27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 981

BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah administrasi Jakarta diguyur hujan pada Sabtu siang ini.

BMKG melalui laman media sosial resminya dikutip di Jakarta, Sabtu (22/2) mengemukakan wilayah Jakarta Barat berawan tebal pada pagi ini, lalu diguyur hujan dengan intensitas sedang mulai pukul 13.00 WIB. Intensitas hujan kemudian akan berkurang menjadi ringan pada sore hari hingga malam hari. Suhu hari ini di Jakarta Barat sekitar 26 derajat Celcius.

Jakarta Pusat juga berawan tebal pagi ini, kemudian kemungkinan diguyur hujan dengan intensitas ringan sekitar pukul 13.00 WIB hingga sore hari. Pada malam harinya, wilayah itu kemungkinan berawan tebal. Suhu Jakarta Pusat hari ini sekitar 27 derajat Celcius.

Jakarta Selatan diprakirakan berawan tebal pagi ini, lalu mulai mengalami hujan dengan intensitas ringan mulai pukul 13.00 WIB. Pada sore hari, sekitar pukul 16.00 WIB, Jakarta Selatan diprediksi mengalami hujan dengan petir. Sementara pada malam hari wilayah itu berawan tebal. Adapun suhu rata-rata wilayah ini sekitar 26 derajat Celcius.

Jakarta Timur pun kemungkinan berawan tebal pagi ini hingga pukul 10.00 WIB. Wilayah itu akan dilanda hujan dengan intensitas ringan mulai pukul 13.00 WIB hingga sore hari, lalu kembali berawan tebal pada malam hari. Suhu rata-rata di Jakarta Timur sekitar 26 derajat Celcius.

Jakarta Utara diprediksi berawan tebal pagi ini dan mulai diguyur hujan dengan intensitas ringan pukul 13.00 WIB. Pada sore hari hingga malam hari Jakarta Utara kembali berawan tebal. Suhu rata-rata wilayah itu sekitar 27 derajat Celcius.

Sementara itu, Kepulauan Seribu mulai dilanda hujan dengan intensitas ringan pukul 04.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB, lalu berawan tebal mulai pukul 10.00 hingga malam hari. Adapun suhu rata-rata wilayah Kepulauan Seribu sekitar 27 derajat Celcius.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MK Putuskan 40 Perkara Sengketa Pilkada pada Senin Depan

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus nasib 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari Senin, 24 Februari 2025.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/2), mengatakan bahwa sidang pleno putusan akhir akan dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

“Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya,” kata Faiz.

MK semula meregistrasi sebanyak 310 perkara PHPU 2024. Dalam perkembangannya, MK mengucapkan putusan dismissal terkait dengan kandas atau tidaknya suatu perkara pada hari Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan perincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

Faiz menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap 40 perkara sejak 7 hingga 17 Februari 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, Mahkamah menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Sidang pembuktian digelar dengan metode panel. Terdapat tiga panel yang terdiri atas masing-masing tiga hakim konstitusi. Total 15 perkara lanjutan diperiksa di Panel I, 13 perkara di Panel II, dan 12 perkara di Panel III.

Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli. Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait dengan berbagai persoalan yang tengah diperiksa,” kata dia.

Lebih lanjut Faiz memastikan sidang putusan di awal pekan depan tidak melebihi batas waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada yang ditentukan undang-undang, yakni 45 hari sejak perkara diregistrasi.

Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari Senin (24/2):

Gubernur
1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

Wali kota
1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)
3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

Bupati
1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Mensos Resmi Hapus DTKS dan Diganti dengan DTSEN

Mensos Gus Ipul memeberikan paparan pemberlakukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam kegiatan dialog bersama pilar sosial wilayah eks-Keresidenan Madiun di Pendopo Ronggo Djoemono, Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025). ANTARA/HO-Humas Kemensos RI

Madiun, Aktual.com – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan untuk pencatatan peserta program sosial dan sebagai gantinya akan digunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah besar dalam penguatan data nasional dengan pemberlakuan DTSEN tersebut yang telah resmi ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.

“Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang menyangkut seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan,” ujar Gus Ipul dalam dialog bersama pilar sosial se-eks Keresidenan Madiun di Pendopo Ronggo Djoemono, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat, (21/2).

Keputusan itu menjadi tonggak sejarah baru dalam penyempurnaan sistem data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi. Ke depan penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat akan mengacu pada DTSEN.

Dalam paparannya, Mensos Gus Ipul menegaskan dengan ditandatanganinya Inpres tersebut, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan. DTSEN hadir sebagai data induk baru yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas.

Ia menambahkan bahwa perubahan data seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur formal dari pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat.

“Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah. Validitas data adalah kunci kebijakan yang tepat sasaran,” kata dia.

Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menvalidasi seluruh data tersebut. Presiden Prabowo Subianto sendiri menekankan pentingnya akurasi data dalam setiap kebijakan, mengingat data yang keliru dapat berdampak langsung pada penerima manfaat.

Selain soal data, Mensos Gus Ipul juga menyampaikan perubahan paradigma dalam kebijakan sosial.

“Selama ini, kita berat di social protection. Presiden menginginkan ada keseimbangan dengan empowerment heavy, agar masyarakat bisa naik kelas,” katanya.

Senada dengan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono yang juga hadir memperkuat arahan Gus Ipul. Dia menyatakan pilar-pilar sosial tidak boleh membuat penerima bantuan nyaman menerima bantuan.

“Pendamping PKH khususnya, harus mendorong setiap penerima manfaat agar berdaya, dan tidak berlama-lama menerima bantuan sosial,” kata Agus.

Wamensos menambahkan tugas pilar-pilar sosial ke depan yaitu mendorong perubahan dan cara berfikir penerima manfaat agar keluar dari kemiskinan.

Pendekatan baru melalui empowerment heavy mendorong tidak hanya perlindungan bagi kelompok rentan, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi.

Penandatanganan Inpres DTSEN diharapkan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan sosial dan ekonomi nasional. Dengan data yang lebih valid, bantuan bisa lebih tepat sasaran. Juga program pemberdayaan dapat menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Kementerian Sosial mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data. Pelaporan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui platform digital yang telah disediakan.

Sementara, giat dialog bersama pilar sosial se eks-Keresidenan Madiun dihadiri sebanyak 457 pilar sosial dari Madiun, Magetan, dan Ngawi. Turut mendampingi Mensos, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto, perwakilan kepala OPD, serta jajaran Dinsos setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Hamas Tunggu Israel Hormati Protokol Kemanusiaan di Gencatan Senjata

Pejuang Hamas. (ANTARA/Anadolu/py)

Palestina, Aktual.com – Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, mengatakan masih menunggu Israel untuk menerapkan semua ketentuan protokol kemanusiaan yang terkait dengan gencatan senjata di Gaza.

Hamas pun menegaskan kembali kesiapan mereka untuk sepenuhnya menjalankan kesepakatan gencatan senjata itu dalam semua tahapannya.

Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (20/2), juru bicara Hamas, Abdul Latif Al-Qanoua, menegaskan bahwa kelompok tersebut bersiap untuk menindaklanjuti komitmennya sesuai dengan kesepakatan. Namun, ia menuduh Israel gagal memenuhi kewajibannya, terutama terkait kondisi kemanusiaan di Gaza.

Hamas melaporkan beberapa pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, termasuk serangan Israel yang menyebabkan korban jiwa di pihak Palestina dan keterlambatan dalam mengizinkan warga sipil yang mengungsi untuk kembali ke Gaza utara.

Hamas juga menuduh Israel menghalangi bantuan kemanusiaan penting, termasuk bahan-bahan untuk pendirian tempat tinggal, bahan bakar, dan peralatan pembersihan puing yang diperlukan untuk mengambil jenazah.

Selain itu, Hamas menyatakan bahwa masuknya pasokan medis serta bahan untuk pemulihan rumah sakit dan infrastruktur kesehatan di Gaza telah tertunda secara signifikan.

Jubir Hamas Al-Qanoua juga menuduh Israel menggunakan senjata yang dilarang secara internasional terhadap warga sipil Palestina, sementara pada saat yang sama menuntut perlucutan senjata perlawanan Palestina. Dia menyerukan pembentukan komite internasional untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza.

Hamas menegaskan kembali komitmennya terhadap kesepakatan gencatan senjata selama Israel mematuhinya. Namun, Al-Qanoua mencatat bahwa negosiasi untuk tahap kedua perjanjian gencatan senjata belum dimulai.

Meskipun demikian, Hamas tetap siap untuk terlibat dalam pembicaraan berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut.

Ia menuduh Kepala Otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, sengaja mengulur waktu pelaksanaan tahap kedua dari kesepakatan gencatan senjata.

Sementara itu, Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, mengatakan dalam siaran pers bahwa kelompok tersebut telah menunjukkan tingkat fleksibilitas tertinggi dalam merumuskan pendekatan politik dan administratif untuk mengelola pemerintahan Gaza dalam berbagai dialog, terutama dengan Mesir.

Qassem mencatat di antara pendekatan tersebut adalah menyetujui pembentukan pemerintahan konsensus nasional serta penerimaan penuh Hamas terhadap usulan Mesir mengenai Komite Dukungan Masyarakat.

“Hamas akan terus memprioritaskan kepentingan tertinggi rakyat Palestina dalam semua keputusan terkait pemerintahan Gaza pascaperang, memastikan bahwa keputusan tersebut tetap dalam kerangka konsensus nasional dan bebas dari campur tangan pendudukan atau Amerika Serikat,” tambahnya.

Hamas juga menyerukan Liga Arab untuk mendukung sikap ini dan mencegah proyek-proyek yang dapat mengancam keamanan nasional Arab.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Menteri ATR/BPN Sebut Sudah Batalkan 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Jakarta, Aktual.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya sudah membatalkan 192 sertifikat bidang tanah dari total 280 sertifikat dalam kasus pagar laut Tangerang.

Dengan begitu, dikatakan dia, saat ini pihaknya tinggal membatalkan 13 sertifikat yang tersisa, mengingat sebelumnya ATR/BPN sudah membatalkan 17 sertifikat hak milik (SHM), serta memastikan 58 sertifikat lainnya berada di dalam garis pantai sehingga tidak bisa dibatalkan.

“Yang ini abu-abu 13 (sertifikat ini). Barang syubhat mutasyabihat, antara pantai, antara darat atau laut, antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut. Ini sedang ditelaah,” kata dia dalam jumpa media di Jakarta, Jumat (21/2).

Dikatakan dia, dalam proses membatalkan 13 sertifikat yang tersisa pihaknya mesti berhati-hati agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

“Karena potensi kita membatalkan sertifikat itu reputasi, kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, kemudian kalah digugat, itu reputasi kantor rusak,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan motif empat tersangka memalsukan SHGB dan SHM tanah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berkaitan dengan polemik pagar laut.

“Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa.

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa.

Dalam prosesnya, kata dia, terjadi saling lempar jawaban ketika penyidik menanyakan uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu. Maka dari itu, penyidik menilai bahwa motif pemalsuan sertifikat ini adalah ekonomi.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

hibank Rilis Aplikasi ‘hi’, Solusi Digital UMKM dalam Genggaman

SEVP Retail Digital Solution BNI, Rian Eriana Kaslan (kiri), Wakil Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan (tengah) dan Direktur Utama hibank Jenny Wirianto (kanan), berbincang saat meluncurkan aplikasi mobile banking terbaru, hi by hibank di Jakarta, Jumat (21/2/2025). PT Bank Hibank Indonesia (hibank), anak usaha PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), resmi meluncurkan aplikasi mobile banking terbaru, hi by hibank. Aplikasi ini dirancang sebagai solusi digital terintegrasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mempermudah transaksi keuangan serta mendorong pertumbuhan bisnis mereka. hibank hadir dengan berbagai fitur utama yang membantu pelaku UMKM dalam perencanaan, pengelolaan, pencatatan, pembiayaan, dan pengembangan usaha. Terobosan ini memungkinkan para pelaku usaha UMKM naik kelas dengan berbagai kemudahan digital yang ditawarkan dalam satu genggaman. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain