11 April 2026
Beranda blog Halaman 939

Kejagung Tegaskan Prinsipnya PK Sifester Tidak Menunda Eksekusi

Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Kinerja Kejari Jaksel menuai sorotan lantaran belum mengeksekusi Silfester Matutina dalam perkara penghinaan terhadap Jusuf Kalla (JK). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Jaksel yang kini dikepalai Iwan Catur Setiawan untuk melakukan eksekusi.

“Silakan itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Baca Juga:

Bukan Masuk Penjara, Terpidana Ini Malah Dapat Kursi Komisaris dari Erick Thohir 

Anang, menegaskan bahwa adanya permohonan peninjauan kembali (PK) dari Silfester tak menghalangi atau menunda eksekusi.

“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” tuturnya.

Ketika disinggung mengapa Kejari Jaksel lamban melaksanakan perintah pengadilan, Anang malah mengulangi jawabannya.

“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” tegasnya.

Baca Juga:

Kejagung Tepis Ferry Boboho “Markus” Gedung Bundar 

Sebelumnya, Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food menuai kecaman luas. Pasalnya, Silfester diketahui berstatus sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Penunjukan Silfester dilakukan lewat Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 pada 18 Maret 2025, bertepatan dengan perombakan jajaran direksi dan komisaris di tubuh ID Food. Namun publik justru mempertanyakan integritas keputusan Menteri Erick.

Silfester diketahui dilaporkan keluarga Jusuf Kalla sejak 2017 atas dugaan fitnah. Kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada 2019, ia divonis 1 tahun penjara. Tak terima, Silfester mengajukan banding hingga kasasi, namun hasilnya nihil. Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Ironisnya, hingga hari ini, vonis tersebut belum juga dieksekusi. Silfester yang dikenal sebagai Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), justru “naik pangkat”

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Haji Capai Lebih dari Rp1 Triliun

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Aktual/DOK KPK

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).

Budi menjelaskan, perhitungan tersebut masih dilakukan secara internal oleh KPK dan telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya.

KPK sebelumnya memulai penyidikan perkara dugaan korupsi ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pengumuman penyidikan disampaikan bersamaan dengan informasi bahwa KPK tengah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara secara resmi.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.

Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti terkait, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

Kejagung Tepis Ferry Boboho “Markus” Gedung Bundar

Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah eksistensi Ferry Hongkiriwang alias Boboho sebagai makelar kasus (markus) di Gedung Bundar. Bantahan disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Menurut Anang, tak ada markus yang bermain di lingkungan Korps Adhyaksa, termasuk Gedung Bundar.

“Ah enggak benar itu,” kata Anang, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Tak hanya itu, Anang pun menepis isu yang menyebut Ferry Boboho memiliki kedekatan khusus dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dan menjadi menjadi rumor dibalik upaya penggerebekan rumah Febrie oleh anggota kepolisan beberapa waktu yang gagal karena dihadang anggota TNI.

“Saya enggak tahu Ferry Boboho itu seperti apa. Ferry Boboho enggak paham saya,” selorohnya.

Baca Juga:

Insiden Ferry Boboho: Sinyal Kuat Korps Adhyaksa Butuh Penyegaran

Ferry yang tengah dibidik sebagai tersangka penculikan dan penganiayaan oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, Kejati DKI telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasus tersebut terkait dengan insiden di Hotel Borubudur di mana Ferry, yang juga dikenal sebagai Ferry Hopeng mampu mengerahkan personel TNI untuk mengamangkan intel yang membuntuti. Tindakan membuntuti Ferry belum jelas, sebab Polda Metro Jaya belum memberi pernyataan terbuka mengenai insiden itu.

Baca JUga:

Kabar Kocok Ulang Orang Nomor satu Di Korps Adhyaksa Bergulir

Kabar yang beredar menyebutkan, upaya Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Jampidsus Febrie berkaitan dengan kasus penganiayaan itu. Belakangan, Ferry Boboho disebut-sebut binaan di Gedung Bundar.

Kapuspenkum Kejagung enggan berspekulasi mengenai isu itu. Ketika disinggung apakah pihak pengawasan, bakal melakukan pengecekan, Anang hanya menjawab diplomatis. “Ah enggak ada itu,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

PBB Peringatkan Rencana Israel Kuasai Kota Gaza Berisiko Timbulkan Bencana Kemanusiaan

Liga Arab pada Kamis (31/10/2024) menyerukan pengesahan resolusi PBB yang menentang langkah Israel untuk melarang operasi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di negara tersebut. ANTARA/Anadolu/py

Jakarta, aktual.com – Seorang pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengingatkan Dewan Keamanan PBB bahwa rencana Israel untuk mengambil alih Kota Gaza dapat memicu “bencana lain” dengan dampak luas. Peringatan ini muncul di tengah sikap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk menduduki wilayah tersebut.

Sidang darurat Dewan Keamanan PBB digelar pada Minggu (10/8) waktu setempat, menyusul pernyataan Israel bahwa militernya akan “mengambil alih” Kota Gaza sesuai rencana yang telah disetujui kabinet keamanan Netanyahu.

“Jika rencana ini dilaksanakan, kemungkinan akan memicu bencana lain di Gaza, bergema di seluruh wilayah dan menyebabkan pengungsian, pembunuhan, dan kehancuran lebih lanjut,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBB, Miroslav Jenca, seperti dilansir AFP pada Senin (11/8/2025).

Data dari Kantor Kemanusiaan PBB (OCHA) menunjukkan bahwa sejak konflik pecah pada Oktober 2023, sebanyak 98 anak meninggal akibat malnutrisi akut, termasuk 37 anak sejak Juli lalu.

“Ini bukan lagi ancaman krisis kelaparan — ini kelaparan, murni dan simpel,” ujar Direktur Koordinasi OCHA, Ramesh Rajasingham.

Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyoroti penderitaan lebih dari dua juta korban di Gaza yang ia sebut sebagai “penderitaan yang tak tertahankan.” Ia menilai rencana Israel “ilegal dan tidak bermoral,” serta menyerukan sanksi internasional terhadap Israel.

“Jika itu negara lain, kalian pasti sudah menjatuhkan sanksi sejak lama,” tegas Mansour.

Inggris, yang menjadi sekutu dekat Israel sekaligus pengusul sidang darurat DK PBB, memperingatkan bahwa pengambilalihan Kota Gaza hanya akan memperpanjang konflik.

“Ini hanya akan menambah penderitaan warga sipil Palestina di Gaza. Ini bukan jalan menuju resolusi. Ini adalah jalan menuju lebih banyak pertumpahan darah,” kata Wakil Duta Besar Inggris untuk PBB, James Kariuki.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, yang menyebut rencana Israel “sangat mengkhawatirkan” mengingat situasi kemanusiaan dan kesehatan di Jalur Gaza yang sudah kritis. Sementara itu, Duta Besar Aljazair untuk PBB, Amar Bendjama, mendesak komunitas internasional mengambil langkah tegas. “Saatnya telah tiba untuk menjatuhkan sanksi kepada musuh kemanusiaan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Tegaskan Tak Gentar Hadapi DPR, Jawab Kritik Surya Paloh soal OTT

Surya Paloh. Aktual/Tino Oktaviano

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pihaknya tidak gentar jika dipanggil Komisi III DPR RI terkait penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

“Kalau diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti? Sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini,” kata Johanis di Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (11/8/2025).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi kritik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mempertanyakan penangkapan Abdul Azis saat Rakernas partai di Makassar.

Paloh menilai penegakan hukum tak perlu diwarnai drama dan menginstruksikan Fraksi NasDem di DPR untuk meminta Komisi III memanggil KPK guna memperjelas definisi operasi tangkap tangan (OTT).

Johanis menegaskan OTT adalah tindakan hukum yang diatur dalam KUHAP dan dilakukan ketika KPK memperoleh informasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Ia memastikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit yang melibatkan Abdul Azis akan terus dikembangkan.

“Sepanjang masih ada indikasi, kita sikat terus. Jangan sampai mereka mengambil uang rakyat,” tegas Johanis.

Surya Paloh Protes Kadernya Ditangkap
Surya Paloh sebelumnya mempertanyakan penangkapan Abdul Azis yang berlangsung saat Rakernas NasDem di Makassar, 8 Agustus 2025. Ia menilai penegakan hukum tidak perlu diwarnai drama dan harus menjunjung asas praduga tak bersalah.

Paloh juga mengkritisi penggunaan istilah OTT oleh KPK, yang menurutnya seharusnya merujuk pada pelanggaran hukum di satu tempat ketika pemberi dan penerima berada di lokasi yang sama. Ia menginstruksikan Fraksi NasDem di DPR untuk meminta Komisi III memanggil KPK agar memperjelas definisi OTT.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Suap Lepas Perkara Korupsi

Arsip foto- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri) dan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno (kanan) berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025) (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan lima tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Untuk perkara suap hakim, dilimpahkan hari ini,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno di Jakarta, Senin (11/8).

Dia mengungkapkan kelima tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Kemudian, tersangka yang merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara suap CPO, yaitu DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim serta ASB (Agam Syarif Baharuddin) dan Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim.

Untuk selanjutnya, PN Jakpus akan menentukan tanggal sidang para tersangka.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Dalam kasus suap tersebut, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan advokat dari tersangka korporasi di dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Keduanya bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara, diduga menjadi perantara bagi tersangka Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar, untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain