30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 907

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan untuk mewaspadai potensi hujan disertai angin kencang/Antara
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan untuk mewaspadai potensi hujan disertai angin kencang/Antara

Jakarta, Aktual.com – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menginformasikan sejumlah kota besar di Indonesia diperkirakan mengalami hujan disertai petir pada Rabu (19/3).

Dikutip dari laman media sosial Instagram BMKG (@infobmkg), hujan disertai petir akan melanda beberapa kota di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi dan Papua.

Di Pulau Sumatera, wilayah Tanjungpinang dan Bandar Lampung diperkirakan mengalami hujan disertai petir. Sementara itu, Palembang diperkirakan diguyur hujan dengan intensitas sedang.

Kota-kota seperti Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Jambi dan Pangkalpinang diperkirakan mengalami hujan ringan. Adapun Banda Aceh dan Medan diprediksi berawan tebal.

Di Pulau Jawa, wilayah Jakarta perlu diwaspadai karena akan mengalami hujan disertai petir. Surabaya diperkirakan hujan dengan intensitas sedang, sementara Serang, Bandung, Semarang dan Yogyakarta diramalkan diguyur hujan ringan.

Wilayah Denpasar dan Kupang diperkirakan mengalami hujan disertai petir. Sementara itu, Mataram diperkirakan mengalami hujan ringan.

Di Kalimantan, sejumlah kota seperti Pontianak, Palangka Raya, Banjarmasin, Tanjung Selor dan Samarinda diperkirakan diguyur hujan ringan.

Di Pulau Sulawesi, hujan disertai petir diperkirakan melanda Kendari. Wilayah Mamuju dan Makassar akan diguyur hujan sedang, sementara Manado, Gorontalo dan Palu diprediksi hujan ringan.

Di willayah Indonesia Timur, Merauke diperkirakan diguyur hujan disertai petir. Ternate diperkirakan mengalami petir, sedangkan Nabire hujan sedang.

Adapun hujan berintensitas sedang diperkirakan membasahi kota-kota seperti Ambon, Sorong, Manokwari, Jayapura dan Jayawijaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Menteri ATR/BPN Tekankan Tanah di Badan Sungai di HPL Atas Nama Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diwawancara awak media di Jakarta, Selasa (18/3/2025). ANTARA/Harianto

Jakarta, Aktual.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang berada di badan dan sepadan sungai harus diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.

“Yang jelas semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan di-HPL-kan atas nama negara,” kata Nusron ditemui seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dapat pihak terkait lainnya di Jakarta, Selasa (18/3).

Dia menyampaikan bahwa hal itu terkait dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan tanah yang bukan hutan untuk disertifikatkan, baik itu tanah negara maupun tanah yang dikuasai masyarakat. Tanah di sepanjang sungai, termasuk di atas tanggul, harus memiliki status hukum yang jelas dengan sertifikat atas nama negara.

Kepastian hukum ini sangat penting, mengingat banyak tanah di atas tanggul yang sebelumnya tidak disertifikasi. Sebagian tanah tersebut telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian mengurus surat tanah melalui berbagai pihak, termasuk lurah dan instansi lainnya.

Namun, jika tanah tersebut milik negara maka sertifikat yang dikeluarkan tidak sah karena tanah tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Menteri ATR juga mengungkapkan bahwa otoritas atas tanah di badan sungai dan sepadan sungai berbeda-beda tergantung pada pengelolaan sungai tersebut. Jika sungai tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka Badan Pengelola Wilayah Sungai (BPWS) yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, jika sungai tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, maka pengelolaannya berada di tangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi.

Terkait dengan masalah yang muncul akibat sertifikasi tanah yang tidak sah, Menteri ATR menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah dalam hal ini.

Sebagai solusi, tanah yang berada di atas tanggul sungai akan di-HPL-kan atas nama negara untuk menjaga status hukum dan pengelolaan yang jelas.

Namun, Nusron juga menyadari adanya masalah terkait dengan bangunan yang sudah ada di atas tanah tersebut. Jika bangunan itu didirikan tanpa alas hak yang jelas maka pendekatan kemanusiaan akan digunakan, dan jika perlu, pemindahan atau relokasi akan dilakukan.

Menteri menegaskan bahwa relokasi bukan berarti menggusur, melainkan melakukan tindakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dengan memberikan solusi yang layak bagi masyarakat yang terdampak.

Dalam hal ini, relokasi bukan berarti memberikan ganti rugi, karena tanah tersebut sebenarnya bukan milik individu yang membangun di atasnya. Ganti rugi baru dapat diberikan jika ada alas hak yang sah atas tanah tersebut.

Proses relokasi nantinya melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa pemindahan warga dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sementara itu, Menteri ATR juga menyinggung soal tanah yang sudah memiliki alas hak. Untuk tanah dengan alas hak, pihaknya akan membentuk panitia pengadaan tanah yang akan menentukan harga tanah melalui penilaian nilai tanah yang objektif.

Mengenai lokasi tanah yang berpotensi untuk diberlakukan HPL, Menteri ATR menyebutkan bahwa salah satu lokasi yang banyak terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah Sungai Bekasi, yang saat ini telah memiliki 124 sertifikat.

Konsep pemindahan atau relokasi ini, menurut Menteri ATR, akan diatur oleh pemerintah daerah dan Kementerian PU. Pemindahan ini akan dilakukan dengan menyediakan tempat tinggal yang layak dan manusiawi bagi masyarakat yang terdampak.

Proses itu diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar sungai.

Menteri ATR menegaskan bahwa penataan tanah di badan sungai dan sepadan sungai merupakan langkah penting untuk mencegah bencana banjir dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air.

“Nanti konsepnya yang mengatur pemda sama PU, pokoknya direlokasi di tempat yang manusiawi dengan cara yang manusiawi. Yang jelas, semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan di-HPL-kan atas nama negara,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Di HUT Provinsi ke-61, Ketua MPR Doakan Lampung Maju Dibawah Kepemimpinan Gubernur Mirza

Ketua MPR RI yang juga Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri acara Lampung Bersholawat dan Buka Bersama dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di halaman rumah jabatan gubernur, Bandar Lampung, Selasa (18/3/2025). Aktual/DOK MPR RI

Lampung, aktual.com – Ketua MPR RI yang juga Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri acara Lampung Bersholawat dan Buka Bersama dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di halaman rumah jabatan gubernur, Bandar Lampung, Selasa (18/3/2025).

Acara ini digelar dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Lampung yang ke-61. Muzani juga mengucapkan selamat kepada provinsi Lampung yang telah berusia 61 tahun. Dia berharap, dalam kepemimpinan Mirza sebagai gubernur mampu membawa Lampung menjadi provinsi yang maju.

“Kita doakan dibawah kepemimpinan Gubernur Mirza, masyarakat Lampung makin sejahtera, makkn sehat, makin tebal dompetnya. Kita dukung Gubernur Mirza untuk terus bekerja mewujudkan Lampung yang maju,” ujar Muzani.

Muzani juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada Gubernur Mirza yang juga berulang tahun ke-45 bertepatan dengan HUT provinsi Lampung.

“Yang juga teristimewa hari ini adalah Gubernur Mirza berulang tahun yang ke 45. Kita doakan beliau bisa memimpin rakyat Lampung dengan baik. Di tangan beliau Lampung bisa sejahtera menjadikan Lampung baldatun toyibatun warobun gofur,” jelas Muzani.

Tak lupa Muzani juga menyampaikan salam dari Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh masyarakat Lampung. Presiden Prabowo, kata Muzani, juga menyampaikan bela sungkawa atas tragedi tiga anggota Polda Lampung yang gugur dalam menjalankan tugas. ”

pemimpin yg selalu berpikr bagaimana cara pembangunan berjalan baik, bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat lampung membaik
kita dukung beliau agar terus bekerja dg baik

Berdirinya provinsi lampung adalah harapan rakyat lampung makin baik makin sejahtera makin sehat makin tebal dompetnya. Itulah 60 th lalu provinsi ini berdiri sehingga bisa menjadi provinsi yg baik

“Saya dapat titipan salam dari Presiden Prabowo untuk masyarakat Lampung. Presiden menyampaikan selamat berulang tahun kepada seluruh masyarakat Lampung. Beliau juga sampaikan akan memperhatikan pembangunan di Lampung dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” jelas Muzani.

“Beliau juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian di Way Kanan kemarin atas wafatnya tiga anggota Polri. Beliau berdoa agar keluarga yang ditinggalkan tabah dan kuat dan segenap Polda Lampung bisa tetap menjalankan tugasnya yang baik,” imbuh Sekjen Gerindra itu.

Terakhir, Muzani mengajak masyarakat Lampung untuk tetap bersatu dalam perbedaan. Dia berharap, Lampung bisa menjadi role model dalam kehidupan yang rukun ditengah keberagaman etnis, agama, budaya yang ada di Provinsi Lampung.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Sambut Libur Lebaran, IFG Gelar Insurance Exhibition

Sekretaris Perusahaan Indonesia Financial Group (IFG) Denny S. Adji (kiri) berbincang dengan Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara (kedua kiri), Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management Rukmi Proborini (tengah), bersama tenaga pemasar pada IFG Insurance Exhibition yang digelar dari tanggal 14–20 Maret 2025 di Gedung Graha Niaga, Kawasan Sudirman, Jakarta. Dalam acara ini, IFG memperkenalkan berbagai ragam produk dan layanan anggota holding IFG; seperti produk Asuransi Jiwa dan Kesehatan dari IFG Life dan Mandiri InHealth, Produk Asuransi Kendaraan Bermotor dari PT Jasa Raharja Putera, Produk Asuransi Perjalanan, Mudik hingga Kebakaran Rumah dari PT Jasindo, serta ragam produk investasi dari PT Bahana TCW Investment Management & PT Bahana Sekuritas, Ragam produk ini dapat diakses melalui aplikasi Super App “One by IFG”. Tak hanya itu, pengunjung juga dapat mengikuti aktivasi permainan menarik dan berkesempatan membawa pulang merchandise eksklusif dari One by IFG yang tersedia pada booth. Aktual/DOK IFG

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Ibas: RUU TNI Harus Jaga Supremasi Sipil dan Perkuat Kedaulatan Negara

Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) saat acara Audiensi FKPPI Tangguh, Merakyat, dan Sejahtera “Penjaga Kedaulatan Bangsa” Senin, 17/3/25, bersama Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI – Polri (FKPPI) di Gedung MPR RI. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com -Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan bahwa RUU TNI harus tetap mengedepankan supremasi sipil. Di lain sisi, TNI juga memiliki peran besar untuk terlibat dalam mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara dengan berbagai ancaman di dewasa ini seperti penanganan narkotika, keamanan laut, bencana dan penanganan terorisme. Sehingga, pelibatan TNI harus bersifat memperkuat bukan menyimpang dari jalur semestinya.

Hal tersebut disampaikan Ibas dalam acara Audiensi FKPPI Tangguh, Merakyat, dan Sejahtera “Penjaga Kedaulatan Bangsa” Senin, 17/3/25, bersama Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI – Polri (FKPPI) di Gedung MPR RI.

“RUU TNI ini adalah produk yang kita revisi bersama, melibatkan pemerintahan, tentara, sipil, dan parlemen. Sejauh ini sudah banyak masukan dan perubahan terkait pasal pasal tertentu. Kita ingin supremasi sipil tetap dikedepankan, tetapi kita juga harus tahu, TNI juga penting untuk dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang disesuaikan dengan penugasannya.”

“Misalkan, penempatan TNI untuk menjadi bagian dari penanganan terorisme, bencana serta pemberantasan narkotika, perlu kan?” tanya Ibas yang langsung disetujui seluruh peserta.

Menurut Ibas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI hal tersebut karena TNI adalah pilar utama pengawal kedaulatan negara, sedangkan saat ini ancaman bangsa bukan hanya kekuatan senjata fisik atau ancaman perang namun dalam bentuk lain operasi militer selain perang seperti penanganan terorisme, bencana dan narkotika, sehingga diperlukannya kerjasama yang lebih kuat.

“Karena TNI adalah pengawal kedaulatan negara. Bayangkan distorsi (gangguan) kita bukan fisik, senjata, bom, sekarang bahkan mengarah ke perangnya narkotika. Perangnya Judi online, dan perangnya pinjaman online ilegal”.

Oleh karena itu, revisi RUU TNI harus tetap ada pembatasan yang jelas dalam keterlibatan TNI di ranah sipil. “Saya yakin, tidak akan masuk ke ranah-ranah yang tidak diperlukan. Untuk itu, ada pembatasan bagi TNI yang bisa terlibat di ranah-ranah sipil tersebut; karena itu bagian dari supremasi sipil dan bukan kembali ke dwifungsi.”

Kemudian, Edhie Baskoro juga menekankan tidak boleh adanya standar ganda dalam penegakkan aturan ini. “Kita juga tidak boleh standar ganda. Pada TNI, orang tua kita, saudara kita yang hendak bekerja di luar jalur yang sudah ditentukan, boleh, tapi mengundurkan diri atau berhenti dulu dari TNI. Yang itu juga dilakukan oleh beberapa profesional TNI. Tidak usah jauh-jauh, kakak saya sendiri Mas AHY, adalah contoh penegakkan supremasi sipil, yang harus pensiun dini di usia relatif muda dengan karir cemerlang, karena menghargai supermasi sipil itu,” kata Ibas.

Terakhir, Ibas yakin aturan ini dibentuk tidak untuk membuat penyimpangan namun justru untuk memperkuat. “Saya yakin, aturan main itu dibentuk untuk mewadahi dan membuat suatu pembingkaian supaya kita tidak lari atau keluar jalur dari sektor-sektor yang tidak diperlukan, tapi justru memperkuat.”

Ibas dengan tegas akan berada di garda terdepan jika ada peraturan atau undang-undang yang tidak sesuai dan memberikan dampak buruk bagi bangsa. “Saya pun akan protes jika ada yang tidak sesuai, dan saya akan berada di depan menyampaikan pandangan-pandangan yang objektif,” katanya dengan tegas.

Ibas menyampaikan jangan sampai citra baik dan jasa-jasa besar TNI yang sudah ada sejak masa lampau dalam menjaga kedaulatan negara, harus rusak karena konflik atau isu RUU TNI ini.

“Mari kita kawal bersama, kita dengar Pemerintah, DPR dan Semua. Karena jika ada penilaian buruk pada TNI, kami juga akan merasakan sakitnya. Bagaimana kalau orang tua dan jasa-jasa mereka di masa lampau dianggap buruk karena isu ini, ya.. karena FKPPI adalah keluarga besar TNI juga,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

DPR Setujui RUU Dibawa ke Rapat Paripurna

Jakarta, aktual.com – Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat I, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna DPR RI.

“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir.

Adapun RUU itu disetujui untuk dibahas ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.

Pengambilan keputusan itu pun disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Utut sebelumnya mengatakan bahwa semua mekanisme dalam pembahasan RUU tersebut sudah dilalui, mulai dari penerimaan surat Presiden, menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, hingga menyelesaikan rapat di tingkat panitia kerja.

“Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara,” kata dia.

Adapun perubahan yang ada dalam RUU TNI terdiri sebanyak tiga pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia dinas keprajuritan atau batas usia pensiun, dan Pasal 47 tentang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Berdasarkan paparan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, perubahan dalam Pasal 3 berbunyi; kebijakan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Sedangkan pada Pasal 53, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun. Sebelumnya usia dinas paling tinggi hanya 53 tahun bagi bintara dan tamtama dan 58 tahun bagi seluruh perwira.

Namun yang membedakan dalam RUU tersebut adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya. Untuk bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun.

Khusus bintang 4, usia pensiun ditetapkan menjadi 63 tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 65 tahun. Perpanjangan itu bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan negara.

Dan perubahan yang terakhir yakni Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Selain jabatan sipil yang diatur dalam pasal itu, dia menjelaskan bahwa ayat 2 pasal tersebut meminta agar prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan lain.

Dalam draf tersebut, ada sebanyak 15 bidang atau ruang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelumnya, hanya ada 10 bidang yang diperbolehkan diisi TNI aktif.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain