11 April 2026
Beranda blog Halaman 937

Sidang Korupsi Taspen: JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal

Jakarta, aktual.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret ANS Kosasih, mantan Direktur Investasi PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin (11/8). Jaksa menghadirkan sembilan saksi dari berbagai pelaksana kegiatan pasar modal.

Salah satu saksi, PMK, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia, mengungkapkan kesimpulannya terkait transaksi yang disebut short-selling dalam dakwaan tidak berdasarkan pada fakta transaksi sebenarnya, melainkan hanya berdasarkan hasil ilustrasi yang diberikan penyidik saat pemeriksaan.

Pernyataan ini memicu pertanyaan dari kuasa hukum ANS Kosasih, yang meragukan status PMK sebagai saksi fakta atau ahli, mengingat metode penyampaian kesimpulan berdasarkan ilustrasi tersebut lebih menyerupai pendapat ahli.

Dalam persidangan, PMK akhirnya mendengar fakta transaksi yang dipermasalahkan melibatkan PT Valbury Sekuritas Indonesia (kini KB Valbury Sekuritas) dengan reksa dana kelolaan PT IIM.

Menurutnya, sepanjang efek dibeli terlebih dahulu sebelum dijual kembali, transaksi tersebut dapat digolongkan sebagai netting yakni transaksi yang memperhitungkan selisih harga beli dan jual bukan short-selling.

Saksi lain, HH, Kepala Divisi Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menegaskan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana bersifat fluktuatif, dipengaruhi naik-turunnya underlying asset dan kondisi pasar.

Dari sisi Perantara Pedagang Efek atau broker, ES selaku Direktur Pacific Sekuritas Indonesia, menyatakan Manajer Investasi tidak dapat melakukan transaksi tanpa melalui broker, dan Pacific Sekuritas Indonesia tidak pernah mendapat teguran maupun sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan terkait transaksi yang diperkarakan.

ES juga mengungkapkan Pacific Sekuritas menerima broker fee sebesar Rp108 juta, yang telah diserahkan ke rekening penampungan KPK sebagai bentuk itikad baik.

Saksi RS, membenarkan bahwa setelah PT Urban Jakarta Propertindo IPO, ia bersama seorang petinggi Sinarmas Sekuritas (underwriter IPO) sempat roadshow untuk memasarkan saham URBN ke beberapa BUMN, seperti Taspen.

Namun karena tak sesuai kriteria investasi Taspen, Bos Sinarmas Sekuritas tersebut memberi akternatif lain untuk menawarkan saham URBN ke beberapa Manajer Investasi, salah satunya PT IIM.

Setelah PT IIM melakukan analisis fundamental, proyeksi return, dan valuasi harga terhadap saham URBN, PT IIM memutuskan untuk berinvestasi dan melakukan pembelian saham URBN sesuai kesepakatan.

Sementara itu, RAM dari Divisi Ritel dan Distribusi PT IIM, menjelaskan penawaran unit reksa dana kepada kerabat dan orang terdekatnya dilakukan untuk memenuhi POJK 17/2022 yang mewajibkan paling sedikit 10 Pemegang Unit Penyertaan dalam sebuah produk investasi. Ia menegaskan tidak ada larangan bagi keluarga atau teman karyawan menjadi pemilik unit selama penawaran dilakukan sesuai aturan.

Alih-alih mengalami penurunan performa, RAM mengatakan bahwa pada awal 2025, produk reksa dana I-NextG2 justru meraih penghargaan sebagai reksa dana campuran terbaik di kelas aset Rp500 miliar–Rp1 triliun dari Infovesta dan Investortrust.id.

Terkait kondisi PKPU dari emiten penerbit SIAISA02 pada 2018-2019, MH yang merupakan Eks Corporate Secretary & Head of Legal Division PT TPS Food Tbk (AISA), mengungkapkan perusahaan telah berada dalam kondisi keuangan tidak sehat sejak 2018 dan baru mendapatkan investor pada 2020, sehingga sebelumnya tidak ada kepastian sumber dana untuk memenuhi kewajiban utang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PEREKAT Nusantara dan TPDI Tuntut MPR Diskualifikasi Jabatan Wapres Gibran

Jakarta, aktual.com – Para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali mengirimkan surat resmi pada Selasa, 12 Agustus 2025. Surat tersebut memuat aspirasi masyarakat yang berisi tuntutan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar dalam sidang tahunan pada 15 Agustus 2025, MPR mendiskualifikasi atau membatalkan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mereka menilai jabatan Wakil Presiden yang dipegang Gibran merupakan hasil dari dugaan konspirasi yang melibatkan Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dan Gibran sendiri.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya sebelumnya. Pada 10 Oktober 2024, kedua kelompok advokat tersebut pernah mengirimkan surat tuntutan kepada MPR, meminta agar pada sidang MPR 20 Oktober 2024, Gibran tidak dilantik sebagai Wakil Presiden RI. Alasannya, proses pencalonan Gibran dianggap cacat konstitusi sehingga menempatkannya dalam posisi “berhalangan tetap”.

Namun, MPR tetap melantik Gibran, mengabaikan aspirasi dan tuntutan yang disampaikan secara resmi.

Tidak berhenti di situ, pada 2 Juli 2025 PEREKAT NUSANTARA dan TPDI mendatangi kantor Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan somasi pertama dan terakhir agar Gibran mundur dari jabatannya dalam waktu tujuh hari. Karena Gibran tidak mengundurkan diri, mereka memutuskan membawa persoalan ini ke MPR agar pada sidang paripurna 15 Agustus 2025, jabatan Wakil Presiden dapat dibatalkan atau didiskualifikasi.

“Tuntutan Para Advokat dimaksud, bukan dalam ranah pemakzulan Wakil Presiden, akan tetapi pada ranah pembatalan atau diskualifikasi atas alasan Berhalangan Tetap yang sepenuhnya menjadi wewenang MPR, berdasarkan ketentuan pasal 427 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, akibat pelanggaran konstitusi dan UU dalam proses pencalonan seorang Wakil Presiden yang kemudian berkembang menjadi Aspirasi Masyarakat yang berisi Tuntutan kepada MPR,” ucap Petrus Selestinus.

Ia menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Di sinilah letak peran kunci Kedaulatan Rakyat berada di tangan MPR, selaku lembaga negara dengan kewenangan tertinggi, di luar MK, di luar KPU, BAWASLU, Peradilan TUN dan DKPP terlebih-lebih ketika MK, KPU, BAWASLU, Peradilan TUN dan DKPP berada dalam cengkraman Dinasti Politik dan Nepotisme, maka peradilan rakyat di MPR berwenang untuk tidak melantik Calon Wakil Presiden terpilih atau membatalkan jabatan Wakil Presiden atas alasan berhalangan tetap sesuai Aspirasi Masyarakat,” ucapnya.

“Ini jelas penggunaan kewenangan MPR yang tertunda terkait pelaksanaan UUD 45, menyangkut tugas dan wewenang MPR menyerap Aspirasi Masyarakat, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan UUD 45, UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan ketentuan pasal 427 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2024,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Nusron Wahid Minta Maaf atas Pernyataan Soal Tanah Milik Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberikan pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Bali, Jumat (13/12/2024). ANTARA/HO-Humas ATR/BPN

Jakarta, aktual.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang sempat viral mengenai kebijakan penertiban tanah terlantar, di mana ia mengatakan seluruh tanah rakyat adalah milik negara.

“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” kata Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/7/2025).

Nusron menjelaskan bahwa pernyataan tersebut didasarkan pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia menegaskan bahwa penertiban yang dimaksud hanya menyasar tanah-tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan atau dibiarkan terlantar, bukan tanah milik masyarakat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun tanah sawah, pekarangan, dan tanah waris yang produktif.

“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa pernyataannya tersebut sebenarnya disampaikan dalam konteks bercanda. Namun, ia mengakui tidak menduga bahwa ucapannya akan menimbulkan persepsi yang salah di tengah masyarakat.

“Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat,” ujar Nusron.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Optimis Defisit Perdagangan Indonesia – Australia Bisa Berubah Jadi Surplus

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid (keempat dari kiri) di sela kunjungan pimpinan Komisi VI DPR RI dan para ketua Kelompok Fraksi VI ke Canberra dan Melbourne, Australia, pada 8-12 Agustus 2025. (ANTARA/HO-DPR RI)

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid optimistis defisit perdagangan Indonesia dengan Australia yang terjadi selama ini bisa segera berubah menjadi surplus setelah nilai ekspor Indonesia ke Australia melonjak signifikan dalam lima tahun terakhir, mencapai kenaikan 100 persen.

Nurdin mengatakan surplus perdagangan itu bisa dicapai asalkan seluruh pemangku kepentingan bekerja lebih inovatif dan memperkuat kolaborasi. Menurut dia, Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (IA-CEPA) dapat dimanfaatkan untuk menjadikan Australia sebagai hub distribusi komoditas ekspor Indonesia ke kawasan Pasifik.

“Indonesia-Australia adalah dua mitra utama ekonomi di Indo-Pasifik. Australia bisa menjadi pusat logistik dan distribusi produk Indonesia di kawasan ini,” kata Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8).

Dia menyatakan optimisme untuk meraih surplus perdagangan itu didasari oleh sejumlah potensi, di antaranya keunggulan komparatif produk Indonesia, yakni ekspor nonmigas ke Australia tumbuh 60,58 persen pada 2024, terutama dari makanan-minuman, produk pertanian, perkebunan, kerajinan, tekstil, rotan, dan dekorasi rumah.

Kemudian kedekatan geografis dan jarak yang lebih dekat dibanding pesaing membuat biaya logistik lebih efisien.

Selain itu, menurut dia, manfaat IA-CEPA bisa mengurangi tarif, membuka akses pasar, mempercepat proses bisnis, dan menciptakan lapangan kerja. Total perdagangan naik dari Rp185 triliun (2019) menjadi Rp382 triliun (2024).

Di sisi lain, Indonesia juga memiliki kekuatan diaspora, karena sebanyak 135 ribu warga Indonesia di Australia dapat menjadi konsumen sekaligus agen promosi produk dalam negeri.

Menurut dia, Indonesia memiliki potensi UMKM sekitar 62 juta pelaku UMKM dan dukungan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta BPI Danantara berpeluang besar menjadi sumber pasokan komoditas ekspor unik dan bernilai tambah.

“Kedekatan hubungan bilateral, posisi strategis Indonesia di mata Australia penting bagi aspek geoekonomi dan geostrategi kawasan,” katanya.

Menurut dia, Indonesia harus memaksimalkan IA-CEPA untuk memperluas perdagangan dan investasi, mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen, dan mendorong Indonesia masuk lima besar ekonomi dunia pada 2030.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan IA-CEPA terbukti mampu menggerek ekspor dan investasi Indonesia. Nilai ekspor kita ke Australia naik dua kali lipat dalam lima tahun terakhir,” katanya.

Berdasarkan data Atase Perdagangan RI di Canberra, tambah Nurdin, ekspor Indonesia ke Australia pada 2024 mencapai 5,59 miliar dolar AS, sementara impor dari Australia sebesar 7,88 miliar dolar AS.

Total perdagangan kedua negara tahun lalu mencapai 13,47 miliar dolar AS. Komoditas utama ekspor Indonesia mencakup besi, baja, mesin, peralatan listrik, migas, pupuk, produk kayu, pakaian, produk kimia, dan otomotif.

Dia juga menilai bahwa realisasi investasi Australia di Indonesia berpotensi meningkat. Pada 2024, nilai investasi Australia mencapai Rp11,09 triliun, tumbuh 37 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Australia sudah memanfaatkan IA-CEPA secara maksimal. Kini saatnya kita mengoptimalkan peluang ini demi kemakmuran dan ketahanan ekonomi nasional,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Larang Gus Yaqut Berpergian ke Luar Negeri

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8).

Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menkopolkam Sebut TNI AD Serius Tangani Kasus Prada Lucky

Menko Polkam Budi Gunawan saat menggelar rapat di kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat (ANTARA/Ho-Humas Menko Polkam)

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan TNI AD menyelidiki kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan profesional.

“Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada,” kata Budi Gunawan di Jakarta, Selasa (12/8).

Pria yang akrab di sapa BG ini menjelaskan, hal tersebut terlihat dari 20 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut.

Menurut BG, proses hukum harus berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi tegaknya keadilan.

Tidak hanya sesuai prosedur, BG meminta proses hukum juga harus terbuka dan transparan agar bisa diawasi langsung oleh masyarakat dan pihak Kemenko Polkam sendiri.

“Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan,” kata BG.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia.

“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.

Hal ini disampaikan Wahyu saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky Namo di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang

Dia mengatakan dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan, sehingga Prada Lucky meninggal dunia.

Saat ini, ujar dia, proses pemeriksaan masih terus berlanjut, dimana tidak hanya melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) tetapi juga dari Kodam Udayana untuk mengungkap kasus tersebut.

Sebagai seorang pimpinan TNI di wilayah Kodam IX/Udayana, Pangdam Udayana mengaku kehilangan prajurit muda.

Dia juga menyesalkan kejadian tersebut, dia mengaku akan menindak tegas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tambah dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain