12 April 2026
Beranda blog Halaman 934

Hasto Kristiyanto Tetap Gugat Pasal 21 UU Tipikor Meski Sudah Terima Amnesti

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Sekolah Partai, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

Jakarta, aktual.com – Politikus PDIP, Hasto Kristiyanto, tetap melanjutkan gugatannya terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun ia telah menerima amnesti. Pasal tersebut memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang dianggap merintangi penyidikan kasus korupsi.

Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa Hasto tidak berniat mencabut gugatan tersebut.

“Rencananya akan lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8/2025).

Maqdir juga menyampaikan bahwa Hasto dijadwalkan hadir secara langsung pada sidang hari ini. Sidang perdana perkara dengan nomor registrasi 136/PUU-XXIII/2025 itu akan digelar di MK. “Rencananya beliau datang,” tambahnya.

Dalam permohonannya, Hasto meminta agar MK menurunkan hukuman maksimal dalam Pasal 21 UU Tipikor dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun. Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Rabu (6/8), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara yang sama.

Hasto menjelaskan, ia mengalami kerugian konstitusional karena pernah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Namun, majelis hakim pada akhirnya menyatakan bahwa ia tidak terbukti menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

Ia berpendapat bahwa Pasal 21 tidak memiliki batasan yang jelas mengenai definisi perbuatan menghalangi penyidikan. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi menjadikan tindakan hukum yang sah—seperti upaya praperadilan—sebagai bentuk perintangan atau penggagalan penyidikan. “Merujuk ‘karet’-nya bunyi Pasal 21 UU Tipikor, maka tindakan yang sah secara hukum pun tidak akan luput dari jeratannya sebab pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur ‘melawan hukum’ atau memberikan ‘batasan yang jelas maupun tegas’ dalam suatu perbuatan yang dikatakan sebagai ‘mencegah, merintangi atau menggagalkan’,” jelasnya.

Selain itu, Hasto menilai bahwa perbuatan yang diatur dalam pasal tersebut tidak semestinya digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Ia juga menganggap ancaman hukuman yang tercantum tidak proporsional jika dibandingkan dengan pasal-pasal lain di UU Tipikor. Misalnya, Pasal 5 yang mengatur pemberi suap memiliki ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, sementara Pasal 13 tentang pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri memiliki ancaman maksimal 3 tahun. “Oleh karena itu, ancaman hukuman yang layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor harus dimaknai sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU Tipikor, yaitu Pasal 13 UU Tipikor, yakni dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dengan tujuan menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Namun, hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Hasto akhirnya bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti tersebut menghapus kewajiban Hasto menjalani sisa masa hukumannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Abraham Samad Pastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sejumlah awak media menanti kehadiran Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, aktual.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/8).

“Insya Allah, saya akan datang dan saya duga ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad bakal menghadiri panggilan sebagai saksi laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.

“Kami perlu informasikan bahwa saksi terlapor lainnya, yakni Abraham Samad, juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan dan akan diperiksa pada hari Rabu (13/8),” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/8).

Khozinudin juga menyebutkan Abraham Samad bakal diperiksa bersama saksi lainnya, yakni Rustam Efendi.

“Abraham Samad terkonfirmasi akan diperiksa dan akan hadir. Hari Rabu berarti tanggal 13 Agustus bersamaan dengan Rustam Effendi,” ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/7).

Kemudian untuk laporan dari sejumlah Polres yang telah ditarik oleh Polda Metro Jaya dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan.

“Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama, pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Apple Akan Rilis Versi Beta IOS 26

Gawai-gawai Apple yang mendukung penggunaan sistem operasi iOS 26 hingga watchOS 26. (Apple)

Jakarta, aktual.com – Apple pada Selasa (13/8) merilis versi beta pengembang keenam untuk sistem operasi seluler iOS 26 bersamaan dengan pembaruan untuk iPad, Apple Watch, Apple TV, Mac, dan perangkat lainnya.

Menurut siaran TechCrunch yang dikutip pada Rabu, pembaruan dan penyempurnaan perangkat lunak baru yang rencananya diluncurkan September itu tidak terlalu signifikan, tetapi mencakup beberapa kejutan.

Pada versi beta pengembang keenam sistem operasi iOS 26 antara lain ada penambahan nada dering baru, keputusan akhir terkait kontroversi arah geser di aplikasi Kamera, dan pengalaman onboarding baru.

Penambahan enam nada dering baru, yang semuanya merupakan variasi dari nada Reflection, menarik perhatian pengguna di media sosial.

Nada dering Dreamer menjadi favorit di media sosial, tempat pengguna menyebutnya “keren”, “sangat bagus”, dan bahkan “bikin ketagihan.”

Beberapa pengguna menyampaikan bahwa nada dering ini mungkin akan membuat mereka mematikan mode senyap di ponsel mereka.

Pembaruan lain yang menonjol adalah keputusan Apple terkait arah geser di aplikasi Kamera.

Perubahan pada versi beta sebelumnya sempat menuai kritik karena membalik arah geser untuk mengganti mode kamera dianggap mengganggu kebiasaan gerakan jari pengguna dan berbeda dari pola desain aplikasi Apple lainnya.

Pada versi beta 5, Apple menambahkan opsi Classic Mode di pengaturan agar pengguna bisa mengembalikan arah geser seperti semula.

Namun, Apple menghapus opsi tersebut dan langsung mengembalikan arah geser ke pengaturan awal tanpa pilihan lain pada versi beta 6.

Perubahan lainnya pada iOS 26 beta 6 mencakup transisi yang lebih cepat, animasi buka dan tutup aplikasi baru, serta penyempurnaan antarmuka baru Apple Liquid Glass yang kini memiliki efek dispersi warna lebih nyata saat berpindah tab menggunakan pemilih berbentuk mirip kaca pembesar.

Efek Liquid Glass juga kini hadir di layar kunci dan tombol pengaturan.

Setelah memperbarui OS, pengguna akan disambut pengalaman onboarding baru yang memperkenalkan Liquid Glass dan fitur iOS 26 lainnya, seperti ikon gelap dan transparan serta desain ulang di beberapa aplikasi.

Seperti pada peluncuran versi beta lainnya, terdapat sejumlah perbaikan bug, meski potensi bug baru masih mungkin muncul.

Menurut laporan dari penguji, versi beta yang baru terasa lebih stabil dan cepat dibanding versi sebelumnya, menandakan Apple semakin dekat ke versi final.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Soroti Kasus Judol Jadi Motif Bunuh Pegawai BPS

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan terkait kasus pembunuhan yang menimpa seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP atau akrab disapa Tiwi (30). Ia menyatakan rasa prihatin mendalam karena pelaku, Aditya Hanafi (27), menghabisi nyawa korban dengan motif yang berkaitan dengan judi online (judol).

“Kasus ini sungguh-sungguh sangat memprihatinkan. Memprihatinkan bukan karena penanganannya, karena sejauh ini polisi cepat tanggap mengusutnya. Namun memprihatinkan karena motifnya judi online,” ujar Sahroni ketika dihubungi pada Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, kematian Tiwi menjadi bukti bahwa praktik judi online kembali memicu terjadinya kejahatan berat, bahkan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Ia menilai peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang betapa berbahayanya judi online.

“Bukan hanya sudah merusak mental dan memiskinkan banyak orang, tapi membuat orang gelap mata seperti ini. Ini jelas menjadi pengingat kepada kita semua, kalau isu judi online ini tak boleh turun tensinya di tengah publik, pemerintah, dan penegak hukum,” tegasnya.

“Karena kalau kita semua sadari, publik dan penegak hukum mulai teralihkan perhatiannya ke isu yang lain,” tambahnya.

Walaupun merasa prihatin dengan motif kejahatan tersebut, ia tetap mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi paling berat. “Namun pelaku tetap harus dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi, Tiwi yang merupakan pegawai BPS asal Magelang, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia di rumah dinasnya di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Kamis (31/7) lalu.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku adalah rekan kerja korban, yakni Aditya Hanafi. Polisi menduga Tiwi tewas dibunuh pada Sabtu (19/7) lalu. Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan jasad korban di tempat kejadian, lalu berangkat ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita bernama Almira.

Merasa posisinya terancam, Aditya akhirnya menyerahkan diri pada 4 Agustus 2025. Pihak kepolisian kemudian menggelar rekonstruksi kasus pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIT di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Proses rekonstruksi itu sempat berlangsung ricuh.

Kini, status Aditya Hanafi telah resmi menjadi tersangka dan ia ditahan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tuduhan pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya dapat mencapai hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rupiah dan IHSG Kompak Menguat Hari Ini

Ilustrasi- Seorang Petugas Bank sedang menghitung uang pecahan seratus ribu rupiah dan dolar

Jakarta, aktual.com – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Rabu (13/8) di Jakarta menguat sebesar 28 poin atau 0,17 persen menjadi Rp16.262 per dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp16.290 per dolar AS.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu pagi dibuka menguat 54,39 poin atau 0,70 persen ke posisi 7.846,09.

Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 7,51 poin atau 0,91 persen ke posisi 830,77.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Meski Kenaikan PBB Dibatalkan, Warga Pati Tetap Gelar Aksi Besar

Bupati Pati, Sudewo saat didemo oleh massa aksi

Pati, aktual.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tetap menggelar aksi besar menentang kebijakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, meskipun kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen telah dibatalkan.

Koordinator aksi memperkirakan jumlah peserta mencapai 100 ribu orang. Ia menegaskan bahwa tuntutan massa tidak hanya terkait kenaikan PBB yang sebelumnya diprotes warga, tetapi juga berbagai kebijakan lain yang dinilai merugikan masyarakat.

Koordinator Donasi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istyanto, menyatakan aksi tetap digelar karena kekecewaan warga sudah terlanjur mendalam. Ia menyoroti kebijakan lima hari sekolah, regrouping sekolah yang berdampak pada berkurangnya kesempatan kerja bagi guru honorer, hingga pemutusan hubungan kerja ratusan eks pegawai honorer RSUD RAA Soewondo.

“Terutama efek kebijakan Pak Sudewo itu seperti ada lima hari sekolah. Ada regrouping sekolah. Itu pasti ada dampaknya bagi guru honorer kalau ada dua sekolah menjadi satu pasti ada guru tidak bisa untuk mengabdi menjadi guru,” ujarnya, Selasa (12/8).

“Kemudian ada keluhan efisiensi Rumah Sakit Soewondo, ternyata itu orang lama dikeluarkan tanpa pesangon, tanpa tali asih. Kemudian dia merekrut karyawan baru dengan alasan meningkatkan pelayanan,” tambahnya.

Menjelang aksi, dukungan terus mengalir. Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya menerima ribuan kardus air mineral pada Selasa (12/8) untuk dibagikan di titik-titik sekitar Alun-alun Pati. “Kalau diperkirakan ada 100 ribu massa. Karena kita itu dianggap mewakili mereka. Mereka berharap dengan kita. Setiap sore dan malam warga menunggu untuk menyampaikan aspirasi kepada kita,” tuturnya.

Untuk pengamanan, Polresta Pati mengerahkan 2.684 personel gabungan dari 14 polres, TNI, dan berbagai instansi lain. Kepala Polresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan pendekatan yang digunakan akan profesional dan humanis.

“Pengamanan akan dilakukan secara profesional dan humanis. Kami tidak hanya fokus pada pengamanan massa, tetapi juga mengutamakan komunikasi yang baik agar situasi tetap terkendali tanpa gesekan,” ujarnya.

Ia mengingatkan peserta untuk tidak membawa barang terlarang.

“Kami ingatkan peserta aksi maupun masyarakat untuk tidak membawa barang terlarang, seperti minuman keras, narkoba, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, petasan, maupun benda yang berpotensi digunakan untuk merusak fasilitas umum. Kami akan bertindak cepat jika ditemukan pelanggaran. Semua ini demi keselamatan bersama dan kelancaran kegiatan,” tegasnya.

Jaka juga menekankan pentingnya koordinasi dengan koordinator aksi, pemetaan titik rawan, rekayasa lalu lintas, hingga kesiapan tim medis dan pemadam kebakaran. Ia memastikan semua proses pengamanan akan transparan.

“Kami hormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan sesuai aturan. Tugas kami adalah menjaga, melindungi, dan mengayomi. Gunakan pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum langkah penegakan hukum,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain