6 April 2026
Beranda blog Halaman 962

Firman Soebagyo Soroti Kasus Beras Oplosan, Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar (F-PG), Firman Soebagyo, Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar (F-PG), Firman Soebagyo, menilai maraknya kasus beras oplosan yang terungkap belakangan ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap distribusi pangan di Tanah Air.

“Ini bentuk kelalaian pemerintah. Undang-Undang Pangan sudah mengatur secara rinci soal kualitas, keamanan, pengawasan, hingga sertifikasi pangan. Tetapi kasus beras oplosan ini justru ditemukan dalam jumlah besar,” kata Firman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Firman merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan pangan yang layak, sehat, dan sesuai standar.

“Kalau seperti yang disampaikan Menteri, 212 merek beras diduga melakukan pengoplosan dengan kerugian ekonomi masyarakat bisa mencapai Rp99 triliun, ini jelas bukan pelanggaran biasa. Negara wajib hadir melindungi konsumen dan pelaku usaha yang jujur,” ujar anggota Komisi IV DPR RI F-PG Dapil Jawa Tengah III ini.

Firman mengingatkan bahwa pangan merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi dan PBB. Oleh karena itu, pemerintah dituntut tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga penindakan hukum tegas yang menimbulkan efek jera terhadap pelanggar, termasuk kemungkinan pidana serta penyitaan aset yang digunakan untuk pelanggaran.

Ia juga mempertanyakan mengapa praktik pengoplosan bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi. “Perdagangan pangan ini bisnis besar. Kenapa baru sekarang terbongkar? Di sinilah letak kelambanan pemerintah dalam pengawasan,” tuturnya.

Firman meminta Komisi VI DPR yang membidangi sektor perdagangan untuk segera turun tangan mengawal penyelidikan lebih lanjut. Komisi IV DPR juga akan memastikan agar distribusi pangan pemerintah, termasuk bantuan sosial, tidak tercemar oleh praktik curang.

Tranformasi Bulog Jadi Salah Satu Solusi
Firman Soebagyo turut menyoroti kondisi stok beras nasional yang sebagian masih berasal dari impor. Firman mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki manajemen distribusi agar tidak terjadi kerusakan stok akibat penumpukan.

“Kami mendukung gagasan Presiden RI supaya sistem distribusi pangan ini tidak terjadi carut-marut seperti ini, maka perlu transformasi bulog,” ujar anggota Badan Pengkajian MPR RI ini.

Gagasan tersebut, lanjut Firman, akan mengembalikan Bulog seperti masa lalu sebagai penjaga pangan, langsung di bawah Presiden.

Ketika Bulog diberikan otoritas, maka beras-beras yang dari luar negeri pun harus dibawah kendali Bulog. Tidak perlu ada Kementerian-Kementerian lain yang ikut mengatur. Supaya pengendalian pangan lebih terintegrasi dan tidak tumpang tindih.

Diungkapkan Firman, jika bicara substansi atau pokok masalahnya itu sebenarnya domain Kementerian Perdagangan. Komisi IV tidak punya hak untuk memanggil Kemendag, tapi bisa mengingatkan mitra di Komisi IV, sebab kebetulan yang mengeluarkan pernyataan awal adalah Menteri Pertanian.

“Sekarang ini kan ada satgas. Nah, satgas ini harus proaktif. Jangan reaktif. Proaktif artinya, mereka lebih antisipatif terhadap hal-hal yang kemungkinan terjadi. Karena ini sudah terjadi beberapa kali. Temuan-temuan skala kecil tapi didiamkan. Ini gak boleh,” tegasnya.

Satgas juga mesti proaktif melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha seperti pedagang-pedagang di pasar. Salah satu bentuk edukasinya, imbauan jika melanggar regulasi atau aturan UU, risikonya hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Jejak Hukum Wilmar Group dari Sawit Hingga Beras, dan Konflik Masyarakat Adat

Ilustrasi: Jejak Hukum Wilmar Group dari Sawit Hingga Beras, dan Konflik Masyarakat Adat

PT Wilmar Group, salah satu perusahaan agribisnis besar baik skala nasional maupun internasional, dikenal bukan hanya karena dominasi pasarnya dalam industri minyak kelapa sawit (CPO), tetapi juga karena berbagai kontroversi hukum dan sosial yang mengiringinya.

Nama Wilmar kerap muncul dalam pemberitaan terkait dugaan pelanggaran hukum dan sosial, baik di Indonesia maupun di pasar internasional. Namun, terlepas dari isu tersebut, perusahaan ini terus tumbuh pesat dan menjadi salah satu kekuatan utama dalam sektor agribisnis global.

Pada 2021, Wilmar Group mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan berhasil memperoleh dana sebesar USD 77 juta. Beberapa waktu kemudian, pada 2022, perusahaan rumah sakit milik keluarga Martua Sitorus, yang juga merupakan bagian dari Wilmar, yakni Murni Sadar, memperoleh dana USD 21 juta melalui Initial Public Offering (IPO).

Keberhasilan ini menunjukkan kemampuan Wilmar untuk terus berkembang meskipun sering terlibat dalam berbagai sorotan hukum.

Salah satu kasus besar yang menyorot Wilmar adalah dugaan korupsi yang melibatkan ekspor CPO pada 2022. Ketika pemerintah Indonesia membatasi ekspor untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik, Wilmar, bersama dua perusahaan besar lainnya, Musim Mas dan Permata Hijau, dituduh menggunakan praktik suap untuk memperoleh izin ekspor.

Kejaksaan Agung Indonesia menyita sebagai jaminan dana sebesar Rp 11,8 triliun dari Wilmar dan dua perusahaan lainnya sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Maret 2025, pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk membebaskan ketiga perusahaan tersebut dari segala tuntutan, meskipun keputusan tersebut menuai kritik keras dari berbagai pihak, yang menilai keputusan pengadilan sebagai langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.

Kejaksaan Agung pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menahan beberapa pihak, termasuk tiga hakim yang menangani perkara ini, atas dugaan menerima suap.Tiga hakim yang memutus perkara Wilmar ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar.

Selain kasus korupsi, Wilmar juga terlibat dalam berbagai konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Salah satu yang paling disorot adalah masalah yang melibatkan PT Asiatic Persada, anak usaha Wilmar di Jambi, terkait perampasan lahan terhadap Suku Anak Dalam.

Perusahaan ini dilaporkan telah menggusur lahan adat tanpa persetujuan yang sah, sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Laporan dari organisasi lingkungan seperti Forest Peoples Programme mengungkapkan bahwa Wilmar dan anak usahanya telah melakukan penggusuran paksa, intimidasi dengan menggunakan kekuatan militer, dan merusak mata pencaharian masyarakat adat.

“Wilmar dan anak perusahaannya, PT Asiatic Persada, telah terlibat dalam perampasan lahan adat tanpa izin masyarakat adat, bertentangan dengan prinsip FPIC,” menurut laporan Forest Peoples Programme, November 2011, dikutip Aktual.com, Senin (28/2025).

Strategi Bisnis Wilmar

Di balik tantangan hukum dan sosial tersebut, Wilmar Group tetap menjadi salah satu pemain utama dalam sektor agribisnis berkat model bisnis terpadu yang meliputi seluruh rantai nilai komoditas pertanian.

Wilmar mengoperasikan kegiatan bisnis yang sangat beragam, mulai dari budidaya kelapa sawit, penghancuran biji minyak, penyulingan minyak nabati, penggilingan tepung dan beras, hingga pembuatan produk konsumen seperti makanan siap saji, lemak khusus, oleokimia, biodiesel, dan pupuk.

Grup ini juga mengoperasikan lebih dari 1.000 pabrik manufaktur dan memiliki jaringan distribusi yang luas yang mencakup Tiongkok, India, Indonesia, dan sekitar 50 negara lainnya.

Dengan skala, integrasi, dan keunggulan logistik dari model bisnisnya, Wilmar mampu mengekstraksi margin di setiap langkah rantai nilai, yang menghasilkan sinergi operasional dan efisiensi biaya.

Didukung oleh tenaga kerja multinasional sekitar 100.000 orang, Wilmar menerapkan keberlanjutan dalam operasi globalnya, rantai pasokan, dan komunitas di mana mereka beroperasi.

Walaupun sering terlibat dalam permasalahan sosial dan hukum, keberlanjutan tetap menjadi bagian integral dari strategi Wilmar, meskipun ada kritik terhadap implementasinya di lapangan.

Wilmar Group, salah satu perusahaan agribisnis terbesar di dunia, kini harus menghadapi sorotan tajam setelah terlibat dalam kasus penjualan beras oplosan. Kasus ini mengungkapkan bahwa produk beras yang dijual oleh anak perusahaan Wilmar, PT Wilmar Padi Indonesia, tidak sesuai standar kualitas, termasuk beras reject yang dicampur dengan jenis beras lainnya, yang menimbulkan kecemasan bagi konsumen.

Penemuan beras oplosan ini bermula pada awal 2025 ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap produk pangan yang beredar di pasar.

Setelah serangkaian uji kualitas, ditemukan bahwa produk beras kemasan Wilmar mengandung beras yang sudah ditolak (reject) yang tercampur dengan beras berkualitas rendah, yang berisiko merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan.

Sejumlah produk beras yang dipasarkan, terbukti mengandung campuran beras kualitas rendah dan bahkan beras yang seharusnya dibuang karena rusak atau telah kedaluwarsa.

Kejadian ini memicu penarikan produk beras dari pasar dan memunculkan protes keras dari masyarakat yang merasa tertipu.

Merespons temuan itu, Wilmar Group mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan kesalahan yang terjadi dalam rantai pasokan mereka.

“Kami menyesalkan bahwa produk beras yang terkontaminasi tidak memenuhi standar kualitas kami. Kami akan meninjau dan memperketat prosedur pengawasan internal kami untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” demikian pernyataan resmi Wilmar yang dirilis pada 25 Juli 2025.

Perusahaan juga mengklaim bahwa produk yang tercemar tersebut merupakan hasil dari pihak ketiga yang menyuplai bahan baku, dan mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana dari Agensi Iklan ke Divisi Corsec bank bjb

Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan agensi periklanan ke Divisi Corporate Secretary (Corsec) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau bank bjb.

Dugaan tersebut terungkap usai pemeriksaan terhadap Suhendrik, pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, pada Jumat (25/7/2025). Suhendrik sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb.

“Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec bank bjb pada tahun 2023,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/7/2025).

KPK menduga aliran dana tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan bank bjb. Penelusuran terhadap dugaan serupa juga dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, pada Rabu (23/7/2025). Yuddy kini juga berstatus tersangka.

Penyidik mendalami keterangannya mengenai dugaan penerimaan dana oleh Divisi Corsec bank bjb yang berkaitan dengan proyek iklan bank daerah tersebut.

Dalam pengembangan kasus, KPK mengendus adanya hubungan khusus antara perusahaan agensi dan pihak internal bank bjb. Pada tahun 2023, tercatat bank bjb menggelontorkan dana hingga Rp409 miliar untuk penempatan iklan di media massa melalui enam agensi. Namun, sebesar Rp222 miliar di antaranya diduga digunakan secara fiktif untuk kepentingan di luar anggaran atau non-budgeter.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, diantaranya Mantan Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Widi Hartono, Pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik dan Pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Sophan Jaya Kusuma

KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Belanda Masukkan Israel dalam Daftar Ancaman Keamanan Nasional

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. ANTARA/Xinhua/am.

Jakarta, aktual.com – Untuk pertama kalinya, Belanda memasukkan Israel dalam daftar negara yang dianggap mengancam keamanan nasionalnya. Hal ini diungkap dalam laporan Assessment of Threats from State Actors (Penilaian Ancaman dari Aktor Negara) yang dirilis oleh Koordinator Nasional Keamanan dan Kontraterorisme Belanda (NCTV), lembaga utama negara tersebut dalam menangani urusan kontraterorisme.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Israel terlibat dalam upaya manipulasi dan pengaruh terhadap opini publik serta kebijakan di Belanda melalui kampanye disinformasi.

Mengutip laporan the Cradle, Minggu (27/7), laporan itu menyebutkan bahwa “sebuah kementerian Israel telah menyebarkan dokumen kepada jurnalis dan pejabat di Belanda tahun lalu, yang berisi data pribadi warga Belanda.”

Peristiwa ini terjadi setelah insiden kerusuhan yang dilakukan oleh pendukung klub sepak bola Israel, Maccabi Tel Aviv, yang melakukan tindakan provokatif usai kekalahan tim mereka dalam pertandingan di Amsterdam pada November 2024. Insiden tersebut memicu ketegangan dan bentrokan dengan warga lokal.

NCTV dalam laporannya juga mengungkap kekhawatiran terkait ancaman terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag, baik dari Washington maupun Tel Aviv. “Ancaman-ancaman ini dapat berdampak negatif terhadap kinerja pengadilan tersebut,” tulis laporan tersebut.

Israel telah lama dikategorikan sebagai ancaman bagi ICC. Sebagaimana diberitakan The Guardian pada Mei tahun lalu, Tel Aviv dituding menjalankan kampanye intimidasi selama bertahun-tahun terhadap pengadilan tersebut, termasuk aksi “menguntit” dan “mengancam” pejabat pengadilan, guna menggagalkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh Israel.

Sejak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel dan mantan Menteri Pertahanannya tahun lalu, Amerika Serikat pun menjatuhkan sanksi terhadap lembaga tersebut.

Perlu dicatat bahwa Israel dan AS bukan merupakan penandatangan Statuta Roma 1998 dan juga bukan anggota ICC.

Undang-Undang Perlindungan Anggota Militer Amerika tahun 2002, yang dikenal sebagai Hague Invasion Act, memberi kewenangan kepada Presiden AS untuk menggunakan “segala cara yang diperlukan dan sesuai” untuk membebaskan personel AS atau sekutunya yang ditahan oleh ICC – termasuk melalui kekuatan militer. Undang-undang ini juga membatasi ruang kerja sama antara AS dan ICC.

Dalam laporan Assessment of Threats from State Actors, NCTV menekankan bahwa Belanda memiliki “tanggung jawab khusus” untuk melindungi operasional lembaga-lembaga hukum internasional yang berada di wilayahnya.

Walaupun sebelumnya NCTV telah menyatakan kekhawatiran terhadap penggunaan perangkat lunak mata-mata (spyware) buatan Israel, laporan terbaru ini tidak mencantumkan Israel dalam bagian yang membahas aktivitas spionase.

Adapun spyware Israel diketahui telah menginfeksi perangkat jutaan orang di seluruh dunia, termasuk jurnalis dan aktivis, serta digunakan sebagai alat dalam operasi pembunuhan terarah (targeted assassinations).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dasco Ungkap Partai Politik Tengah Bahas Sistem Pemilu Pilkada Tidak Langsung

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama para ketua serikat pekerja di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa partai-partai politik tengah melakukan simulasi pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada), saat merespons adanya usulan pilkada secara tidak langsung.

Nantinya, kata dia, seluruh partai politik akan mengumumkan hasilnya dan usulan rancangannya terhadap sistem pemilu.

“Masing-masing partai nanti akan memaparkan apa yang sudah dirancang,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (28/7).

Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.

“Sama-sama kita akan putuskan dengan ketentuan dan aturan yang akan dibuat dalam menghadapi pilkada maupun pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar memisahkan antara pemilu nasional yang memilih Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD, dengan pemilu lokal/daerah yang memilih Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, DPRD Provinsi, DPRD Kota, dan DPRD Kabupaten.

Selain itu, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar pun mengusulkan agar pilkada menggunakan sistem pemilihan yang tidak langsung, atau kepala daerah ditunjuk langsung oleh Presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Dukung Kasus Beras Oplosan Dibongkar Aparat

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung agar kasus beras oplosan dibongkar oleh aparat penegak hukum, asalkan penindakan yang dilakukan tidak mengganggu pasar atau pasokan beras.

Untuk itu, menurut dia, penindakan yang dilakukan oleh aparat harus bersifat humanis. Selain itu, dia mengatakan bahwa hak-hak konsumen juga perlu dilindungi dalam penindakan tersebut.

“Jangan sampai kemudian langkah tersebut malah membuat situasi tidak kondusif, misalkan tidak kondusif itu akhirnya beras susah dicari lagi,” kata Rudianto dikutip dari Antara Jakarta, Senin (28/7).

Dia mengatakan aparat harus segera menindak bila menemukan dugaan-dugaan terkait beras oplosan. Jangan sampai, kata dia, konsumen dirugikan karena menyebarnya beras oplosan yang mengurangi kualitas produk.

“Kalau ada yang terbukti melanggar ya harus ada tindakan tegas. Supaya tidak ada lagi yang bermain-main dalam penjualan beras kepada masyarakat,” kata dia.

Di sisi lain, dia juga mendorong agar aparat tidak hanya menindak pelaku-pelaku yang masih berstatus level bawah. Menurut dia, dalang atau otak dibalik kasus pengoplosan beras itu juga harus ditangkap.

“Pabriknya atau apanya, perusahaan yang nakalnya kan, perusahaan yang terbukti melanggar itu yang harus ditindak,” katanya.

Sebelumnya, Polda Riau mengungkap kasus beras oplosan di Tenayan Raya, Pekanbaru, dengan menetapkan distributor berinisial R sebagai tersangka. Dalam kasus itu, polisi menyita sembilan ton beras oplosan tersangka tersebut.

Pelaku diduga mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject kemudian di-repacking menjadi beras SPHP, dan pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain