9 April 2026
Beranda blog Halaman 943

Pakar Sebut Desakan Mundur Jaksa Agung dan Jampidsus Sebagai Hal Wajar

Penyelenggara Pertandingan
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksti Abdul Fickar Hadjar

Jakarta, aktual.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut desakan mundur terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai hal yang wajar.

Hal itu sejalan atau konsekuensi logis dari putusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lombang (Tom Lembong).

Menurutnya, abolisi terhadap Tom Lembong dari Presiden Prabowo menunjukkan langsung bahwa kerja-kerja penindakan hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berjalan dengan profesional. Institusi justru dijadikan alat untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan secara politik.

“Desakan yang wajar (karena) Kejagung menjadi alat politik, Jaksa Agung-nya harus dievaluasi,” tegas Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, (07/08/2025).

Selain terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan JAM-Pidsus, hakim yang menyidangkan Tom Lembong juga perlu dievaluasi. Sebab secara langsung menunjukkan hakim tidak mandiri dalam memutus perkara tersebut.

“Hakimnya terjebak pada solidaritas sesama aparat negara. Hakimnya tidak mandiri sehingga asal memutus. Karena itu harus ada peradilan etiknya (Komisi Yudisial,” ujarnya.

Sementara itu, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) Ronald Loblobly menyakan, selama hampir 10 tahun pada periode Presiden Jokowi menengarai adanya campur tangan politik yang vulgar dalam proses hukum, yang dapat merusak indepedensi peradilan dan mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.

“Ditengah-tengah dinamika politik yang sarat kepentingan, hukum seolah-olah kehilangan esensinya sebagai instrument keadilan dan berubah menjadi alat kekuasaan, sebagaimana yang dialami oleh Tom Lembong,” kata Ronald dalam keterangannya, Rabu (7/8/2025).

Menurutnya, setelah pemberian abolisi kepada Tom Lembong, saat ini asa masyarakat kini berharap penuh kepada Presiden Prabowo Subanto untuk dapat melanjutkan pembersihan praktik mafia hukum di tubuh Kejaksaan Agung RI.

Pembersihan dugaan praktik mafia hukum di tubuh Kejagung RI itu dilakukan dengan mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Geledah PT Atthaya Abbas Mandiri, KPK Tak Ungkap Alat Bukti yang Disita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – KPK mengakui menggeledah PT Atthaya Abbas Mandiri, yang berlokasi di Jl Soepomo, Tebet, Jaksel, pada Kamis (7/8). Namun apa saja alat bukti yang disita belum diungkap.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebutkan, penggeledahan dilakukan terkait dengan penanganan perkara PPT Energy Trading Co Ltd. Diketahui pula bahwa penyidik juga menggeledah sejumlah tempat berkaitan dengan perkara ini, pada Senin (4/8).

Baca juga: Tim KPK Sambangi PT Atthaya Abbas Mandiri, Dikawal Polisi

“Perkara PPT Energy Trading,” kata Budi, membeberkan kegiatan pro yustisia itu, di Jakarta, Jumat (8/8).

Sekalipun sudah ada tersangka, namun KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dan konstruksi perkara korupsi Energy Trading. Sementara Sprindik dalam perkara ini telah terbit pada Juli 2025.

Penyidikan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi di Pertamina. erdasarkan profil yang terlacak melalui media sosial, PT Atthaya Abbas Mandiri antara lain bergerak pada bidang enjinering, konstruksi dan procurement.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Status Tersangka Nadiem Makarim di KPK Jauh Panggang dari Api

Jakarta, aktual.com – KPK belum bisa memastikan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bakal menjadi tersangka dalam pengusutan kasus pengadaan Google Cloud pada masa pandemi Covid-19. Sementara Nadiem telah memenuhi panggilan klarifikasi oleh KPK pada Kamis (7/8).

“Tergantung kecukupan alat bukti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, ketika disinggung status Nadiem di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kita masih tahap awal. Kita belum bisa mengira-ngira,” sambungnya menjelaskan penanganan kasus pengadaan Google Cloud.

Nadiem tak berbicara banyak selepas diperiksa KPK selama 9 jam. Dia tak meladeni pertanyaan wartawan dan menegaskan bakal kembali ke keluarga.

Nadiem yang tiba di kantor badan antikorupsi pukul 09.00 WIB, bersama tim penasehat hukum meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.

“Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga, terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” kata Nadiem.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Heri Gunawan-Satori Jadi Tersangka, Rajiv Tunggu Giliran?

Jakarta, aktual.com – KPK secara resmi telah mengumumkan tersangka perkara korupsi dan TPPU Dana CSR BI dan penyuluh jasa keuangan OJK. Kedua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yakni Heri Gunawan dan Satori menyandang status pesakitan. Apakah ini pertanda anggota Komisi XI DPR lainnya seperti Rajiv sedang menunggu giliran?

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik masih mendalami nama-nama politisi yang diduga menerima program CSR BI. Namun fokus pada penggunaan yang tak sesuai peruntukan.

“Kita melakukan pengecekan, paling utama dari penanganan perkara ini selain (melacak) aliran uang, (apakah) uang itu digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Asep, di Kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

KPK memulai mendalami kasus ini bermodalkan LHA PPATK dan laporan dari masyarakat di daerah. Dalam melakukan pengusutan, sejumlah anggota Komisi XI DPR seperti Rajiv dari Nasdem, Kahar Muzakir (Golkar), Fathan Subchi (PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Dolfie (PDIP), dan Amir Uskara (PPP).

Sementara penetapan tersangka kali ini hanya menyasar dua politisi. Ketika disinggung mengapa dari pihak BI dan OJK belum menjadi tersangka, Asep menjawab diplomatis. “Sambil maju dulu perkara ini dua tersangka. Peran-peran dari masing-masing pejabat yang dimaksud,” ujarnya.

KPK juga menelusuri apakah dana CSR BI mengalir pada partai-partai. “Apakah pemberian uang ini konekting oleh partai politik, sampai saat ini, ini baru titik awal, nanti akan kita sampaikan, gali juga ke arah sana,” kata Asep.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Geger! BPOM Cabut Izin Edar Produk Skincare Milik Doktif

Jakarta, aktual.com – Perseteruan skincare masih belum usai. Kini giliran produk skincare milik dokter detektif yang izin edarnya dicabut oleh BPOM.

Hal ini terlihat dari akun Instagram resmi BPOM yang baru saja dirilis. Ada 4 produk yang izin edarnya dicabut, yaitu AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brigtener, AAC S B Oily dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.

Diketahui AAC adalah Amira Aesthetic Clinic yang berlokasi di kawasan Serang, milik doktif. Logo brand pada keempat produk itu sama persis dengan logo brand Amira Aestethic Clinic milik doktif.

“TEMUAN KOSMETIK BEDA KANDUNGAN PADA KEMASAN. Hai #SahabatBPOM, BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” tulis caption akun Instagram resmi @bpom_ri, hari Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut BPOM, sejumlah produk yang dicabut izin edarnya telah melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

“Ketidaksesuaiannya adalah perbedaan komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, yang juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk. Hal ini melanggar ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika,” tulis kelanjutan caption akun tersebut.

Tentunya informasi ini membuat geger publik lantaran dokter detektif atau doktif selama ini dianggap sebagai educator skincare. Namun ternyata, produk skincare yang ia ciptakan malah overclaim sehingga BPOM mencabut izin edarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Heri Gunawan-Satori Tersangka Korupsi dan TPPU Dana CSR BI

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka perkara korupsi dan pencucian uang dana CSR BI dan penyuluh jasa keuangan OJK. Keduanya menjadi tersangka dengan kapasitas sebagai anggota Komisi XI DPR. Heri berasal dari Fraksi Gerindra sedangkan Satori dari Nasdem.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, kasus tersebut ditangani atas dasar LHA PPATK dan laporan masyarakat di daerah. Sementara program sosial dari BI tersebut berlangsung selama 2020-2023.

“Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah
menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua tersangka yaitu HG dan ST,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8).

Asep menjelaskan, Heri menerima uang dengan total Rp15,86 miliar dari BI-OJK melalui empat yayasan yang dikelola. Namun uang yang diterima tidak digunakan sesuai peruntukan tetapi untuk kepentingan pribadi setelah ditransfer ke rekening penampung.

“HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang,
dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya,
ke rekening pribadi melalui metode transfer,” tuturnya.

“HG menggunakan dana dari
rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah
makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga
pembelian kendaraan roda empat,” ungkapnya.

Sementara Satori disebut menerima total Rp12,52 miliar. Politisi Nasdem juga diduga mencuci atau menyamarkan uang yang diterima untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan dan aset lainnya.

Selain dari BI dan OJK, kedua tersangka juga mengajukan proposal permohonan bantuan sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR. Mengenai ini, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui badan atau instansi mana saja yang diajukan proposal.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain