Termasif, serta sebagai Mitra Kerja Sama Satuan Pendidikan Berbasis Agama Implementasi KEJAR Terbaik.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada rangkaian kegiatan Hari Indonesia Menabung dan Puncak Bulan Literasi Keuangan 2025 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Hadir pula Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.

Direktur Operations BNI, Ronny Venir, menegaskan penghargaan ini menjadi bukti nyata keseriusan BNI dalam memperluas akses serta pemerataan edukasi keuangan.
“Literasi keuangan bukan hanya soal pengetahuan, tetapi juga tentang membangun kepercayaan diri masyarakat dalam mengelola keuangannya. Dengan begitu, mereka bisa mengambil keputusan finansial yang lebih bijak,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sejalan dengan strategi OJK, BNI aktif menginisiasi pembentukan Duta Literasi di berbagai wilayah. Program ini memberi edukasi langsung kepada masyarakat, mulai dari pemahaman keuangan dasar, manajemen risiko, hingga literasi keuangan berbasis pendidikan keagamaan di madrasah dan pesantren.

“BNI berkomitmen menjadi mitra strategis OJK dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat secara masif, merata, dan tepat sasaran dengan memperluas pemahaman masyarakat tentang keuangan yang sehat dan aman,” tambah Ronny.

Melalui program literasi dan inklusi keuangan, BNI berharap dapat mendukung agenda pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Dasco Tegaskan DPR Terima Tunjangan Rumah Hanya Setahun

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR menerima tunjangan rumah hanya dalam waktu satu tahun saja selama periode jabatan 2024-2029.

Dia mengatakan anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 sudah tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan begitu, mereka akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025 saja.

“Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8).

Dia menjelaskan tunjangan itu diberikan sebesar Rp50 juta per bulan selama satu tahun. Dengan begitu, tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu digunakan untuk biaya kontrak selama lima tahun.

“Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” kata dia.

Menurut dia, anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan secara sekaligus.

Adapun angka Rp50 juta per bulan itu, menurut dia, diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI untuk penyewaan rumah selama 5 tahun.

“Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Sahkan Revisi UU Haji, BP Haji Resmi Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memimpin rapat RUU Haji dan Umrah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memimpin rapat RUU Haji dan Umrah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

Jakarta, aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Melalui perubahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa.

Pada awal rapat, pimpinan DPR memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, untuk menyampaikan laporan substansi revisi UU Haji dan Umrah kepada seluruh peserta sidang. Setelah itu, Cucun menanyakan kepada anggota Dewan apakah revisi tersebut dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun dalam rapat.

“Setuju,” jawab peserta sidang serentak, sebelum palu ketok mengesahkan UU tersebut.

Sebelumnya, Komisi VIII bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU Haji dibawa ke paripurna untuk pengesahan. Dengan demikian, status BP Haji resmi ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Delapan fraksi di DPR juga menyampaikan pandangan mereka terkait revisi tersebut. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan tidak ada penghapusan kuota petugas haji daerah.

“Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian,” kata Marwan.

“Yang kedua panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, jadi nanti di luar jangan di menyindir nyindir ini dihapus petugas haji daerah, nggak, tidak dihapus,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain