2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 938

Perspektif Indonesia: Negara Hukum (Rechtstaat) atau Negara Kekuasaan (Machtstaat)?

Praktisi hukum, pemerhati masalah hukum, politik, dan sosial budaya, Agus Widjajanto

Sejak awal, negara ini dibentuk oleh para pendiri bangsa (Founding Fathers) sebagai negara yang berdasarkan hukum (Rechtstaat), bukan kekuasaan (Machtstaat). Prinsip ini tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara serta pengaturan kekuasaan kehakiman dalam pasal khusus di dalam konstitusi tertulis.

Negara Hukum dan Ciri-Cirinya

Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraannya didasarkan pada hukum. Dalam negara hukum, segala tindakan penyelenggara negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk dalam penegakan hukum oleh aparat berwenang. Ciri utama negara hukum meliputi:

·        Menjamin keadilan bagi warga negara

·        Menghormati dan melindungi hak asasi manusia

·        Memiliki sistem hukum yang jelas

·        Menegakkan kekuasaan kehakiman yang independen

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum,” dengan konsep Rule of Law.

Negara Kekuasaan (Machistaat)

Sebaliknya, Machtstaat adalah sistem negara yang menjadikan kekuasaan individu atau kelompok tertentu sebagai dasar rujukan negara. Dalam sistem ini, kehendak penguasa lebih diutamakan dibanding hukum itu sendiri, sehingga mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial.

Fenomena Penegakan Hukum dan Pembeeantasan Korupsi

Saat ini, korupsi telah terjadi secara masif dan terstruktur. Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas dan pelakunya dihukum seberat-beratnya, termasuk penyitaan aset sebagai efek jera (shock therapy). Namun, pemberantasan korupsi harus tetap berada dalam koridor aturan hukum yang berlaku.

Dalam opini yang dimuat di Harian Sindo (10 Maret 2025), Prof. Romli Atmasasmita menyoroti keberadaan holding BUMN industri jasa dan keuangan bernama Danantara. Ia menekankan bahwa pendirian Danantara mengabaikan ketentuan hukum, seperti:

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Prof. Romli juga menyoroti penyimpangan dalam praktik peradilan pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa ketentuan Pasal 14 UU Tipikor menyatakan bahwa UU Tipikor tidak dapat diberlakukan terhadap pelanggaran pidana dalam UU lain, kecuali jika secara eksplisit dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Sayangnya, saat ini banyak pelanggaran hukum di luar UU Tipikor, seperti dalam UU BUMN, UU Pasar Modal, UU Lingkungan Hidup, dan UU Perbankan, yang tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut Prof. Romli, praktik ini adalah bentuk miscarriage of justice yang berdampak pada keamanan dan kenyamanan para pelaku bisnis serta penyelenggara negara. Kesalahan tafsir oleh aparat penegak hukum menyebabkan banyak kasus perdata dipaksa masuk ke ranah pidana korupsi.

Escape Clause dan Solusi Penegakan Hukum

Prof. Romli menegaskan bahwa Pasal 32 Ayat (1) UU Tipikor sebenarnya telah menyediakan mekanisme escape clause bagi aparat penegak hukum. Jika penyidik tidak menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi, tetapi ditemukan kerugian keuangan negara, maka penyidik harus melimpahkan kasus tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk penyelesaian secara perdata.

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, menambahkan bahwa selain mekanisme escape clause dalam Pasal 32 Ayat (1) UU Tipikor, terdapat pula mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) melalui:Pasal 59 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 35 UU Keuangan Negara

Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum sering kali menganggap bahwa setiap dugaan kerugian negara otomatis menjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Kesimpulan

Penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, baik secara formil maupun materiil. Jika hukum terus disalahgunakan sebagai alat kekuasaan, maka negara ini tidak lagi menjadi Rechtstaat, melainkan Machtstaat.

Mari tegakkan hukum yang adil agar Indonesia benar-benar menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan yang terselubung dalam aparat penegak hukum.

 

Oleh: Agus Widjajanto

Praktisi hukum, pemerhati masalah hukum, politik, dan sosial budaya. Tinggal di Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Kemenperin Dukung Polri Tindak Tegas Pabrik MinyaKita

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. ANTARA/HO-Kemenperin

Jakarta, aktual.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas pabrik yang mengurangi volume isi kemasan Minyakita dari yang seharusnya, serta menjual minyak murah tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET).

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Selasa (11/3), menyatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan minyak tersebut.

Hal ini karena praktik semacam itu tak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin dari sisi keamanan, mutu, maupun gizi pangan.

Dikatakan dia, penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk tersebut dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter dengan harga sesuai HET.

“Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan produk Minyakita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Oleh karena itu, pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET.

Pihaknya menyatakan akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ujar dia.

Selanjutnya, Kemenperin mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran dan dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan.

Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi BJB Terkait Pengadaan Iklan

Arsip foto- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ANTARA/Rubby Jovan)

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait dengan proyek pengadaan iklan.

“Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/3).

Dalam perkara tersebut, penyidik komisi antirasuah sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perannya dalam perkara tersebut.

“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3).

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, salah satunya adalah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Informasi soal penggeledahan tersebut telah dikonfirmasi dan dibenarkan oleh Ridwan Kamil.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin

Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/3), mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut, Setyo mengatakan hal itu menjadi kewenangan tim penyidik KPK.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Harga Emas Kembali Turun Jadi Rp1.679 Juta/Gram

Emas batangan antam

Jakarta, aktual.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa, mengalami penurunan sebesar Rp14.000 dari semula Rp1.693.000 menjadi Rp1.679.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami penurunan, yakni ke angka Rp1.528.00 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

– Harga emas 0,5 gram: Rp889.500.
– Harga emas 1 gram: Rp1.679.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.298.000.
– Harga emas 3 gram: Rp4.922.000.
– Harga emas 5 gram: Rp8.170.000.
– Harga emas 10 gram: Rp16.285.000.
– Harga emas 25 gram: Rp40.587.000.
– Harga emas 50 gram: Rp81.095.000.
– Harga emas 100 gram: Rp162.112.000.
– Harga emas 250 gram: Rp405.015.000.
– Harga emas 500 gram: Rp809.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.619.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Warga Muslim Gaza Beribadah di Bulan Ramadhan di Bawah Tekanan Israel

Umat Islam yang berhasil masuk ke Masjid Al-Aqsa melaksanakan tarawih dan shalat malam di Yerusalem Timur saat bulan suci Ramadhan
Umat Islam yang berhasil masuk ke Masjid Al-Aqsa melaksanakan tarawih dan shalat malam di Yerusalem Timur saat bulan suci Ramadhan

Jakarta, aktual.com – Bulan suci Ramadan disambut dengan penuh suka cita oleh umat Islam hampir di seluruh dunia.

Sayangnya, warga Muslim di Jalur Gaza, Palestina, masih didera krisis akibat serangan Israel ke daerah kantong tersebut sejak dimulainya perang 7 Oktober 2023.

Meski perjanjian gencatan senjata telah disepakati antara Israel dan kelompok perlawanan Hamas Palestina, banyak laporan menyebutkan bahwa Israel masih melancarkan serangan yang menargetkan warga sipil di Jalur Gaza.

Berikut adalah fakta-fakta tentang situasi yang terjadi di Jalur Gaza dan Tepi Barat di Palestina selama bulan suci Ramadan 2025, dikutip dari berbagai sumber.

Prancis pada 6 Maret 2025 mengecam keputusan Israel untuk menangguhkan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza selama bulan suci Ramadan.

Dalam pernyataannya, dia menekankan urgensi bantuan tersebut bagi warga sipil di wilayah kantong yang terkepung itu.

“Kami mengecam keras keputusan pemerintah Israel untuk menghentikan bantuan, yang mengakibatkan penerapan undang-undang yang melarang semua kontak antara otoritas dan pejabat Israel dengan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA),” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Christophe Lemoine dalam jumpa pers mingguan.

Menanggapi pertanyaan Kantor Berita Turki Anadolu mengenai penangguhan bantuan kemanusiaan Israel ke Gaza selama Ramadan dan kemungkinan sanksi, Lemoine mengatakan bahwa Prancis, Inggris, dan Jerman bersama-sama mengecam keputusan tersebut.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Kamis (6/3) setuju untuk semakin membatasi akses jamaah Palestina ke Masjid Al-Aqsa untuk salat Jumat selama Ramadan.

Sebuah pernyataan dari kantor Netanyahu mengumumkan bahwa otoritas tersebut telah mengadopsi rekomendasi keamanan yang hanya mengizinkan sejumlah kecil jamaah dari Tepi Barat untuk memasuki masjid tersebut, mengikuti mekanisme yang sama yang digunakan tahun lalu.

Berdasarkan pembatasan baru tersebut, hanya pria berusia di atas 55 tahun, wanita berusia di atas 50 tahun, dan anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang akan diizinkan memasuki Masjid Al-Aqsa.

Namun, akses itu akan bergantung pada perolehan izin keamanan terlebih dahulu dan perlunya pemeriksaan keamanan menyeluruh di pos pemeriksaan yang ditentukan.

Selain membatasi akses ke Masjid Al-Aqsa, Israel juga menolak membuka penuh Masjid Ibrahimi di Kota Hebron, Tepi Barat, bagi jamaah Muslim seperti yang biasa dilakukan pada setiap hari Jumat selama Ramadan, menurut pengumuman Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina pada Jumat (7/3).

Kementerian tersebut menyebut langkah itu sebagai “langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dan berbahaya, baik dari segi skala maupun waktu selama Ramadan yang penuh berkah dan sebagai bagian dari rencana sistematis untuk menghalangi pembukaan penuh aula, halaman, dan koridor masjid bagi Muslim.”

Kementerian itu menjelaskan bahwa serah terima masjid biasanya dilakukan pada “malam Jumat selama bulan Ramadan” setiap tahun, guna mempersiapkan pembukaan penuh masjid itu bagi jamaah.

Hari Jumat selama bulan Ramadan termasuk dalam “sepuluh hari di sepanjang tahun ketika Masjid Ibrahimi dibuka penuh bagi jamaah Muslim,” tambahnya.

Meski dibatasi ketat oleh Israel, sekitar 90 ribu warga Palestina berkumpul untuk melaksanakan salat Jumat pertama di bulan Ramadan di Masjid Al-Aqsa yang berada di Yerusalem Timur yang diduduki.

“Sekitar 90 ribu warga mengikuti salat Jumat di Masjid Al-Aqsa,” kata Sheikh Azzam al-Khatib, direktur jenderal Wakaf Islam di Yerusalem, kepada Anadolu.

Pasukan polisi Israel dikerahkan secara besar-besaran di sekitar masjid dan di seluruh Kota Tua Yerusalem untuk membatasi masuknya jamaah.

Pemukim ilegal Israel menyerbu sebuah masjid di Tepi Barat utara saat salat Ramadan berlangsung pada Minggu malam. Mereka menyerang jamaah yang sedang beribadah dan merusak isi masjid.

Thaer Haneni, seorang aktivis setempat yang hadir di masjid saat penyerangan, mengatakan kepada Anadolu bahwa penyerangan tersebut menargetkan Masjid Beit Sheikh di Desa Khirbet Tana, sebelah timur kota Beit Furik.

Ia menjelaskan bagaimana sebuah kendaraan militer tanpa tanda pengenal yang membawa empat pemukim ilegal berseragam militer Israel disertai dengan kendaraan kargo kecil tiba di masjid itu setelah melakukan pengamanan terhadap pemukiman mereka. Para pemukim kemudian menyerbu masjid.

“Mereka menyita kartu identitas dan ponsel kami, melakukan penggeledahan lebih rinci, dan memaksa kami duduk di tanah di halaman masjid selama hampir satu jam,” kata Haneni.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Desak Aparat Jatuhi Hukuman Maksimal Terhadap Kapolres Ngada

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak aparat penegak hukum menjatuhi hukuman maksimal terhadap Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan mencabuli tiga anaknya yang masih di bawah umur.

“Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres. Seharusnya, memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” kata Selly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (11/3).

Menurut legislator PDI Perjuangan itu, hukuman berat dan maksimal itu perlu dilakukan karena selain mencabuli dan merekam perbuatan bejat, AKBP Fajar juga terindikasi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Meskipun saat ini AKBP Fajar Widyadharma sudah dicopot dari jabatannya dan tengah diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat di lingkungan Polri, Selly menegaskan hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.

Ia mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal wajib diberikan kepada Akpol Lulusan 2004 itu.

Lebih lanjut, Selly mengatakan jeratan Pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada Kapolres Ngada itu dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Namun, kata dia melanjutkan, karena pelaku adalah pejabat daerah dan keluarga korban, hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Selain itu, perekaman terhadap anaknya itu dapat membuat AKBP Fajar bisa dituntut hukuman tambahan selama 4 tahun penjara.

“Artinya, bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” kata Selly.

Terlepas dari kebejatan Kapolres itu, mengutip mandat Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly Gantina juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi manapun.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain