7 April 2026
Beranda blog Halaman 953

Jokowi Tanggapi Perihal Prabowo Beri Amnesti ke Hasto-Abolisi ke Tom Lembong

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ditemui di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (3/12/2024). (KOMPAS.COM/FRISTIN INTAN SULISTYOWATI)

Solo, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Merespons hal tersebut, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan khusus yang dimiliki presiden berdasarkan konstitusi.

“Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata Jokowi ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8/2025).

Jokowi menyampaikan keyakinannya bahwa keputusan yang diambil oleh Prabowo tidak bersifat tergesa-gesa, melainkan sudah melalui kajian dan pertimbangan dari berbagai aspek, baik hukum maupun sosial-politik.

“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” urainya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pemberian amnesti kepada Hasto, Jokowi kembali menegaskan bahwa keputusan itu termasuk dalam hak istimewa Presiden, dan karenanya perlu dihormati.

“Sama, itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa keputusan seorang kepala negara pasti didasarkan pada evaluasi menyeluruh dari berbagai sisi.

“Ya, semuanya. Yang namanya pemerintah, Presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial, politik. Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan,” ujar Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dirut Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ilustrasi- Beras Oplosan

Jakarta, aktual.com – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran. Salah satu yang terlibat adalah Direktur Utama PT Food Station (FS), Karyawan Gunarso (KG).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan dua nama tersangka lainnya, yaitu Ronny Lisapaly (RL) selaku Direktur Operasional PT Food Station dan RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control di perusahaan yang sama.

“Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium Nomor 6128 Tahun 2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras,” tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

Dalam proses penyidikan, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk total 132,65 ton beras dalam berbagai kemasan. Rinciannya, beras premium kemasan 5 kilogram produksi PT Food Station sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton. Selain itu, turut diamankan dokumen legalitas dan sertifikat pendukung, serta hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian RI terhadap empat merek sampel: Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Sentra Wangi.

Helfi menjelaskan bahwa tindakan para tersangka tergolong dalam pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

“Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” kata Helfi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujar Helfi menandaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Istana Gelar Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan di HUT ke-80 RI, Masyarakat Diundang Meriahkan

Bendera Indonesia.(Thinkstock)

Jakarta, aktual.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Istana Kepresidenan akan menyelenggarakan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025. Seluruh masyarakat diajak untuk turut serta memeriahkan berbagai rangkaian kegiatan yang digelar selama bulan kemerdekaan.

“Pesta Rakyat ini adalah yang pertama kalinya diselenggarakan dalam perayaan HUT RI di Istana Presiden,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8).

Bagi masyarakat yang ingin hadir langsung mengikuti upacara detik-detik Proklamasi di Istana, dapat mendaftar melalui aplikasi Pandang Istana mulai 4 Agustus 2025. Kuota undangan akan diperebutkan secara daring.

Juri juga menjelaskan bahwa bagi warga yang tidak bisa hadir di Istana, panitia menyediakan alternatif lain dengan mengadakan Pesta Rakyat di kawasan Tugu Monas, yang akan berlangsung sepanjang hari.

“Bagi masyarakat yang belum berkesempatan hadir langsung dalam upacara di Istana, tidak perlu berkecil hati, karena panitia juga akan menyelenggarakan Pesta Rakyat sehari semalam di kawasan Tugu Monas di hari yang sama, di tanggal 17 Agustus 2025. Jadi dari pagi sampai malam akan ada Pesta Rakyat,” ujar Juri.

Pesta Rakyat di Monas akan dimeriahkan dengan berbagai perlombaan tradisional, panggung hiburan, makanan gratis dari UMKM, serta pertunjukan kembang api di malam hari. Malam puncak perayaan akan ditutup dengan Karnaval Kemerdekaan.

“Jadi pada malam hari tanggal 17 Agustus akan ada Karnaval Kemerdekaan yang akan melibatkan perwakilan seluruh instansi pemerintah, kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan antara BUMN yang akan menampilkan program-program unggulan masing-masing dalam kendaraan hias sebagai bentuk kreativitas lainnya, dan kreativitas lainnya, yang diharapkan dapat menghibur masyarakat yang hadir nanti,” ucap Juri.

Rute karnaval akan dimulai dari kawasan Monas, melewati Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, dengan kendaraan hias dari masing-masing instansi dan lembaga.

“Dan ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di hari kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari rangkaian perayaan, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan. Warga diimbau memanfaatkan hari libur tersebut untuk mengikuti perlombaan dan kegiatan kemerdekaan di lingkungan masing-masing.

Pemerintah juga memberikan tarif spesial sebesar Rp 80 untuk layanan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan KRL pada tanggal 17 Agustus 2025. Selain itu, masyarakat dapat menikmati program diskon nasional hingga 80% dari pelaku usaha ritel, pusat perbelanjaan, dan jaringan toko modern.

Untuk memeriahkan suasana kemerdekaan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menerbitkan surat edaran agar seluruh kantor kementerian hingga pemerintah daerah memasang bendera Merah Putih mulai 1 Agustus 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PDIP Gelar Kongres di Bali Nusa dua Secara Tertutup

Sejumlah kader mengamankan area kongres PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Badung, aktual.com – Kongres PDIP yang dikabarkan beragenda mengukuhkan kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP, digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Jumat (1/8), secara tertutup.

Adapun Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dikabarkan sudah hadir di lokasi pada sekitar pukul 13.30 WITA. Pintu menuju lokasi acara juga ditutup rapat oleh petugas keamanan dari PDIP, atau yang disebut Satgas Cakra Buana.

Di dalam area lobi gedung, tampak latar yang bertuliskan Kongres 6 PDIP bertajuk Satyam Eva Jayate, dengan tema “Berderap Dalam Satu Rampak Barisan”.

Area luar BNDCC pun tampak sepi dan hanya ada pihak keamanan dan panitia acara dari PDIP. Lokasi acara itu memang sangat terbatas dan hanya orang-orang yang menggunakan tanda pengenal khusus yang bisa masuk.

Selain panitia atau pihak keamanan dari PDIP, seluruh pekerja BNDCC pun menggunakan tanda pengenal khusus untuk penyelenggaraan acara itu walaupun bukan kader PDIP.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa para kepala daerah (kader) PDIP masih berada di Bali, setelah agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Legislatif Fraksi PDIP selesai digelar.

Adapun agenda Bimtek itu semula direncanakan digelar hingga Jumat, tetapi Deddy mengungkapkan bahwa Bimtek hanya digelar selama satu hari saja, pada Rabu (30/7).

Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa Kongres PDIP akan diselenggarakan secepatnya. Namun dia pun meminta agar seluruh pihak menunggu pengumuman resmi terkait Kongres partai berlambang kepala banteng itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Istana Ungkap Alasan Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (tengah) memberikan keterangan pers terkait Bulan Kemerdekaan dan Perayaan HUT Ke-80 RI di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan alasan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bertujuan mempererat elemen bangsa.

Menurut Juri, Presiden Prabowo menginginkan agar pemerintahan ini dapat maju bersama, secara gotong royong, sehingga sejumlah kebijakan yang dinilai akan membawa pada persatuan dan kesatuan bangsa, akan diperjuangkan.

“Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Juri saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).

Juri menekankan bahwa pemberian abolisi dan amnesti kepada dua nama, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dinilai Presiden Prabowo menjadi kunci untuk mempererat dan mempersatukan seluruh elemen bangsa.

Selain itu, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristianto, serta terhadap 1.116 narapidana lain, merupakan bentuk perlakuan dan pemberian hak warga negara yang sama dalam Peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia.

“Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang sama. Dalam tahun 2025 ini pada rangkaian peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama, maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan oleh pemerintah kepada mereka,” kata Juri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.

Pada konferensi pers (31/7), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 4 tahun dan 6 bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Praswad Nugraha Sebut Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Ancaman Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menyampaikan pandangannya terkait pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi yang melibatkannya. Ia menilai langkah tersebut sangat keliru dan berpotensi menyalahi konstitusi.

“Pertama, menyelesaikan perkara korupsi Hasto Kristiyanto melalui jalur Amnesti masuk dalam kategori impunitas, menggunakan amnesti sebagai hak kekuasaan konstitusional yang melekat pada presiden untuk melindungi koruptor,” kata Praswad, Jumat (1/8).

Menurutnya, langkah ini tergolong sebagai bentuk penyelundupan konstitusi. Meski secara prosedural amnesti tampak mengikuti ketentuan Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 dengan melibatkan persetujuan DPR dan digabungkan dengan amnesti bagi 1.116 terpidana lainnya, secara substansi justru digunakan untuk membebaskan pelaku korupsi. Praswad menegaskan bahwa apabila praktik ini diteruskan, maka Presiden Prabowo berpotensi dianggap melanggar sumpah jabatannya dan dituduh melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Ia menambahkan bahwa pemberian amnesti ini menjadi pukulan telak bagi agenda pemberantasan korupsi, apalagi berasal dari tangan presiden sendiri. Ia mengingatkan agar upaya membangun koalisi politik tidak dilakukan dengan cara mencederai penegakan hukum.

“Upaya presiden untuk merangkul oposisi untuk bergabung dalam koalisi pemerintahan tidak boleh dengan menghalalkan segala cara, apalagi dengan cara membunuh pemberantasan korupsi. Presiden harus membatalkan Kepres Amnesti untuk koruptor. Jangan sampai hal ini menjadi preseden baru bagi para koruptor, sebesar apa pun korupsinya, setelah divonis bersalah, nanti bisa menggunakan mekanisme amnesti dari presiden agar lolos dari hukuman. Ini akan menjadi preseden buruk yang membuat koruptor akan terdorong menyelesaikan segala persoalan melalui mekanisme politik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Praswad mempertanyakan keadilan jika hanya Hasto yang diberikan amnesti, sementara terpidana lain dalam kasus yang sama telah menjalani hukuman, seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri. Ia juga mempertanyakan nasib buronan Harun Masiku.

“Amnesti kepada koruptor ini tidak hanya mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat, khusus untuk perkara Hasto Kristiyanto harus dijawab pula pertanyaan lanjutan, lalu bagaimana keadilan bagi terpidana-terpidana lainnya yang sudah menjalani vonis hukuman seperti sdr. Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dll? bagaimana juga dengan status buronan Harun Masiku, apakah harus dihapus juga?” katanya.

Praswad juga menilai bahwa penggunaan amnesti dalam kasus ini justru dapat merusak legitimasi KPK. Ia mengungkapkan bahwa langkah tersebut seolah menyiratkan bahwa kasus Hasto bersifat politis, bukan tindak pidana murni, sehingga diselesaikan melalui mekanisme politik.

“Menggunakan metode rekonsiliasi politik melalui mekanisme Amnesti terhadap perkara korupsi Hasto Kristiyanto adalah sebuah tuduhan serius dari Presiden Prabowo bahwa KPK sudah menjadi alat politik dan tidak lagi melaksanakan proses penegakan hukum secara prudent,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini telah berlangsung lama dan penuh intervensi sejak awal, termasuk upaya kriminalisasi terhadap tim penyidik serta pemecatan aparat penegak hukum yang terlibat dalam operasi.

“Perkara tindak pidana korupsi Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto ini sudah berjalan selama 5 tahun dan sudah diintervensi sedemikian rupa bahkan sejak malam operasi tangkap tangan di PTIK tanggal 8 Januari 2020. Ada upaya kriminalisasi kepada tim pelaksana operasi di lapangan, bahkan berakhir dengan pemecatan terhadap para penyidik dan penyelidik yang melaksanakan OTT,” ucapnya.

Ia berharap Presiden Prabowo mampu bersikap bijak dan tidak membawa Indonesia semakin tenggelam dalam praktik korupsi.

“Harapan kami Presiden Prabowo selaku Panglima Tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia dapat melihat situasi ini dengan lebih jernih dan bisa menyelamatkan Indonesia agar tidak terperosok lebih dalam di jurang korupsi,” katanya.

Sebagai penutup, Praswad menyatakan bahwa apabila amnesti ini benar-benar dijalankan, maka hal tersebut menjadi bukti kuat bahwa intervensi politik telah berlangsung dalam perkara Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto sejak awal.

“Jika benar Amnesti ini dapat terlaksana, maka hal ini membuktikan bahwa benar perkara Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto ini diintervensi oleh politik mulai dari hulu ke hilir, sejak dari malam penangkapan sampai dengan vonis putusan pemidanaan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain