10 Januari 2026
Beranda blog Halaman 959

KPU Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 Tersedia

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memastikan anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah terfasilitasi.

Kendati demikian, dia belum mendapatkan informasi terkini soal dua daerah yang belakangan tidak memiliki anggaran, yakni Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

“Masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau teman-teman dari Kemendagri,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3).

Menurut dia, daerah yang menggelar PSU Pilkada 2024 telah mencari keluar soal pendanaan. Anggaran PSU Pilkada 2024 untuk 22 daerah lainnya terpenuhi lewat sisa dana Naskah Perjanjian Hidah Daerah (NPHD) dan dari pemerintah daerah.

“Kami meyakini Insya Allah bisa terfasilitasi semua. Kalaupun tidak (terpenuhi dari anggaran daerah), kan ada mekanismenya, bisa di-support dari anggaran pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bakal menyuntikkan daerah yang kekurangan anggaran untuk menggelar PSU.

Anggaran PSU Pilkada 2024 di 22 daerah terpenuhi setelah Kemendagri berkoordinasi dengan jajaran KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan APBD di tengah kebijakan efisiensi.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (10/3), Tito mengungkap anggaran PSU Pilkada 2024 sebesar Rp719,170 miliar dengan rincian kebutuhan untuk KPU sebesar Rp429,725 miliar, Bawaslu sebesar Rp158,919 miliar, TNI Rp38,531 miliar, dan Polri Rp91,993 miliar.

Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:
1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Pengamat: Hary Tanoe Dinilai Bohongi Hotman Paris Soal Dugaan NCD Bodong

Jakarta, aktual.com – Pengamat Ekonomi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Fandy Thesna Widya menilai kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding Hotman Paris tidak paham dengan perbedaan antara Negotiable Certificate of Deposito (NCD) dengan Zero Coupon Bond (ZCB) di kasus NCD bodong Hary Tanoe. Menurut Fandy, NCD tidak sama dengan Zero Coupon Bond (ZCB). NCD bukan merupakan surat utang obligasi.

“Hotman Paris keliru, dibohongi Hary Tanoe, sebab, NCD tidak sama dengan Zero Coupon Bond, karena NCD bukan merupakan surat utang obligasi,” tutur Fandy Thesna kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Akademisi Untag ini menambahkan, Hotman Paris juga tidak memahami soal klaim Hary Tanoe dan MNC Asia Holding (dulu bernama Bhakti Investama) hanya bertindak sebagai arranger atau perantara. Menurut sepengetahuannya, CMNP tidak pernah bertransaksi langsung dengan PT Unibank, sebab yang menginisiasi seluruh proses transaksi sampai dengan terjadinya transaksi pertukaran (swap) adalah PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama) adalah Hary Tanoesoedibjo.

“Hotman Paris menyebut kliennya hanya bertindak sebagai arranger, apakah itu benar atau bohong, silahkan yang jujur, menjadi arranger siapa?” tegas Fandy.

Ia menilai, yang terjadi antara CMNP dan pihak Hary Tanoe adalah akibat NCD senilai 28 juta dolar AS yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1998 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tahun 1998. Hal itu yang menyebabkan NCD milik Hary Tanoe yang digunakan sebagai alat tukar MTN dan obligasi tahap II milik CMNP tidak bisa dicairkan.

“Informasi Bank Indonesia melalui suratnya pada tahun 2003, tidak terdapat sertifikat deposito (NCD) dalam USD (dolar AS) dan tidak diketahui adanya penerbitan NCD dalam USD,” ujar Fandy.

Selain itu, klaim Hotman Paris terkait gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe yang disebut kedaluwarsa justru bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia. Menurut Fandy, berdasarkan Pasal 79a Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUUXX/2022, gugatan PT CMNP tidak kedaluwarsa. Hal inilah landasan CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

“Berdasarkan Putusan Nomor 118/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi sesuai pasal 79a, laporan CMNP terhadap Hary Tanoe , tidak kedaluwarsa,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan NCD atau deposito yang tidak dapat dicairkan terjadi antara Hary Tanoe dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sejak 1999. Kasus ini terungkap dari sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut adanya gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.

Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat. Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp 103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.

Dalam kasus ini, Hotman Paris dan Direktur Legal MNC Chris Taufik berkilah bahwa Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini.

Namun, klaim pihak MNC Asia Holding ini dibantah CMNP. Menurut pihak CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya ‘atas bawa’ (aan toonder, to bearer). Berarti, siapa yang membawa dan dapat menunjukkan serta menyerahkan NCD untuk diuangkan sebagai pemiliknya. Menurut CMNP, Hary Tanoe sendirilah yang menyerahkan NCD kepada CMNP saat itu.

Selain itu, dugaan kuat NCD milik Hary Tanoe ini palsu karena tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggap 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia. Bukti dugaan ini diperkuat karena jatuh tempo NCD milik Hary Tanoe tiga tahun, padahal, dalam aturan BI, jatuh tempo NCD paling lama satu tahun.

Bukti lainnya yakni, NCD yang dikeluarkan Unibank ini menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, padahal, NCD tersebut seharusnya dikeluarkan dalam mata uang rupiah atau dalam negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dewan Keamanan PBB Kecam Kekerasan di Suriah

ilustrasi pengungsi Suriah. ANTARA/Anadolu/py

New york, Aktual.com – Para anggota Dewan Keamanan PBB pada Kamis (13/3), sepakat mengecam keras tindak kekerasan di Suriah, dengan memberikan suara mendukung Pernyataan Presiden Dewan, menurut laporan koresponden RIA Novosti pada hari Kamis.

Dokumen tersebut disetujui melalui “prosedur diam” atau prosedur tidak keberatan, di mana tidak ada penolakan atau keberatan dari anggota mana pun, dan akan diadopsi secara resmi besok pagi pukul 10 pagi (waktu setempat).

“Dewan Keamanan mengecam keras tindak kekerasan yang meluas di Provinsi Latakia dan Tartus, Suriah, sejak 6 Maret, yang mencakup aksi pembunuhan massal warga sipil, khususnya di kalangan komunitas Alawite,” kata pernyataan itu.

Dokumen tersebut juga mengecam serangan terhadap infrastruktur sipil dan menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan eskalasi “di antara komunitas Suriah.”

“Dewan Keamanan meminta kepada otoritas sementara untuk melindungi semua warga Suriah, tanpa memandang suku dan agama,” tambah mereka.

Pekan lalu, bentrokan keras meletus di Provinsi Latakia dan Tartus di Suriah antara pasukan keamanan Suriah dan pemberontak bersenjata.

Menurut data terbaru dari organisasi non-pemerintah Observatorium HAM Suriah, sebanyak 1.383 warga sipil – yang sebagian besar merupakan perwakilan masyarakat Alawite – telah tewas di pesisir Suriah sejak awal bentrokan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Komdigi

Penyidik Kejari Jakpus saat menggeledah sejumlah tempat di Jakarta. ANTARA/HO-Kejari Jakpus

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.

“Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar,” kata kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/3).

Menurut dia, untuk kasus dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi Tahun 2020 sampai 2024.

Kasus tersebut diawali pada 2020 sampai 2024 saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.

Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo/Komdigi bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60 miliar.

“Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102 miliar lebih,” ujarnya.

Pada 2022 terdapat adanya pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu.

Sehingga perusahaan tersebut, kata dia, dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188 miliar lebih.

Di 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952.

“Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301,” katanya.

Ia menambahkan bahwa akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.

Padahal anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindungi nya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

“Dan memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Dasco: Pekan Depan Pemerintah Akan Putuskan Terkait Pengangkatan CPNS

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3)2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa paling lambat pekan depan pemerintah akan menyampaikan keputusan tentang percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan,” kata Dasco setelah kunjungan kerja ke Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3).

Beberapa hari lalu, dia mengatakan DPR sudah memberi masukan kepada pemerintah berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR. Pihaknya meminta pemerintah menggelar simulasi-simulasi percepatan pendataan dan merapikan pendataan.

Menurut dia, DPR menginginkan agar pengangkatan CPNS dan PPPK dipercepat dan semuanya diangkat pada tahun 2025.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa perkembangan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 sedang diurus oleh pemerintahannya.

“Ya, lagi diurus semuanya,” kata Prabowo ditemui di Plaza Insan Berprestasi di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis.

Presiden lebih lanjut menunjukkan gestur jempol sebagai isyarat yang memperkuat bahwa ketentuan terkait pengangkatan CASN 2024 memang sedang digodok.

Adapun pemerintah sebelumnya menyesuaikan atau menunda pengangkatan CPNS, dari sebelumnya yang direncanakan sekitar pertengahan 2025 menjadi Oktober 2025.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka memperbaiki tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN hingga penataan ASN nasional secara menyeluruh.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Krisis Nalar Bernegara, Rasa Berbangsa

Yudi Latif
Yudi Latif

Oleh: Yudi Latif

Jakarta, aktual.com – Di tanah air ini, di bawah langit yang sama, kita pernah percaya bahwa negara adalah perahu besar yg mengangkut semua. Kini, perahu itu melaju dengan nakhoda rabun kompas, sementara penumpangnya dibiarkan saling dorong untuk tetap bertahan di geladak.

Nalar yang dulu menjadi lentera kini meredup ditelan kabut pekat kepentingan. Nalar bernegara bukan lagi tentang kebijaksanaan, melainkan sekadar siasat untuk bertahan dalam permainan penuh tipu daya. Logika hukum menjadi logika kekuatan, urusan publik dikendalikan privat, rasionalitas ilmu menjadi instrumen manipulasi.

Nalar bernegara seperti sumur yang perlahan mengering. Kata-kata kehilangan makna, pemikiran jernih makin langka. Kita menatap layar lebih sering daripada menatap wajah sesama, kita mengulang slogan lebih sering daripada merangkai pemahaman.

Negeri ini tak lagi dicerahkan oleh perdebatan gagasan. Kearifan surut digantikan pekak suara adu nyaring. Bukan untuk menerangi, tapi untuk menenggelamkan. Yang bertanya dianggap duri, yang berpikir dianggap ancaman.

Di ruang sidang dan podium pejabat, suara yang seharusnya bijak kini hanya gema kosong, mengulang janji tanpa bukti. Kata “rakyat” menjadi mantra yg dipakai sesuka hati, tapi mereka yang mengucapkannya tak pernah benar-benar mendengar suara dari lorong sempit dan sawah yang mengering.

Rasa berbangsa yang dulu mengikat kini mengendur, seperti simpul yang tak lagi percaya pada genggaman. Rasa berbangsa yg dulu mengalir dalam darah, kini menguap dalam kepalsuan.

Rasa berbangsa kini bak nyanyian lama yang liriknya lupa. Kita tahu melodinya, tapi tak paham maknanya. Kata “Indonesia” masih disebut, tapi lupa cara mencintainya, alpa belarasa pada sesama. Kita masih mengibarkan bendera sama, tapi terbelah prasangka perbedaan dan kesenjangan.

Mungkin negeri ini butuh diam sejenak. Mungkin kita harus berhenti berbicara dan mulai mendengar. Mendengar suara tanah yang mulai lelah, mendengar desir rintihan rakyat kecil, mendengar detak jantung bangsa yg berdenyut lemah. Sebab meski retak, rumah ini belum runtuh. Sebab meski sunyi, masih ada yg berbisik tentang harapan. Sebab meski kehilangan arah, masih ada jalan untuk kembali.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain