25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 916

LSI Denny JA: Indeks Tata Kelola Indonesia Masih Tertinggal Jauh

Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Aktual/DOK PRIBADI

Jakarta, aktual.com – Untuk sukses, Gebrakan Besar Prabowo, seperti Danantara, 70.000 Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, Pertumbuhan Ekonomi 8 persen, memerlukan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.

Tantangannya, menurut LSI Denny JA, tata kelola pemerintahan Indonesia kini masih buruk. Kita perlu berikan perhatian yang khusus pada tata kelola itu agar gebrakan besar Prabowo bisa berhasil.

Indeks Tata Kelola Pemerintahan (Good Governance Index – GGI) yang dikembangkan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara maju di Asia.

Berdasarkan data terbaru (Maret 2025), Indonesia memperoleh skor 53,17. Angka ini terpaut jauh di bawah Singapura (87,23), Jepang (84,11), dan Korea Selatan (79,44).

Good Governance Index (GGI) merupakan indeks yang dikembangkan oleh LSI Denny JA untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan secara komprehensif. Indeks ini mengintegrasikan enam dimensi utama:

1. Efektivitas Pemerintahan (25%)
2. Pemberantasan Korupsi (20%)
3. Digitalisasi Pemerintahan (15%)
4. Demokrasi (15%)
5. Pembangunan Manusia (15%)
6. Keberlanjutan Lingkungan (10%)

Menurut Denny JA, pendiri LSI, GGI adalah alat ukur baru yang dirancang khusus untuk era digital dan AI dalam proses pemerintahan.

GGI menyatukan berbagai indeks global seperti Government Effectiveness Index, Corruption Perceptions Index, Democracy Index, Human Development Index, Environmental Performance Index, dan E-Government Development Index menjadi satu indeks terpadu.

“GGI dikembangkan agar dapat mencerminkan secara komprehensif kualitas pemerintahan suatu negara dalam menghadapi tantangan global seperti disrupsi digital, ancaman populisme politik, hingga perubahan iklim,” jelas Denny JA.

Dalam riset tersebut juga terungkap berbagai hambatan utama yang menyebabkan rendahnya skor Indonesia. Di antaranya, kasus korupsi besar, yang mengakar panjang dalam politik oligarki.

Contoh terakhir adalah kasus Pertamina “Pertamax Oplosan” yang merugikan negara Rp 193,7 triliun. Juga dugaan korupsi pengelolaan 109 ton emas yang melibatkan pejabat PT Antam Tbk.

Termasuk kasus tata niaga komoditas timah dengan kerugian mencapai Rp 271,07 triliun dalam kurun waktu 2015-2022.

Menurut Denny JA, pemberantasan korupsi menjadi kunci utama dalam meningkatkan skor GGI.

“Tanpa pemberantasan korupsi yang serius dan berkelanjutan, semua agenda besar pemerintahan. Itu termasuk target pertumbuhan ekonomi 8% yang digagas Presiden Prabowo Subianto, akan sulit tercapai,” jelasnya.

LSI Denny JA juga menyoroti efektivitas birokrasi Indonesia yang masih rendah dibanding Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.

Negara seperti Singapura sukses karena birokrasi mereka efektif, cepat, dan transparan. “Indonesia harus segera berbenah agar tidak semakin tertinggal,” tegasnya.

Selain itu, Denny JA mencontohkan bagaimana Singapura sukses dengan kebijakan nol toleransi terhadap korupsi era Lee Kuan Yew.

India sukses dengan digitalisasi identitas melalui Aadhaar yang meningkatkan efisiensi dan mengurangi korupsi.

Serta Korea Selatan yang berinvestasi besar dalam pembangunan manusia melalui revolusi pendidikan yang mendorong kemajuan teknologi.

“GGI ini bukan sekadar alat ukur, tetapi juga peta jalan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan Indonesia,” ujar Denny JA.

Dalam jangka panjang, LSI Denny JA akan melakukan pengukuran GGI ini secara tahunan. Itu tidak hanya untuk Indonesia, tetapi juga untuk lebih dari 150 negara di dunia. GGI akan menjadi salah satu tolok ukur global dalam menilai kualitas pemerintahan.

“Indonesia sedang di persimpangan sejarah,” tambahnya, “Apakah akan memperbaiki tata kelola secara serius, atau kembali terjebak dalam lingkaran stagnasi, semua tergantung langkah strategis yang diambil pemerintah hari ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Kemnaker Catat PHK Sritex Group Capai 11.025 Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (ketiga kiri) dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Harianto

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex Group mencapai 11.025 yang terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam paparan yang disampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3), terlihat jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK, pertama terjadi pada Agustus 2024 dimana 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, saat itu perusahaan itu belum mengalami pailit.

Lalu, PHK pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, dimana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.

Hingga PHK jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.

“Ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya itu adalah Sritex Group,” kata Yassierli sembari memperlihatkan data jumlah pekerja yang terkena PHK dari Sritex Group kepada anggota Komisi IX DPR RI.

Yassierli mengaku bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kurator terkait PHK tersebut.

“Maka yang kita lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon waktu itu terkait dengan kasasi yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern,” ujarnya.

Dia mengaku bahwa pihaknya sangat peduli terkait dengan bagaimana nasib dari tenaga kerja. Kemnaker berharap walaupun sudah diputuskan pailit operasional bisa tetap terjadi. Kendati demikian, perusahaan itu tetap memutuskan untuk melakukan PHK.

“Dan ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus mem-PHK. Jadi upaya-upaya untuk kemudian going concern itu sudah kita lakukan,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah pemenuhan hak-hak pekerja terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya (THR), manfaat jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah pembayaran upah yang telah diselesaikan untuk para pekerja.

Kendati demikian, upah para pekerja telah terbayarkan, sedangkan hak-hak lain seperti pesangon, JHT, JKP, JKN, serta THR belum dibayarkan. Hal itu menjadi perhatian Kemanker untuk mendorong hal itu agar bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Bareskrim Polri Ungkap Modus Pengoplosan LPG Beromzet Miliaran di Bali

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan pengoplosan gas LPG di Desa Singapadu, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Rolandus Nampu

Gianyar, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) beromzet miliaran rupiah di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin di Gianyar, Selasa (11/3), mengatakan empat orang yang diduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang berbagi peran menjalankan bisnis tersebut di tengah pemukiman warga.

“Mereka (para tersangka) membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non subsidi. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya,” kata Brigjen Nunung.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni GC, BK, MS dan KS.

Menurut keterangan Polisi, aktivitas ilegal itu sudah berlangsung sekitar 4 bulan. Dalam sehari, para pelaku rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg.

Pihak kepolisian menghitung, total keuntungan yang diperoleh selama beroperasi diperkirakan mencapai Rp3,37 miliar.

“Hasil penjualan per harinya sekitar Rp25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp650 juta,” kata Nunung.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 1.616 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 123 buah tabung gas 12 kg warna biru, 480 buah tabung gas 12 kg warna merah muda/pink, 94 buah tabung gas 50 kg warna orange.

Selain itu, petugas menyita 120 buah pipa besi alat suntik, empat unit pick up, dua unit dump truk dan alat bukti lainnya.

Brigjen Nunung menegaskan Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi untuk mewujudkan misi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar penyaluran migas tepat sasaran.

Dia meminta aparat tidak terlibat untuk membekingi tindak pidana seperti pengoplosan gas LPG.

Para tersangka yang ditangkap di tempat itu disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Menhan: Perubahan UU Beri Landasan Hukum untuk Peran TNI

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa perubahan undang-undang TNI yang diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI.

“Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata Sjafrie dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Dia juga menyebutkan beberapa sasaran dalam perubahan undang-undang TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan di dalam negeri.

Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.

“Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Menko Pangan Optimistis Tahun Depan Indonesia Tak Impor Beras Lagi

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan saat jumpa pers, Jumat (31/1/2025). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas optimistis Indonesia tidak akan melakukan impor beras pada tahun depan (2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi gabah dan beras Indonesia pada Januari hingga April 2025 akan mencapai 13,9 juta ton. Sedangkan kebutuhan konsumsi per bulan sekitar 2,6 juta ton.

Menurut Zulhas, dengan total produksi tersebut, maka Indonesia akan memiliki surplus beras kurang lebih 3 juta ton setara beras.

“Jadi itu kabar gembira. Artinya tahun ini kalau Bulog bisa menyerap dari 3,5 juta (gabah dan beras), itu enggak usah semua, 2 juta saja, maka tahun ini kita pastikan aman stok beras kita. Kita tidak perlu impor lagi sampai tahun depan,” ujar Zulhas, di Jakarta, Selasa (11/3).

Zulhas mengatakan salah satu pendukung terwujudnya surplus beras adalah pupuk bersubsidi yang terdistribusi dengan baik.

Tersedianya pupuk sebelum waktu tanam, kata Zulhas, akan mempengaruhi produktivitas pertanian.

Oleh karena itu, Kemenko Pangan membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.

Adapun tugas dari pokja, yaitu mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi, khususnya ketersediaan dan stabilisasi harga; memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; dan melakukan tugas lainnya yang terkait dengan kebijakan pupuk bersubsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kelompok kerja dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas pokja dapat membentuk perangkat kerja pendukung yang tugas dan susunannya ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Kelompok Kerja.

Pokja juga bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan paling sedikit dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Zulhas mengatakan keberadaan pokja sangat penting untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan, guna mewujudkan swasembada pangan.

“Ini akan terus diawasi sehingga nanti setahun 9,5 juta ton (pupuk bersubsidi) ke mana saja, diawasi. Jadi ini harus berjalan terus dengan baik, jadi ini pokja rutin melakukan evaluasi pupuk subsidi, agar tidak terjadi penyimpangan,” katanya pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Komisi I DPR Rapat dengan Menhan dan Menkum Bahas RUU TNI

Komisi I DPR RI rapat dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menkum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Aktual.com – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut yang terlampir dalam Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025.

Menurut dia, Komisi I DPR RI juga telah mendengar masukan dari pakar, akademisi, Pepabri, hingga LSM.

“Raker Komisi I DPR RI dengan pemerintah hari ini diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. RUU TNI juga diperlukan untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

“Perubahan ini dilandasi kebutuhan akan kepastian hukum terkait substansi-substansi esensi yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, antara lain batasan pensiun TNI dan penempatan TNI pada jabatan sipil,” kata Dave.

Menurut dia, perubahan lingkungan strategis dan tantangan geopolitik menuntut TNI lebih adaptif dan dinamis. Upaya penegakan kedaulatan hingga penjagaan keutuhan negara dan perlindungan keselamatan bangsa, menurut dia, memerlukan pengelolaan sumber daya yang lebih optimal dan peningkatan kapabilitas organisasi.

RUU TNI ini, kata dia, merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan dengan penekanan pada profesionalisme militer dalam menjaga kedaulatan, keutuhan teritorial, dan mencegah disintegrasi bangsa.

Adapun batasan usia masa dinas prajurit TNI dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-19/2021 dan Nomor 6/PUU-16/2016. Menurut dia, putusan-putusan tersebut menyatakan ketentuan mengenai batasan usia suatu jabatan merupakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.

“Selain itu terdapat kebutuhan nyata, penting, dan mendesak, untuk mengubah ketentuan Pasal 47 mengenai peran prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Berita Lain