13 April 2026
Beranda blog Halaman 921

SOROTAN: Pajak Ditanggung Negara, Beban Ditanggung Rakyat

Ilustrasi: Pajak Ditanggung Negara, Beban Ditanggung Rakyat

Sejarah perpajakan selalu terkait erat dengan persoalan keadilan sosial. Revolusi Prancis pada akhir abad ke-18, misalnya, dipicu oleh ketidakadilan ketika kaum bangsawan dan rohaniawan dibebaskan dari kewajiban pajak, sementara rakyat jelata menanggung beban berat atas nama negara (Doyle, 1989). Dari sinilah lahir gagasan bahwa pajak harus adil dan proporsional, sesuai asas equity.

Namun di era modern, isu keadilan pajak masih relevan, termasuk di Indonesia. Contohnya terlihat dari posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) birokratis dibandingkan pekerja swasta.

Pajak penghasilan ASN pada dasarnya dibayarkan oleh negara melalui skema tunjangan pajak, sehingga ASN tidak merasakan beban pembayaran secara langsung seperti masyarakat sipil (Nugroho, 2021). Sementara itu, pekerja swasta membayar pajak dari penghasilan mereka tanpa subsidi, memperkuat kesan ada keistimewaan fiskal bagi ASN birokratis.

Perbedaan signifikan muncul saat membandingkan ASN birokratis dengan profesi pelayanan publik seperti guru ataupun guru honorer di pedalaman.

Guru sering mengabdi dengan fasilitas terbatas, bahkan bekerja dengan gaji di bawah upah minimum, sementara ASN birokratis menerima tunjangan dan pajak yang ditanggung negara (Setiawan, 2020). Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan serius soal keadilan dalam struktur fiskal.

Pentingnya legitimasi pajak dan keadilan fiskal kembali menjadi sorotan saat kebijakan kontroversial muncul di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Agustus 2025 ini. Bupati Sudewo mengumumkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen. Ini adalah kenaikan pertama dalam 14 tahun, menyusul rendahnya penerimaan daerah (Tempo, 2025).

Kebijakan yang dikeluarkan ini memicu protes luas dari warga, terutama petani dan masyarakat menengah ke bawah, karena dianggap memberatkan. Aksi protes yang melibatkan ribuan orang meledak pada 13 Agustus, memaksa pemerintahan membatalkan kenaikan pajak dan menjanjikan pengembalian kelebihan pembayaran.

Situasi di Pati dan perdebatan tentang pajak ASN birokratis mencerminkan benang merah, bahwa publik hanya mau membayar pajak ketika merasa peraturannya adil dan mendatangkan manfaat nyata.
Guru yang mengabdi dengan pengorbanan moral mendapatkan empati, sementara birokrasi yang mendapat subsidi kontra pajak dinilai kurang adil. Konflik di Pati menunjukkan bahwa ketimpangan representasi dan beban pajak dapat mengikis kepercayaan publik dan legitimasi negara secara sosial.Pelajaran besar dari Revolusi Prancis hingga peristiwa Pati, adalah bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontrak sosial yang membutuhkan legitimasi moral.

Untuk mereformasi sistem fiskal di Indonesia, perlu adanya diferensiasi fiskal berdasarkan kontribusi dan beban kerja, serta transparansi penuh dalam komunikasi kebijakan publik, agar pajak tetap menjadi simbol kebersamaan dan keadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

KPK Buka Kanal Aduan untuk Jamaah, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar skandal dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya membuka pintu selebar-lebarnya bagi jamaah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersedia memberikan kesaksian. “Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/8).

Saluran yang dimaksud, kata Budi, dapat diakses melalui laman https://kws.kpk.go.id/, call center 198, maupun melalui surat elektronik ke [email protected]. “Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” tegasnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan pihaknya membutuhkan keterangan langsung dari jamaah. Fokus penyidik adalah pada jamaah haji yang mengalami ketidaksesuaian pelayanan dengan jenis haji yang dipilih.

“Misalnya yang mendaftar haji khusus, tapi mendapatkan layanan haji reguler. Atau jamaah furoda yang justru diperlakukan sebagai haji reguler maupun khusus. Mereka ini kunci untuk membuka konstruksi perkara,” jelas Asep, Kamis (14/8).

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Hasil penghitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih.

Tak berhenti di situ, KPK juga sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Skandal ini kian panas setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan adanya pelanggaran regulasi terkait pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Dari 20.000 kuota tambahan, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur komposisi kuota haji: 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Dengan demikian, keputusan Kemenag dinilai melanggar hukum sekaligus membuka ruang praktik penyalahgunaan kuota yang kini tengah diusut KPK.

BTN & Relawan BUMN Turun ke Paser, Dorong Program Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat

Para Relawan Bakti BUMN bersama Kementerian BUMN dan Karyawan BTN menyerahkan bantuan kepada Jajaran Perangkat Desa Adang Jaya dan Muara Adang di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (17/8). BTN berkolaborasi bersama para Relawan Bakti BUMN menggelar berbagai rangkaian kegiatan sosial di dua desa tersebut. Berbagai kegiatan yang dilakukan meliputi posyandu balita dan ibu hamil, posyandu lansia, budidaya ayam petelur untuk ketahanan pangan, perbaikan sarana dan prasarana sekolah dan desa, hingga penanaman ratusan bibit mangrove untuk pelestarian lingkungan. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen BTN untuk berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kementerian BUMN. Aktual/DOK BTN

DPR Sebut Pemerintah Perlu Dukung Modernisasi Penggilingan Beras

Anggota Komisi IV DPR Rina Sa'adah. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IV DPR Rina Sa’adah mengatakan pemerintah perlu mendukung modernisasi penggilingan beras skala kecil agar mampu menghasilkan beras dengan mutu yang lebih seragam.

Saat ini, katanya, stok beras premium sedang mengalami kelangkaan pasokan di ritel modern. Menurut dia, kondisi itu membuka peluang baru bagi penggilingan padi kecil dan pasar tradisional.

“Selama ini, penggilingan besar menikmati keunggulan economies of scale, yakni kemampuan menekan biaya produksi per unit, karena kapasitas yang besar. Kondisi ini sering membuat penggilingan kecil terpinggirkan,” kata Rina di Jakarta, Senin.

Namun, mengingatkan agar pemerintah pemerintah perlu berhati-hati supaya momentum tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian secara luas.

Dengan kembalinya peran penggilingan kecil, menurut dia, distribusi manfaat ekonomi bisa lebih merata ke petani dan pasar tradisional. Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa ada risiko inefisiensi, fluktuasi harga, serta ketidakseragaman kualitas beras yang harus diantisipasi.

Untuk itu, menurut dia, pemerintah perlu menjaga stabilitas harga gabah dan beras melalui cadangan pemerintah serta intervensi tepat waktu. Selain itu, distribusi dan logistik harus berjalan efisien agar stok beras melimpah dapat tersalurkan merata ke seluruh daerah,

Dengan pengawasan ketat dan tata kelola yang baik, menurut dia, pemerintah dapat menyeimbangkan efisiensi penggilingan besar dan pemerataan manfaat penggilingan kecil.

“Tujuannya jelas yaitu harga beras yang stabil, petani yang sejahtera, serta daya beli masyarakat yang tetap terjaga,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Iwakum Uji Materi UU Pers, Minta Perlindungan Hukum Wartawan

Jakarta, aktual.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permohonan ini diajukan melalui Tim Kuasa Hukum Iwakum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

“Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya,” ucapnya.

Dalam permohonannya, Iwakim meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

Satu, tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers;

Atau,

Kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.

“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil.

“Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, sama seperti profesi lain.

“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” kata Ponco.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Ingatkan Kasus E-KTP Sebagai Kejahatan Serius

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) merupakan kejahatan serius, saat membicarakan tersangka kasus tersebut, Setya Novanto yang mendapatkan bebas bersyarat.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara Jakarta, Senin (18/8).

Ia menjelaskan alasan lain kasus tersebut menjadi termasuk kejahatan yang serius karena tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik.

“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan di momen HUT Ke-80 RI, butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8), mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat.

Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain