5 April 2026
Beranda blog Halaman 966

BUMN Bukan Milik Rezim

Urgensi 30 Wamen Rangkap Jabatan Dipertanyakan

Aktual.com, Jakarta – Fenomena Wakil Menteri (Wamen) rangkap sebagai komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai banyak kritik. Pengamat ekonomi Nailul Huda menilai fenomena rangkap jabatan ini sebagai sesuatu yang keliru, dan hanya menguntungkan ‘bandit’ semata, dimana rangkap jabatan akan menimbulkan conflict of interest yang melibatkan regulator dan operator.

“Wamentan, selaku regulator, akan berperan juga sebagai “pengawas” langsung operator dengan jabatan komisaris. Tidak kah lucu nanti Kementerian Pertanian harus memanggil komisaris utama PT Pupuk Indonesia Persero, yang notabene adalah Wakil menteri Kementerian Pertanian. Bisa apa pejabat eselon 1-4 menghadapi hal itu?” ujar Nailul kepada aktual.com.

Karena itu, Nailul berharap pemerintah mencopot wamen yang rangkap jabatan, karena pada dasarnya sudah menyalahi hukum ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan seperti Menteri.

Direktur Ekonomi CELIOS ini menegaskan, BUMN sebagai badan usaha milik rakyat, bukan milik rezim. Maka, sudah seharusnya pengisian kursi direksi atau pun komisaris melalui seleksi kualitas individu untuk menjaga kualitas BUMN-nya sendiri.

“Jika tidak, maka pengelolaan akan sangat tidak profesional dan jauh dari kata good corporate governance (GCG),” jelasnya.

Baca Juga:

Wamen Rangkap Jabatan, Rakyat Di anak Tirikan

Sementara itu pengamat kebijakan public Kusfiardi menyikapi bagi-bagi kursi komisaris ataupun direksi di BUMN terhadap para Wamen tanpa ada kompetensi, merupakan fenomena lama yang merugikan, karena akan berdampak pada citra pemerintah dan kinerja BUMN itu sendiri.

“Persoalan lama, setiap rezim terjadi (bagi-bagi posisi komisaris dan direksi di BUMN tanpa sesuai kompetensi, serta rangkap jabatan wamen di BUMN, red). Satu hal yang penting adalah soal tata kelola. Bagaimana pengaturan tata kelola BUMN kita, itu penting, menunjukkan adanya kredibiltas dan meyakinkan publik bahwa BUMN dikelola secara baik,” paparnya.

Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder Fiscal and Monetary (FINE) Institute ini menyampaikan, fenomena bagi-bagi kursi komisaris dan direksi yang asal tunjuk hanya mengutamakan gerbong politik penguasa, hal ini sudah menjadi keresahan publik.

“Keresahan publik ini tidak semata-mata soal bagaimana posisi-posisi itu dibagi-bagi, tapi bagaimana BUMN bisa berperan sebagaimana mestinya, dan fungsinya,” jelasnya.

Baca Juga:

Urgensi 30 Wamen Rangkap Jabatan Dipertanyakan

Selain itu keresahan ditimbulkan oleh regulasi yang ada dimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang adanya rangkap Jabatan Para menteri dan Wakilnya, namun istana bahkan DPR membantah rangkap jabatan para Wamen melanggar putusan MK.

“Jadi ini tidak nyambung antara kegelisahan dan keresahan publik dengan penyelenggara negara,” ungkapnya.

Kondisi ini juga menjadikan publik berpikir tidak akan ada perubahan di BUMN, baik dalam pengisian posisi komisaris dan direksi, kinerja, maupun kontribusi bagi perekonomian nasional. “Padahal kan harusnya bisa lebih baik dalam perekonomian kita, tidak hanya menghasilkan barang dan jasa tapi juga menciptakan lapangan kerja,” ucapnya.

Pengisian Kursi Komisaris dan Direksi Harus Tegas Diatur di UU BUMN

Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder Fiscal and Monetary (FINE) Institute Kusfiardi menjelaskan Pasal 33 UUD 1945 merupakan konstruksi kenapa BUMN hadir. Karena itu, perlu dipertegas tata Kelola siapa yang boleh dan tidak boleh, bagaimana mekanismenya, termasuk pembentukan struktur komisaris dan direksi dalam UU BUMN dan UU terkait seperti UU Kementerian/ lembaga yang mengatur kedudukan pejabat negara.

“Perlu dibuat ketegasan supaya tidak ada ruang abu-abu, apalagi terkait posisi yang jelas melalui penunjukkan politik, seperti menteri/wamen. Kalau bercampur dengan BUMN maka ada celah, karenanya aturan di kedua UU itu perlu direvisi,” katanya.

Menurutnya selama itu, UU BUMN hanya menyebut jenis-jenis BUMN, tata cara pembentukan kepengurusan, privatisasi BUMN. Tapi tidak bicara tentang tata kelola dan mandat Konstitusional keberadaan BUMN itu sendiri.

“Jadi memang ada ketidakjelasan regulasi yang mesti dipertegas supaya tidak menjadi celah abuse of power di BUMN,” ungkapnya.

Baca Juga:

Jabatan Ganda Wamen Disorot, MK Keluarkan Putusan Final

Selain itu, akan banyak kesulitan ketika BUMN masih dikelola seperti sekarang. Terlebih, bila pengisian kursi komisaris dan direksi BUMN asal tunjuk, dan tanpa melihat kompetensi, maka semakin jauh dari tujuan pendirian BUMN.

Dengan kondisi ini menurutnya, akan banyak kesulitan ketika BUMN masih dikelola seperti sekarang. Terlebih, bila pengisian kursi komisaris dan direksi BUMN asal tunjuk, dan tanpa melihat kompetensi, maka semakin jauh dari tujuan pendirian BUMN.

Pengamat ekonomi Nailul Huda menegaskan, pengisian posisi direksi ataupun komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) hendaknya menjunjung tinggi kapabilitas dan kapasitas individu. Menurut Direktur Ekonomi CELIOS ini, BUMN sebagai badan usaha milik rakyat, bukan milik rezim.

“Maka, sudah seharusnya pengisian kursi direksi ataupun komisaris melalui seleksi kualitas individu untuk menjaga kualitas BUMN-nya sendiri,” jelasnya.

Karena itu, Nailul berharap pemerintah mencopot Wamen yang rangkap jabatan karena pada dasarnya sudah menyalahi hukum ketetapan MK yang mengatur bahwa wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan seperti Menteri.

BUMN Harus Mampu Hadapi Isu Global dan Siapkan Lapangan Kerja

Kondisi BUMN menentukan sikap negara, pertumbuhan ekonomi hingga peluang membuka lapangan kerja baru ditengah badai PHK dan kondisi geopolitik yang ada. Sehingga, publik berpikir tidak akan ada perubahan di BUMN, baik dalam pengisian posisi komisaris dan direksi, kinerja, maupun kontribusi bagi perekonomian nasional jika ada rangkap jabatan Wamen dan balas jasa politik dengan menepatkan orang tidak kompeten dalam posisi tersebut.

“Padahal kan harusnya bisa lebih baik dalam perekonomian kita, tidak hanya menghasilkan barang dan jasa tapi juga menciptakan lapangan kerja,” kata Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder Fiscal and Monetary (FINE) Institute Kusfiardi.

Penyerapan tenaga kerja ini sangat penting di mana angka pengangguran di Indonesia yang masih tinggi, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pascakebijakan impor tarif Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia.

Kekhawatiran akan gelombang PHK dan minimnya lapangan kerja pasca putusan tarif yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS) pun disampikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban kepada Aktual.com.

“Kami dari para buruh mengetuk hati pemerintah untuk concern terhadap para buruh. Kami ini kan sebagai pekerja formal jumlahnya hanya 45 persen dari seluruh pekerja, nasibnya pun tidak indah sekali, tidak firm akan kerja berapa tahun, tiap tahun selalu dibayangi PHK,” papar Elly.

Baca Juga:

Indonesia darurat PHK, Puan Minta Pemerintah Respons Dengan Strategi Konkret

Apalagi, kata Elly, pascakeputusan tarif impor Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia, nasib buruh pun menjadi semakin tidak jelas. Keputusan AS yang disebutnya tidak adil bagi Indonesia itu, sebagian sudah menjadi riak yang menakutkan bagi perusahan-perusahaan padat karya.

“Ujungnya kan buruh. Beberapa teman buruh, terutama Perempuan yang bekerja di padat karya, sudah menyampaikan bahwa perusahaan mereka mungkin akan tutup karena ada kebijakan tarif itu, karena kemungkinan tidak ada lagi orderan lagi,” kata Elly.

Menurut Elly, adanya kebijakan tarif AS itu membuat hidup para buruh tidak pernah tenang, karena kapan pun mereka terancam terkena PHK dan menganggur. Karena itu, Elly meminta Pemerintah bekerja kerja dengan melakukan asesmen terhadap perusahaan-perusahaan yang akan memutus hubungan kerja dengan para pekerja.

“Jangan tiba-tiba hari ini bekerja, minggu depannya tidak masuk kerja karena perusahaannya ditutup, kan itu tidak masuk akal. Tidak mungkin perusahaan tidak tahu neraca keuangannya akan bertahan sampai berapa lama,” harapnya.

Baca Juga:

Right Man in the Wrong Place: Panggung Sandiwara Meritokrasi di Kursi Komisaris BUMN

Beberapa BUMN yang dikabarkan masih merugi dan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN diantaranya:

1. PT. Garuda Indonesia Tbk (GIAA)
Perusahaan penerbangan nasional plat merah ini dalam laporan keuangannya terakhir, mencatat kerugian sebesar Rp 2,06 triliun pada kuartal III 2024.

2. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Perusahaan baja nasional ini sempat menjalani restrukturisasi pada 2019, tetapi kembali mengalami kemunduran akibat insiden kebakaran pada 2023 yang mengganggu proses produksi.

3. PT Bio Farma (Persero)
Sebagai produsen vaksin nasional, Bio Farma memegang peranan penting dalam masa pandemi, namun laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan Bio Farma telah mengalami kerugian senilai Rp 9,13 miliar akibat pengembangan vaksin yang tidak optimal.

4. PT. Indofarma
Perusahan plat merah yang bergerak dibidang farmasi dan alat kesehatan ini dalam laporan keuangannya hingga kuartal III 2024 masih mengalami kerugian hingga Rp 166,48 miliar.

5. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (Wika)
Wika mencatatkan kerugian sebesar Rp 7,12 triliun sepanjang 2023. Untuk menyelamatkan keuangan perusahaan, pada 2024, Wika menjalani restrukturisasi utang dengan 11 lembaga keuangan dengan nilai total mencapai Rp 24,2 triliun. Tantangan terbesar yang dihadapi Wika adalah keterlambatan pembayaran proyek dan pembengkakan biaya konstruksi.

6. PT Waskita Karya (Persero)
Waskita Karya mencatatkan kerugian sebesar Rp 3 triliun. Penurunan pendapatan dari proyek-proyek infrastruktur dan tingginya beban operasional menjadi penyebab utama kerugian perusahaan ini.

7. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Perusahaan asuransi ini terlibat dalam skandal korupsi besar yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.

8. PT.Perum Perumnas
Sebagai pengembang perumahan nasional, Perumnas menghadapi masalah likuiditas dan pengelolaan proyek yang tidak efisien. Berdasarkan Laporan Keuangan 2023, perusahaan mencatat rugi tahun berjalan sebesar Rp 95,96 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Ternak Politik Dibalik Skema Rangkap Jabatan Para Wamen

Ilustrasi: Wamen Duduk di Dua Kursi, Konstitusi Diparkir di Laci

Aktual.com, Jakarta – Rangkap Jabatan 34 Wakil Menteri di tengah badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan janji 19 juta lapangan kerja dinilai sebagai political farm (ternak politik) oleh Pengamat politik Amin Tohari.

“Politik klien, atau klientelisme, cara berpikir mengelola Indonesia berdasar patron klien. Ini terjadi sampai di daerah, desa, bahkan kampus pun diurus seperti itu,” kata Amin kepada Aktual.com.

Amin menambahkan, political farm dengan menunjuk para Wamen sebagai Komisaris BUMN tanpa kompetensi, dan hanya mengacu pada jejaring politik pemenang Pemilu merupakan jurus warisan rezim sebelumnya. Jurus disiapkan agar kekuasaan berjalan satu komando, dan langgeng hingga Pemilu kedepan.

“Kalau tidak diatur begitu, gerbong politik mereka tidak bisa kontinu. Jadi urusannya membangun gerbong. Political farm-nya, ya salah satunya bagaimana memastikan gerbong atau jejaring politik mereka berada di semua lini pemerintahan,” paparnya.

Baca Juga:

Wamen Rangkap Jabatan, Rakyat Dianak Tirikan

Secara terpisah Direktur Eksekutif Citra Institutem,Yusak Farchan, mengungkapkan praktik politik balas jasa ini bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Dimana BUMN dan anak perusahaannya sering dijadikan ‘lahan empuk’ untuk berbagi kekuasaan.

“Sering mengabaikan kompetensi dan kapasitas yang bersangkutan. Celakanya lagi, proses itu tidak disertai reward dan punishment yang jelas. Akhirnya rasa kepemilikan para komisaris atau direksi terhadap perusahaan milik negara itu rendah,” jelasnya.

Sehingga dari sisi itu Agus menilai, sehingga dengan cara cara vulgar dan mengabaikan kompetensi para Wamen sebagai komisaris BUMN menjadi tidak masalah.

“Yang penting teman mereka, loyal kepada mereka, mendukung waktu Pilpres, walaupun orang yang mereka tempatkan tidak berkompeten,” jelasnya.

Baca Juga:

Wamen Duduk di Dua Kursi, Konstitusi Diparkir di Laci

Oleh karena itu, menurut Kepala Sekolah Riset Satu Kata Yogyakarta ini Wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN jalur politik tanpa kompetensi tak akan peduli akan kinerja kementerian, atau bekerja optimal meningkatkan keuntungan BUMN.

“Tidak penting BUMN-nya profit, untung, terkelola baik, tidak penting. Kementeriannya berjalan, tidak penting, yang penting teman mereka semua kebagian, kalau tidak maka mengancam keutuhan gerbong mereka,” jelasnya.

Disisi lain Dekan FISIP Universitas Pamulang, Yusak Farchan, menyoroti paradoks yang mencolok antara tingginya angka pengangguran dengan mudahnya elit kekuasaan seperti Wamen menempati jabatan strategis di BUMN.

“Di tengah lesunya penyerapan tenaga kerja, para pemburu kekuasaan itu dengan mudah masuk ke ranah kekuasaan tanpa melalui proses seleksi terbuka,” katanya.

Banyak Jalan Duduki Kursi BUMN, Ujungnya Kawan Politik

Apakah para Wamen mempunyai kapasitas menduduki kursi Komisaris BUMN? sebuah pertanyaan yang banyak muncul dari masyarakat. Selain itu masyarakat pun banyak bertanya sejauh mana transparansi dari seleksi Wamen hingga menjadi komisaris BUMN.

Amir sendiri mengakui semua skema Wamen menjadi komisaris BUMN sangat sarat kepentingan politik, dan sudah disipakan secara sistematis. Toh bila dilakukan seleksi terbuka pun di BUMN untuk posisi komisaris maupun direksi, politik klien untuk mengembangbiakkan jejaring politiknya tetap akan terjadi.

“Secanggih-canggihnya ada seleksi, tetap keputusannya kan keputusan politik. Yang dilihat dari mana dia berasal? Indonesia Barat atau Timur, Muhammadiyah atau NU? atau dari partai mana? Kan begitu akhirnya. Lalu apa gunanya seleksi?” ucapnya.

Amin menjelaskan, memang terkesan proses seleksi dilakukan terbuka, dan transparan, walaupun ujungnya yang menentukan adalah proses di belakang meja. Dan skema politik ini tidak hanya di pemilihan direksi maupun Komisaris BUMN.

“Mau apapun posisi di pemerintahan, mau KPK, Komnas HAM, KPU, Bawaslu, semua lini pemerintahan itu yang penting teman,” jelasnya.

Baca Juga:

Urgensi 30 Wamen Rangkap Jabatan Dipertanyakan

Dekan FISIP Universitas Pamulang, Yusak Farchan mengingatkan, jika ada kepentingan politik balas jasa dalam rangkap jabatan tidak memungkinkan dalam regulasi yang ada, sebaiknya dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

“Presiden Prabowo mungkin berniat memberi reward yang seimbang, tapi kalau regulasinya tidak memungkinkan, ya itu harus diuji secara hukum,” Yusak memungkasi.

Rangkap jabatan dan Politik Balas Budi

Isu rangkap jabatan wakil menteri (Wamen) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah Wamen diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa BUMN, yang dinilai mengaburkan batas antara tanggung jawab negara, profesionalitas dan kepentingan politik kekuasaan.

Menurut Direktur Eksekutif Citra Institute Yusak Farchan, praktik ini bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia.

“Itu khas dari presiden sebelumnya, karena ada konsensus politik yang tak tertulis seperti itu. Dari dulu, dampak dari politik akomodatif presiden terpilih adalah mengakomodasi para timsesnya ke dalam jangkar-jangkar kekuasaan yang ada,” kata Yusak kepada Aktual.com.

Baca Juga:

Jabatan Ganda Wamen Disorot, MK Keluarkan Putusan Final

Hal senada disampaikan Kepala Sekolah Riset Satu Kata Yogyakarta Amin Tohari. Amin memastikan fenomena rangkap jabatan para Wamen saat ini bukanlah hal yang baru. Praktik ini sudah dilakukan oleh Presiden dan partai pendukungnya sejak beberapa dekade kebelakang.

“Apa yang terjadi di Gerindra mirip Demokrat di 2004 dan 2009. Punya pengalaman berkuasa baru pertama kali. Cara mengelola Indonesia sebetulnya sama dengan SBY, yang terpenting semua kebagian, soal pekerjaannya selesai atau tidak yang penting kebagian. Seribu Kawan terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak,” papar Amin.

Selain, Yusak yang juga Dekan FISIP Universitas Pamulang menilai, fenomena rangkap jabatan merupakan konsekuensi dari gemuk nya struktur kabinet Prabowo saat ini. Dan keinginan Prabowo mengakomodir semua kepentingan politik pendukungnya saat kampanye.

“Jumlah kementerian pada Presiden sebelumnya dibatasi 34 sesuai UU. Prabowo naik jumlah, berubah, bahkan tidak dibatasi. Akhirnya satu kementerian bisa diisi lebih dari satu wamen. Jadi bengkak,” ungkapnya.

Baca Juga:

Right Man in the Wrong Place: Panggung Sandiwara Meritikrasi di Kursi Komisaris BUMN

Dengan kondisi itu BUMN akan menjadi sapi perah politik balas budi, dan sudah sejak lama BUMN beserta anak perusahaannya acap kali dijadikan ‘lahan empuk’ untuk berbagi kekuasaan.

“Sering mengabaikan kompetensi dan kapasitas yang bersangkutan. Celakanya lagi, proses itu tidak disertai reward dan punishment yang jelas. Akhirnya rasa kepemilikan para komisaris atau direksi terhadap perusahaan milik negara itu rendah,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Jokowi Curhat Soal Tuduhan Ijazah Palsu saat Reuni UGM

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyapa teman-teman kuliah seangkatannya saat acara reuni ke-45 angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). ANTARA/Luqman Hakim/pri.

Yogyakarta, aktual.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan isi hatinya soal tuduhan ijazah palsu dalam acara reuni ke-45 Angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Sabtu (26/7).

Saat diminta menyampaikan sambutan, Jokowi langsung melontarkan candaan bernada sindiran soal isu ijazahnya yang belakangan mengemuka.

“Mengenai nostalgia ya, saya lihat senang semuanya. Tapi jangan seneng dulu lho karena ijazah saya masih diragukan,” ujar Jokowi disambut tawa para alumnus seangkatannya.

Ia meminta para sahabatnya juga waspada sebab jika ijazahnya terbukti palsu, bisa saja seluruh angkatan turut terkena imbas.

“Hati-hati nanti keputusan di pengadilan. Begitu keputusannya asli, Bapak Ibu boleh senang-senang. Tapi begitu tidak, yang 88 (alumni) juga kena,” ujarnya berkelakar.

Jokowi mengaku heran dengan tudingan yang dinilainya tidak masuk akal mengingat perjuangannya menempuh seluruh proses kuliah kala itu.

“Saya kadang geleng-geleng juga ini, kadang enggak masuk logika. Tapi ya kejadiannya seperti yang kita lihat. Ini kita kuliah sulit-sulit. Tapi kalau saya, lulus semua. Lulus terus, lulus terus,” ucapnya.

Ia pun menyinggung sahabat lamanya, Jambro Sasongko, yang sempat berkali-kali mengulang mata kuliah matematika.

Dengan nada bercanda, menurut Jokowi, ia tidak pernah mengulang mata kuliah laiknnya Jambro sehingga tidak masuk akal jika justru ijazahnya yang kini dipersoalkan.

“Kalau yang diragukan Pak Jambro itu boleh. Matematikanya mengulang terus. Saya itu enggak pernah mengulang,” ujar Jokowi.

Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya makin tak masuk akal lantaran terus berganti fokus, dari ijazah ke skripsi lalu beralih ke program KKN.

“Begitu ijazahnya sulit, dicari-cari salahnya, belok ke skripsi. Skripsinya juga (dianggap) palsu. Ganti lagi ke KKN. Ini dari ijazah lari ke skripsi, lari ke KKN. KKN-nya didatangi ke sana,” katanya.

Jokowi menyebut dosen pembimbing skripsinya adalah Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro, sedangkan pengujinya adalah Ranu Gede dan Ir. Sofyan Wasito.

Ia juga masih mengingat jelas lokasi KKN yang dijalaninya bersama mahasiswa lintas fakultas di Boyolali, Jawa Tengah.

“Saya ingat KKN-nya di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Teman-teman saya juga ingat saya. Dari Fakultas Hukum ada yang namanya Bu Yohana waktu itu, dari Fakultas Biologi ada Bu Rica, dan dari Teknik Geodesi ada yang namanya Eko,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia juga mengaku sempat diadukan ke polisi karena dianggap melakukan pembohongan publik saat menyebut Ir. Kasmujo sebagai dosen pembimbingnya.

Padahal, menurut dia, Ir. Kasmujo benar-benar membimbingnya selama kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, bahkan setelah lulus masih beberapa kali menyambangi pabrik kayu miliknya untuk membantu menyelesaikan sejumlah persoalan teknis.

“Beliau mementori bagian produksi di pabrik yang saya miliki. Sampai kapan pun saya akan menyampaikan, Pak Kasmujo itu dosen pembimbing saya. Karena memang dosen pembimbing saya,” ujar Jokowi.

Menutup sambutannya, Jokowi mengaku jika sebenarnya kondisi kesehatannya belum pulih benar.

“Saya ini sebetulnya kondisinya belum 100 persen (sehat). Selama tiga bulan ini masih dalam pemulihan,” ujar dia.

Namun, ia terpaksa menghadiri acara reuni angkatannya tersebut agar tuduhan soal ijazah palsu kepadanya tidak semakin melebar.

“Waktu dijenguk Pak Bambang (ditanya) ‘dateng enggak?’. ini kalau (saya) enggak datang palsunya tambah ke mana-mana” kata Jokowi disambut gelak tawa rekan-rekannya.

“Ini saya paksakan datang betul. bayangkan kalau saya enggak datang. Nanti 67 orang ngumpul semuanya, Jokowi di mana? ramai lagi nanti,” sambung Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kejagung Cekal Dua Petinggi Sugar ke Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri sejak April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pencekalan dilakukan terkait adanya penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

“Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/7).

Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan telah terjadi pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.

“Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025-23 Oktober 2025,” ucap Yuldi kepada wartawan.

Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.

Saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, ia mengungkapkan uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

“Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5).

Kendati demikian, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang memberikan uang tersebut merupakan pihak penggugat atau pihak yang digugat.

Selain itu, Zarof juga lupa mengenai rentang waktu perkara tersebut. Dia hanya mengingat kasus itu terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.

Kala itu, dia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.

“Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini,” ucap Zarof.

Adapun Zarof telah terseret sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara, dengan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.

Ditetapkan pula uang sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara.

Selain perkara itu, Kejagung juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Wamen Rangkap Jabatan, Rakyat Dianak Tirikan

Ilustrasi: Right Man in the Wrong Place: Panggung Sandiwara Meritokrasi di Kursi Komisaris BUMN

Aktual.Com, Jakarta – 34 dari 56 Wakil Menteri (Wamen) kabinet Prabowo – Gibran rangkap jabatan sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Disisi lain Badan Pusat Statistik (BPS) melansir hingga Februari 2025 ada 7,28 juta pengangguran di Indonesia.

Selain itu Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencatat angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga bulan Juli 2025 sebanyak 42.485 orang. Dan disisi lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kampanye berjanji akan menyediakan 19 juta lapangan kerja.

Privilege para Wamen rangkap jabatan nampak kontras dengan kondisi masyarakat dan para buruh korban PHK saat ini. Kontras ini sepertinya tepat dengan istilah Rakyat Tiri dan Rakyat Kandung yang sering diucapkan artis sekaligus aktivis sosial Melanie Subono.

“Sedih ya, kan sejak ditentukan kan Menteri ga boleh rangkap jabatan, eh Wamennya, ya kan. Pokoknya gini loh. Mungkin garis besarnya aja ya. Saya ga bisa makan, ga bisa kerja segala macem dengan alasan lahan pekerjaan ga banyak. Sementara ada banyak orang yang bisa punya dua,” kata Melanie kepada Aktual.com, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga

Wamen Duduk di dua Kursi, Konstitusi Diparkir di Laci

Diruang yang berbeda Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengungkapkan hal senada. Namun dengan kondisi saat ini mereka hanya bisa pasrah saat dianak tirikan dengan melihat para Wamen bisa rangkap jabatan.

“Kami hanya bisa meminta pemerintah juga perhatikan nasib para buruh ini. Yang hidupnya selalu tidak pernah ada kejelasan, karena selalu ada ancaman PHK atau tutup pabrik,” ucap Elly, kepada Aktual.

Disisi lain Melanie yang juga Pendiri Rumah Harapan, sebuah yayasan sosial yang fokus pada pada penggalangan dana untuk kegiatan kemanusiaan ini juga menyoroti implementasi perundangan undangan dan berbagai aturan terkait rangkap Jabatan, hingga upaya merubahnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya MK dengan jelas melarang Menteri dan Wamen merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. Meski ada upaya untuk merevisi aturan tersebut, namun hingga saat ini MK tetap berkeyakinan dengan putusan sebelumnya, Wamen dilarang rangkap jabatan dan menggunakan undang undang yang sama dengan yang diterapkan terhadap para Menteri.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi Wakil Menteri,” bunyi kutipan pertimbangan dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Pertimbangan tersebut ditegaskan lagi pada Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan majelis hakim MK yang dipimpin Suhartoyo pada Kamis (17/07/2025).

Sementara itu di bangunan yang tak Jauh dari gedung MK, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenen (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah tidak melanggar amar putusan MK, terkait pembiaran Wamen rangkap jabatan dengan Komisaris BUMN.

“Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar putusan, kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” kata Hasan, di Kompleks Istana Negara, Rabu (23/7/2025).

Hasan menambahkan Wamen Rangkap jabatan bukan hal baru, karena sudah pernah dilakukan diera kabinet Presiden sebelumnya.

“Sebelum-sebelumnya juga ada Wamen yang jadi komisaris, yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor,” katanya.

Melihat perbedaan pandangan antara MK dengan Istana, cucu almarhum Presiden BJ Habibie melihAktifis

at adanya perlakuan khusus bagi pejabat negara yang di istilahkan olehnya sebagai rakyat kandung.

“Nah ini. Pada saat rakyat kandung apa pun undang undang yang sudah tercipta, atau ada, atau hadir bahkan sudah lama ada, itu bisa dibengkokkan, di belokan, atau ditambahin sedikit kaya koma, atau tiba tiba kaya MK tiba tiba ngomong ia itu kan tidak bersifat mengikat, itu kan bentuknya saran. Coba itu terjadi saat rakyat tiri,” paparnya.

Atas dasar itu juga ia menyendiri agar DPR segera merevisi undang undang tersebut tanpa malu malu. Dan menyingkirkan masyarakat kecil dengan tegas dan terbuka.

“Kalo mau sekalian undang undangnya, sekalian diubah, ditambahin, kan doyan banget tuh bongkar pasang undang undang. Ya hukum ini berlaku koma kecuali rakyat kandung. Jadi enak kita ga ngerep apa apa gitu,” sindirnya.

Baca Juga

Jabatan Ganda Wamen Disorot, MK Keluarkan Putusan Final

Rangkap jabatan 34 Wamen ditengah badai PHK, sangat menyakitkan masyarakat yang tengah berjuang mencari pekerjaan, hanya untuk bisa bertahan hidup. Masyarakat harus antri berjam jam ditengah terik matahari job fair tanpa ada kepastian apakah mereka akan mendapat pekerjaan yang belum tentu layak.

“Jadi ini menyakitkan, terlepas dari hukum. Punya pejabat yang masing masing gajinya aja puluhan juta. Terus bisa rangkap dua. Aduh itu kesel sih,” tambahnya.

Rakyat Menagih janji Gibran

Saat ini rakyat sedang menunggu janji Wakil Presiden Gibran Rabuming Raka untuk merealisasikan janji 19 juta lapangan pekerjaan, meski sering kali oleh para pendukungnya dibelokkan bahwa bukan itu janji sebenarnya, dan rakyat diminta utuh membaca janji Gibran saat kampanye.

“Ada tidak sekarang? Sudah berapa persen progresnya? Apa infrastruktur yang sudah disiapkan, di wilayah mana, usia berapa? Pekerjaan apa saja? Kita harus tahu agar para buruh mendapatkan info. Saya lihat belum ada janji itu,” tanya Elly.

Selain itu Elly menegaskan, para buruh akan mengingat terus janji 19 juta lapangan pekerjaan yang dijanjikan Gibran saat kampanye. Pemerintah dianggap tidak serius terkait janji lapangan kerja. Job fair yang dilaksanakan hanya seperti sebuah seremoni belaka, seolah olah ada lapangan pekerjaan.

“Job fair yang dibutuhkan sekian yang datang sekian ribu, itu sampai menimbulkan korban. Jangan difokuskan di satu tempat, dibagi beberapa tempat. Lalu harus ada limit dong yang datang berapa, jangan diterima semua. Kalau mau diterima 1.000, ya, diterima lamaran 1.200 lah lamarannya, jangan 7.000,” paparnya.

Baca Juga

Urgensi 30 Wamen Rangkap Jabatan Dipertanyakan

Sementara itu dari perjalanannya sebagai aktivis sosial Melanie melihat saat ini pemikiran, dan harapan masyarakat pencari kerja itu sangat sederhana. Mereka tidak meminta atau berharap sesuatu yang luar biasa.

“Masyarakat berharap pengen bekerja, bukan kepengen punya berlian, enggaaaa. Mereka pengen kerja biar cukup buat makan, sesederhana itu mikirnya,” ungkapnya.

Peningkatan Kualitas Buruh Lawan Didiskriminasi Rakyat Kandung

Di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik baik saja, gambar gembor efisiensi anggaran, program besar pemerintah dan privilage para Wamen rangkap Jabatan, Melanie berharap anggaran yang ada diterapkan pada sektor penguatan sumber daya manusia.

“Nah makanya duit yang ada dari pada buat program program yang engga engga, ya udah lah duitnya pake buat skil traning, menyekolahkan mereka dan segala macem. Sehingga rakyat sama kompetennya dalam rebutan jabatan itu dengan mereka yang udah ada disana, sehingga rakyat tiri itu ga digeser dengan alasan ga kompeten skilnya,” papar Melanie.

Baca Juga

Indonesia Darurat PHK, Puan Minta Pemerintah Respons Dengan Strategi Konkret

Pernyataan ini sejalan dengan pemikiran Elly. Ia menyampaikan, pemerintah mestinya bisa mengantisipasi jumlah pengangguran dengan membuka peluang para pekerja menjadi wirausaha mikro dan kecil. Hanya saja, para pekerja sering kali terbentur persoalan dana awal.

“Bagaimana para buruh ini punya bisnis kecil, kalau tidak ada pekerjaan. Jadi harus ada pelatihan dan pemberian modal untuk berwirausaha, khusus bagi buruh. Selama ini memang sudah ada, tapi buruh untuk mengaksesnya masih tidak mudah ungkapnya.

Selain itu aktivis buruh ini mendesak agar pemerintah transparan terkait informasi ketenagakerjaan. Tak hanya ia pun meminta pemerintah mampu mendesak pihak swasta membuka seluas luasnya informasi lapangan pekerjaan yang dibutuhkan.

“Mereka yang frustrasi kehilangan pekerjaan itu karena tidak ada akses informasi. Efeknya ke mana-mana, seperti gantung diri, stress, perceraian karena tidak ada pekerjaan setelah PHK,” ungkapnya.

Bahkan, kata Elly, saking susahnya mendapat pekerjaan, hanya untuk bekerja di toko pakaian bayi sebagai pelayan saja yang melamar ribuan orang.

“Ini toko loh bukan di perusahaan, toko kan selalu memberi upah lebih rendah dari UMR. Benar-benar membuat miris, bahkan di toko saja sudah ribuan yang melamar, padahal yang dibutuhkan 250 orang yang datang lebih dari seribu,” paparnya.

Baca Juga

Pemerintah Matangkan Pembentukan Satgas PHK dan Deregulasi

Karena badai PHK melanda dan kondisi ekonomi yang memburuk, tak heran banyak pekerja yang beralih ke sektor informal. Pekerjaan yang justru lebih berbahaya bagi mereka karena tidak ada jaminan UMR, dan jaminan sosial.

“Akhirnya mereka ke ojol, atau jual kopi pake sepeda keliling, atau starling, atau sektor informal lainnya yang tidak bisa mengakses perlindungan sosial dan upah layak,” jelasnya.

Siapa saja Wamen yang rangkap jabatan dan apa latar belakang mereka?

34 wakil menteri (Wamen) telah resmi rangakap jabatan sebagai Direksi hingga Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari latara belkang politik Wamen yang rakap Jabatan dari parti Gerindra lima orang, PSI dua orang, partai Golkar dua orang, Partai Demokrat satu orang, Partai Perindo satu orang, Partai PKPI satu orang, partai Gelora satu orang.

Sedangkan Wamen rangkap jabatan direksi dan komisaris BUMN dari purnawirawan TNI ada tiga orang, Purnawirawan Polri satu orang, jurnalis satu orang, aktivis empat orang, atlit satu orang. Sisanya adalah profesional, birokrat dan pengusaha.

Berikut 34 nama wakil menteri yang rangkap jabatan:

1. Donny Oskaria, Wakil Menteri BUMN, Chief Operation Officer Danantara, Pengusaha, Profesional

2. Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah (Persero), Politukus Partai Golkar

3. Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Pengusaha

4. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Politikus partai Gerindra

5. Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, politikus partai Demokrat

6. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Birokrat

7. Giring Ganesha, Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Politikus PSI

8. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero), Aktuvis

9. Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana (Persero), Purnawirawan TNI AU

10. Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Birokrat

11. Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia, politikus partai Perindo

12. Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Politikus partai PKPI

13. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Politikus Partai Gerindra

14. Helvy Yuni Moraza, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Komisaris, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Politikus partai Gerindra

15. Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero), Birokrat

16. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika, rofesional Birokrat

17. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Politikus Partai Gelora

18. Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Politikus partai Gerindra

19. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero), Purnawirawan TNI AL

20. Komjen Pol (Purn), Suntana Wakil Menteri Perhubungan, Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Purnawirawan Polisi

21. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Birokrat

22. Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Aktivis

23. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Profesional

24.Christina Aryani, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Politikus partai Golkar

25. Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Aktivis

26. Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Purnawirawan TNI AU

27. Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, Politius Partai Gerindra

28. Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina International Shipping, Diplomat Karir

29. Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia, Atlit Profesional

30. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisaris PT Pertamina Hulu Energi, Akademisi

31. Ratu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), politikus PSI

32. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama di PT Indosat Tbk, Aktivis Jurnalis

33. Mugiyanto, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Komisaris Utama di InJourney Aviation Services. Aktivis

34. Muhammad Qodari, Wakil Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Komisaris Pertamina Hulu Energi, Profesional survei

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Babak Baru Ijazah Jokowi: Dugaan Skripsi Palsu dan Teka Teki Dalang “Warna Biru”

Tim Pemenangan AHY-Sylvi dari Partai Demokrat Roy Suryo (kiri), Tim Pemenangan AHY Sylvi dari PAN Yandri Susanto (tengah) dan Tim Pemenangan Ahok-Djarot Trimedya Panjaitan (kanan), hadir dalam diskusi yang bertajuk 'Sinema Politik Pilkada DKI", di Jakarta, Sabtu (18/2). Diskusi yang juga diikuti oleh Founder Lembaga Survey Kedai KOPI Hendri Satrio, Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi dari PKS Mardani Ali Sera, dan Analis Politik LIPI Siti Zuhro, ini selain membahas soal kisruh para pendukung masing-masing pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang banyak terjadi di Media Sosial, dan arah dukungan pasangan AHY-Sylvi pasca tersingkir pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta. AKTUAL/Tino Oktaviano
Tim Pemenangan AHY-Sylvi dari Partai Demokrat Roy Suryo (kiri), Tim Pemenangan AHY Sylvi dari PAN Yandri Susanto (tengah) dan Tim Pemenangan Ahok-Djarot Trimedya Panjaitan (kanan), hadir dalam diskusi yang bertajuk 'Sinema Politik Pilkada DKI", di Jakarta, Sabtu (18/2). Diskusi yang juga diikuti oleh Founder Lembaga Survey Kedai KOPI Hendri Satrio, Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi dari PKS Mardani Ali Sera, dan Analis Politik LIPI Siti Zuhro, ini selain membahas soal kisruh para pendukung masing-masing pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang banyak terjadi di Media Sosial, dan arah dukungan pasangan AHY-Sylvi pasca tersingkir pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta. AKTUAL/Tino Oktaviano

aktual.com- Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo terus bergulir dan memasuki babak baru. Kini giliran skripsi S1 Jokowi di Universitas Gajah Mada (UGM) dilaporkan kubu Rismon Sianipar CS. Namun di sisi lain, kubu Jokowi tak kalah kencang. Mereka menuding ada “orang besar” di balik isu ijazah dan pemakzulan.

Seperti apa bukti dan kejanggalan skripsi Jokowi? Lalu siapa “orang besar” dengan clue warna biru yang dituduhkan kubu Jokowi ke publik?

Kubu pembongkar ijazah kelompok RRT (Roy Suryo, Rismon dan Tifa) melaporkan Jokowi dan rektor UGM Prof Ova Emilia dengan dugaan skripsi palsu ke polisi. Laporan ini dilayangkan oleh ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Mapolda DIY pada Selasa (22/7)2025 dikutip dari Kompas TV.

Setelah meneliti secara ilmiah keaslian dari skripsi Jokowi. Rismon menemukan sejumlah kejanggalan dari skripsi tersebut. Antara lain, lembar pengesahan skripsi Jokowi sangat modern, dan dalam skripsi tersebut tidak ada lembar pengesahan penguji.

“Tidak ada tanggal dipertahankan di depan penguji dan tidak ada lembar pengesahan penguji. Nama dan tandatangan penguji tidak ada. Itu tidak berkesesuaian dengan skripsi alumni Kehutanan UGM yang kita miliki,’ ungkap Rismon.

Jokowi langsung merespon pelaporan dirinya oleh Rismon Sianipar. Kepada wartawan di kediamannya Solo, Jumat (25/7/2025) Jokowi menilai laporan itu ngalor ngidul. Tidak jelas arahnya.

“Itu namanya ngalor ngidul. Yang satu belum selesai sudah ngalor. Yang satu belum selesai sudah ngidul. Itu namanya ngalor ngidul,” tandas Jokowi.

Meski demikian, Jokowi mengatakan, tetap akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “Kita hormati proses hukum yang ada,” ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi juga menyatakan, bahwa isu ijazah dirinya dan pemakzulan anaknya Gibran Rakabuming sebagai bagian dari agenda politik besar untuk menjatuhkan kredibilitas dan popularitasnya.

“Saya berperasaan memang kelihatannya ada agenda besar politik di balik ijazah palsu dan pemakzulan,” tandas Jokowi di Solo, Senin (14/7/2035).

Bahkan pada Jumat (25/7/2025) Jokowi menuding ada “orang besar” di balik isu ijazah dirinya, dan orang sudah tahu siapa orang besar itu.

Namun Jokowi enggan mengungkapkan siapa sosok yang menjadi dalang isu itu. “Ya semua sudah tahu lah,” ucapnya singkat.

Pernyataan Jokowi soal dalang dibalik Ijazah dan pemakzulan inipun dipertegas oleh para pendukungnya. Pelapor Roy Suryo CS dari Peradi Bersatu Ade Darmawan mengungkapkan siapa dalang di balik isu ijazah palsu Jokowi dan pemakzulan Gibran.

“Biarlah masyarakat berpikir sendiri dan mencari sendiri siapa sih dalangnya? (Isu ijazah). Saat ini saya pake baju apa? Nah itu mungkin salah satu clue yang bisa saya sampaikan,” tandas Ade Darmawan yang saat itu ia mengenakan kemeja warna biru, dalam wawancara di YouTube. KOMPAS TV pada Sabtu 26 Juli 2025.

Menurut Ade, dalang yang dimaksud memang tidak sepenuhnya memerintah langsung Rismon Cs untuk datang ke UGM, dan KPUD Solo memeriksa skripsi Jokowi. Namun mereka hanya mendorong agar pengungkapan itu terus dilakukan.

“Memang menyuruh langsung tidak, tapi mereka bilang ke Rismon dalam setiap moment agar terus menyuarakan kasus ini,” ucap Ade.

Menanggapi Ade Darmawan, Rismon membantah jika dirinya disuruh oleh dalang atau orang besar. “Saya datang ke UGM, ke KPUD dan kepolisian itu murni biaya sendiri saya, bukan disuruh siapapun,” tandas Rismon dalam channel YouTube yang sama.

Rismon mengatakan, apa yang disampaikan mantan rektor UGM Prof Sopian Effendi itu kepada dirinya juga tidak ada yang mengatur dan meminta adanya pertemuan tersebut.

“Itu memang murni dari aktivis Relagama, yang menghubungi saya, dan itu sudah dua hari. Dan saya melaporkan Pak Jokowi dengan dua aduan itu sama sekali tidak ada yang membiayai ataupun yang menyuruh saya,” tandas Rismon.

Lalu siapa yang dituding kubu Jokowi dengan clue warna biru? Jika melihat warna partai, maka ada dua partai yang memakai warna biru. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.

Dari kedua partai ini, mungkin publik akan menilai tidak mungkin tuduhan itu ditujukan untuk PAN. Sang ketua umum Zulkifli Hasan dikenal selama ini sebagai “loyalis” Jokowi. Tidak ada historis ketegangan hubungan antara PAN dengan Jokowi.

Lalu publik menduga mungkinkah tuduhan itu dialamatkan ke kubu Partai Demokrat ? Jika melihat ke belakang, di era pemerintahan Jokowi, Partai Demokrat sempat digoyang oleh Moeldoko yang berambisi menjadi ketua umum, namun upaya itu kandas.

Roy Suryo sebagai pembongkar dugaan ijazah palsu Jokowi tak lain adalah mantan politisi Partai Demokrat dan Menpora di era SBY. Namun Roy Suryo menegaskan dirinya tidak dibekingi siapapun. Benarkah Demokrat yang ditunjuk Jokowi? Kita tunggu respon dari partai berlambang Merci ini. ***

 

 

 

Berita Lain