10 April 2026
Beranda blog Halaman 942

Prabowo Rombak Besar Kemhan, Dua Badan Baru Resmi Dibentuk

Presiden Prabowo Subianto. Aktual/TIM MEDIA PRABOWO SUABIANTO

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto menambah dua badan baru dalam struktur Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025. Dua badan tersebut adalah Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional.

Perpres yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 itu diteken Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025, dan salinannya diterima pada Jumat (8/8). Selain membentuk dua badan baru, Presiden juga mengubah nomenklatur sejumlah lembaga di Kemhan, antara lain:

  • Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), sebelumnya Baranahan
  • Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), sebelumnya Badan Litbang
  • Badan Pengembangan SDM (PSDM), menggantikan Badiklat
  • Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP), sebelumnya Bainstrahan

Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur dalam Pasal 35A–35D, berada langsung di bawah Menteri Pertahanan, dan dipimpin seorang kepala badan. Tugasnya meliputi pemeliharaan alutsista, sarana pertahanan, serta koordinasi farmasi pertahanan. Struktur badan ini terdiri atas sekretariat dan maksimal lima pusat.

Sementara Badan Cadangan Nasional, diatur dalam Pasal 35E–35H, bertugas mengelola komponen cadangan pertahanan negara sesuai kebijakan pertahanan nasional.

Selain restrukturisasi di Kemhan, Prabowo juga menetapkan Panglima Korps Marinir TNI AL, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebagai perwira tinggi TNI berpangkat bintang tiga. Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2025 yang mengubah istilah “komandan jenderal” menjadi “panglima”.

Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang kini dipimpin perwira tinggi TNI AU berpangkat bintang tiga, setelah sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi sebagai DPO Kasus TPPU Duta Palma

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana kasus korupsi Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi usaha PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan status DPO Cheryl telah ditetapkan sejak pekan lalu. “Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/8).

Pengumuman resmi penetapan DPO Cheryl Darmadi juga diunggah melalui akun Instagram @kejaksaan.ri pagi ini. Dalam pengumuman tersebut, Cheryl tercatat memiliki sejumlah alamat di Jakarta dan Singapura.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sebelumnya mengungkapkan bahwa Cheryl berada di Singapura dan tidak pernah kembali ke Indonesia. “Posisi dia ada di Singapura terus. Tidak pernah balik,” katanya, Rabu (8/1).

Saat ini, penyidik fokus menelusuri aset milik Cheryl Darmadi, termasuk harta yang berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Cheryl ditetapkan sebagai tersangka dengan jabatan Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

Selain Cheryl, penyidik juga menetapkan dua tersangka korporasi baru, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), hasil pengembangan dari temuan alat bukti serta aset terkait TPPU.

Kejagung menegaskan akan terus mengejar pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp4,7 triliun serta kerugian perekonomian sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI-OJK ke Anggota DPR, Nama Rajiv Ikut Terseret

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022–2023 kepada anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Penyidikan tidak hanya menyasar dua legislator yang sudah diperiksa, yakni Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem). Lembaga antirasuah juga menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah nama lain, di antaranya Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).

“Beberapa tadi anggota DPR disebutkan ini sedang kita dalami, apakah hanya pada dua orang yang sudah kita panggil atau kepada yang lainnya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (30/12/2024).

Asep menegaskan penyidikan masih berjalan dan membantah tudingan adanya pertemuan dengan para legislator yang diduga menerima aliran dana CSR BI. Pertemuan yang disebut-sebut dimediasi oleh seorang oknum jenderal polisi di kawasan Kebayoran Baru itu disebut bertujuan membatasi penyidikan.

“Yang jelas kalau menyangkut saya, enggak ada itu pertemuan. Kalau perlu nanti di foto atau di video, biar kelihatan kalau benar,” tegasnya.

Hingga kini, penyidikan kasus CSR BI–OJK masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka dalam surat perintah penyidikan (sprindik). KPK menyatakan tetap berpedoman pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh, meski ada keterangan saksi yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR menerima program CSR BI.

Sebelumnya, Heri Gunawan dan Satori mengaku semua anggota Komisi XI mendapatkan program tersebut. Namun, Satori membantah adanya praktik korupsi. “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” katanya usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (27/12/2024).

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengakui adanya penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ke yayasan atau kelompok masyarakat di daerah pemilihan anggota DPR. Namun, ia menegaskan dana tidak pernah masuk ke rekening pribadi anggota dewan.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan penyaluran CSR dilakukan sesuai tata kelola, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dengan menjunjung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan.

Pada Desember 2024 lalu, KPK menggeledah kantor BI dan OJK, termasuk ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo, untuk menelusuri mekanisme penunjukan yayasan penerima dana PSBI yang diduga terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.

Insiden Ferry Boboho: Sinyal Kuat Korps Adhyaksa Butuh Penyegaran

Ferry Yanto Hongkiwirang alias Ferry Boboho. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Kabar penangkapan intel Densus yang mengiringi isu penggeledahan kediaman pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah mengonfirmasi ada yang tidak beres pada internal Korps Adhyaksa. Kalau benar pengusaha Ferry Yanto Hongkiwirang alias Ferry Boboho merupakan makelar kasus kelas kakap di Gedung Bundar, sosok yang mampu menggerakan TNI untuk menghalau kerja intel polisi dalam mengungkap perkara, maka reshuffle bisa jadi solusi.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pergantian penuntut umum tertinggi tidak tabu kalau kinerja yang bersangkutan hanya memicu kegaduhan, dan memberi sinyalemen buruknya kinerja pemberantasan korupsi. Dia menganggap reshuffle Jaksa Agung menjadi penting.

“Malah bagus, penyegaran,” kata Fickar, di Jakarta, Sabtu (9/8).

Ferry Boboho disebut-sebut markus penanganan perkara di Gedung Bundar, Jampidsus. Sepak terjangnya tercium oleh Polda Metro Jaya yang menangkapnya pada Juli 2025 karena membuat gaduh di sebuah hotel mewah di Jakarta. Penangkapan Ferry disebut-sebut menjadi pintu masuk menggeledah kediaman Febrie yang batal karena dijaga ketat TNI.

Kendati begitu, Polda Metro Jaya tidak memberi informasi lengkap mengenai kasus Ferry. Belakangan Ferry malah diketahui bertemu seseorang di Hotel Borubudur, Jakarta. Ketika dibuntuti dia menggerakkan klik di militer yang langsung mengamankan Briptu FF. Diduga Briptu FF mengalami kekerasan sehingga melaporkan Ferry dan Kejati DKI telah menerima SPDP terkait insiden tersebut.

Fickar menegaskan bahwa reshuffle merupakan prerogatif presiden. Hak mutlak presiden ini layak diterapkan untuk membersihkan institusi hukum. Terlebih, dia menilai kinerja Kejagung sejauh ini, kendati dipersepsikan mampu mengungkap perkara-perkara besar, justru terkesan politis.

“Kejaksaan terjebak politis,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

KPK Bongkar Dugaan Dana Haram CSR BI-OJK Mengalir ke Komisi XI DPR

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal memalukan yang menyeret anggota parlemen. Kali ini, KPK mendalami dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut mengalir ke sejumlah anggota Komisi XI DPR RI.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pengakuan tersangka utama, ST (Satori), menyebut keterlibatan luas anggota dewan dalam pembagian dana yang seharusnya diperuntukkan bagi bantuan sosial tersebut.

“Bahwa menurut pengakuan tersangka ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” ungkap Asep dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025).

Asep menegaskan, penyidik KPK akan menindaklanjuti keterangan itu untuk mengembangkan kasus dan menelusuri siapa saja yang menerima aliran dana haram tersebut.

“Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini, siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” tambahnya.

Skandal ini menyeruak setelah penyelidikan awal KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana CSR BI dan OJK disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum anggota Komisi XI periode 2019–2024. Dana yang seharusnya masuk ke program sosial justru digunakan untuk membangun rumah makan, showroom, membeli kendaraan, hingga tanah pribadi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka: Satori dan Heri Gunadi. Keduanya merupakan anggota DPR aktif saat periode tersebut.

“Tersangka HG diduga menerima Rp15,8 miliar yang digunakan untuk pembangunan rumah, outlet minuman, pembelian tanah, dan kendaraan. Sementara ST menerima Rp12,52 miliar yang dipakai untuk deposito, showroom, hingga pembelian tanah,” ujar Asep.

Parahnya, aliran dana CSR BI-OJK ini dibahas dalam rapat tertutup DPR, sehingga publik tidak mengetahui ke mana sebetulnya anggaran tersebut digelontorkan.

Atas perbuatannya, ST dan HG dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menegaskan tidak akan berhenti pada dua nama ini. Proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana ke anggota Komisi XI lainnya yang disebut dalam pengakuan tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Bukan Masuk Penjara, Terpidana Ini Malah Dapat Kursi Komisaris dari Erick Thohir

Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food menuai kecaman luas. Pasalnya, Silfester diketahui berstatus sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Penunjukan Silfester dilakukan lewat Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025 pada 18 Maret 2025, bertepatan dengan perombakan jajaran direksi dan komisaris di tubuh ID Food. Namun publik justru mempertanyakan integritas keputusan Menteri Erick.

Silfester diketahui dilaporkan keluarga Jusuf Kalla sejak 2017 atas dugaan fitnah. Kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada 2019, ia divonis 1 tahun penjara. Tak terima, Silfester mengajukan banding hingga kasasi, namun hasilnya nihil. Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Ironisnya, hingga hari ini, vonis tersebut belum juga dieksekusi. Silfester yang dikenal sebagai Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), justru “naik pangkat” menjadi Komisaris di perusahaan BUMN yang strategis.

Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap tersebut.

“Hingga saat ini, menurut berbagai sumber kami, belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan itu sudah inkrah,” ujar Khozinudin di Jakarta, dikutip Jumat (8/8/2025).

Kritik lebih tajam datang dari aktivis antikorupsi, Adhie M Massardi. Ia menilai keputusan Erick Thohir melecehkan prinsip keadilan dan mencoreng citra BUMN.

“Keputusan itu melecehkan keadilan hukum. Dia harusnya masuk penjara 1,5 tahun, malah oleh Erick dimasukkan ke BUMN dengan gaji besar,” tegas mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur itu.

Menanggapi kegaduhan publik, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menegaskan bahwa Silfester harus segera dieksekusi.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah. Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan datang,” kata Anang di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kini, publik menanti langkah tegas dari Kejaksaan dan sikap Menteri Erick Thohir terkait penunjukan kontroversial ini. Apakah akan dicabut, atau justru dibiarkan?

Berita Lain