25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 921

Kepala BPOM Sebut Sujud Dapat Alirkan Oksigen ke Otak Lebih Lancar

Jakarta, aktual.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, shalat, terutama gerakan sujudnya, memiliki dampak positif bagi otak, yakni oksigenasi.

“Dalam aspek kesehatan berdasarkan ilmu kedokteran terkini, sujud memberikan manifestasi yang luar biasa bagi kesehatan otak. Kondisi tubuh pada saat sujud melalui gerakan tubuh menungging dengan meletakkan kepala-dahi, hidung, kedua telapak tangan, lutut, dan ujung kaki pada lantai membuat aliran darah yang kaya oksigen dapat mengalir maksimal ke otak,” ujar Taruna.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu. Taruna menyebutkan, dalam QS Al Insan ayat 26 tentang anjuran sujud dan bertasbih kepada Allah pada sebagian malam yang panjang. Dia menjelaskan, posisi tubuh saat sujud memungkinkan darah yang kaya oksigen mengalir lebih lancar ke otak, mengingat posisi jantung yang lebih tinggi dari kepala.

“Dengan kekuatan gravitasi bumi, posisi ini menyebabkan aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak, serta berbagai bagian kepala lainnya,” tambahnya.

Shalat, menurutnya, tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki manfaat fisiologis yang luar biasa.

“Otak adalah struktur yang sangat kompleks dan terdiri dari 183 miliar sel saraf (neuron) yang berhubungan satu sama lain. Sujud dapat memperkaya saturasi oksigen serta meningkatkan proses pembentukan dan koneksi sinapsis di antara miliaran sel saraf tersebut,” dia menuturkan.

Taruna juga mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging, yang jika daging itu baik, maka baik pula seluruh tubuhnya.

“Segumpal daging itu bernama qalbu,” ujarnya mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa shalat tidak hanya berdampak pada kesehatan otak, tetapi juga memperkuat spiritualitas seseorang.

“Hal yang paling hakiki dari sujud adalah merasakan kedekatan antara seorang hamba dengan Rabb-Nya. Dalam kondisi fisik yang tampak rendah, justru Allah SWT akan meninggikan derajat hamba-Nya,” ungkapnya.

Taruna Ikrar berharap umat Islam semakin memahami bahwa setiap ibadah, khususnya yang diperintahkan dalam agama Islam, memiliki hikmah dan manfaat bagi kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Israel Kirim Delegasi ke Doha Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Yerusalem, aktual.com – Israel akan mengirim delegasi ke Doha, ibu kota Qatar, pada Senin (10/3) guna melanjutkan negosiasi gencatan senjata di Gaza dan memastikan pembebasan sandera Israel yang ditahan oleh Hamas, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Perdana Menteri Israel pada Sabtu (8/3).

Pernyataan itu menyebutkan bahwa Israel telah menerima undangan dari negara-negara mediator, yang didukung oleh Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya pada Sabtu, Hamas mengatakan terdapat sinyal positif mengenai negosiasi tahap kedua perjanjian gencatan senjata di Gaza.

Juru bicara Hamas Abdul Latif Al-Qanou mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa “upaya mediator Mesir dan Qatar sedang berjalan untuk memfinalisasi implementasi perjanjian gencatan senjata dan memulai negosiasi untuk tahap kedua, dengan indikator positif ke arah itu.”

Dia menekankan kesiapan Hamas untuk terlibat dalam perundingan ini dengan cara yang memenuhi permintaan rakyat Palestina.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pengamat: Mudah Bagi Polda Metro Bongkar Kasus Dugaan NCD

Jakarta, Aktual.com – Pihak kepolisian didorong agar segera memeriksa pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo dan mantan direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio terkait dugaan kasus Negotiable Certificate of Deposito (NCD) terus menguat.

Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, pemeriksaan kedua orang itu dibutuhkan agar janji Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum di Indonesia yang tak pandang bulu berjalan.

Menurut Uchok, Presiden Prabowo sudah berkali-kali menegaskan, pemerintahannya akan tegas terkait persoalan hukum di Indonesia.

“Pak Presiden Prabowo menegaskan penegakan hukum, tentunya termasuk sengketa bisnis. Saya kira aparat Polda Metro Jaya harus bertindak. Seluruh pihak yang patut diduga terlibat dugaan NCD bodong, ya harus diperiksa. Siapapun dia,” ujar Uchok kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/3).

Pasalnya, menurut Uchok permasalahan dugaan NCD bodong milik Hary Tanoe bukan perkara sulit dibongkar. Terutama bagi institusi kepolisian yang sudah memiliki perangkat mumpuni.

“Ingat, kepastian hukum itu penting untuk menjamin masuknya investasi. Nah, kasus ini merupakan ujian bagi Polda Metro untuk mengusutnya,” tegas Uchok.

Diketahui, mencuatnya permasalahan NCD atau deposito yang dapat dicairkan terjadi antara Hary Tanoe dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sejak 1999. Kasus ini terungkap dari sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut adanya gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.

Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat. Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp 103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.

Dalam kasus ini, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik berkilah bahwa gugatan CMNP ini salah sasaran. Ia mengeklaim, Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini.

Namun, klaim pihak MNC Asia Holding ini dibantah CMNP. Menurut pihak CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya ‘atas bawa’ (aan toonder, to bearer). Berarti, siapa yang membawa dan dapat menunjukkan serta menyerahkan NCD untuk diuangkan sebagai pemiliknya. Menurut CMNP, Hary Tanoe sendirilah yang menyerahkan NCD kepada CMNP saat itu.

Selain itu, dugaan kuat NCD milik Hary Tanoe ini palsu karena tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggap 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia. Bukti dugaan ini diperkuat karena jatuh tempo NCD milik Hary Tanoe lebih dari dua tahun, padahal, dalam aturan BI, jatuh tempo NCD paling lama satu tahun.

Bukti lainnya yakni, NCD yang dikeluarkan Unibank ini menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, padahal, NCD tersebut seharusnya dikeluarkan dalam mata uang rupiah atau dalam negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bangkok Jadi Ajang Pertemuan Global, Regulator dan Ahli Aset Digital Bahas Travel Rule

Bangkok Jadi Tuan Rumah Travel Rule Global Summit 2025. Aktual/HO

Singapura, aktual.com – VerifyVASP, penyedia layanan Travel Rule terkemuka, bekerja sama dengan Asosiasi Pedagang Aset Digital Thailand (TDO) untuk menyelenggarakan Travel Rule Global Summit di Thailand pada 26 Februari 2025, bertempat di Chatrium Grand Hotel Bangkok. Acara yang berdurasi 5 jam ini didedikasikan untuk Travel Rule Financial Action Task Force (FATF) menandai sebagai acara pertama sejenisnya. Acara ini mengundang para pemimpin di bidang compliance untuk berbagi pandangan tentang praktik terbaik dalam mengembangkan dan menegakkan peraturan yang sejalan dengan standar global AML/CFT.
Peserta yang hadir termasuk perwakilan dari Bank of Thailand, Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand, serta Organisasi Anti-Pencucian Uang. Kepolisian Kerajaan Thailand (termasuk Divisi Penanggulangan Kejahatan Teknologi, Biro Penyidikan Kriminal, dan Biro Penyidikan Kejahatan Siber) juga hadir. Mereka bergabung dengan perwakilan dari Kementerian Ekonomi Digital dan Masyarakat, serta Kantor Dewan Negara, yang menunjukkan kolaborasi luar biasa dari sektor pemerintah.

Sekretaris Jenderal Deputi Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) Jomkwan Kongsakul memberikan pidato pembukaan. Beliau menekankan bahwa SEC siap untuk secara aktif berkolaborasi dengan institusi terkait untuk membangun dan memajukan adopsi Travel Rule di industri aset digital. SEC mengonfirmasi sikap ini dalam siaran persnya.

Kongsakul diikuti oleh Mayor Jenderal Polisi Ekthanat Limsangkat, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Anti-Pencucian Uang, juga menyampaikan pandangan mereka tentang pentingnya mengembangkan kebijakan AML yang kuat di Thailand.
Otoritas Jasa Keuangan Jepang (JFSA) berpartisipasi melalui perwakilan dalam peran mereka sebagai co-chair Grup Kontak Aset Virtual FATF. JFSA menyoroti langkah-langkah yang diambil oleh Jepang untuk menyelaraskan dengan Travel Rule dan meningkatkan efektivitasnya, serta mengajukan tawaran untuk berkolaborasi.
Summit dimulai dengan penjelasan mendalam tentang Travel Rule: perwakilan dari pembuat kebijakan Uni Eropa sebelumnya yang juga seorang rekan dari Wharton School of Business menjelaskan apa itu Travel Rule, diikuti oleh CEO VerifyVASP dan Upbit yang membahas bagaimana cara kerjanya. VerifyVASP menjelaskan apa saja yang diperlukan untuk memenuhi semua persyaratan FATF. Upbit membahas pentingnya verifikasi counterparty untuk VASP dan juga berbagi wawasan mengenai perjalanan mereka untuk menjadi VASP yang mematuhi Travel Rule.
Para ahli kemudian membahas manfaat implementasi Travel Rule untuk ekosistem. Topik yang dibahas termasuk penyaringan nama oleh LSEG Risk Intelligence; analitik blockchain dengan fokus pada pemantauan perilaku mencurigakan oleh TRM Labs; serta pengawasan pasar, deteksi dan pencegahan penyalahgunaan oleh Solidus Labs. Terakhir, Token Recovery menjelaskan bagaimana Travel Rule dapat meningkatkan metode untuk memulihkan dana yang dicuri melalui proses hukum dan teknologi.
Summit ini juga menghadirkan diskusi panel dengan sesi tanya jawab terbuka mengenai cara untuk mempercepat adopsi Travel Rule dan ditutup dengan Preecha Praipattarakul yang mewakili TDO, mengungkapkan rasa terima kasihnya dan mengulang pentingnya kolaborasi sektor publik dan swasta.

“Kami sangat berterima kasih kepada lembaga regulasi yang telah mengakui pentingnya kolaborasi untuk meningkatkan standar industri kami,” kata Preecha Praipattarakul mewakili TDO. “Dengan cara ini, Thailand dapat memperkuat posisinya di pasar aset digital global sambil memastikan transaksi lintas negara yang aman dan adil.”
“Kami sangat senang bahwa sektor pemerintah dan swasta, termasuk pembicara dan peserta dari seluruh dunia, berkumpul untuk membahas bagaimana Travel Rule dapat diimplementasikan secara efektif di Thailand,” kata Shih Yun Chia, CEO VerifyVASP. “Ini adalah bukti yang jelas dari komitmen sektor publik Thailand untuk berkolaborasi dengan industri dalam upaya mereka untuk menyusun kerangka kepatuhan yang kuat dan tahan masa depan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Grant Thornton Indonesia Dorong Akselerasi Kesetaraan Gender di Dunia Bisnis

Grant Thornton Indonesia

Jakarta, aktual.com – Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional 2025, Grant Thornton Indonesia merilis laporan tahunan <span;>Women in Business<span;>. Laporan ini mengungkap perkembangan keterwakilan perempuan di tingkat manajemen senior secara global serta tantangan yang masih dihadapi dalam mencapai kesetaraan gender di dunia kerja.

Tahun ini, Grant Thornton mengangkat tema “Impacting the Missed Generation”, yang menyoroti pentingnya tindakan nyata dari perusahaan untuk mempercepat kesetaraan gender. Berdasarkan pemantauan selama lebih dari dua dekade, keterwakilan perempuan di level kepemimpinan memang mengalami peningkatan, namun laju pertumbuhannya masih tergolong lambat.

Jika tren ini terus berlanjut, seorang perempuan yang baru memasuki dunia kerja saat ini harus menunggu hingga 25 tahun sebelum mencapai kesetaraan gender di posisi manajemen senior.

Perusahaan tidak bisa hanya menunggu perubahan terjadi secara alami. Diperlukan langkah konkret agar perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang dan memimpin. Kita tidak boleh kehilangan satu generasi lagi dalam mencapai kesetaraan gender di tempat kerja,” ujar Johanna Gani, CEO Grant Thornton Indonesia.

Perempuan Masih Minim di Posisi CEO

Laporan <span;>Women in Business 2025<span;> menunjukkan bahwa secara global, perempuan masih lebih banyak menjabat di bidang sumber daya manusia dan keuangan, dengan proporsi kepemimpinan tertinggi sebagai berikut:

🔹 Chief Human Resources Officer (CHRO) – 47,6%
🔹 Chief Financial Officer (CFO) – 44,6%
🔹 Chief Marketing Officer (CMO) – 33,3%

Namun, jumlah perempuan yang menempati posisi Chief Executive Officer (CEO) masih tertinggal jauh, hanya 21,7% di perusahaan menengah. Meskipun angka ini mengalami peningkatan 2,6% dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah ini masih lebih rendah dibandingkan puncaknya pada tahun 2023 yang mencapai 28,4%.

Situasi di Indonesia: Keterwakilan Perempuan di Manajemen Senior Menurun

Di Indonesia, jumlah perempuan yang menduduki posisi manajemen senior justru mengalami sedikit penurunan, dari 37,4% menjadi 36,3% tahun ini. Meski begitu, angka ini masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang hanya 34%.

Tren di Indonesia juga mencerminkan situasi global, di mana perempuan lebih banyak menempati peran di bidang keuangan dan sumber daya manusia. Berikut adalah posisi dengan keterwakilan perempuan tertinggi di Indonesia:

🔹 Chief Financial Officer (CFO) – 58,9%
🔹 Group Corporate Secretary – 32,2%
🔹 Chief Human Resources Officer (CHRO) – 31,1%

Namun, ada perkembangan positif dalam jumlah perempuan yang menjabat sebagai CEO di Indonesia. Tahun ini, keterwakilan perempuan di posisi tertinggi kepemimpinan meningkat dari 23,3% pada 2024 menjadi 28,9% pada 2025. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak perempuan berhasil menembus jabatan strategis tertinggi di perusahaan.

Tiga Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kesetaraan Gender

Grant Thornton Indonesia menekankan pentingnya langkah strategis untuk mempercepat kesetaraan gender di dunia bisnis. Berikut adalah tiga strategi utama yang dapat diterapkan oleh perusahaan:

1. Menetapkan Target Ambisius dalam Manajemen Senior

Perusahaan perlu memiliki target yang jelas terkait jumlah perempuan di posisi kepemimpinan, terutama untuk peran strategis seperti CEO dan CFO.

2. Mendukung Perempuan di Setiap Tahap Karier

Program mentoring dan networking sangat berperan dalam mempertahankan perempuan di posisi senior. Tanpa dukungan ini, perusahaan berisiko kehilangan talenta perempuan yang berpotensi besar.

3. Mendorong Kesetaraan Gender dalam Rantai Pasokan dan Kemitraan Bisnis

Perusahaan dapat mempercepat perubahan dengan mendorong mitra bisnis, investor, dan pemasok untuk meningkatkan keberagaman gender dalam tim mereka.

Kesetaraan Gender: Bukan Sekadar Isu, tetapi Masa Depan Bisnis yang Lebih Kompetitif

“Hari Perempuan Internasional 2025 bukan hanya perayaan, tetapi juga momentum bagi dunia bisnis untuk bertindak lebih cepat dalam mencapai kesetaraan gender. Jika kita tidak mengambil langkah nyata sekarang, kita berisiko kehilangan generasi pemimpin perempuan yang berpotensi membawa perubahan besar bagi industri dan ekonomi,” ujar Johanna Gani.

Grant Thornton Indonesia mengajak seluruh pelaku bisnis untuk berkomitmen dalam mendorong keberagaman gender. Kesetaraan gender bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga menjadi kunci inovasi, daya saing, dan keberlanjutan bisnis di masa depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Masalah NCD Bos MNC dan CMNP, Pemilik NCD Terungkap

Jakarta, Aktual.com – Klaim pihak MNC Asia Holding bahwa Hary Tanoesoedibjo hanya sebagai perantara atas kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bukti kepemilikan bukan yang asli terbantahkan. Perlu diketahui NCD adalah surat berharga yang bersifat ‘atas bawa’ atau aan toonder, to bearer.

Artinya, siapa yang memegang surat berharga tersebut dan dapat menunjukkan serta menyerahkannya untuk diuangkan, maka si pemegang merupakan pemilik dari NCD tersebut.

Sementara, dalam masalah antara PT CMNP dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang terjadi pada 1999, saat itu, Hary Tanoe disebutkan yang menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP.

Dalam transaksi tersebut, disebutkan juga Hary Tanoe yang sudah digugat CMNP memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta dolar AS. Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999.

Sementara Hary Tanoe selaku tergugat I disebutkan telah menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap yakni, senilai 10 juta dolar AS yang jatuh tempo 9 Mei 2002 pada 27 Mei 1999 dan NCD senilai 18 juta dolar AS yang jatuh tempo 10 Mei 2002 pada 28 Mei 1999.

“Hary Tanoesoedibjo-lah yang menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo,” tulis keterangan dari pihak CMNP yang tak mau disebutkan namanya dalam keterangan yang diterima pada Minggu (9/3).

Namun, dalam perjalanannya, NCD dari Hary Tanoe tersebut tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002, karena Unibank ketika itu ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

Dalam masalah ini, pihak CMNP menduga Hary Tanoe sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta dolar AS itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Dalam catatan CMNP, jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.

Selain itu, NCD yang dikeluarkan Unibank milik Hary Tanoe juga diduga palsu. Sebab, NCD tersebut diduga dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia. Bukti dugaan kuat NCD milik ketua umum Partai Perindo itu yakni diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan jangka waktu jatuh temponya lebih dari 2 tahun.

“Dengan demikian, NCD Unibank milik Hary Tanoesoedibjo tersebut tidaklah eligible,” tegas pihak CMNP.

Dalam permasalahan ini, pihak CMNP telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap sejumlah pihak yang diduga merugikan korporasi CMNP. Para tergugat yakni, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, MNC Asia Holding. Selain itu, ada dua nama lagi yang diturutkan sebagai tergugat, yakni Tito Sulistio dan Teddy Khasardi.

Masalah yang menjerat pemilik MNC Group ini mencuat dalam keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait gugatan CMNP kepada sejumlah pihak terkait transaksi NCD atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan. Gugatan PT CMNP di PN Jakpus teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Independen CMNP, Hasyim.

Bahkan, CMNP juga melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan. Hary Tanoe dilaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono. Kasus ini terkait pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Hary Tanoe yang diduga palsu.

“Pelapor selaku Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk menerangkan bahwa sekitar bulan Januari 2025, korban memeriksa dokumen laporan keuangan PT CMNP dan menemukan data-data mengenai transaksi pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan Sertifikat Deposito Yang Dapat Diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo yang diduga palsu,” tulis laporan Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya dikutip, Kamis (6/3/2025).

Tanggapan MNC Asia Holding

Sementara, Direktuf Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik mengatakan, terkait dengan pemberitaan mengenai adanya gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ditujukan, antara lain kepada PT MNC Asia Holding Tbk (Perseroan), yang telah beredar dengan tajuk berita bombastis karena dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 103,4 triliun, bersama ini disampaikan hak jawab sebagai berikut:

“Bahwa yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999,” ujar Chris Taufik dalam keterangan tertulisnya.

Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank (Transaksi).

Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar USD 28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar USD 10 juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar USD 18 juta.

“Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan atau peran apapun dari Perseroan.”

Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

“Bahwa 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan setelah tanggal transaksi atau 7 (tujuh) bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP,” ujar Chris.

Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan.

Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, Perseroan menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain