12 April 2026
Beranda blog Halaman 930

Honor Pastikan Ponsel Lipat Terbaru Dirilis 21 Agustus 2025

Tampilan Magic V Flip 2. ANTARA/HO-situs web HONOR China

Jakarta, aktual.com – Honor telah memastikan bahwa ponsel lipat terbarunya Honor V Flip 2 bakal diungkap pada 21 Agustus 2025 dan kini menjelang momen tersebut bocoran lengkap mengenai spesifikasinya beredar.

Kabar ini dilaporkan Gizmochina, Kamis (14/8), berdasarkan dari pembocor teknologi Digital Chat Station (DCS) membocorkan mulai dari layar hingga kameranya.

Bocoran itu juga menyebutkan bahwa Magic V Flip 2 mempertahankan tampilan layar luar yang besar namun tampilan untuk konfigurasi kameranya terlihat lebih simetris.

Secara lebih jelas, ponsel pintar ini bakal memiliki layar utama dengan panel LTPO OLED berukuran 6,82 inci, refresh rate 120 Hz, serta dilapisi perlindungan kaca ultra tipis (UTG).

Selanjutnya di bagian luar, terdapat layar penutup LTPO OLED berukuran 4 inci dengan kecepatan refresh yang sama 120 Hz.

Untuk pengaturan kameranya, ponsel pintar ini memiliki kamera depan 50 MP di bagian dalam layar yang dapat dilipat. Sementara untuk kamera belakangnya akan ada dua kamera yang disematkan yaitu kamera utama 200 MP dengan bukaan f/1.9 dan lensa ultra lebar 50 MP dengan bukaan f/2.0.

Dalam hal dapur pacu Magic V Flip 2, HONOR mengisinya dengan chip dari Qualcomm yakni Snapdragon 8 Gen 3 yang juga dipasangkan dengan chip C1 dan E2 yang merupakan chip internal dari HONOR untuk konektivitas dan manajemen daya.

Chip utama ini memang merupakan peningkatan dari Snapdragon 8+ gen 1 dari Magic V Flip generasi pertama, namun tetap saja disayangkan karena HONOR tidak memilih Snapdragon 8 Elite sebagai chip terbaru dari Qualcomm dan juga yang digunakan para kompetitornya seperti di Samsung Galaxy Z Flip7 dan Moto Razr 60 Ultra.

Membahas daya, Magic V Flip 2 digadang-gadang menjadi ponsel flip di pasaran yang memiliki baterai besar dengan kapasitasnya 5500 mAh dan telah didukung pengisian daya cepat 80W menggunakan kabel dan 50W untuk pengisian daya nirkabel.

Dari segi ukuran, ponsel ini kabarnya berukuran 167,1 × 75,6 × 6,9 mm saat dibuka, tebal 15,5 mm saat dilipat, dan berbobot 204 gram. Ponsel ini juga dilengkapi pemindai sidik jari di bagian samping untuk biometrik.

Untuk pilihan warnanya, sesuai dengan tampilan di website HONOR di China ponsel ini akan hadir dengan gradasi biru bermotif permata, ungu, putih, dan abu-abu.

Satu-satunya detail yang belum terungkap adalah harganya dan informasi itu akan terungkap dalam beberapa hari lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rokok Ilegal: Ancaman Senyap bagi Ekonomi dan Generasi Muda

ilustrasi limbah puntung rokok/ist

Oleh: Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Ekonomi Kesehatan, Risky Kusuma Hartono

Jakarta, aktual.com – Peredaran rokok ilegal di Indonesia sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN. Survei yang dilakukan Universitas Gadjah Mada pada 2023 menunjukkan prevalensinya hanya sekitar 6,8 persen. Jika menengok lima tahun ke belakang, prevalensi rokok ilegal di Indonesia pernah mencapai 12,14 persen sebelum akhirnya turun menjadi 6 persen. Angka ini masih cukup terkendali dibandingkan negara-negara lain. Dari berbagai sumber data sekunder menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di negara-negara ASEAN masih di atas 10 persen, seperti pada Malaysia (55 persen; 2023), Filipina (16 persen; 2018), dan Vietnam (13,72 persen; 2017). Tentu hal ini menjadi sebuah apresiasi atas kerja keras Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia yang secara konsisten dan aktif melakukan penindakan di berbagai daerah. Namun, angka 6 persen tersebut bukan berarti diabaikan begitu saja, sebab peredaran rokok ilegal tetap membawa dampak serius bagi kesehatan dan perekonomian.

Sumber peredaran rokok ilegal di Indonesia cukup beragam. Sebagian potensinya dapat berasal dari industri kecil yang belum memahami bahwa rokok merupakan barang kena cukai. Selain itu, potensi berikutnya dapat berasal dari oknum industri besar yang secara sengaja mengedarkan merek-merek rokok ternama tanpa pita cukai untuk memperluas pemasarannya kepada masyarakat dengan harga yang lebih murah. Hasil wawancara kepada pemilik warung rokok, bagian dari studi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) yang menelisik densitas warung rokok di sekitar sekolah, menjelaskan bahwa pemilik juga ditawarkan untuk menjual rokok ilegal oleh oknum, sehingga rokok ilegal banyak tersebar di warung-warung madura.

Ditambah lagi, potensi produk impor rokok ilegal menjadi masalah tersendiri. Produk rokok ini bisa masuk melalui pelabuhan, jalur udara, atau bahkan dipasarkan secara daring melalui marketplace dan media sosial. Fenomena penjualan rokok ilegal secara online masih marak terjadi, sehingga pengawasan di kanal digital masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia.

Di tengah perkembangan teknologi dan mekanisasi industri, pemerintah juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap bentuk-bentuk baru rokok elektronik yang semakin beragam, mulai dari produk yang menyerupai flashdisk, pulpen, hingga perangkat game watch. Produk-produk ini berpotensi masuk tanpa terdeteksi atau bahkan tanpa dikenai cukai. Peredarannya dapat dikenali sebagai barang legal yang tidak dianggap rokok (sehingga tidak dikenakan cukai oleh pemerintah) maupun produk ilegal. Jika dibiarkan, ancaman ini tidak kalah serius dibandingkan peredaran rokok konvensional yang ilegal.

Sekecil apapun persentasenya, peredaran rokok ilegal merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Dari sisi kesehatan, selain mengandung zat berbahaya yang sama dengan rokok legal, rokok ilegal berpotensi mengandung bahan tambahan yang lebih berbahaya, termasuk narkotika. Selain itu, perkembangan berbagai macam produk rokok elektronik yang dikembangkan dari berbagai negara berpotensi menarik perhatian anak-anak dan remaja. Di samping itu, harga rokok ilegal yang lebih murah membuat lebih mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja. Kondisi ini mengancam upaya pengendalian dari prevalensi perokok usia muda. Dari sisi ekonomi, peredaran rokok ilegal membuat konsumenterhindar dari kewajiban membayar cukai (pajak denda), padahal cukai merupakan instrumen paling efektif untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.

Kerap kali peredaran rokok ilegal dikaitkan dengan kenaikan tarif cukai. Pandangan ini tentu saja tidak tepat. Tahun 2025, misalnya, meskipun Pemerintah tidak memutuskan adanya kenaikan tarif cukai, praktik peredaran rokok ilegal tetap ada. Sampai saat ini, sejauh pengetahuan penulis, belum ada penelitian yang membuktikan secara signifikan adanya hubungan langsung antara kenaikan cukai rokok dengan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Di samping itu, tren penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan ke arah positif di atas angka 200 Triliun walaupun kurang optimal akibat adanya downtrading. Sebagian dari penerimaan ini dapat dialokasikan untuk penindakan rokok ilegal yang lebih masif.

Berdasarkan data DJBC 2024, pelanggaran rokok ilegal paling banyak terjadi pada jenis Sigaret Kretek Mesin, disusul Sigaret Putih Mesin. Sementara pelanggaran pada Sigaret Kretek Tangan relatif kecil, mengingat jenis ini lebih banyak diproduksi oleh industri kecil. Data ini mengindikasikan bahwa sebagian pelanggaran justru melibatkan oknum yang berasal dari industri besar. Tren penindakan rokok ilegal yang terus meningkat sejak 2021 hingga 2023 patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk nikotin. Pelantikan Direktur DJBC tahun 2025 yang berasal dari unsur TNI di era Presiden Prabowo juga memperlihatkan komitmen penindakan rokok ilegal yang lebih kuat. Ini mengindikasikan komitmen yang kuat oleh pemerintah untuk menjaga peran cukai sebagai solusi ganda, yakni mengendalikan konsumsi rokok sekaligus menjaga penerimaan negara.

Sayangnya, peran masyarakat masih belum optimal. Tingkat pelaporan pelanggaran oleh masyarakat masih rendah dan perlindungan terhadap pelapor juga belum maksimal. Sebagian masyarakat mungkin belum sepenuhnya memahami pentingnya penindakan rokok ilegal. Dalam hal ini, selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga memegang peran strategis. Perangkat daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk melakukan sosialisasi dan penindakan yang lebih efektif. Slogan “Gempur Rokok Ilegal” yang telah diadopsi beberapa daerah bisa dijadikan contoh untuk digerakkan oleh Pemerintah Daerah lain maupun secara nasional. Penegakan hukum juga seharusnya tidak hanya berhenti pada penyitaan barang atau pemberian teguran, tetapi dilengkapi dengan sanksi tegas berupa denda atau hukuman sosial untuk memberi efek jera kepada para pelaku.

Pemerintah pusat dan daerah perlu terus mempelajari berbagai modus baru penyelundupan dan penjualan terselubung yang terjadi di negara lain, agar dapat dijadikan strategi pencegahan dan teknik penindakan yang lebih efektif di masa depan. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang adaptif, dan sosialisasi yang masif adalah kunci untuk menutup celah peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga kesehatan publik dan mencegah kebocoran ekonomi yang merugikan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Desak Penindakan Tuntas Penambangan Ilegal di Pulau Gebe

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto. (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta, aktual.com – Isu penambangan ilegal kembali menjadi sorotan di salah satu pulau kecil di Maluku Utara, tepatnya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum dan harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Ini jelas melanggar. Ada ketentuan yang sudah jelas, yakni UU No 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Kawasan pulau yang luasnya di bawah 2.000 kilometer persegi (200 ribu hektare) dikategorikan sebagai pulau kecil, dan tidak boleh dilakukan usaha pertambangan di pulau tersebut,” kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa Pulau Gebe hanya memiliki luas 76,42 kilometer persegi atau sekitar 7.624 hektare. Berdasarkan aturan tersebut, penambangan di pulau ini seharusnya dilarang. Namun, kenyataannya terdapat aktivitas tambang, terutama nikel.

“Dan pastinya itu ilegal. Praktik pertambangan ilegal semacam ini biasanya ada backing orang kuat di belakangnya. Untuk itu, harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Sugeng menyoroti dampak lingkungan yang sudah mulai terlihat akibat penambangan ilegal tersebut, seperti terganggunya ekosistem dan terancamnya ruang hidup masyarakat setempat.

“Terlebih, nyata-nyata praktik pertambangannya telah merusak lingkungan,” ujarnya.

Pulau Gebe yang terletak di bagian timur Halmahera Tengah dikenal memiliki keanekaragaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, hutan tropis, dan satwa endemik seperti kuskus. Statusnya sebagai pulau kecil sesuai UU No 27 Tahun 2007 seharusnya membuatnya bebas dari aktivitas pertambangan.

Namun, laporan warga dan lembaga lingkungan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya penambangan nikel yang merambah lahan adat, hutan, dan pesisir. Aktivitas ini diduga menyebabkan deforestasi, pencemaran laut, serta penurunan hasil tangkapan ikan. Isu tersebut bahkan sempat viral di media sosial melalui tagar #SavePulauGebe, memicu desakan publik agar pemerintah menghentikan operasi tambang dan menindak para pelakunya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pakar Sebut Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Tidak Libatkan Rakyat

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Dalam unjuk rasa yang dihadiri sekitar 100 ribu warga itu menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom/pri.

Jakarta, aktual.com – Pakar Bidang Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan bahwa kepala daerah, termasuk bupati, dapat diberhentikan karena pembentukan kebijakan yang tidak melibatkan rakyat.

Susi mengatakan ketentuan pemberhentian kepala daerah beserta alasannya telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Beberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni ‘Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b’,” kata Susi menjelasnya dikutip dari Antara, Kamis (14/8).

Adapun Pasal 67 huruf b yang termaktub dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d dalam UU tersebut mengatur bahwa kewajiban kepala daerah dan wakilnya, meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tataran itu, kata Susi, juga salah satu peraturan yang relevan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Dalam Pasal 2 dinyatakan ‘Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat’. Peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani, antara lain pajak daerah,” ujarnya.

Susi menjabarkan hal itu merespons pergerakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah, yang mendesak bupati setempat, Sudewo, mundur dari jabatannya karena dinilai sebagai pemimpin yang arogan.

Ribuan warga Pati pada Rabu (13/8) menggelar unjuk rasa di alun-alun Kota Pati. Luapan aspirasi masyarakat berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Pati dalam rapat paripurna, pada Rabu (13/8), menyepakati untuk membentuk panitia khusus (pansus) angket yang terdiri atas 15 orang anggota untuk menyelidiki kebijakan Bupati Pati, Sudewo.

Terkait hal itu, Susi menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah bahwa pendapat DPRD itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

“MA (Mahkamah Agung) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final,” ujar Susi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan rapat paripurna pada Rabu (13/8) dihadiri 42 orang dari 50 anggota DPRD Pati. Semua fraksi menyepakati pembentukan tim pansus angket untuk menindaklanjuti kebijakan Bupati Pati Sudewo.

“Hari ini (Rabu) pansus langsung rapat, sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja,” ujar Ali Badrudin di Pati, Rabu.

Nantinya, menurut dia, tim pansus DPRD Pati itu akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati terkait penanganan pengunjuk rasa, kemudian hasilnya akan direkomendasikan dan dikirim ke MA.

Sementara itu, meskipun ada tuntutan dari masyarakat, Bupati Pati Sudewo menyatakan tidak akan mengundurkan diri karena dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.

“Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu karena semua ada mekanismenya,” ujarnya di Pati, Rabu (13/8).

Kendati begitu, dia menyatakan tetap menghormati proses politik yang tengah berjalan di DPRD Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.

“DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Desak Investigasi Transparan atas Kematian Prada Lucky

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Ist

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, merespons kasus pengeroyokan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Ia menuntut TNI AD melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas insiden tersebut.

“Komisi I DPR RI memandang serius insiden ini. Kami mendesak agar proses investigasi oleh Polisi Militer Angkatan Darat dilakukan secara transparan, objektif, dan menyeluruh. Tidak boleh ada ruang bagi praktik kekerasan dalam lingkungan militer, terlebih terhadap prajurit muda yang baru saja mengabdi,” kata Dave saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).

Selain itu, Dave meminta adanya pembenahan internal dan perbaikan pola pembinaan prajurit. Menurutnya, relasi senior-junior tidak boleh lagi memicu tindakan kekerasan.

“Kami juga meminta agar Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat memberikan perhatian khusus terhadap pembinaan mental dan budaya satuan, agar tidak terjadi lagi pola relasi senior-junior yang berujung pada kekerasan. Reformasi internal harus menjadi prioritas, demi menjaga marwah institusi dan keselamatan seluruh prajurit,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kematian Prada Lucky telah mencederai nilai-nilai dasar institusi militer. Pihaknya berkomitmen mengawal jalannya pengusutan kasus agar berjalan transparan.

“Komisi I DPR RI akan terus mengawal proses ini, termasuk melalui mekanisme pengawasan dan komunikasi intensif dengan pihak TNI. Keadilan bagi Prada Lucky adalah keadilan bagi seluruh prajurit muda Indonesia. Kami tidak akan membiarkan kasus ini berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rupiah dan IHSG Kembali Menguat Hari Ini

Ilustrasi Indeks Hasil Saham Gabungan

Jakarta, aktual.com – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Kamis (14/8) di Jakarta menguat sebesar 90 poin atau 0,56 persen menjadi Rp16.112 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.202 per dolar AS.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis pagi dibuka menguat 29,63 poin atau 0,38 persen ke posisi 7.922,54.

Sementara, kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 3,11 poin atau 0,37 persen ke posisi 832,96.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain