5 April 2026
Beranda blog Halaman 967

Generali Indonesia Luncurkan WE Community, Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia

Direktur and Chief Agency Officer Generali Indonesia, Jutany Japit (tengah), bersama perwakilan tenaga pemasar perempuan, Iriany (kanan) dan public figure, Ivy Batuta (kiri) saat acara peluncuran WE Community atau Women Empowerment Community, di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (26/7/2025). Generali Indonesia resmi meluncurkan WE Community, sebuah komunitas pemberdayaan perempuan yang bertujuan untuk membangun produktivitas, mengoptimalkan potensi, serta memperluas kontribusi perempuan Indonesia dalam keluarga dan masyarakat. WE Community juga hadir sebagai wadah kolaboratif yang memberdayakan perempuan, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, termasuk ibu rumah tangga. Komunitas ini akan menjadi ruang untuk berbagi pengetahuan, membangun jejaring, dan meningkatkan kompetensi di berbagai bidang, mulai dari kewirausahaan, literasi keuangan, kepemimpinan, hingga peran aktif sosial. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Sufmi Dasco Ahmad Soroti Isu Transfer Data dalam Perjanjian AS-Indonesia

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan respons terkait isu transfer data pribadi dalam perjanjian kerja sama antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.

Dasco mendesak Komisi I DPR RI untuk segera meminta penjelasan lengkap dari pemerintah.

“Kami sudah meminta Komisi I untuk segera menghubungi pemerintah, bahkan jika perlu, melakukan komunikasi dalam masa reses ini,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dasco menilai penjelasan dari pemerintah sangat penting untuk mencegah keresahan di masyarakat.

“Baik dengan berdialog langsung, mendatangi, atau mengundang pemerintah, hal-hal terkait data pribadi ini harus disampaikan dengan jelas,” tambahnya.

Kedaulatan Data dalam Perjanjian Dagang AS-Indonesia

Ketika kesepakatan dagang Indonesia-AS diumumkan, pertanyaan etis dan konstitusional mengenai kedaulatan data muncul.

Meskipun pemerintah menyatakan bahwa transfer data lintas negara akan tetap berjalan dalam kerangka hukum nasional yang aman, kekhawatiran tetap ada, terutama terkait pengawasan oleh yurisdiksi asing seperti FISA di AS.

Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa transfer data ini bertujuan untuk kelancaran aktivitas digital.

Namun, banyak yang meragukan apakah perlindungan hak subjek data dapat dijamin dengan memadai, mengingat ketidakjelasan ruang lingkup kebijakan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Berikut Harga Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Hari Ini

Pedagang mensortir cabai rawit merah di Pasar Induk Kramat Jati
Pedagang mensortir cabai rawit merah di Pasar Induk Kramat Jati

Jakarta, aktual.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga cabai rawit merah tingkat konsumen Rp58.936 per kilogram (kg) dibandingkan sebelumnya Rp60.504 per kg, sedangkan bawang merah Rp48.255 per kg turun dari sebelumnya Rp48.842 per kg.

Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas di Jakarta, Sabtu (26/7) pukul 10.50 WIB, harga pangan lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium di harga Rp16.131 per kg naik tipis dari sebelumnya Rp16.119 per kg.

Lalu, beras medium di harga Rp14.301 per kg turun dari hari sebelumnya Rp14.357 per kg, beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) Rp12.574 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp12.582 per kg.

Komoditas jagung tingkat peternak tercatat Rp6.252 per kg naik tipis dari sebelumnya Rp6.251 per kg; kedelai biji kering (impor) di harga Rp10.801 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp10.860 per kg.

Berikutnya, bawang putih bonggol di harga Rp38.384 per kg turun dari hari sebelumnya Rp38.981 per kg.

Selanjutnya, komoditas cabai merah keriting di harga Rp43.843 per kg turun dari sebelumnya Rp44.676 per kg; lalu cabai merah besar di harga Rp43.551 per kg turun dari sebelumnya Rp44.185 per kg.

Lalu, daging sapi murni Rp135.517 per kg naik dari sebelumnya Rp134.973 per kg, daging ayam ras Rp35.277 per kg turun dari sebelumnya Rp35.572 per kg, lalu telur ayam ras Rp29.475 per kg turun dari sebelumnya 29.577 per kg.

Gula konsumsi di harga Rp18.232 per kg turun dari sebelumnya tercatat Rp18.292 per kg.

Kemudian, minyak goreng kemasan Rp20.652 per liter turun dari sebelumnya Rp20.889 per liter; minyak goreng curah Rp17.434 per liter turun dari sebelumnya Rp17.525 per liter; Minyakita Rp17.435 per liter turun dari sebelumnya Rp17.529 per liter.

Selanjutnya, tepung terigu curah Rp9.691 per kg turun dari sebelumnya Rp9.755 per kg; lalu tepung terigu kemasan Rp12.869 per kg turun dari sebelumnya Rp12.934 per kg.

Komoditas ikan kembung di harga Rp41.051 per kg turun dari sebelumnya Rp41.342 per kg; ikan tongkol Rp34.333 per kg turun dari sebelumnya Rp34.442 per kg; ikan bandeng Rp34.029 per kg turun dari sebelumnya Rp34.709 per kg.

Selanjutnya, garam konsumsi di harga Rp11.497 per kg turun dari hari sebelumnya Rp11.604 per kg.

Sementara itu, daging kerbau beku (impor) di harga Rp103.083 per kg turun dari sebelumnya Rp104.979 kg, daging kerbau segar lokal Rp138.654 per kg turun dari sebelumnya mencapai Rp141.310 per kg.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Digitalisasi Pendidikan atau Digitalisasi Korupsi? Kejagung Masih Usut Nadiem Makarim

Ilustrasi : Digitalisasi Pendidikan atau Digitalisasi Korupsi? Kejagung Masih Usut Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek, khususnya terkait pengadaan laptop Chromebook, masih terbuka lebar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Nadiem Makarim jika diperlukan.

“Jika diperlukan oleh penyidik untuk menambahkan keterangan, pasti akan dipanggil,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Anang menjelaskan bahwa meskipun jadwal panggilan pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem belum diumumkan, saat ini tim penyidik sedang mendalami keterangan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kejagung saat ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek tahun 2019-2023. Pengadaan ini memfokuskan pada pengadaan laptop Chromebook yang menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud Ristek pada tahun 2020-2022.

Anggaran yang digunakan berasal dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

“Pengadaan ini diperintahkan langsung oleh Nadiem Makarim, yang menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS. Namun, Chrome OS ini ternyata tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan siswa, karena kesulitan dalam pengoperasiannya,” tambah Abdul Qohar.

Para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbud Ristek; Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbud Ristek; Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbud Ristek; dan Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Tersangka Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Jurist Tan yang diketahui masih berada di luar negeri belum dapat dilakukan penahanan. Ibrahim Arif, yang memiliki gangguan kesehatan serius, saat ini menjalani penahanan kota.

Menurut Kejagung, tindakan para tersangka melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang terkait administrasi pemerintahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena pengadaan laptop yang semestinya mendukung digitalisasi pendidikan justru dinilai tidak efektif, serta menambah beban kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Kejagung masih terus mendalami bukti-bukti untuk menyelesaikan kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

PM Inggris Berupaya Wujudkan Perdamaian dengan Akui Negara Palestina

Moskow, aktual.com – Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan bahwa dia sedang berupaya mencari cara mewujudkan perdamaian di Timur Tengah, dengan pengakuan negara Palestina sebagai salah satu tujuannya.

“Bersama sekutu terdekat kita, saya sedang mengupayakan cara menuju perdamaian di kawasan ini, dengan fokus pada solusi praktis … jalur tersebut akan menetapkan langkah-langkah konkret untuk mengubah gencatan senjata yang sangat dibutuhkan menjadi perdamaian abadi. Pengakuan negara Palestina harus menjadi salah satu langkah tersebut. Saya tegas tentang hal itu,” ujar Starmer dalam pidato video yang diunggah di X pada Jumat (25/7).

Sebanyak 221 anggota parlemen Inggris dari sembilan partai berbeda menulis surat terbuka kepada Starmer pada Jumat, mendesaknya untuk mengambil langkah-langkah menuju pengakuan Palestina.

“Kami menulis surat ini sebelum Konferensi PBB yang diketuai bersama oleh Prancis dan Arab Saudi pada 28-29 Juli di New York, untuk menyatakan dukungan kami terhadap pengakuan Inggris atas negara Palestina. Kami berharap hasil konferensi ini akan berupa Pemerintah Inggris yang menguraikan kapan dan bagaimana mereka akan bertindak sesuai dengan komitmen jangka panjangnya terhadap solusi dua negara,” demikian bunyi surat tersebut, yang diunggah di X oleh anggota parlemen Sarah Champion.

Surat itu menambahkan bahwa meskipun Inggris tidak memiliki kekuatan untuk mewujudkan Palestina yang merdeka dan bebas, pengakuan Inggris akan berdampak signifikan, sehingga para anggota parlemen meminta Starmer mengambil langkah tersebut.

Pada Kamis, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan bahwa Prancis akan secara resmi mengakui negara Palestina pada pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) pada September 2025.

Duta Besar AS untuk Prancis, Charles Kushner, menyebut keputusan itu “hadiah bagi Hamas dan pukulan bagi perdamaian,” sementara Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa keputusan itu tidak berpengaruh dan tidak memiliki dampak nyata.

Pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Macron.

Negara Palestina diakui oleh 147 negara hingga 2025. Pada 2024, Amerika Serikat memveto keanggotaan penuh Palestina di PBB. Pada 2024, 10 negara lagi mengakui kedaulatan Palestina, termasuk Irlandia, Norwegia, Spanyol, dan Armenia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Usul Panja Terkait Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Banda Aceh, aktual.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan perpanjangan panitia kerja (panja) terkait perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh melalui revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kami sepakat, mengusulkan panja terkait khusus perpanjangan otsus Aceh ini,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, di Banda Aceh, Jumat (25/7).

Pernyataan itu disampaikan Dede Yusuf dalam pertemuan Komisi II bersama Pemerintah Aceh terkait dana transfer pusat ke daerah, salah satunya mengenai dana Otsus Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Dede menyampaikan, pertemuan ini ikut membahas permasalahan dana Otsus Aceh yang bakal berakhir pada 2027 mendatang. Dana tersebut perlu diperpanjang, mengingat pendapatan daerah Aceh juga tidak tumbuh kuat.

“Menurut hemat kami, rasanya perlu (otsus diperpanjang), karena Aceh ini bukan hanya memiliki historis, tapi ada keunggulan geografis yang disebut sebagai areal perbatasan kita dengan negara-negara lain,” ujarnya.

Karena itu, dalam pertemuan ini, semua anggota Komisi II DPR yang berhadir mengusulkan adanya panja terkait permasalahan dana Otsus Aceh ini sebagai bentuk dukungan mereka.

Dirinya menyampaikan, jika nanti Otsus Aceh diperpanjang, maka ke depannya juga harus dipikirkan bagaimana pengawasan pelaksanaannya, apakah melalui pembentukan lembaga khusus atau satgas tertentu.

“Fungsi pengawasan agar penggunaan otsus itu tepat sasaran. Jangan sampai jika otsus dilanjutkan, ternyata tidak mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh,” kata Dede Yusuf.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengucapkan terima kasih kepada Komisi II DPR RI yang mau hadir dan mendengarkan apa yang sedang diperjuangkan Pemerintah Aceh hari ini, khususnya mengenai perpanjangan dana otsus.

“Kami berterima kasih dan apresiasi kepada Komisi II DPR hari ini. Pertama sekali, yang kami fokus adalah tentang perpanjangan dana otsus, dan revisi UUPA. Setelah ini kami tindaklanjuti dengan bersurat dan membahas kembali di Jakarta,” demikian Fadhlullah.

Dana Otsus Aceh telah diberikan pemerintah pusat sejak 2008, dan bakal berakhir pada 2027 mendatang sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Karena itu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sedang mengupayakan revisi UU tersebut, dan sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas. Sejauh ini, dokumen perubahan UUPA itu juga telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR Aceh, terdapat delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan yang dimasukkan dalam rencana revisi UUPA. Salah satunya adalah perpanjangan dana otsus sebesar 2,5 persen dari DAU nasional dan tanpa batas waktu.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain